Gudang Ilmu: Pengertian Audit

Saturday, 15 April 2017

Pengertian Audit



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Untuk menjamin dilakukannya pertanggungjawaban publik oleh lembaga-lembaga pemerintah maka diperlukan perluasan sistem pemeriksaan, tidak sekedar conventional audit, namun perlu juga dilakukan value for money audit (VFM audit). Dalam pemeriksaan yang konvensional, lingkup pemeriksaan hanya sebatas audit terhadap keuangan dan kepatuhan (financial and compliance audit), sedangkan dalam pendekatan baru ini selain audit keuangan dan kepatuhan juga perlu dilakukan audit kinerja (performance audit). Performance audit meliputi audit ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Audit ekonomi dan efisiensi disebut management audit atau operational audit, sedangkan audit efektivitas disebut program audit. Istilah lain untuk performance audit tersebut adalah VFM audit atau disingkat 3E’s audit (economy, efficiencv, and effectiveness audit).
B.     Rumusan Masalah
1.      Jelaskan Ruang Lingkup Audit!
2.      Jelaskan Tujuan Audit!
3.      Jelaskan Jenis-jenis Audit!
4.      Jelaskan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara!
5.      Jelaskan Etika dalam Pemeriksaan!
6.      Jelaskan VFM Audit!









