BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan
dunia industri yang semakin meningkat dari waktu kewaktu baik dari segi
manajemen maupun dari segi teknologi, maka perusahaan dituntut untuk
menyeimbangkan terhadap kemajuan yang ada. Dalam masa perekonomian yang semakin
berkembang. Perusahaan menemui kesulitan dalam memasarkan barang dagangan dan
dihadapkan berbagai masalah, antara lain : persaingan dari perusaahaan sejenis,
kejenuhan pasar dan lain-lain yang akan menambah kesulitan perusahaan yang
bersangkutan. Berbagai cara untuk memasarkan produk telah dilakukan oleh
perusahaan. Salah satu upaya untuk mengatasi masalah tersebut dapat ditempuh
dengan melakukan penjualan konsinyasi, yaitu merupakan suatu jenis penjualan
yang dilakukan dengan cara menitipkan sejumlah barang kepada pihak lain dengan
memberikan komisi kepada pihak yang menjualkan.
Penjualan yang
dilakukan dengan cara konsinyasi akan lebih memudahkan perusahaan dalam
memasarkan produk-produknya, hal tersebut dikarenakan dengan penjualan cara
konsinyasi banyak pihak yang akan menjadi mitra perusahaan. Dengan demikian
daerah-daerah yang akan menjadi tujuan pemasaran produk perusahaan akan lebih
mudah terjangkau, karena sudah memiliki mitra kerja sama dalam memasarkan
barang-barang dari perusahaaan.
Perusahaan yang
semakin berkembang atau semakin besar, akan membutuhkan akuntansi sebagai alat
untuk mengontrol atau mengendalikan keuangan perusahaa dan dapat memberikan
informasi keuangan kepada semua pihak yang membutuhkan. Perusahaan dalam
menyajikan informasi keuangan perlu memperhatikan cara penyajian termasuk pula
pemilihan dan pemakaian metode-metode yang berhubungan dengan penyusunan
laporan keuangan.
Dalam hal metode
pencatatan atas transaksi penjualan konsinyasi terdapat prosedur-prosedur
pembukuan tersendiri yang biasanya diikuti oleh pihak konsinyor. Pada
prinsipnya pendapatan dalam konsinyasi diakui pada saat penjualan terhadap
barang-barang konsinyasi dilakukan oleh konsinyi kepada pihak ketiga. Jika
konsinyor membutuhkan laporan penjualan atas penjualan barang-barang konsinyasi,
maka pencatatannya harus diselenggarakan secara terpisah dari transaksi
penjualan reguler.
Perbedaan yang
mendasar antara transaksi penjualan biasa dengan transaksi konsinyasi, yaitu
dalam hubungannya dengan penyerahan hak atas barang yang bersangkutan. Dalam
transaksi penjualan biasa, hak atas barang berpindah kepada pembeli pada saat
penyerahan barang, sedangkan dalam transaksi konsinyasi, meskipun telah terjadi
perpindahan (penyerahan) barang dan perpindahan terhadap pengelolaan dan
penyimpanan barang kepada konsinyi, meskipun telah terjadi perpindahan
(penyerahan) barang dan perpindahan terhadap pengelolaan dan penyimpanan barang
kepada konsinyi, hak milik atas barang yang bersangkutan masih tetap berada
pada konsinyor. Hak milik barang akan berpindah dari konsinyor apabila konsinyi
telah berhasil menjual barang tersebut kepada pihak ketiga atau konsumen.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan konsinyasi?
2.
Bagaimana perjanjian konsinyasi?
3.
Apa saja alasan konsinyasi?
4.
Bagaimana perlakuan akuntansi untuk konsinyasi?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Konsinyasi.
Konsinyasi (consignment) adalah suatu perjanjian dimana
salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barangnya kepada
pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi tertentu. Pemilik yang memiliki barang atau yang menitipkan barang disebut pengamanat
(consignor), sedang pihak yang dititipi barang disebut disebut komisioner
(consignee). Bagi pengamanat barang yang dititipkan kepada pihak lain untuk
dijualkan dengan harga dan persyaratan tertentu biasa disebut sebagai
barang-barang konsinyasi (consignment out), sedangkan bagi pihak penerima
barang-barang ini disebut dengan barang-barang komisi (consignment in).
