BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Untuk menjamin
dilakukannya pertanggungjawaban publik oleh lembaga-lembaga pemerintah maka
diperlukan perluasan sistem pemeriksaan, tidak sekedar conventional audit,
namun perlu juga dilakukan value for money audit (VFM audit). Dalam pemeriksaan yang konvensional, lingkup
pemeriksaan hanya sebatas audit terhadap keuangan dan kepatuhan (financial and compliance audit),
sedangkan dalam pendekatan baru ini selain audit keuangan dan kepatuhan juga
perlu dilakukan audit kinerja (performance
audit). Performance audit meliputi audit ekonomi, efisiensi, dan
efektivitas. Audit ekonomi dan efisiensi disebut management audit atau
operational audit, sedangkan audit efektivitas disebut program audit. Istilah
lain untuk performance audit tersebut adalah VFM audit atau disingkat 3E’s
audit (economy, efficiencv, and
effectiveness audit).
B. Rumusan Masalah
1.
Jelaskan Ruang
Lingkup Audit!
2.
Jelaskan Tujuan
Audit!
3.
Jelaskan Jenis-jenis
Audit!
4.
Jelaskan Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara!
5.
Jelaskan Etika dalam
Pemeriksaan!
6.
Jelaskan VFM Audit!
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ruang Lingkup Audit
1.
Pengertian
Audit
Keputusan-keputusan
ekonomik biasanya diambil berdasarkan pada informasi yang tersedia bagi para
pengambil keputusan. Informasi andal dan relevan diperlukan ketika manajer,
investor, kreditor, dan badan regulatori lainnya ingin mengambil keputusan
rasional menyangkut alokasi sumber daya. Kebutuhan informasi yang andal dan
relevan menciptakan suatu permintaan akan jasa akuntansi dan auding. Bankir dan
kreditor memerlukan informasi yang andal untuk membuat keputusan pemberian
pinjaman, dan investor memberikan informasi seperti itu untuk mengambil
keputusan membeli atau menjual. Auditing memainkan peran penting dalam proses
tersebut dengan menyediakan laporan yang obyektif dan independen atas keandalan
informasi. Auditor memberikan jasa yang berharga dengan mengurangi resiko bahwa
informasi yang diberikan tidak relevan atau tidak andal.
Auditing berasal dari bahasa latin, yaitu
”audire” yang berarti mendengar atau memperhatikan. Mendengar dalam hal ini
adalah memperhatikan dan mengamati pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan
penanggung jawab keuangan, dalam hal ini manajemen perusahaan. Pada
perkembangan terakhir sesuai dengan perkembangan dunia usaha, pendengar
tersebut dikenal dengan auditor atau pemeriksa. Sedangkan tugas yang diemban
oleh auditor tersebut disebut dengan ”auditing”.
Sedangkan pengertian auditing
menurut Mulyadi yaitu: “Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang
kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat
kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan”. Dalam melaksanakan audit beberapa faktor-faktor berikut perlu diperhatikan:
a.
Dibutuhkan informasi yang dapat diukur dan sejumlah kriteria (standar)
yang dapat digunakan
sebagai panduan untuk mengevaluasi informasi tersebut,
b.
Penetapan entitas ekonomi dan periode waktu yang diaudit harus jelas
untuk menentukan
lingkup tanggungjawab auditor,
c.
Bahan bukti harus diperoleh dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk
memenuhi tujuan audit,
d.
Kemampuan auditor memahami kriteria yang digunakan serta sikap independen
dalam mengumpulkan bahan bukti yang diperlukan untuk mendukung kesimpulan yang
akan diambilnya.
2.
Ruang Lingkup Audit
Pelaporan keuangan (financial reporting) dan
akuntansi yang andal membantu masyarakat dalam mengalokasikan sumber daya
dengan cara yang efisien. Tujuan utamanya adalah mendistribusikan sumber daya
modal yang terbatas ke sektor produksi barang dan jasa yang permintaannya
besar. Akuntansi dan pelaporan yang tidak memadai akan menyembunyikan serta
menyuburkan keborosan dan inefisiensi sehingga menghambat alokasi efisien
terhadap sumber daya ekonomik.
