TATA
KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH
A. Pengertian Good Governance
Istilah
good and clean governance merupakan
wacana baru dalam kosakata ilmu politik. Ia muncul pada awal tahun 1990-an.
Secara umum istilah good and governance memiliki pengertian akan segala hal
yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarakkan,
mengendalikan, atau mempengaruhi urusan politik untuk mewujudkan nilai nilai
tersebut dalam kehidupan sehari hari.
Pengertian
good governance tidak hanya sebatas pengelolaan lembaga pemerintahan semata,
tetapi manyangkut semua lembaga baik pemerintahan maupun non pemerintahan
dengan istilah good corporate.
Di
indonesia, subtansi wacana good governance dapat di pandang dengan istilah
oemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Pemerintahan yang baik adalah
sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh berbagai
tingkatan pemerintahan negara yang berkaitan dengan sumber-sumber sosial,
budaya, politik, serta ekonomi. Dalam praktiknya pemerintahan yang bersih
adalah model pemerintahan yang efektif efisien, jujur, transparan dan
bertanggung jawab.
Sejalan
dengan prinsip di atas, pemerintahan yang baik itu berati baik dalam proses
maupun dalam proses maupun hasilnya. Semua unsur dalam pemerintahan bisa
bergerak secara sinergis, tidak saling berturan, dan memperoleh dukukngan dari
rakyat. Pemetintahan juga bisa dikatakan baik jika pembangunan dapat dilakukan
dengan biaya yang sangat minimal namun, dengan hasil yang maksimal. Faktor lain
yang tak kalah penting, suatu pemerintahan dapat dikatakan baik jika
produktifitas bersinergi dengan peningkatan indikator kemampuan ekonomi rakyat,
baik dalam aspek produktifitas, daya beli, maupun kesejahteraan spiritualitas.
B. Prinsip-prinsip Pokok Good and
Governance
Untuk
merealisasikan pemerintahan yang profesional dan akuntanbel yang berstandar
pada prinsip-prinsip good and governance Lembaga Aadministrasi Negara (LAN)
merumuskan sembilan aspek fundamental (asas) dalam good governance yang harus
diperhatika adalah:
1. Partisipasi
Asa
partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga negara dalam pengambilan
keputusan, baik lansung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah yang
mewaliki kepentingan mereka. Bentuk pertisipasi menyeluruh tersebut berdasarka
prinsip demokrasi kebebasan berkumpul dan menngungkapkan pendapat secara
konstruktif. Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dalam
seluruh aspek pembangunan, termasuk
dalam sektor-sektor kehidupan sosial lainnya selain kegiatan politik, maka
regulasi birokrasi harus dimnimalisasi.
2. Penegak hukum
Aspek penegak hukum adalah pengelolaan
pemerintahan yang propersional harus didukung oleh penegak hukum yang
berwibawa. Tanpa ditopang oleh sebuah aturan hukum dan penegaknya secara
konsekuen, partisipasi publik dapat berubah menjadi tindakan politik yang anarkis.
Publik membutuhkan ketegasan dan kepastian hukum. Tanpa kepastian hukum proses
politik tidak akan berjalan dan tertata bengan baik.
3. Transparasi
Asas transparasi adalah unsur lain yang
menopang terwujudnya good and clean governance. Akibat tidak adanya prinsip
tranparasi ini, meurut banyak ahli, indonesia terjerembat kedalam kubangan
korupsi yang sangat parah. Untuk tidak mengulangi pengalaman masa lalu dalam
proses kebijakan publik. Hal ini mutlak dilakukan dalam rangka menghilang kan
budaya korupsi dikalangan pelaksanaan pemerintah baik pusat maupun daerah.
4. Responsif
Asas
responsif adalah dalam pelaksanaan prinsip-prinsip good and governance bahwa
pemerintahan harus dianggap terhadap persoalan persoalan masyarakat.
Pemerintahan harus memahami kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu mereka
menyampaikan keinginan-keinginannya tetapi pemerintah harus proaktif
memperlajari dan menganalisis kebutuhan masyarakat.
5. Konsensus
Asas konsensus adalah
bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui
konsensus. Cara pengambilan keputusan konsensus, selain dapat memuaskan semua
pihak atau sebahagian besar pihak, cara ini akan mengikat sebagian besar
komponen-komponen yang bermusyawarah dan memiliki kekuatan memaksa terhadap
semua yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut.
6. Kesetaraan
Asas kesetaraan adalah
kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asa kesetaraan ini mengharuskan
setiap pelaksaan untuk bersikap dan berperilaku adil dalam pelayanan publik
tanpa mengenal perbedaan keyakinan, suku, jenis kelamin, dan kelas sosial.
7. Efektifitas dan efesiensi
Untuk menunjang
asas-asas yang telah disebutkan diatas, pemerintahan yang baik dan bersih juga
harus memenuhi kriteria efektif dan efesien, yakni berdaya guna dan berhasil
guna kriteria efektifitas biasanya diukur dengan parameter yang dapat
menjangkau sebesar besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan
lapisan sosial.
8. Akuntabilitas
Asas akuntabilitas
adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya
kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.
9. Visi strategis
Visi strategis adalah
pendangan pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Klafikasi
ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clean governance.
C. Good And Governance dan Kontrol Sosial.
Sejalan dengan prinsip
demokrasi, partisipasi masyarakat merupakan salah satu tujuan dari implementasi
good and clean governance. Keterlibatan masyarakat dalam proses pengelolaan
lembaga pemerintahan pada akhirnya akan melahirkan kontrol masyarakat terhadap
jalannya pengolalaan lembaga pemerintahan. Kontrol masyarakat akan berdampak
pada tata pemerintahan yang baik, efektif, dan bebas dari KKN untuk mewujudkan
pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok good and
clean governance, setidaknya dapat dilakukan melalui pelaksanaan perioritas
program, yakni:
1. Penguatan fungsi dan peran lembaga
perwakilan
2. Kemunduran lembaga peradilan
3. Profesionalitas dan integritas aparatur pemerintahan
4. Penguatan partisipasi masyarakat madani
5. Peningkatan kesejahteraan rakyat dalam
kerangka otonomi daerah.
