Gudang Ilmu: Tata Kelolah Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih

Friday, 14 April 2017

Tata Kelolah Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih



TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH
A.    Pengertian Good Governance
Istilah good and  clean governance merupakan wacana baru dalam kosakata ilmu politik. Ia muncul pada awal tahun 1990-an. Secara umum istilah good and governance memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarakkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan politik untuk mewujudkan nilai nilai tersebut dalam kehidupan sehari hari.
Pengertian good governance tidak hanya sebatas pengelolaan lembaga pemerintahan semata, tetapi manyangkut semua lembaga baik pemerintahan maupun non pemerintahan dengan istilah good corporate.
Di indonesia, subtansi wacana good governance dapat di pandang dengan istilah oemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Pemerintahan yang baik adalah sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh berbagai tingkatan pemerintahan negara yang berkaitan dengan sumber-sumber sosial, budaya, politik, serta ekonomi. Dalam praktiknya pemerintahan yang bersih adalah model pemerintahan yang efektif efisien, jujur, transparan dan bertanggung jawab.
Sejalan dengan prinsip di atas, pemerintahan yang baik itu berati baik dalam proses maupun dalam proses maupun hasilnya. Semua unsur dalam pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berturan, dan memperoleh dukukngan dari rakyat. Pemetintahan juga bisa dikatakan baik jika pembangunan dapat dilakukan dengan biaya yang sangat minimal namun, dengan hasil yang maksimal. Faktor lain yang tak kalah penting, suatu pemerintahan dapat dikatakan baik jika produktifitas bersinergi dengan peningkatan indikator kemampuan ekonomi rakyat, baik dalam aspek produktifitas, daya beli, maupun kesejahteraan spiritualitas.


B.     Prinsip-prinsip Pokok Good and Governance
Untuk merealisasikan pemerintahan yang profesional dan akuntanbel yang berstandar pada prinsip-prinsip good and governance Lembaga Aadministrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental (asas) dalam good governance yang harus diperhatika adalah:
1.      Partisipasi
Asa partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga negara dalam pengambilan keputusan, baik lansung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah yang mewaliki kepentingan mereka. Bentuk pertisipasi menyeluruh tersebut berdasarka prinsip demokrasi kebebasan berkumpul dan menngungkapkan pendapat secara konstruktif. Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dalam seluruh aspek pembangunan,  termasuk dalam sektor-sektor kehidupan sosial lainnya selain kegiatan politik, maka regulasi birokrasi harus dimnimalisasi.
2.      Penegak hukum
Aspek penegak hukum adalah pengelolaan pemerintahan yang propersional harus didukung oleh penegak hukum yang berwibawa. Tanpa ditopang oleh sebuah aturan hukum dan penegaknya secara konsekuen, partisipasi publik dapat berubah menjadi tindakan politik yang anarkis. Publik membutuhkan ketegasan dan kepastian hukum. Tanpa kepastian hukum proses politik tidak akan berjalan dan tertata bengan baik.
3.      Transparasi
Asas transparasi adalah unsur lain yang menopang terwujudnya good and clean governance. Akibat tidak adanya prinsip tranparasi ini, meurut banyak ahli, indonesia terjerembat kedalam kubangan korupsi yang sangat parah. Untuk tidak mengulangi pengalaman masa lalu dalam proses kebijakan publik. Hal ini mutlak dilakukan dalam rangka menghilang kan budaya korupsi dikalangan pelaksanaan pemerintah baik pusat maupun daerah.
4.      Responsif
   Asas responsif adalah dalam pelaksanaan prinsip-prinsip good and governance bahwa pemerintahan harus dianggap terhadap persoalan persoalan masyarakat. Pemerintahan harus memahami kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu mereka menyampaikan keinginan-keinginannya tetapi pemerintah harus proaktif memperlajari dan menganalisis kebutuhan masyarakat.
5.      Konsensus
Asas konsensus adalah bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsensus. Cara pengambilan keputusan konsensus, selain dapat memuaskan semua pihak atau sebahagian besar pihak, cara ini akan mengikat sebagian besar komponen-komponen yang bermusyawarah dan memiliki kekuatan memaksa terhadap semua yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut.
6.      Kesetaraan
Asas kesetaraan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asa kesetaraan ini mengharuskan setiap pelaksaan untuk bersikap dan berperilaku adil dalam pelayanan publik tanpa mengenal perbedaan keyakinan, suku, jenis kelamin, dan kelas sosial.
7.      Efektifitas dan efesiensi
Untuk menunjang asas-asas yang telah disebutkan diatas, pemerintahan yang baik dan bersih juga harus memenuhi kriteria efektif dan efesien, yakni berdaya guna dan berhasil guna kriteria efektifitas biasanya diukur dengan parameter yang dapat menjangkau sebesar besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial.
8.      Akuntabilitas
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.
9.      Visi strategis
Visi strategis adalah pendangan pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Klafikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clean governance.

C.    Good And Governance dan Kontrol Sosial.
Sejalan dengan prinsip demokrasi, partisipasi masyarakat merupakan salah satu tujuan dari implementasi good and clean governance. Keterlibatan masyarakat dalam proses pengelolaan lembaga pemerintahan pada akhirnya akan melahirkan kontrol masyarakat terhadap jalannya pengolalaan lembaga pemerintahan. Kontrol masyarakat akan berdampak pada tata pemerintahan yang baik, efektif, dan bebas dari KKN untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok good and clean governance, setidaknya dapat dilakukan melalui pelaksanaan perioritas program, yakni:
1.      Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
2.      Kemunduran lembaga peradilan
3.      Profesionalitas dan integritas  aparatur pemerintahan
4.      Penguatan partisipasi masyarakat madani
5.      Peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.