1. Kompleksitas
Volume aktifitas ekonomi di dalam perusahaan dan entitas
lainnya serta kompleksitas pertukaran ekonomik tersebut acapkali merumitkan
pencatatan transaksi dan alokasi biaya atau beban. Keputisan yang pelik
seputarperlakuan akuntansi (accounting treatments) dan pengungkapan (disclosure)
memerlukan jasa akuntan profesional.
2. Jarak
Jarak
fisik dan sempitnya waktu seringkali menghalangi pemakai informasi dalam
memeriksa dan menguji data yang menjadi dasar bagi informasi keuangan. Di
tengah lingkungan bisnis masa sekarang ini, para pengambil keputusan sering
dipisahkan jarak yang jauh dari organisasi. Jarak meningkatkan kemungkinan
salah saji yang disengaja maupun tidak disengaja dan memperbesar kebutuhan akan
adanya pihak independen untuk memeriksa catatan keuangan.
3. Bias dan Motif Penyedia informasi
Apabila
informasi diberikan oleh seseorang yang tujuannya tidak konsisten dengan tujuan
pengambil keputusan (pemakai informasi), informasi yang disajikan dapat saja
menjadi bias dengan lebih menguntungkan si pemasok informasi. Penyedia
informasi keuangan dapat tersusupi benturan kepentingan yang sengaja maupun
tidak sengaja dengan pemakai informasi.
B.
Tujuan Audit
Audit dikembangkan dan dilaksanakan
karena audit member banyak manfaat bagi dunia bisnis. Pelaksaanaan audit
mempunyai tujuan yang berbeda, beberapa tujuan audit menurut adalah :
1.
Penilaian
Pengendalian (Appraisal of Control) Pemeriksaan operasional berhubungan dengan pengendalian
administratif pada seluruh tahap operasi
perusahaan yang bertujuan untuk menentukan apakah pengendalian yang ada telah memadai dan terbuktiefektif serta mencapai tujuan perusahaan.
perusahaan yang bertujuan untuk menentukan apakah pengendalian yang ada telah memadai dan terbuktiefektif serta mencapai tujuan perusahaan.
2.
Penilaian Kinerja (Appraisal of Performance) Penilaian,
Pelaksanaan dan Operasional serta hasilnya.Penilaian diawali dengan mengumpulkan
informasiinformasi kuantitatif lalu melakukan penilaian efektifitas, efisiensi
dan ekonomisasi kinerja. Penilaian selanjutnya menjadi informasi bagi manajemen
untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
3.
Membantu Manajemen (Assistance to Manajement) Dalam
pemeriksaan operasional dan ketaatan maka hasil audit lebih diarahkan bagi
kepentingan manajemen untuk performansinya. Dan hasilnya merupakan rekomendasi rekomendasi
atas perbaikan-perbaikan yang diperlukan pihak manajemen.
Manfaat audit
dikelompokkan menjadi tiga kelompok dasar yang menikmati manfaat audit, yaitu :
a.
Bagi
Pihak yang diaudit
1)
Menambah
Kredibilitas laporan keuangannya sehingga laporan tersebut dapat dipercaya
untuk kepentingan pihak luar entitas seperti pemegang saham, kreditor,
pemerintah, dan lain-lain.
2)
Mencegah
dan menemukan fraud yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang diaudit.
3)
Memberikan
dasar yang dapat lebih dipercaya untuk penyiapan Surat Pemberitahuan Pajak yang
diserahkan kepaada Pemerintah.
4)
Membuka
pintu bagi masuknya sumber- pembiayaan dari luar.
5)
Menyingkap
kesalahan dan penyimpangan moneter dalam catatan keuangan.
b.
Bagi
anggota lain dalam dunia usaha
1)
Memberikan
dasar yang lebih meyakinkan para kreditur atau
para rekanan untuk mengambil keputusan pemberian kredit.
para rekanan untuk mengambil keputusan pemberian kredit.
2)
Memberikan
dasar yang lebih meyakinkan kepada perusahaan asuransi untuk menyelesaikan
klaim atas kerugian yang diasuransikan.
3)
Memberikan
dasar yang terpercaya kepada para investor dan calon investor untuk menilai
prestasi investasi dan kepengurusan manajemen
4)
Memberikan
dasar yang objektif kepada serikat buruh dan pihak yang diaudit untuk
menyelesaikan sengketa mengenai upah dan tunjangan.