Dalam transaksi konsinyasi penyerahan barang dari pengamanat kepada
komisioner tidak diikuti dengan penyerahan hak milik atas barang yang
bersangkutan. Meskipun diakui bahwa dalam transaksi konsinyasi itu telah
terjadi perpindahan pengelolaan dan penyimpanan barang kepada komisioner, namun
demikian “hak milik” atas barang yang bersangkutan tetap berada pada pengamanat (consignor).
Hak milik akan berpindah dari pengamanat apabila komisioner telah berhasil
menjual barang tersebut kepada pihak ketiga.
Terdapat
perbedaan prinsipal antara transaksi penjualan dengan transaksi konsinyasi.
Dalam transaksi penjualan hak milik atas barang berpindah kepada pembeli pada saat penyerahan barang. Di dalam
transaksi konsinyasi penyerahan barang dari pengamat kepada komisioner tidak
diikuti adanya hak milik atas barang yang bersangkutan.
B.
Perjanjian Konsinyasi.
Kegiatan
konsinyasi selalu didahului dengan dibuatnya perjanjian yang lazim disebut
perjanjian konsinyasi. Perjanjian tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjamin
dan melindungi kepentingan kedua belah pihak. Pada umumnya perjanjian berisi
hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.
Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Berhubungan dengan Perjanjian Konsinyasi:
Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian konsinyasi pada umumnya
dinyatakan secara tertulis yang menekankan hubungan kerja sama antar kedua
pihak. Selain ketentuan dalam perjanjian, ada juga ketentuan umum yang diatur
oleh undang-undang (hukum) yang berlaku dalam dunia perdagangan, antara lain:
1.
Hak-hak Komisioner.
a.
Komisioner
berhak mendapatkan komisi dan penggantian biaya yang dikeluarkan untuk menjual
barang titipan tersebut, sesuai dengan jumnlah yang diatur dalam perjanjian
diantara dua pihak.
b.
Dalam
batasan-batasan tertentu biasanya kepada kuosioner diberikan hak untuk
memberikan jaminan terhadap kualitas barang yang dijualnya.
c.
Untuk
menjamin pemasaran barang yang bersangkutan komisioner berhak memberikan
syarat-syarat pembayaran kepada langganan seperti yang berlaku pada umumnya
untuk barang-barang yang sejenis, mskipun pengamanat dapat mengadakan
pembatasn-pembatasn yang harus dinyatakan dalam perjanjian.
2.
Kewajiban-kewajiban komisioner.
a.
Melindungi
keamanan dan keselamatan barang-barang yang diterima dari pihak pengamat.
b.
Mematuhi dan
berusaha semaksimal mungkin untuk menjual barang-barang milik pengamat sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
c.
Mengelola
secara terpisah baik dari segi phisik maupun administratip terhadap
barang-barang milik pengamat, sehingga identitas barang-barang tersebut tetap
dapat diketahui setiap saat.
d.
Membuat
laporan secara periodik tentang barang yang diterima, barang-barang yang
berhasil dijual dan barang-barang yang masih dalam persediaan serta mengadakan
penyelesaian keuangan seperti dinyatakan dalam perjanjian.
C.
Alasan Konsinyasi.
Baik
pengamat maupun komisioner mengadakan perjanjian konsinyasi karena beberapa
alasan. Alasan masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
1.
Alasan Pengamat.
a.
Konsinyasi
merupakan suatu cara untuk lebih memperluas pasaran yang dapat dijamin oleh
seorang produsen, pabrikan,atau distributor.
b.
Resiko-resiko
tertentu dapat dihindari oleh pengamat.
c.
Mungkin
pengamat ingin mendapatkan penjualan khusus dalam perdagangan barang-barangnya,
terutama untuk ternak, hasil pertanian, dan lain-lain.
d.