BAB II
PEMBAHASAN
A.    Ruang Lingkup Audit
1.      Pengertian Audit
                 Keputusan-keputusan ekonomik biasanya diambil berdasarkan pada informasi yang tersedia bagi para pengambil keputusan. Informasi andal dan relevan diperlukan ketika manajer, investor, kreditor, dan badan regulatori lainnya ingin mengambil keputusan rasional menyangkut alokasi sumber daya. Kebutuhan informasi yang andal dan relevan menciptakan suatu permintaan akan jasa akuntansi dan auding. Bankir dan kreditor memerlukan informasi yang andal untuk membuat keputusan pemberian pinjaman, dan investor memberikan informasi seperti itu untuk mengambil keputusan membeli atau menjual. Auditing memainkan peran penting dalam proses tersebut dengan menyediakan laporan yang obyektif dan independen atas keandalan informasi. Auditor memberikan jasa yang berharga dengan mengurangi resiko bahwa informasi yang diberikan tidak relevan atau tidak andal.
                       Auditing berasal dari bahasa latin, yaitu ”audire” yang berarti mendengar atau memperhatikan. Mendengar dalam hal ini adalah memperhatikan dan mengamati pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan penanggung jawab keuangan, dalam hal ini manajemen perusahaan. Pada perkembangan terakhir sesuai dengan perkembangan dunia usaha, pendengar tersebut dikenal dengan auditor atau pemeriksa. Sedangkan tugas yang diemban oleh auditor tersebut disebut dengan ”auditing”.
                 Sedangkan pengertian auditing menurut Mulyadi yaitu: “Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan”. Dalam melaksanakan audit beberapa faktor-faktor berikut perlu diperhatikan:
a.    Dibutuhkan informasi yang dapat diukur dan sejumlah kriteria (standar) yang dapat digunakan sebagai panduan untuk mengevaluasi informasi tersebut,
b.    Penetapan entitas ekonomi dan periode waktu yang diaudit harus jelas untuk menentukan lingkup tanggungjawab auditor,
c.    Bahan bukti harus diperoleh dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi tujuan audit,
d.   Kemampuan auditor memahami kriteria yang digunakan serta sikap independen dalam mengumpulkan bahan bukti yang diperlukan untuk mendukung kesimpulan yang akan diambilnya.
2.      Ruang Lingkup Audit
Pelaporan keuangan (financial reporting) dan akuntansi yang andal membantu masyarakat dalam mengalokasikan sumber daya dengan cara yang efisien. Tujuan utamanya adalah mendistribusikan sumber daya modal yang terbatas ke sektor produksi barang dan jasa yang permintaannya besar. Akuntansi dan pelaporan yang tidak memadai akan menyembunyikan serta menyuburkan keborosan dan inefisiensi sehingga menghambat alokasi efisien terhadap sumber daya ekonomik.
1.   Kompleksitas
Volume aktifitas ekonomi di dalam perusahaan dan entitas lainnya serta kompleksitas pertukaran ekonomik tersebut acapkali merumitkan pencatatan transaksi dan alokasi biaya atau beban. Keputisan yang pelik seputarperlakuan akuntansi (accounting treatments) dan pengungkapan (disclosure) memerlukan jasa akuntan profesional.
2.   Jarak
                    Jarak fisik dan sempitnya waktu seringkali menghalangi pemakai informasi dalam memeriksa dan menguji data yang menjadi dasar bagi informasi keuangan. Di tengah lingkungan bisnis masa sekarang ini, para pengambil keputusan sering dipisahkan jarak yang jauh dari organisasi. Jarak meningkatkan kemungkinan salah saji yang disengaja maupun tidak disengaja dan memperbesar kebutuhan akan adanya pihak independen untuk memeriksa catatan keuangan.
3.      Bias dan Motif Penyedia informasi