D. Kebijakan Pemerintah dan Kaitannya
dengan Paradigma Good Governance.
Korupsi
merupakan permasalahan besar yang merusak keberhasilan pembangunan nasional.
Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna
meraih keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara secara
spesifik. BPKP mendefinisikan korupsi sebagai tidakan yang merugikan
kepentingan umum dan masyarakat luas demi keuntungan pribadi atau kelompok
tertentu. Korupsi menjadi penyebab ekonomi menjadi biaya politik yang tidak
sehat, dan kemerosotan moral bangsa yang terus menerus merosot. Menurut catatan
Kwik Kian Gie, di Indonesia kekayaan negara yang di korup dalam bentuk pencurian
per tahun (2002-2003) mencapa Rp. 444 triliun Rupiah.
1.
Gerakan
antikorupsi
Jeremy
pope menawarkan strategi untuk memberantas korupsi yang mengedepankan kontrol
kepada 2 unsur paling berperan di dalam tindak korupsi yaitu:
a. Peluang korupsi
b. Keinginan korupsi
Menurutnya,
korupsi terjadi jika peluang dan keinginan dalam waktu bersamaan. Peluang dapat
dikurangi dengan cara mengadakan perubahan secara sistematis, sedangkan
keinginan dapat dikurangi dengan cara membalikkan siasat “laba tinggi”, resiko
rendah” menjadi “laba rendah, resiko tinggi” dengan cara menegakkan hukum dan
menakuti secara efektif dan menegakkan mekanisme akuntabilitas.
Pada
hakikatnya korupsi tidak dapat di angkat hanya dengan satu cara. Penanggulangan
korupsi harus dilakukan dengan pendekatan komprehensif, sistematis, dan terus
menurus. Penanggulangan tindakan korupsi dapat dilakukan antara dengan:
1. Adanya pilitical will dan political
action dari prjabat negara dan peimpinan lembaga pemerintahan terhadap satuan
keja organisasi untuk melakukan langkah proaktif pencegahan dan pemberantasan
perilaku dan tindak pidana korupsi.
2. Penegak hukum secara tegas dan berat.
Proses eksekusi mati
bagi para koruptor cina, misanya telah membuat sejumlah pejabat tinggi dan
pengusaha di negeri itu menjadi jera untuk melakukan tindak korupsi.
3. Membangun lembaga-lembaga pendukung
upaya pencegahan korupsi.
Misalnya komisi
ombudsman sebagai lembaga yang memeriksa pengaduan pelayanan administrasi
publik yang buruk. Pada beberapa negara, mandat ombudsman mencakup pemerintahan
dalam hal kemampuannya mencegah tindakan korupsi aparat birokrasi.
4. Membangun mekanisme penyelenggaraan
pemerintahan yang menjamin terlaksananya praktik Good and clean governance,
baik sektor pemerintahan, swasta, atau organisasi kemasyarakatan.
5. Memberi pendidikan antikorupsi, abik
melalui pendidikan formal maupun pendidikan nonformal. Dalam pendidikan formal,
sejak pendidikan dasar sampai perguruan tinggi diajarkan bahwa korupsi adalah
bentuk lain dari kejahatan.
6. Gerakan agama antikorupsi
Yaitu gerakan membangun
kesadaran keagamaan dan mengembangkan spritualitas anti korupsi.
E. Faktor-Faktor Yang Memperungaruhi
kinerja birokrasi
Faktor-Faktor Yang
Memperungaruhi kinerja birokrasi antara lain yaitu:
1. Manajemen organisasi dalam menerjemahkan
dan menyelasakan tujuan birokrasi.
2. Budaya kerja dan organisasi pada
birokrasi
3. Kualitas sumber daya manusia yang
dimilki birokrasi
4. Kepemimpinan birokrasi yang efektif
5. Koordinasi kerja pada birokrasi
Faktor-faktor
tersebut akan menentukan lancar tidaknya suatu birokrasi dalam mencapai tujuan
yang telah ditetapakan. Selain itu, kinerja birokrasi dimasa depan akan
dipengaruhi oleh faktor-faktor yaitu:
1. Struktur birokrasi sebagai hubungan
internal yang berkaitan dengan funsi yang menjalankan aktivitas birokrasi.
2. Kebijakan pengelolaan, berupa visi,
misi, tujuan, sasaran, dan tujuan dalam perencanaan strategis pada birokrasi.
3. Sumber daya manusia, yang berkaitan
dengan kualitas kerja dengan kapasitas diri untuk bekerja berkarya secara
optimal.
4. Sistem informasi menajemen, yang
berhubungan dengan pengelolaan data based dalam rangka mempertinggi kinerja
birokrasi
5. sarana dan prasarana yang dimilki. Yang
berhubungan dengan penggunaan teknologi bagi penyelenggaraan birokrasi pada
setiap aktivitas birokrasi.
Birokrasi publik di Indonesia
disinyalir memilki kualitas sumber daya menusia yang diragukan untuk dapat
berkarya secara optimal sehingga pelayanan yang diberikan pun tidak optimal.
Sumber daya menusia sebagai faktor penggerak birokrasi sekaligus sebagai
instrumen hidup yang berhubungan dengan pengguna jasa dan berhubungan dengan
tingkat kinerja birokrasi.
No comments:
Post a Comment
terimakasih telah mengunjungi blog saya.