Gudang Ilmu: ADVAN - Pengertian Konsinyasi

Friday, 14 April 2017

ADVAN - Pengertian Konsinyasi



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkembangan dunia industri yang semakin meningkat dari waktu kewaktu baik dari segi manajemen maupun dari segi teknologi, maka perusahaan dituntut untuk menyeimbangkan terhadap kemajuan yang ada. Dalam masa perekonomian yang semakin berkembang. Perusahaan menemui kesulitan dalam memasarkan barang dagangan dan dihadapkan berbagai masalah, antara lain : persaingan dari perusaahaan sejenis, kejenuhan pasar dan lain-lain yang akan menambah kesulitan perusahaan yang bersangkutan. Berbagai cara untuk memasarkan produk telah dilakukan oleh perusahaan. Salah satu upaya untuk mengatasi masalah tersebut dapat ditempuh dengan melakukan penjualan konsinyasi, yaitu merupakan suatu jenis penjualan yang dilakukan dengan cara menitipkan sejumlah barang kepada pihak lain dengan memberikan komisi kepada pihak yang menjualkan.
Penjualan yang dilakukan dengan cara konsinyasi akan lebih memudahkan perusahaan dalam memasarkan produk-produknya, hal tersebut dikarenakan dengan penjualan cara konsinyasi banyak pihak yang akan menjadi mitra perusahaan. Dengan demikian daerah-daerah yang akan menjadi tujuan pemasaran produk perusahaan akan lebih mudah terjangkau, karena sudah memiliki mitra kerja sama dalam memasarkan barang-barang dari perusahaaan.
Perusahaan yang semakin berkembang atau semakin besar, akan membutuhkan akuntansi sebagai alat untuk mengontrol atau mengendalikan keuangan perusahaa dan dapat memberikan informasi keuangan kepada semua pihak yang membutuhkan. Perusahaan dalam menyajikan informasi keuangan perlu memperhatikan cara penyajian termasuk pula pemilihan dan pemakaian metode-metode yang berhubungan dengan penyusunan laporan keuangan.
Dalam hal metode pencatatan atas transaksi penjualan konsinyasi terdapat prosedur-prosedur pembukuan tersendiri yang biasanya diikuti oleh pihak konsinyor. Pada prinsipnya pendapatan dalam konsinyasi diakui pada saat penjualan terhadap barang-barang konsinyasi dilakukan oleh konsinyi kepada pihak ketiga. Jika konsinyor membutuhkan laporan penjualan atas penjualan barang-barang konsinyasi, maka pencatatannya harus diselenggarakan secara terpisah dari transaksi penjualan reguler.
Perbedaan yang mendasar antara transaksi penjualan biasa dengan transaksi konsinyasi, yaitu dalam hubungannya dengan penyerahan hak atas barang yang bersangkutan. Dalam transaksi penjualan biasa, hak atas barang berpindah kepada pembeli pada saat penyerahan barang, sedangkan dalam transaksi konsinyasi, meskipun telah terjadi perpindahan (penyerahan) barang dan perpindahan terhadap pengelolaan dan penyimpanan barang kepada konsinyi, meskipun telah terjadi perpindahan (penyerahan) barang dan perpindahan terhadap pengelolaan dan penyimpanan barang kepada konsinyi, hak milik atas barang yang bersangkutan masih tetap berada pada konsinyor. Hak milik barang akan berpindah dari konsinyor apabila konsinyi telah berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga atau konsumen.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan konsinyasi?
2.      Bagaimana perjanjian konsinyasi?
3.      Apa saja alasan konsinyasi?
4.      Bagaimana perlakuan akuntansi untuk konsinyasi?





