Gudang Ilmu: Pengujian Zat Organik Untuk Agregat

Saturday 14 October 2017

Pengujian Zat Organik Untuk Agregat



ZAT ORGANIK

A.TUJUAN
Diharapkan setelah melekukan praktikum, mahasiswa dapat menentukan pasir yang baik untuk di gunakan sebagai bahan pengisi dalam aduka beton.

B. TEORI SINGKAT
Zat organik yang terdapat dalam agregat biasanya berasal dari bahan pelapukan zat tumbuh tumbuhan terutama asam tanin yang berbentuk humus dan lumpur organik.
Zat organik ini banyak terdapat dalam agregat halus ( pasir )yang di ambil dari sumgai, sedangkan agregat kasar ( kerikil ) boleh dikatakan tidak mengandung zat organik. Zat organik dapat dinetralkandengan soda api ( NaOH ) dan warna yang terjadi bandingkan dengan warna standar dapat di nyatakan bahwa agregat tidak dapat di pergunakan. Sebab zat organik ini memperlambat ikatan semen dan juga memperlambat perkembangan kekuatan beton.

C. PERALATAN DAN BAHAN
            1.Alat
v  Botol yang mempunyai ukuran
v  Skala warna
v  Tabung gelas
2. Bahan
v  Pasir
v  NaOH (soda api)




D. PROSEDUR PENGUJIAN
1.      Siapkan lat dan bahan
2.      Buat laruta soda api, yakni ambil tabung gelas, masukkan air murni sebanyak 9,7 gr tambah kan soda api seberat 3 gr. Tutup tabung gelas dan kocok sehingga soda api larut semuanya.
3.      Masukkan pasir ke dalam botol sebanyak 130cc/ml
4.      Tambahkan larutan soda api ke dalam botol yang berisi pasir sampai botol berisi 200cc
5.      Tutup botol dengan baik
6.      Kocok botol selama 10 menit dan diam kan selam 24 jam
7.      Amati cairan yang berda di atas pasir dan bandingkan dengan warna standar.
E.ANALISIS
Zat organik yang terdapat pada pasir pada praktikum ini masih dalam batas yang diperbolehkan yakni pada nomor tiga.

F. KESIMPULAN
Dari praktikum yang telah di lakukan dapat kita  ketahui bahwa zat organik yang terdapat dalam agregat halus ( pasir ) yang di ambil dari sungai, dan dinetralkan dengan soda api (NaOH) dan perubahan warna yang terjadi masuk dalam warna standart yaitu pada nomor 3. Warna standar nomor 3 merupakan batas warna skala yang diperbolehkan untuk pasir agar boleh digunakan sebagai bahan bangunan. Apabila telah melebihi warna nomor 3 pada skala warna, maka pasir tersebut tidak layuk digunakan sebagai bahan bangunan.











No comments:

Post a Comment

terimakasih telah mengunjungi blog saya.