5)
Memberikan
dasar yang independen kepada pembeli maupun penjual untuk menentukan syarat
penjualan, pembelian atau penggabungan perusahaan.
6)
Memberikan
dasar yang lebih baik, meyakinkan kepada para langganan atau klien untuk
menilai profitabilitas atau Audit Finansial, Audit Manajemen, Dan Sistem
Pengendalian Intern 45 rentabilitas perusahaan itu, efisiensi operasionalnya,
dan keadaan keuangannya.
c.
Bagi
badan pemerintah dan orang-orang yang bergerak di bidang hokum
1)
Memberikan
tambahan kepastian yang independen tentang kecermatan dan keandalan laporan
keuangan.
2)
Memberikan
dasar yang independen kepada mereka yang bergerak di bidang hukum untuk mengurus
harta warisan dan harta titipan, menyelesaikan masalah dalam kebangkrutan dan
insolvensi, dan menentukan pelaksanaan perjanjian persekutuan dengan cara
semestinya.
3)
Memegang
peranan yang menentukan dalam mencapai tujuan Undang-Undang Keamanan Sosial.
C.
Jenis- jenis Audit
Audit yang dilakukan pada sektor publik pemerintah berbeda
dengan yang dilakukan pada sektor swasta. Perbedaan tersebut disebabkan oleh
adanya perbedaan latar belakang institusional dan hukum, dimana audit sektor
publik pemerintah mempunyai prosedur dan tanggung jawab yang berbeda serta
peran yang lebih luas dibanding audit sektor swasta (Wilopo, 2001).
Secara
umum, ada tiga jenis audit dalam audit sektor publik, yaitu:
1. Audit keuangan (financial audit),
audit kepatuhan (compliance audit) dan audit kinerja (performance
audit). Audit keuangan adalah audit yang menjamin bahwa sistem akuntansi
dan pengendalian keuangan berjalan secara efisien dan tepat serta transaksi
keuangan diotorisasi serta dicatat secara benar.
2. Audit kepatuhan adalah audit yang
memverifikasi/memeriksa bahwa pengeluaran-pengeluaran untuk pelayanan
masyarakat telah disetujui dan telah sesuai dengan undang-undang peraturan.
Dalam audit kepatuhan terdapat asas kepatutan selain kepatuhan (Harry Suharto,
2002). Dalam kepatuhan yang dinilai adalah ketaatan semua aktivitas sesuai
dengan kebijakan, aturan, ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Sedangkan
kepatutan lebih pada keluhuran budi pimpinan dalam mengambil keputusan. Jika
melanggar kepatutan belum tentu melanggar kepatuhan.
3. Audit kinerja yang merupakan perluasan dari audit keuangan
dalam hal tujuan dan prosedurnya. Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada
tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja
entitas atau fungsi yang diaudit. Audit kinerja merupakan suatu proses yang
sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif, agar dapat
melakukan penilaian secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi,
efektifitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan kepatuhan terhadap
kebijakan, peraturan dan hukum yang berlaku, menentukan kesesuaian antara
kinerja yang telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya
serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut.
D.
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara disingkat SPKN adalah patokan untuk melakukan
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar
Pemeriksaan (PSP). Standar Pemeriksaan Keuangan Negara digunakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagai
pedoman dalam pemeriksaan Laporan Keuangan.
Pernyataan
Standar Pemeriksaan terdiri dari:
1.
PSP Nomor 01 tentang Standar Umum
2.
PSP Nomor 02 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan
Keuangan
3.
PSP Nomor 03 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan
4.
PSP Nomor 04 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja
5.
PSP Nomor 05 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja
6.
PSP Nomor 06 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Dengan
Tujuan Tertentu
Dalam melaksanakan suatu audit,
diperlukan standar yang akan digunakan untuk menilai mutu pekerjaan audit yang
dilakukan. Standar tersebut memuat persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh
seorang auditor dalam melaksanakan tugasnya. Di Indonesia standar audit pada
sektor publik adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang
dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Standar-standar yang menjadi pedoman dalam audit kinerja
menurut SPKN adalah sebagai berikut:
1.