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Konsinyasi.
Konsinyasi (consignment) adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barangnya kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi tertentu. Pemilik yang memiliki barang atau yang menitipkan barang disebut pengamanat (consignor), sedang pihak yang dititipi barang disebut disebut komisioner (consignee). Bagi pengamanat barang yang dititipkan kepada pihak lain untuk dijualkan dengan harga dan persyaratan tertentu biasa disebut sebagai barang-barang konsinyasi (consignment out), sedangkan bagi pihak penerima barang-barang ini disebut dengan barang-barang komisi (consignment in).
Dalam transaksi konsinyasi penyerahan barang dari pengamanat kepada komisioner tidak diikuti dengan penyerahan hak milik atas barang yang bersangkutan. Meskipun diakui bahwa dalam transaksi konsinyasi itu telah terjadi perpindahan pengelolaan dan penyimpanan barang kepada komisioner, namun demikian hak milik atas barang yang bersangkutan tetap berada pada pengamanat (consignor). Hak milik akan berpindah dari pengamanat apabila komisioner telah berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga.
Terdapat perbedaan prinsipal antara transaksi penjualan dengan transaksi konsinyasi. Dalam transaksi penjualan hak milik atas barang berpindah kepada pembeli  pada saat penyerahan barang. Di dalam transaksi konsinyasi penyerahan barang dari pengamat kepada komisioner tidak diikuti adanya hak milik atas barang yang bersangkutan.
B.     Perjanjian Konsinyasi.
Kegiatan konsinyasi selalu didahului dengan dibuatnya perjanjian yang lazim disebut perjanjian konsinyasi. Perjanjian tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjamin dan melindungi kepentingan kedua belah pihak. Pada umumnya perjanjian berisi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.

Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang  Berhubungan dengan Perjanjian Konsinyasi:
Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian konsinyasi pada umumnya dinyatakan secara tertulis yang menekankan hubungan kerja sama antar kedua pihak. Selain ketentuan dalam perjanjian, ada juga ketentuan umum yang diatur oleh undang-undang (hukum) yang berlaku dalam dunia perdagangan, antara lain:
1.      Hak-hak Komisioner.
a.       Komisioner berhak mendapatkan komisi dan penggantian biaya yang dikeluarkan untuk menjual barang titipan tersebut, sesuai dengan jumnlah yang diatur dalam perjanjian diantara dua pihak.
b.      Dalam batasan-batasan tertentu biasanya kepada kuosioner diberikan hak untuk memberikan jaminan terhadap kualitas barang yang dijualnya.
c.       Untuk menjamin pemasaran barang yang bersangkutan komisioner berhak memberikan syarat-syarat pembayaran kepada langganan seperti yang berlaku pada umumnya untuk barang-barang yang sejenis, mskipun pengamanat dapat mengadakan pembatasn-pembatasn yang harus dinyatakan dalam perjanjian.
2.      Kewajiban-kewajiban komisioner.
a.       Melindungi keamanan dan keselamatan barang-barang yang diterima dari pihak pengamat.
b.      Mematuhi dan berusaha semaksimal mungkin untuk menjual barang-barang milik pengamat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
c.       Mengelola secara terpisah baik dari segi phisik maupun administratip terhadap barang-barang milik pengamat, sehingga identitas barang-barang tersebut tetap dapat diketahui setiap saat.
d.      Membuat laporan secara periodik tentang barang yang diterima, barang-barang yang berhasil dijual dan barang-barang yang masih dalam persediaan serta mengadakan penyelesaian keuangan seperti dinyatakan dalam perjanjian.  

C.    Alasan Konsinyasi.
Baik pengamat maupun komisioner mengadakan perjanjian konsinyasi karena beberapa alasan. Alasan masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
1.      Alasan Pengamat.
a.       Konsinyasi merupakan suatu cara untuk lebih memperluas pasaran yang dapat dijamin oleh seorang produsen, pabrikan,atau distributor.
b.      Resiko-resiko tertentu dapat dihindari oleh pengamat.
c.       Mungkin pengamat ingin mendapatkan penjualan khusus dalam perdagangan barang-barangnya, terutama untuk ternak, hasil pertanian, dan lain-lain.
d.      Harga eceran barang-barang yang bersangkutan tetap dapat dikontrol oleh pengamat, demikian pula terhadap jumlah barang-barang yang siap dipasarkan dan stock barang-barang tersebut.
2.      Alasan Komisioner.
a.       Komisioner dilindungi dari kemungkinan resiko gagal untuk memasarkan barang barang tersebut atau keharusan menjual dengan rugi.
b.      Resiko rusaknya barang dan adanya fluktasi harga dapat dihindarkan.
c.       Kebutuhan akan modal kerja dapat dikurangi, sebab adanya barang-barang