Harga eceran
barang-barang yang bersangkutan tetap dapat dikontrol oleh pengamat, demikian
pula terhadap jumlah barang-barang yang siap dipasarkan dan stock barang-barang
tersebut.
2.
Alasan Komisioner.
a.
Komisioner
dilindungi dari kemungkinan resiko gagal untuk memasarkan barang barang tersebut
atau keharusan menjual dengan rugi.
b.
Resiko
rusaknya barang dan adanya fluktasi harga dapat dihindarkan.
c.
Kebutuhan
akan modal kerja dapat dikurangi, sebab adanya barang-barang
D.
Akuntansi Konsinyasi
Kegiatan
konsinyasi melibatkan 2 belah pihak, yaitu
pengamanat dan komisioner. Oleh karena itu akuntansinya juga diselenggarakan
oleh kedua belah pihak. Akuntansi yang diselenggarakan oleh masing-masing pihak
adalah sebegai berikut :
1.
Akuntansi Oleh Pengamanat
Akuntansi oleh pengamanat dapat diselenggarakan dengan 2 metode,
yaitu metode terpisah dan metode tidak terpisah. Kedua metode tersebut akan
menghasilkan laba atau rugi yang sama. Pencatatan untuk masing-masing metode
adalah sebagai berikut :
a.
Metode Terpisah
Di dalam metode ini semua laba ataupun rugi yang diperoleh
dari kegiatan konsinyasi akan disajikan secara terpisah dari rugi laba yang
biasa. Untuk memisahkan tersebut maka pendapatan dan biaya yang berhubungan
dengan kegiatan konsinyasi juga harus dipisahkan . Alat yang digunakan untuk
mengumpulkan pendapatan dan biaya tersebut adalah rekening “Barang Konsinyasi”.
Rekening ini akan di debit dengan biaya yang berhubungan dengan barang
konsinyasi dan dikredit dengan pendapatan yang berhubungan dengan barang
konsinyasi. Jadi pendebitan dan pengkreditan terhadap rekening “Barang Konsinyasi” adalah:
Pendebitan:
·
Harga pokok barang konsinyasi yang
dikirim
·
Biaya pengiriman barang-barang
konsinyasi
·
Biaya yang berhubungan dengan barang
konsinyasi yang dibayar oleh komisioner akan tetapi ditanggung oleh pengamanat.
Termasuk di dalam kelompok ini misalnya komisi, biaya perakitan dan sebagainya.
Pengkreditan :
Pengkreditan terhadap rekening barang konsinyasi adalah
hasil penjualan barang konsinyasi.
Apabila
seluruh barang konsinyasi sudah terjual maka saldo rekening barang konsinyasi
akan menunjukkan laba (apabila bersaldo kredit) atau rugi (apabila bersaldo
debit). Apabila pada akhir periode masih terdapat barang konsinyasi yang belum
terjual, sebaiknya disajikan dalam neraca sebagai elemen persediaan dan disajikan
secara terpisah dari persediaan yang ada digudang (didisclosure).
Pada umumnya pencatatan
yang dibuat oleh pengamanat hanya mencakup 4 transaksi, yaitu:
1) Pengiriman
barang konsinyasi
2) Pembayaran
biaya angkut (biaya pengiriman) barang konsinyasi
3) Menerima
laporan pertanggungjawaban dari komisioner
4)
Menerima pembayaran dari komisioner.