Standar Umum
a. Pemeriksa
secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk
melaksanakan tugas pemeriksaannya.
b. Dalam semua hal yang berkaitan
dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan pemeriksa, harus bebas
dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, organisasi
yang dapat mempengaruhi independensinya.
c. Dalam melaksanakan pemeriksaan
serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya secara cermat dan saksama.
d. Setiap organisasi pemeriksa yang
melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan harus memiliki sistem
pengendalian mutu yang memadai dan sistem pengendalian mutu tersebut harus di review
oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu eksternal).
2.
Standar Pelaksanaan Audit Kinerja
a.
Pekerjaan
harus direncanakan secara memadai.
b.
Staf harus disupervisi dengan baik.
c.
Bukti yang cukup, kompeten, dan relevan harus diperoleh
untuk menjadi dasar yang memadai bagi temuan dan rekomendasi pemeriksa.
d. Pemeriksa
harus mempersiapkan dan memelihara dokumen pemeriksaan dalam bentuk kertas
kerja pemeriksaan. Dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk
memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman, tetapi tidak mempunyai hubungan
dengan pemeriksaan tersebut, dapat memastikan bahwa dokumen pemeriksaan
tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi
pemeriksa.
3.
Standar Pelaporan Audit Kinerja
a.
Pemeriksa harus membuat laporan
hasil pemeriksaan untuk mengkomunikasikan setiap hasil pemeriksaan.
Laporan hasil pemeriksaan harus mencakup: 1)
penyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan; 2)
tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan;
3) hasil pemeriksaan berupa temuan audit, simpulan, dan
rekomendasi; 4) tanggapan pejabat yang
bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan; 5) pelaporan informasi rahasia
apabila ada.
b.
Laporan hasil pemeriksaan harus
tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, serta jelas dan seringkas
mungkin.
c.
Laporan hasil pemeriksaan
diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diaudit, pihak yang
mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diaudit, pihak yang
bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada
pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
E.
Etika dalam Pemeriksaan
Auditor merupakan suatu profesi yang dapat
ditumbuhkembangkan. Untuk itu, dilingkungan BPK, jabatan fungsional auditor
telah dikembangkan. Di dunia Internasional, hal serupa juga telah berkembang.
Perkembangan tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi dari masing-masing
Negara. Salah satu perkembangan dalam bidang auditor di dunia Internasional
adalah telah diterbitkannya Kode Etik Auditor Sektor Publik oleh INTOSAI, yakni
organisasi yang terdiri atas BPK seluruh duniapada tahun 1998. Menurut INTOSAI,
kode etik auditor merupakan pelengkap atau tambahan penting yang dapat
memperkuat standar audit. Sejak tahun 1994, BPK telah mengeluarkan standar
audit pemerintahan yang dikenal dengan istilah SAP, sebagai pedoman bagi semua
auditor sektor publik dalam melaksanakan tugas auditnya.
Bagian-bagian penting kode etik adalah:
1. Kode etik auditor adalah prinsip dasar atau nilai-nilai yang menjadi acuan
dalam melaksanakan kegiatan audit. Mengingat bahwa budaya suatu bangsa biasanya
berbeda dengan bangsa-bangsa lainnya, maka sangat mungkin terjadi bahwa budaya
bangsa tersebut ikut mewarnai kode etik yang yang bersangkutan. Sesuai dengan
anjuran INTOSAI, setiap BPK suatu Negara selaku lembaga pemeriksa eksternal
pemerintah bertanggungjawab mengembangkan kode etik yang sesuai dengan budaya,
sistem modal, atau lingkungan masing-masingnya. Selanjutnya, BPK perlu
memastikan bahwa segenap auditor secara mandiri mempelajari nilai-nilai dan
prinsip-prinsip yang dimuat dalam kode etik tersebut dan berperilaku sesuai
dengan kode etik itu. Dengan mengacu pada kode etik tersebut, perilaku auditor
dalam setiap situasi/keadaan atau setiap saat hendaklah merupakan perilaku yang
tidak tercela.
2. Apabila terdapat kekurangan dalam perilaku auditor maupun perilaku yang
tidak benar dalam kehidupan pribadinya, maka hal yang demikian akan menempatkan
integritas auditor, lembaga tempat ia bekerja, kualitas dan validitas tugas
pemeriksaannya pada situasi yang tidak menguntungkan dan dapat menimbulkan
keraguan terhadap keandalan serta kompetensi lembaga pemeriksa tersebut.