D.    Kebijakan Pemerintah dan Kaitannya dengan Paradigma Good Governance.
  Korupsi merupakan permasalahan besar yang merusak keberhasilan pembangunan nasional. Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna meraih keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara secara spesifik. BPKP mendefinisikan korupsi sebagai tidakan yang merugikan kepentingan umum dan masyarakat luas demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Korupsi menjadi penyebab ekonomi menjadi biaya politik yang tidak sehat, dan kemerosotan moral bangsa yang terus menerus merosot. Menurut catatan Kwik Kian Gie, di Indonesia kekayaan negara yang di korup dalam bentuk pencurian per tahun (2002-2003) mencapa Rp. 444 triliun Rupiah.
1.        Gerakan antikorupsi
Jeremy pope menawarkan strategi untuk memberantas korupsi yang mengedepankan kontrol kepada 2 unsur paling berperan di dalam tindak korupsi yaitu:
a.       Peluang korupsi
b.      Keinginan korupsi
Menurutnya, korupsi terjadi jika peluang dan keinginan dalam waktu bersamaan. Peluang dapat dikurangi dengan cara mengadakan perubahan secara sistematis, sedangkan keinginan dapat dikurangi dengan cara membalikkan siasat “laba tinggi”, resiko rendah” menjadi “laba rendah, resiko tinggi” dengan cara menegakkan hukum dan menakuti secara efektif dan menegakkan mekanisme akuntabilitas.
Pada hakikatnya korupsi tidak dapat di angkat hanya dengan satu cara. Penanggulangan korupsi harus dilakukan dengan pendekatan komprehensif, sistematis, dan terus menurus. Penanggulangan tindakan korupsi dapat dilakukan antara dengan:
1.      Adanya pilitical will dan political action dari prjabat negara dan peimpinan lembaga pemerintahan terhadap satuan keja organisasi untuk melakukan langkah proaktif pencegahan dan pemberantasan perilaku dan tindak pidana korupsi.
2.      Penegak hukum secara tegas dan berat.
Proses eksekusi mati bagi para koruptor cina, misanya telah membuat sejumlah pejabat tinggi dan pengusaha di negeri itu menjadi jera untuk melakukan tindak korupsi.
3.      Membangun lembaga-lembaga pendukung upaya pencegahan korupsi.
Misalnya komisi ombudsman sebagai lembaga yang memeriksa pengaduan pelayanan administrasi publik yang buruk. Pada beberapa negara, mandat ombudsman mencakup pemerintahan dalam hal kemampuannya mencegah tindakan korupsi aparat birokrasi.
4.      Membangun mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang menjamin terlaksananya praktik Good and clean governance, baik sektor pemerintahan, swasta, atau organisasi  kemasyarakatan.
5.      Memberi pendidikan antikorupsi, abik melalui pendidikan formal maupun pendidikan nonformal. Dalam pendidikan formal, sejak pendidikan dasar sampai perguruan tinggi diajarkan bahwa korupsi adalah bentuk lain dari kejahatan.
6.      Gerakan  agama antikorupsi
Yaitu gerakan membangun kesadaran keagamaan dan mengembangkan spritualitas anti korupsi.

E.     Faktor-Faktor Yang Memperungaruhi kinerja birokrasi
Faktor-Faktor Yang Memperungaruhi kinerja birokrasi antara lain yaitu:
1.      Manajemen organisasi dalam menerjemahkan dan menyelasakan tujuan birokrasi.
2.      Budaya kerja dan organisasi pada birokrasi
3.      Kualitas sumber daya manusia yang dimilki birokrasi
4.      Kepemimpinan birokrasi yang efektif
5.      Koordinasi kerja pada birokrasi
Faktor-faktor tersebut akan menentukan lancar tidaknya suatu birokrasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapakan. Selain itu, kinerja birokrasi dimasa depan akan dipengaruhi oleh faktor-faktor yaitu:
1.      Struktur birokrasi sebagai hubungan internal yang berkaitan dengan funsi yang menjalankan aktivitas birokrasi.
2.      Kebijakan pengelolaan, berupa visi, misi, tujuan, sasaran, dan tujuan dalam perencanaan strategis pada birokrasi.
3.      Sumber daya manusia, yang berkaitan dengan kualitas kerja dengan kapasitas diri untuk bekerja berkarya secara optimal.
4.      Sistem informasi menajemen, yang berhubungan dengan pengelolaan data based dalam rangka mempertinggi kinerja birokrasi
5.      sarana dan prasarana yang dimilki. Yang berhubungan dengan penggunaan teknologi bagi penyelenggaraan birokrasi pada setiap aktivitas birokrasi.
Birokrasi publik di Indonesia disinyalir memilki kualitas sumber daya menusia yang diragukan untuk dapat berkarya secara optimal sehingga pelayanan yang diberikan pun tidak optimal. Sumber daya menusia sebagai faktor penggerak birokrasi sekaligus sebagai instrumen hidup yang berhubungan dengan pengguna jasa dan berhubungan dengan tingkat kinerja birokrasi.

No comments:

Post a Comment

terimakasih telah mengunjungi blog saya.