Pencatatan terhadap transaksi
tersebut adalah:
1) Pengiriman
barang konsinyasi
Transaksi ini akan dicatat:
Barang konsinyasi xxx
Persediaan
xxx
2) Pembayaran
biaya angkut (biaya pengiriman) barang konsinyasi
Transaksi ini akan dicatat:
Barang konsinyasi xxx
Kas xxx
3) Menerima
laporan pertanggungjawaban dari komisioner
Pada saat menerima laporan pertanggungjawaban tersebut
pengamanat akan mengetahui 3 hal, yaitu:
ü Penjualan
barang konsinyasi
ü Biaya
yang berhubungan dengan konsinyasi
ü Pembayaran
yang akan diterima dari komisioner
Transaksi ini akan dicatat:
Piutang- komisioner xxx
Barang konsinyasi xxx
Barang konsinyasi xxx
4) Menerima
pembayaran dari komisioner
Transaksi ini akan dicatat:
Kas xxx
Piutang- komisioner xxx
Contoh:
Pada awal tahun 1991 PT ABC
mengadakan perjanjian konsinyasi dengan toko XYZ. Isi perjanjian tersebut
antara lain:
1) PT
ABC akan menitipkan barang kepada toko XYZ
2) Toko
XYZ berhak atas komisi sebesar 15% dari hasil penjualan
3) Semua
biaya ditanggung oleh PT ABC
4) Toko
XYZ harus membuat pertanggungjawaban secara bulanan.
Transaksi yang berhubungan dengan
perjanjian konsinyasi tersebut untuk bulan januari 1991 adalah:
1) PT
ABC mengirim 100 unit barang yang dalam keadaan CKD ke toko XYZ. Harga pokok
barang tersebut Rp. 300.000,00 sedangkan harga jual ditentukan Rp. 500.000,00
2) PT
ABC membayar biaya angkut sebesar Rp. 500.000,00
3) Toko
XYZ menerima kiriman barang dari PT ABC dan membayar biaya perakitan sebesar
Rp. 200.000,00
4) Toko
XYZ berhasil menjual seluruh barang dagangan secara tunai
5) Toko
XYZ mengirimkan laporan hasil penjualan ke PT ABC
6) Toko
XYZ mengirimkan kas yang menjadi hak PT ABC, yaitu:
v Penjualan:
100 x Rp. 500.000 = Rp. 50.000.000
v Komisi
15% = Rp. 7.500.000
v Biaya 200.000 +
7.700.000
Kas yang dikirim Rp. 42.300.000
Jurnal yang dibuat oleh PT ABC
adalah:
Transaksi 1
Transaksi ini dicatat:
Barang konsinyasi Rp. 30.000.000
Persediaan Rp. 30.000.000
Transaksi 2
Transaksi ini dicatat:
Barang konsinyasi Rp. 500.000
Kas Rp.
500.000
Transaksi 3
Transaksi ini tidak dicatat oleh PT ABC
Transaksi 4
Transaksi ini tidak dicatat oleh PT ABC
Transaksi 5
Transaksi ini dicatat:
Piutang-komisioner Rp. 42.300.000
Barang konsinyasi Rp. 7.200.000
Barang konsinyasi Rp. 50.000.000
Transaksi 6
Transaksi ini dicatat:
Kas Rp.
42.300.000
Piutang komisioner Rp. 42.300.000
b.
Metode Tidak Terpisah
Di dalam metode laba atau rugi dari kegiatan konsinyasi
tidak dipisahkan dengan laba (rugi) dari kegiatan yang reguler. Oleh karena
itu, biaya dan pendapatan yang berhubungan dengan kegiatan konsinyasi dicampur
dengan pendapatan dan biaya yang reguler.
Pada umumnya pencatatan yang dibuat oleh
pengamanat di dalam metode ini hanya mencakup 3 transaksi, yaitu:
1) Pembayaran
biaya angkut (biaya pengiriman) barang konsinyasi
2) Menerima
laporan pertanggungjawaban dari komisioner
3) Menerima
pembayaran dari komisioner
Pencatatan terhadap transaksi tersebut
adalah:
1) Pembayaran
biaya angkut (biaya pengiriman) barang konsinyasi
Transaksi ini akan dicatat:
Biaya transport xxx
Kas xxx
2) Menerima
laporan pertanggungjawaban dari komisioner
Pada saat menerima laporan
pertanggungjawaban tersebut pengamanat akan mengetahui 3 hal, yaitu:
ü Penjualan
barang konsinyasi
ü Biaya
yang berhubungan dengan konsinyasi
ü Pembayaran
yang akan diterima dari komisioner
Transaksi ini akan dicatat:
Piutang- komisioner xxx
Biaya xxx
Penjualan xxx
Apabila perusahaan menggunakan sistem perpetual pengamanat
harus mencatat juga harga pokok penjualan.