F.
Value For Money (VFM) Audit
Tujuan value for money audit adalah untuk meningkatkan akuntabilitas
lembaga sektor publik dan untuk perbaikan kinerja pemerintah. Audit kinerja
yang meliputi audit ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, pada dasrnya merupakan
perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Salah satu hal
yang membedakan VFM audit dengan conventional
audit adalah dalam hal laporan audit. Dalam audit yang konvensional, hasil
audit adalah berupa pendapat (opini) auditor secara independen dan obyektif
tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan, tanpa pemberian rekomendasi perbaikan. Sedangkan dalam VFM audit
tidak sekedar menyampaikan kesimpulan berdasarkan tahapan audit yang telah
dilaksanakan, akan tetapi juga dilengkapi dengan rekomendasi untuk perbaikan di
masa yang akan datang.
Audit ekonomi dan efisiensi terutama bertujuan untuk menentukan apakah
suatu entitas telah memperoleh, melindungi, dan menggunakan sumber dayanya
(seperti karyawan, gedung, ruang, dan peralatan kantor) secara ekonomis dan
efisiensi serta untuk menentukan penyebab terjadinya praktik-praktik yang tidak
ekonomis atau tidak efisien, termasuk ketidakmampuan organisasi dalam mengelola
sistem informasi, prosedur administrasi, dan struktur organisasi. Audit efektivitas
(audit program) terutama bertujuan untuk menentukan tingkat pencapaian hasil
atau manfaat yang diinginkan oleh suatu organisasi, kesesuaian hasil dengan
tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, serta menentukan apakah entitas yang
di audit telah mempertimbangkan alternatif lain ynag memberikan hasil yang sama
dengan biaya yang lebih rendah.
VFM audit juga penting untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan
desentralisasi fiskal karena dalam era otonomi daerah DPR/DPRD dan
lembaga-lembaga pemerintahan, baik ynag di pusat maupun di daerah, harus
memberikan pertanggungjawaban publik kepada masyarakat. Akuntabilitas publik
merupakan bagian penting dari sistem politik dan demokrasi. Akuntabilitas
sektor publik berarti lembaga-lembaga publik, seperti pemerintah pusat dan
daerah, harus memberikan penjelasan kepada DPR/DPRD dan masyarakat luas atas
aktivitas yang dilakukan sebagai konsekuensi dari amanat yang diembannya.
Kelemahan dalam melakukan audit pemerintahan di Indonesia adalah pertama
kelemahan bersifat melekat (inherent)
karena tidak adanya indikator/kriteria kinerja yang memadai sebagai dasar untuk
mengukur kinerja pemerintah, dan belum adanya standar akuntansi keuangan
pemerintah yang baku. Kedua, terkait dengan masalah struktur lembaga audit pemerintah
pusat dan daerah-daerah di Indonesia karena banyaknya lembaga pemeriksa
fungsional yang overlapping satu
dengan lainnya sehingga menyebabkan pelaksanaan pengauditan tidak efisien dan
efektif. Oleh sebab itu, perlu reposisi lembaga pemeriksa dengan adanya auditor
internal dan eksternal untuk membedakan peran masing-masing. Reposisi akan
efektif jika masing-masing menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Auditing berasal dari bahasa latin, yaitu
”audire” yang berarti mendengar atau memperhatikan. Mendengar dalam hal ini
adalah memperhatikan dan mengamati pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan
penanggung jawab keuangan, dalam hal ini manajemen perusahaan. Pada
perkembangan terakhir sesuai dengan perkembangan dunia usaha, pendengar
tersebut dikenal dengan auditor atau pemeriksa. Sedangkan tugas yang diemban
oleh auditor tersebut disebut dengan ”auditing”.
Sedangkan
pengertian auditing menurut Mulyadi yaitu: “Suatu proses sistematik untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai
pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan
untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut
dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada
pemakai yang berkepentingan”.
B.
Saran
Dalam pembuatan makalah
ini pemakalah menyadari banyak kekurangan dan kesalahan, oleh karena itu
pemakalah mengharapkan kritikan dan saran yang membangun untuk pembuatan
makalah yang akan datang.
No comments:
Post a Comment
terimakasih telah mengunjungi blog saya.