        Apabila informasi diberikan oleh seseorang yang tujuannya tidak konsisten dengan tujuan pengambil keputusan (pemakai informasi), informasi yang disajikan dapat saja menjadi bias dengan lebih menguntungkan si pemasok informasi. Penyedia informasi keuangan dapat tersusupi benturan kepentingan yang sengaja maupun tidak sengaja dengan pemakai informasi.
B.     Tujuan Audit
            Audit dikembangkan dan dilaksanakan karena audit member banyak manfaat bagi dunia bisnis. Pelaksaanaan audit mempunyai tujuan yang berbeda, beberapa tujuan audit menurut adalah :
1.      Penilaian Pengendalian (Appraisal of Control) Pemeriksaan operasional berhubungan dengan pengendalian administratif pada seluruh tahap operasi
perusahaan yang bertujuan untuk menentukan apakah pengendalian yang ada telah memadai dan terbuktiefektif serta mencapai tujuan perusahaan.
2.       Penilaian Kinerja (Appraisal of Performance) Penilaian, Pelaksanaan dan Operasional serta hasilnya.Penilaian diawali dengan mengumpulkan informasiinformasi kuantitatif lalu melakukan penilaian efektifitas, efisiensi dan ekonomisasi kinerja. Penilaian selanjutnya menjadi informasi bagi manajemen untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
3.       Membantu Manajemen (Assistance to Manajement) Dalam pemeriksaan operasional dan ketaatan maka hasil audit lebih diarahkan bagi kepentingan manajemen untuk performansinya. Dan hasilnya merupakan rekomendasi rekomendasi atas perbaikan-perbaikan yang diperlukan pihak manajemen.
Manfaat audit dikelompokkan menjadi tiga kelompok dasar yang menikmati manfaat audit, yaitu :
a.       Bagi Pihak yang diaudit
1)      Menambah Kredibilitas laporan keuangannya sehingga laporan tersebut dapat dipercaya untuk kepentingan pihak luar entitas seperti pemegang saham, kreditor, pemerintah, dan lain-lain.
2)      Mencegah dan menemukan fraud yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang diaudit.
3)      Memberikan dasar yang dapat lebih dipercaya untuk penyiapan Surat Pemberitahuan Pajak yang diserahkan kepaada Pemerintah.
4)      Membuka pintu bagi masuknya sumber- pembiayaan dari luar.
5)      Menyingkap kesalahan dan penyimpangan moneter dalam catatan keuangan.
b.      Bagi anggota lain dalam dunia usaha
1)      Memberikan dasar yang lebih meyakinkan para kreditur atau
para rekanan untuk mengambil keputusan pemberian kredit.
2)      Memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada perusahaan asuransi untuk menyelesaikan klaim atas kerugian yang diasuransikan.
3)      Memberikan dasar yang terpercaya kepada para investor dan calon investor untuk menilai prestasi investasi dan kepengurusan manajemen
4)      Memberikan dasar yang objektif kepada serikat buruh dan pihak yang diaudit untuk menyelesaikan sengketa mengenai upah dan tunjangan.
5)      Memberikan dasar yang independen kepada pembeli maupun penjual untuk menentukan syarat penjualan, pembelian atau penggabungan perusahaan.
6)      Memberikan dasar yang lebih baik, meyakinkan kepada para langganan atau klien untuk menilai profitabilitas atau Audit Finansial, Audit Manajemen, Dan Sistem Pengendalian Intern 45 rentabilitas perusahaan itu, efisiensi operasionalnya, dan keadaan keuangannya.
c.       Bagi badan pemerintah dan orang-orang yang bergerak di bidang hokum
1)        Memberikan tambahan kepastian yang independen tentang kecermatan dan keandalan laporan keuangan.
2)        Memberikan dasar yang independen kepada mereka yang bergerak di bidang hukum untuk mengurus harta warisan dan harta titipan, menyelesaikan masalah dalam kebangkrutan dan insolvensi, dan menentukan pelaksanaan perjanjian persekutuan dengan cara semestinya.
3)        Memegang peranan yang menentukan dalam mencapai tujuan Undang-Undang Keamanan Sosial.