D.    Akuntansi Konsinyasi
Kegiatan konsinyasi melibatkan 2 belah  pihak, yaitu pengamanat dan komisioner. Oleh karena itu akuntansinya juga diselenggarakan oleh kedua belah pihak. Akuntansi yang diselenggarakan oleh masing-masing pihak adalah sebegai berikut :
1.      Akuntansi Oleh Pengamanat
Akuntansi oleh pengamanat dapat diselenggarakan dengan 2 metode, yaitu metode terpisah dan metode tidak terpisah. Kedua metode tersebut akan menghasilkan laba atau rugi yang sama. Pencatatan untuk masing-masing metode adalah sebagai berikut :
a.       Metode Terpisah
Di dalam metode ini semua laba ataupun rugi yang diperoleh dari kegiatan konsinyasi akan disajikan secara terpisah dari rugi laba yang biasa. Untuk memisahkan tersebut maka pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan kegiatan konsinyasi juga harus dipisahkan . Alat yang digunakan untuk mengumpulkan pendapatan dan biaya tersebut adalah rekening “Barang Konsinyasi”. Rekening ini akan di debit dengan biaya yang berhubungan dengan barang konsinyasi dan dikredit dengan pendapatan yang berhubungan dengan barang konsinyasi. Jadi pendebitan dan pengkreditan terhadap rekening   “Barang Konsinyasi” adalah:
Pendebitan:
·         Harga pokok barang konsinyasi yang dikirim
·         Biaya pengiriman barang-barang konsinyasi
·         Biaya yang berhubungan dengan barang konsinyasi yang dibayar oleh komisioner akan tetapi ditanggung oleh pengamanat. Termasuk di dalam kelompok ini misalnya komisi, biaya perakitan dan sebagainya.
Pengkreditan :
Pengkreditan terhadap rekening barang konsinyasi adalah hasil penjualan barang konsinyasi.
Apabila seluruh barang konsinyasi sudah terjual maka saldo rekening barang konsinyasi akan menunjukkan laba (apabila bersaldo kredit) atau rugi (apabila bersaldo debit). Apabila pada akhir periode masih terdapat barang konsinyasi yang belum terjual, sebaiknya disajikan dalam neraca sebagai elemen persediaan dan disajikan secara terpisah dari persediaan yang ada digudang (didisclosure).
Pada umumnya pencatatan yang dibuat oleh pengamanat hanya mencakup 4 transaksi, yaitu:
1)      Pengiriman barang konsinyasi
2)      Pembayaran biaya angkut (biaya pengiriman) barang konsinyasi
3)      Menerima laporan pertanggungjawaban dari komisioner
4)      Menerima pembayaran dari komisioner.
Pencatatan terhadap transaksi tersebut adalah:
1)      Pengiriman barang konsinyasi
Transaksi ini akan dicatat:
Barang konsinyasi                                           xxx
Persediaan                                                       xxx
2)      Pembayaran biaya angkut (biaya pengiriman) barang konsinyasi
Transaksi ini akan dicatat:
Barang konsinyasi                                           xxx
Kas                                                                  xxx
3)      Menerima laporan pertanggungjawaban dari komisioner
Pada saat menerima laporan pertanggungjawaban tersebut pengamanat akan mengetahui 3 hal, yaitu:
ü  Penjualan barang konsinyasi
ü  Biaya yang berhubungan dengan konsinyasi
ü  Pembayaran yang akan diterima dari komisioner
Transaksi ini akan dicatat:
Piutang- komisioner                                        xxx
Barang konsinyasi                                           xxx
Barang konsinyasi                                           xxx
4)      Menerima pembayaran dari komisioner
Transaksi ini akan dicatat:
Kas                                                                  xxx
Piutang- komisioner                                        xxx
Contoh:
Pada awal tahun 1991 PT ABC mengadakan perjanjian konsinyasi dengan toko XYZ. Isi perjanjian tersebut antara lain:
1)      PT ABC akan menitipkan barang kepada toko XYZ
2)      Toko XYZ berhak atas komisi sebesar 15% dari hasil penjualan
3)      Semua biaya ditanggung oleh PT ABC
4)      Toko XYZ harus membuat pertanggungjawaban secara bulanan.
Transaksi yang berhubungan dengan perjanjian konsinyasi tersebut untuk bulan januari 1991 adalah:
1)      PT ABC mengirim 100 unit barang yang dalam keadaan CKD ke toko XYZ. Harga pokok barang tersebut Rp. 300.000,00 sedangkan harga jual ditentukan Rp. 500.000,00
2)      PT ABC membayar biaya angkut sebesar Rp. 500.000,00
3)      Toko XYZ menerima kiriman barang dari PT ABC dan membayar biaya perakitan sebesar Rp. 200.000,00
4)      Toko XYZ berhasil menjual seluruh barang dagangan secara tunai
5)      Toko XYZ mengirimkan laporan hasil penjualan ke PT ABC
6)      Toko XYZ mengirimkan kas yang menjadi hak PT ABC, yaitu:
v  Penjualan: 100 x Rp. 500.000             = Rp. 50.000.000
v  Komisi 15% = Rp. 7.500.000
v  Biaya                   200.000 +               
                                                                          7.700.000
                                    Kas yang dikirim                                       Rp. 42.300.000