3) Menerima
pembayaran dari komisioner
Transaksi ini akan dicatat:
Kas xxx
Piutang- komisioner xxx
Contoh:
Pada awal tahun 1991 PT ABC
mengadakan perjanjian konsinyasi dengan toko XYZ. Isi perjanjian tersebut
antara lain:
2) Toko
XYZ berhak atas komisi sebesar 15% dari hasil penjualan
3) Semua
biaya ditanggung oleh PT ABC
4) Toko
XYZ harus membuat pertanggungjawaban secara bulanan.
Transaksi yang berhubungan dengan
perjanjian konsinyasi tersebut untuk bulan januari 1991 adalah:
1) PT
ABC mengirim 100 unit barang yang dalam keadaan CKD ke toko XYZ. Harga pokok
barang tersebut Rp. 300.000 sedangkan harga jual ditentukan Rp. 500.000
2) PT
ABC membayar biaya angkut sebesar Rp. 500.000
3) Toko
XYZ menerima kiriman barang dari PT ABC dan membayar biaya perakitan sebesar
Rp. 200.000
4) Toko
XYZ berhasil menjual seluruh barang dagangan secara tunai
5) Toko
XYZ mengirimkan laporan hasil penjualan ke PT ABC
6) Toko
XYZ mengirimkan kas yang menjadi hak PT ABC, yaitu:
v Penjualan:
100 x Rp. 500.000 = Rp.
50.000.000
v Komisi
15% = Rp. 7.500.000
v Biaya 200.000 +
7.700.000
Kas yang dikirim Rp. 42.300.000
Jurnal yang dibuat oleh PT ABC adalah:
Transaksi 1
Transaksi ini tidak dicatat
Transaksi 2
Transaksi ini dicatat
Biaya transport Rp.
500.000
Kas Rp.
500.000
Transaksi 2
Transaksi ini dicatat:
Barang konsinyasi Rp. 500.000
Kas Rp.
500.000
Transaksi 3
Transaksi ini tidak dicatat oleh PT ABC
Transaksi 4
Transaksi ini tidak dicatat oleh PT ABC
Transaksi 5
Transaksi ini dicatat:
Piutang-komisioner Rp. 42.300.000
Biaya Rp. 7.700.000
Barang konsinyasi Rp. 50.000.000
Harga pokok penjualan Rp. 30.000.000
Persediaan Rp. 30.000.000
Transaksi 6
Transaksi ini dicatat:
Kas Rp.
42.300.000
Piutang komisioner Rp. 42.300.000
2.
Akuntansi Oleh Komisioner
Akuntansi
oleh komisioner dapat diselenggarakan dengan 2 metode yaitu, metode terpisah
dan metode tidak terpisah. Kedua metode tersebut akan menghasilkan laba atau
rugi yang sama. Pencatatan manurut masing-masing metode adalah sebagai berikut
:
a. Metode Terpisah
Di dalam metode ini semua laba ataupun rugi yang diperoleh
dari kegiatan konsinyasi akan disajikan secara terpisah dari rugi laba yang
biasa. Untuk memisahkan tersebut maka pendapatan dan biaya yang berhubungan
dengan kegiatan komisioner juga harus dipisahkan.
Alat yang digunakan untuk mengumpulkan pendapatan dan biaya
tersebut adalah rekening “Barang Komisi”. Rekening ini akan didebit dengan
biaya yang berhubungan dengan barang komisi dan dikredit dengan pendapatan yang
berhubungan dengan barang komisi. Jadi pendebitan dan pengkreditan terhadap
rekening “Barang Komisi” adalah:
Pendebitan
Pendebitan terhadap rekening ini
terdiri atas:
·
Biaya perakitan
·
Jumlah yang harus dibayarkan kepada
pengamanat
Pengkreditan
Pengkreditan terhadap rekening
barang komisi adalah hasil penjualan barang komisi.