C.    Jenis- jenis Audit
            Audit yang dilakukan pada sektor publik pemerintah berbeda dengan yang dilakukan pada sektor swasta. Perbedaan tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan latar belakang institusional dan hukum, dimana audit sektor publik pemerintah mempunyai prosedur dan tanggung jawab yang berbeda serta peran yang lebih luas dibanding audit sektor swasta (Wilopo, 2001).
Secara umum, ada tiga jenis audit dalam audit sektor publik, yaitu:
1.      Audit keuangan (financial audit), audit kepatuhan (compliance audit) dan audit kinerja (performance audit). Audit keuangan adalah audit yang menjamin bahwa sistem akuntansi dan pengendalian keuangan berjalan secara efisien dan tepat serta transaksi keuangan diotorisasi serta dicatat secara benar.
2.      Audit kepatuhan adalah audit yang memverifikasi/memeriksa bahwa pengeluaran-pengeluaran untuk pelayanan masyarakat telah disetujui dan telah sesuai dengan undang-undang peraturan. Dalam audit kepatuhan terdapat asas kepatutan selain kepatuhan (Harry Suharto, 2002). Dalam kepatuhan yang dinilai adalah ketaatan semua aktivitas sesuai dengan kebijakan, aturan, ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Sedangkan kepatutan lebih pada keluhuran budi pimpinan dalam mengambil keputusan. Jika melanggar kepatutan belum tentu melanggar kepatuhan.
3.       Audit kinerja yang merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. Audit kinerja merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif, agar dapat melakukan penilaian secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi, efektifitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan hukum yang berlaku, menentukan kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut.
D.    Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
            Standar Pemeriksaan Keuangan Negara disingkat SPKN adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP). Standar Pemeriksaan Keuangan Negara digunakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pedoman dalam pemeriksaan Laporan Keuangan.
Pernyataan Standar Pemeriksaan terdiri dari:
1.    PSP Nomor 01 tentang Standar Umum
2.    PSP Nomor 02 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan
3.    PSP Nomor 03 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan
4.    PSP Nomor 04 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja
5.    PSP Nomor 05 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja
6.    PSP Nomor 06 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
7.    PSP Nomor 07 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
            Dalam melaksanakan suatu audit, diperlukan standar yang akan digunakan untuk menilai mutu pekerjaan audit yang dilakukan. Standar tersebut memuat persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh seorang auditor dalam melaksanakan tugasnya. Di Indonesia standar audit pada sektor publik adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Standar-standar yang menjadi pedoman dalam audit kinerja menurut SPKN adalah sebagai berikut:
1.      Standar Umum
a.       Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaannya.
b.       Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan pemeriksa, harus bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, organisasi yang dapat mempengaruhi independensinya.
c.        Dalam melaksanakan pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan, pemeriksa wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan saksama.
d.       Setiap organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan harus memiliki sistem pengendalian mutu yang memadai dan sistem pengendalian mutu tersebut harus di review oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu eksternal).
2.      Standar Pelaksanaan Audit Kinerja
a.        Pekerjaan harus direncanakan secara memadai.
b.        Staf harus disupervisi dengan baik.
c.        Bukti yang cukup, kompeten, dan relevan harus diperoleh untuk menjadi dasar yang memadai bagi temuan dan rekomendasi pemeriksa.
d.       Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumen pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman, tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut, dapat memastikan bahwa dokumen pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksa.
3.      Standar Pelaporan Audit Kinerja
a.       Pemeriksa harus membuat laporan hasil pemeriksaan untuk mengkomunikasikan setiap hasil pemeriksaan.
 Laporan hasil pemeriksaan harus mencakup: 1) penyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan; 2) tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan;  3) hasil pemeriksaan berupa temuan audit, simpulan, dan rekomendasi;  4) tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan; 5) pelaporan informasi rahasia apabila ada.
b.      Laporan hasil pemeriksaan harus tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, serta jelas dan seringkas mungkin.
c.       Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diaudit, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diaudit, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E.     Etika dalam Pemeriksaan
Auditor merupakan suatu profesi yang dapat ditumbuhkembangkan. Untuk itu, dilingkungan BPK, jabatan fungsional auditor telah dikembangkan. Di dunia Internasional, hal serupa juga telah berkembang. Perkembangan tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi dari masing-masing Negara. Salah satu perkembangan dalam bidang auditor di dunia Internasional adalah telah diterbitkannya Kode Etik Auditor Sektor Publik oleh INTOSAI, yakni organisasi yang terdiri atas BPK seluruh duniapada tahun 1998. Menurut INTOSAI, kode etik auditor merupakan pelengkap atau tambahan penting yang dapat memperkuat standar audit. Sejak tahun 1994, BPK telah mengeluarkan standar audit pemerintahan yang dikenal dengan istilah SAP, sebagai pedoman bagi semua auditor sektor publik dalam melaksanakan tugas auditnya.
Bagian-bagian penting kode etik adalah:
1.      Kode etik auditor adalah prinsip dasar atau nilai-nilai yang menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan audit. Mengingat bahwa budaya suatu bangsa biasanya berbeda dengan bangsa-bangsa lainnya, maka sangat mungkin terjadi bahwa budaya bangsa tersebut ikut mewarnai kode etik yang yang bersangkutan. Sesuai dengan anjuran INTOSAI, setiap BPK suatu Negara selaku lembaga pemeriksa eksternal pemerintah bertanggungjawab mengembangkan kode etik yang sesuai dengan budaya, sistem modal, atau lingkungan masing-masingnya. Selanjutnya, BPK perlu memastikan bahwa segenap auditor secara mandiri mempelajari nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang dimuat dalam kode etik tersebut dan berperilaku sesuai dengan kode etik itu. Dengan mengacu pada kode etik tersebut, perilaku auditor dalam setiap situasi/keadaan atau setiap saat hendaklah merupakan perilaku yang tidak tercela.
2.      Apabila terdapat kekurangan dalam perilaku auditor maupun perilaku yang tidak benar dalam kehidupan pribadinya, maka hal yang demikian akan menempatkan integritas auditor, lembaga tempat ia bekerja, kualitas dan validitas tugas pemeriksaannya pada situasi yang tidak menguntungkan dan dapat menimbulkan keraguan terhadap keandalan serta kompetensi lembaga pemeriksa tersebut.