Jurnal yang dibuat oleh PT ABC adalah:
Transaksi 1
Transaksi ini dicatat:
Barang konsinyasi                               Rp. 30.000.000
Persediaan                                           Rp. 30.000.000
Transaksi 2
Transaksi ini dicatat:
Barang konsinyasi                               Rp. 500.000
Kas                                                      Rp. 500.000
Transaksi 3
Transaksi ini  tidak dicatat oleh PT ABC
Transaksi 4
Transaksi ini  tidak dicatat oleh PT ABC
Transaksi 5
Transaksi ini dicatat:
Piutang-komisioner                             Rp. 42.300.000
Barang konsinyasi                               Rp. 7.200.000
Barang konsinyasi                               Rp. 50.000.000
Transaksi 6
Transaksi ini dicatat:
Kas                                                      Rp. 42.300.000
Piutang komisioner                             Rp. 42.300.000

b.      Metode Tidak Terpisah
Di dalam metode laba atau rugi dari kegiatan konsinyasi tidak dipisahkan dengan laba (rugi) dari kegiatan yang reguler. Oleh karena itu, biaya dan pendapatan yang berhubungan dengan kegiatan konsinyasi dicampur dengan pendapatan dan biaya yang reguler.
Pada umumnya pencatatan yang dibuat oleh pengamanat di dalam metode ini hanya mencakup 3 transaksi, yaitu:
1)      Pembayaran biaya angkut (biaya pengiriman) barang konsinyasi
2)      Menerima laporan pertanggungjawaban dari komisioner
3)      Menerima pembayaran dari komisioner