Pada umumnya pencatatan yang dibuat
oleh komisioner hanya mencakup 4 transaksi, yaitu:
1) Membayar biaya angkut / perakitan
2) Menjual
barang komisi
3) Mengirim
laporan pertanggungjawaban kepada pengamanat
4) Mengirim
pembayaran kepada pengamanat komisioner
Pencatatan terhadap transaksi
tersebut adalah:
1) Membayar biaya angkut / perakitan
Transaksi ini akan dicatat:
Barang komisi xxx
Kas xxx
2) Menjual
barang komisi
Transaksi ini akan dicatat:
Kas xxx
Barang komisi xxx
3) Mengirim
laporan pertanggungjawaban kepada pengamanat
Transaksi ini akan dicatat:
Barang komisi xxx
Utang pengamanat xxx
4) Mengirim
pembayaran kepada pengamanat komisioner
Transaksi ini akan dicatat:
Utang pengamanat xxx
Kas xxx
Saldo rekening “barang komisi” akan
menunjukkan laba atau rugi dari kegiatan konsinyasi. Pada akhir periode saldo
tersebut ditutup ke rekening “ikhtisar laba rugi”
Contoh:
Pada awal tahun 1991 PT ABC
mengadakan perjanjian konsinyasi dengan toko XYZ. Isi perjanjian tersebut
antara lain:
1) PT
ABC akan menitipkan barang kepada toko XYZ
2) Toko
XYZ berhak atas komisi sebesar 15% dari hasil penjualan
3) Semua
biaya ditanggung oleh PT ABC
4) Toko
XYZ harus membuat pertanggungjawaban secara bulanan.
Transaksi yang berhubungan dengan
perjanjian konsinyasi tersebut untuk bulan januari 1991 adalah:
1) PT
ABC mengirim 100 unit barang yang dalam keadaan CKD ke toko XYZ. Harga pokok
barang tersebut Rp. 300.000,00 sedangkan harga jual ditentukan Rp. 500.000
2) PT
ABC membayar biaya angkut sebesar Rp. 500.000
3) Toko
XYZ menerima kiriman barang dari PT ABC dan membayar biaya perakitan sebesar
Rp. 200.000
4) Toko
XYZ berhasil menjual seluruh barang dagangan secara tunai
5) Toko
XYZ mengirimkan laporan hasil penjualan ke PT ABC
6) Toko
XYZ mengirimkan kas yang menjadi hak PT ABC, yaitu:
v Penjualan:
100 x Rp. 500.000 = Rp.
50.000.000
v Komisi
15% = Rp. 7.500.000
v Biaya 200.000 +
7.700.000
Kas
yang dikirim Rp. 42.300.000
Jurnal yang dibuat oleh Toko XYZ
adalah:
Transaksi 1
Transaksi ini tidak dicatat
Transaksi 2
Transaksi ini tidak dicatat
Transaksi 3
Transaksi ini dicatat
Barang komisi Rp. 200.000
Kas Rp.
200.000
Transaksi 4
Transaksi ini dicatat:
Kas Rp.
50.000.000
Barang komisi Rp. 50.000.000
Transaksi 5
Transaksi ini dicatat:
Barang komisi Rp. 42.300.000
Utang pengamanat Rp. 42.300.000
Transaksi 6
Transaksi ini dicatat:
Utang pengamanat Rp. 42.300.000
Kas Rp.
42.300.000
b.
Metode
Tidak Terpisah
Di dalam metode ini laba atau rugi
dari kegiatan komisioner tidak dipisahkan dengan laba (rugi) dari kegiatan yang
reguler. Oleh karena itu, biaya dan pendapatan yang berhubungan dengan kegiatan
komisioner dicatat seperti halnya pendapatan dan biaya yang reguler.