F.     Value For Money (VFM) Audit
Tujuan value for money audit adalah untuk meningkatkan akuntabilitas lembaga sektor publik dan untuk perbaikan kinerja pemerintah. Audit kinerja yang meliputi audit ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, pada dasrnya merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Salah satu hal yang membedakan VFM audit dengan conventional audit adalah dalam hal laporan audit. Dalam audit yang konvensional, hasil audit adalah berupa pendapat (opini) auditor secara independen dan obyektif tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, tanpa pemberian rekomendasi perbaikan. Sedangkan dalam VFM audit tidak sekedar menyampaikan kesimpulan berdasarkan tahapan audit yang telah dilaksanakan, akan tetapi juga dilengkapi dengan rekomendasi untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Audit ekonomi dan efisiensi terutama bertujuan untuk menentukan apakah suatu entitas telah memperoleh, melindungi, dan menggunakan sumber dayanya (seperti karyawan, gedung, ruang, dan peralatan kantor) secara ekonomis dan efisiensi serta untuk menentukan penyebab terjadinya praktik-praktik yang tidak ekonomis atau tidak efisien, termasuk ketidakmampuan organisasi dalam mengelola sistem informasi, prosedur administrasi, dan struktur organisasi. Audit efektivitas (audit program) terutama bertujuan untuk menentukan tingkat pencapaian hasil atau manfaat yang diinginkan oleh suatu organisasi, kesesuaian hasil dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, serta menentukan apakah entitas yang di audit telah mempertimbangkan alternatif lain ynag memberikan hasil yang sama dengan biaya yang lebih rendah.
VFM audit juga penting untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal karena dalam era otonomi daerah DPR/DPRD dan lembaga-lembaga pemerintahan, baik ynag di pusat maupun di daerah, harus memberikan pertanggungjawaban publik kepada masyarakat. Akuntabilitas publik merupakan bagian penting dari sistem politik dan demokrasi. Akuntabilitas sektor publik berarti lembaga-lembaga publik, seperti pemerintah pusat dan daerah, harus memberikan penjelasan kepada DPR/DPRD dan masyarakat luas atas aktivitas yang dilakukan sebagai konsekuensi dari amanat yang diembannya.
Kelemahan dalam melakukan audit pemerintahan di Indonesia adalah pertama kelemahan bersifat melekat (inherent) karena tidak adanya indikator/kriteria kinerja yang memadai sebagai dasar untuk mengukur kinerja pemerintah, dan belum adanya standar akuntansi keuangan pemerintah yang baku. Kedua, terkait dengan masalah struktur lembaga audit pemerintah pusat dan daerah-daerah di Indonesia karena banyaknya lembaga pemeriksa fungsional yang overlapping satu dengan lainnya sehingga menyebabkan pelaksanaan pengauditan tidak efisien dan efektif. Oleh sebab itu, perlu reposisi lembaga pemeriksa dengan adanya auditor internal dan eksternal untuk membedakan peran masing-masing. Reposisi akan efektif jika masing-masing menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
















BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Auditing berasal dari bahasa latin, yaitu ”audire” yang berarti mendengar atau memperhatikan. Mendengar dalam hal ini adalah memperhatikan dan mengamati pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan penanggung jawab keuangan, dalam hal ini manajemen perusahaan. Pada perkembangan terakhir sesuai dengan perkembangan dunia usaha, pendengar tersebut dikenal dengan auditor atau pemeriksa. Sedangkan tugas yang diemban oleh auditor tersebut disebut dengan ”auditing”.
            Sedangkan pengertian auditing menurut Mulyadi yaitu: “Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan”.
B.  Saran
Dalam pembuatan makalah ini pemakalah menyadari banyak kekurangan dan kesalahan, oleh karena itu pemakalah mengharapkan kritikan dan saran yang membangun untuk pembuatan makalah yang akan datang.

No comments:

Post a Comment

terimakasih telah mengunjungi blog saya.