Pencatatan terhadap transaksi tersebut adalah:
1)      Pembayaran biaya angkut (biaya pengiriman) barang konsinyasi
Transaksi ini akan dicatat:
Biaya  transport                                               xxx
Kas                                                                  xxx
2)      Menerima laporan pertanggungjawaban dari komisioner
Pada saat menerima laporan pertanggungjawaban tersebut pengamanat akan mengetahui 3 hal, yaitu:
ü  Penjualan barang konsinyasi
ü  Biaya yang berhubungan dengan konsinyasi
ü  Pembayaran yang akan diterima dari komisioner
Transaksi ini akan dicatat:
Piutang- komisioner                            xxx
Biaya                                                   xxx
Penjualan                                             xxx
Apabila perusahaan menggunakan sistem perpetual pengamanat harus mencatat juga harga pokok penjualan.
3)      Menerima pembayaran dari komisioner
Transaksi ini akan dicatat:
Kas                                                                  xxx
Piutang- komisioner                                        xxx
Contoh:
Pada awal tahun 1991 PT ABC mengadakan perjanjian konsinyasi dengan toko XYZ. Isi perjanjian tersebut antara lain:
1)      PT ABC akan menitipkan barang kepada toko XYZ
2)      Toko XYZ berhak atas komisi sebesar 15% dari hasil penjualan
3)      Semua biaya ditanggung oleh PT ABC
4)      Toko XYZ harus membuat pertanggungjawaban secara bulanan.


Transaksi yang berhubungan dengan perjanjian konsinyasi tersebut untuk bulan januari 1991 adalah:
1)      PT ABC mengirim 100 unit barang yang dalam keadaan CKD ke toko XYZ. Harga pokok barang tersebut Rp. 300.000 sedangkan harga jual ditentukan Rp. 500.000
2)      PT ABC membayar biaya angkut sebesar Rp. 500.000
3)      Toko XYZ menerima kiriman barang dari PT ABC dan membayar biaya perakitan sebesar Rp. 200.000
4)      Toko XYZ berhasil menjual seluruh barang dagangan secara tunai
5)      Toko XYZ mengirimkan laporan hasil penjualan ke PT ABC
6)      Toko XYZ mengirimkan kas yang menjadi hak PT ABC, yaitu:
v  Penjualan: 100 x Rp. 500.000                   = Rp. 50.000.000
v  Komisi 15% = Rp. 7.500.000
v  Biaya                          200.000 +                          
7.700.000
                                    Kas yang dikirim                                 Rp. 42.300.000
Jurnal yang dibuat oleh PT ABC adalah:
Transaksi 1
Transaksi ini tidak dicatat
Transaksi 2
Transaksi ini dicatat
Biaya transport                             Rp. 500.000
Kas                                                      Rp. 500.000
Transaksi 2
Transaksi ini dicatat:
Barang konsinyasi                                    Rp. 500.000
Kas                                                      Rp. 500.000
Transaksi 3
Transaksi ini  tidak dicatat oleh PT ABC
Transaksi 4
Transaksi ini  tidak dicatat oleh PT ABC
Transaksi 5
Transaksi ini dicatat:
Piutang-komisioner                                  Rp. 42.300.000
Biaya                                                        Rp.   7.700.000
Barang konsinyasi                               Rp. 50.000.000

Harga pokok penjualan                Rp. 30.000.000
Persediaan                                           Rp. 30.000.000

Transaksi 6
Transaksi ini dicatat:
Kas                                                           Rp. 42.300.000
Piutang komisioner                             Rp. 42.300.000

2.      Akuntansi Oleh Komisioner
Akuntansi oleh komisioner dapat diselenggarakan dengan 2 metode yaitu, metode terpisah dan metode tidak terpisah. Kedua metode tersebut akan menghasilkan laba atau rugi yang sama. Pencatatan manurut masing-masing metode adalah sebagai berikut :
a.       Metode Terpisah
Di dalam metode ini semua laba ataupun rugi yang diperoleh dari kegiatan konsinyasi akan disajikan secara terpisah dari rugi laba yang biasa. Untuk memisahkan tersebut maka pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan kegiatan komisioner juga harus dipisahkan.
Alat yang digunakan untuk mengumpulkan pendapatan dan biaya tersebut adalah rekening “Barang Komisi”. Rekening ini akan didebit dengan biaya yang berhubungan dengan barang komisi dan dikredit dengan pendapatan yang berhubungan dengan barang komisi. Jadi pendebitan dan pengkreditan terhadap rekening   “Barang Komisi” adalah:
Pendebitan
Pendebitan terhadap rekening ini terdiri atas:
·         Biaya perakitan
·         Jumlah yang harus dibayarkan kepada pengamanat
Pengkreditan
Pengkreditan terhadap rekening barang komisi adalah hasil penjualan barang komisi.
Pada umumnya pencatatan yang dibuat oleh komisioner hanya mencakup 4 transaksi, yaitu:
1)      Membayar  biaya angkut / perakitan
2)      Menjual barang komisi
3)      Mengirim laporan pertanggungjawaban kepada pengamanat
4)      Mengirim pembayaran kepada pengamanat komisioner