Pada umumnya pencatatan yang dibuat
oleh komisioner di dalam metode ini hanya mencakup 3 transaksi, yaitu:
1) Membayar biaya angkut / perakitan
2) Menjual
barang komisi
3) Mengirim
pembayaran kepada pengamanat komisioner
Pencatatan terhadap transaksi
tersebut adalah:
1) Membayar biaya angkut / perakitan
Transaksi ini akan dicatat:
Utang pengamanat xxx
Kas xxx
2) Menjual
barang komisi
Transaksi ini akan dicatat:
Kas xxx
Penjualan xxx
3) Mengirim
pembayaran kepada pengamanat
Transaksi ini akan dicatat:
Utang pengamanat xxx
Kas xxx
Contoh:
Pada awal tahun 1991 PT ABC
mengadakan perjanjian konsinyasi dengan toko XYZ. Isi perjanjian tersebut
antara lain:
1) PT
ABC akan menitipkan barang kepada toko XYZ
2) Toko
XYZ berhak atas komisi sebesar 15% dari hasil penjualan
3) Semua
biaya ditanggung oleh PT ABC
4) Toko
XYZ harus membuat pertanggungjawaban secara bulanan.
Transaksi yang berhubungan dengan
perjanjian konsinyasi tersebut untuk bulan januari 1991 adalah:
1) PT
ABC mengirim 100 unit barang yang dalam keadaan CKD ke toko XYZ. Harga pokok
barang tersebut Rp. 300.000 sedangkan harga jual ditentukan Rp. 500.000
2) PT
ABC membayar biaya angkut sebesar Rp. 500.000
3) Toko
XYZ menerima kiriman barang dari PT ABC dan membayar biaya perakitan sebesar
Rp. 200.000
4) Toko
XYZ berhasil menjual seluruh barang dagangan secara tunai
5) Toko
XYZ mengirimkan laporan hasil penjualan ke PT ABC
6) Toko
XYZ mengirimkan kas yang menjadi hak PT ABC, yaitu:
v Penjualan:
100 x Rp. 500.000 =
Rp. 50.000.000
v Komisi
15% = Rp. 7.500.000
v Biaya 200.000 +
7.700.000
Kas
yang dikirim Rp. 42.300.000
Jurnal yang dibuat oleh Toko XYZ
adalah:
Transaksi 1
Transaksi ini tidak dicatat
Transaksi 2
Transaksi ini tidak dicatat
Transaksi 3
Transaksi ini dicatat
Utang pengamanat Rp. 200.000
Kas Rp.
200.000
Transaksi 4
Transaksi ini dicatat:
Kas Rp.
50.000.000
penjualan Rp. 50.000.000
dan
Harga pokok penjualan Rp. 42.500.000
Utang
pengamanat
Rp. 42.500.000
Transaksi 5
Transaksi ini tidak dicatat
Transaksi 6
Transaksi ini dicatat:
Utang pengamanat Rp.
42.300.000
Kas Rp.
42.300.000
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Konsinyasi
(consignment) adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak
yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barangnya kepada pihak tertentu untuk
dijualkan dengan memberikan komisi tertentu. Kegiatan konsinyasi selalu didahului dengan dibuatnya perjanjian
yang lazim disebut perjanjian konsinyasi. Perjanjian tersebut dibuat dengan
tujuan untuk menjamin dan melindungi kepentingan kedua belah pihak. Pada
umumnya perjanjian berisi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing
pihak.
Kegiatan
konsinyasi melibatkan 2 belah pihak,
yaitu pengamanat dan komisioner. Yang mana perlakuan akuntansinya menggunakan
dua metode yaitu metode terpisah dan metode tidak terpisah.
B.
Saran
Pemakalah
menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan. Pemakalah berharap setelah
membaca makalah ini pembaca dapat mengambil manfaat yang terkandung di dalamnya
dan dapat menambah wawasan pembaca. Pemakalah juga mengharap saran dan kritik
dari pembaca.
No comments:
Post a Comment
terimakasih telah mengunjungi blog saya.