Pencatatan terhadap transaksi tersebut adalah:
1)      Membayar  biaya angkut / perakitan
Transaksi ini akan dicatat:
Barang komisi                         xxx
Kas                                          xxx
2)      Menjual barang komisi
Transaksi ini akan dicatat:
Kas                                          xxx
Barang komisi                         xxx
3)      Mengirim laporan pertanggungjawaban kepada pengamanat
Transaksi ini akan dicatat:
Barang komisi                         xxx
Utang pengamanat                  xxx
4)      Mengirim pembayaran kepada pengamanat komisioner
Transaksi ini akan dicatat:
Utang pengamanat                  xxx
Kas                                          xxx
Saldo rekening “barang komisi” akan menunjukkan laba atau rugi dari kegiatan konsinyasi. Pada akhir periode saldo tersebut ditutup ke rekening “ikhtisar laba rugi”
Contoh:
Pada awal tahun 1991 PT ABC mengadakan perjanjian konsinyasi dengan toko XYZ. Isi perjanjian tersebut antara lain:
1)      PT ABC akan menitipkan barang kepada toko XYZ
2)      Toko XYZ berhak atas komisi sebesar 15% dari hasil penjualan
3)      Semua biaya ditanggung oleh PT ABC
4)      Toko XYZ harus membuat pertanggungjawaban secara bulanan.

Transaksi yang berhubungan dengan perjanjian konsinyasi tersebut untuk bulan januari 1991 adalah:
1)      PT ABC mengirim 100 unit barang yang dalam keadaan CKD ke toko XYZ. Harga pokok barang tersebut Rp. 300.000,00 sedangkan harga jual ditentukan Rp. 500.000
2)      PT ABC membayar biaya angkut sebesar Rp. 500.000
3)      Toko XYZ menerima kiriman barang dari PT ABC dan membayar biaya perakitan sebesar Rp. 200.000
4)      Toko XYZ berhasil menjual seluruh barang dagangan secara tunai
5)      Toko XYZ mengirimkan laporan hasil penjualan ke PT ABC
6)      Toko XYZ mengirimkan kas yang menjadi hak PT ABC, yaitu:
v  Penjualan: 100 x Rp. 500.000                   = Rp. 50.000.000
v  Komisi 15% = Rp. 7.500.000
v  Biaya                          200.000 +                          
7.700.000
                                    Kas yang dikirim                                 Rp. 42.300.000
Jurnal yang dibuat oleh Toko XYZ adalah:
Transaksi 1
Transaksi ini tidak dicatat
Transaksi 2
Transaksi ini tidak dicatat
Transaksi 3
Transaksi ini dicatat
Barang komisi                              Rp. 200.000
Kas                                                      Rp. 200.000
Transaksi 4
Transaksi ini dicatat:
Kas                                                           Rp. 50.000.000
Barang komisi                                     Rp. 50.000.000
Transaksi 5
Transaksi ini dicatat:
Barang komisi                              Rp. 42.300.000
Utang pengamanat                              Rp. 42.300.000
Transaksi 6
Transaksi ini dicatat:
Utang pengamanat                                   Rp. 42.300.000
Kas                                                      Rp. 42.300.000

b.      Metode Tidak Terpisah
Di dalam metode ini laba atau rugi dari kegiatan komisioner tidak dipisahkan dengan laba (rugi) dari kegiatan yang reguler. Oleh karena itu, biaya dan pendapatan yang berhubungan dengan kegiatan komisioner dicatat seperti halnya pendapatan dan biaya yang reguler.
Pada umumnya pencatatan yang dibuat oleh komisioner di dalam metode ini hanya mencakup 3 transaksi, yaitu:
1)      Membayar  biaya angkut / perakitan
2)      Menjual barang komisi
3)      Mengirim pembayaran kepada pengamanat komisioner



Pencatatan terhadap transaksi tersebut adalah:
1)      Membayar  biaya angkut / perakitan
Transaksi ini akan dicatat:
Utang pengamanat                              xxx
Kas                                                            xxx
2)      Menjual barang komisi
Transaksi ini akan dicatat:
Kas                                                      xxx
Penjualan                                             xxx
3)      Mengirim pembayaran kepada pengamanat
Transaksi ini akan dicatat:
Utang pengamanat                              xxx
Kas                                                      xxx
Contoh:
Pada awal tahun 1991 PT ABC mengadakan perjanjian konsinyasi dengan toko XYZ. Isi perjanjian tersebut antara lain:
1)      PT ABC akan menitipkan barang kepada toko XYZ
2)      Toko XYZ berhak atas komisi sebesar 15% dari hasil penjualan
3)      Semua biaya ditanggung oleh PT ABC
4)      Toko XYZ harus membuat pertanggungjawaban secara bulanan.
Transaksi yang berhubungan dengan perjanjian konsinyasi tersebut untuk bulan januari 1991 adalah:
1)      PT ABC mengirim 100 unit barang yang dalam keadaan CKD ke toko XYZ. Harga pokok barang tersebut Rp. 300.000 sedangkan harga jual ditentukan Rp. 500.000
2)      PT ABC membayar biaya angkut sebesar Rp. 500.000
3)      Toko XYZ menerima kiriman barang dari PT ABC dan membayar biaya perakitan sebesar Rp. 200.000
4)      Toko XYZ berhasil menjual seluruh barang dagangan secara tunai
5)      Toko XYZ mengirimkan laporan hasil penjualan ke PT ABC
6)      Toko XYZ mengirimkan kas yang menjadi hak PT ABC, yaitu:
v  Penjualan: 100 x Rp. 500.000                    = Rp. 50.000.000
v  Komisi 15% = Rp. 7.500.000
v  Biaya                           200.000 +                          
7.700.000
                                    Kas yang dikirim                                     Rp. 42.300.000

Jurnal yang dibuat oleh Toko XYZ adalah:
Transaksi 1
Transaksi ini tidak dicatat
Transaksi 2
Transaksi ini tidak dicatat
Transaksi 3
Transaksi ini dicatat
Utang pengamanat                                     Rp. 200.000
Kas                                                      Rp. 200.000
Transaksi 4
Transaksi ini dicatat:
Kas                                                             Rp. 50.000.000
penjualan                                             Rp. 50.000.000
dan
Harga pokok penjualan                   Rp. 42.500.000
                                    Utang pengamanat                              Rp. 42.500.000
Transaksi 5
Transaksi ini tidak dicatat
Transaksi 6
Transaksi ini dicatat:
Utang pengamanat                                     Rp. 42.300.000
Kas                                                      Rp. 42.300.000



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Konsinyasi (consignment) adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barangnya kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi tertentu. Kegiatan konsinyasi selalu didahului dengan dibuatnya perjanjian yang lazim disebut perjanjian konsinyasi. Perjanjian tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjamin dan melindungi kepentingan kedua belah pihak. Pada umumnya perjanjian berisi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.
Kegiatan konsinyasi melibatkan 2 belah  pihak, yaitu pengamanat dan komisioner. Yang mana perlakuan akuntansinya menggunakan dua metode yaitu metode terpisah dan metode tidak terpisah.

B.     Saran
Pemakalah menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan. Pemakalah berharap setelah membaca makalah ini pembaca dapat mengambil manfaat yang terkandung di dalamnya dan dapat menambah wawasan pembaca. Pemakalah juga mengharap saran dan kritik dari pembaca.













No comments:

Post a Comment

terimakasih telah mengunjungi blog saya.