Gudang Ilmu: Prinsip operasional Bank syari’ah dan Bank konvensinal

Saturday 15 April 2017

Prinsip operasional Bank syari’ah dan Bank konvensinal



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Bank didirikan untuk menciptakan kemaslahatan umat Islam, maka dalam praktiknya Bank tidak boleh bertentangan dengan ajaran-ajaran atau tuntutan-tuntutan Agama Islam itu sendiri. Salah satu penyimpangan utama yang terdapat pada Bank kovensional adalam sistem bunga. Sistem ini bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Berdasarkan pendapat para ulama, sistem bunga inilah yang perlu dihapuskan. Penghapusan sistem bunga Bank berarti melaksanakn islamisasi perbankan.
Konsep tentang bank Syariah merupakan hal yang relatif  baru bagi masyarakat Indonesia, termasuk bagi masyarakat muslim itu sendiri. Walaupun sebenarnya konsep dasar perbankan syariah itu telah berjalan lama, dalam kenyataannya praktek bank syariah itu baru mulai pada tahun 1992.
Praktek perbankan syariah itu baru pada tahap awal (an infant stage), adalah wajar bila sistem perbankan syariah itu masih kurang dimengerti oleh masyarakat, sehingga sebagian dari mereka memandang, bahkan sebagian lagi telah ikut menggunakan jasa Bank Syariah, dengan harap-harap cemas dan keraguan sekaligus.
Karena itu, disini penulis merasa tertatarik untuk membahas mengenai lembaga keuangan syari;ah dan cara pengelolaannya.
B.     Rumusan masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas, maka terdapat beberapa rumusan masalah diantaranya:
1.      Bagaimanakah prinsip operasional Bank syari’ah dan Bank konvensinal?
2.      Bagaimanakah bunga Bank dalam Islam?
3.      Bagaimanakah pola operasional Bank Syari’ah?
4.      Bagaimana perbedaan Bank dan lembaga keuangan Mikro?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Prinsip Bank Syariah dan Bank Konvensional
Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya kredit dan jasa- jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang beroperasi disesuaikan dengan prinsip- prinsip syariah.[1]
Perbankan syariah adalah perbankan yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamalat secara Islam, yakni mengacu pada ketentuan- ketentuan al- Qur’an dan Hadist. Muamalat sendiri dapat diartikan ketentuan- ketentuan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik dalam menjalankan usaha komersialnya Bank Syariah menjalankan 5 prinsip dalam operasionalnya:
a.       Prinsip Titipan atau Simpanan (Depository/ al-wadiah)
Prinsipnya adalah pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan. uang atau barang yang dititipkan teteapi harus benar-benar menjaganya dan dikembalikan kapan saja si penitip mengehendaki.
  1. Prinsip bagi hasil
Prinsip yang meliputi tata kerja pembagian hasil usaha antara pemodal dan pengelola dana, bisa antara bank dengan nasabah atau antara nasabah dengan bank. Prinsip bagi hasil meliputi.
1)      Al-Musyarakah
Adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/ expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
2)      Al- Mudharabah
Akad kerja sama usaha antara dua pihak dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan  apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola.
3)      Al- Muzara’ah
Kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan  lahan pertanian kepada sipenggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan begian tertentu (persentase) dari hasil panen. Dalam konteks ini lembaga keuangan Islam dapat memberikan pembiayaan bagi nasabah  yang bergerak dalam bidang plantation atas dasar prinsip bagi hasil dari hasil panen.
4)      Al- Musabaqah
Sipenggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, sipenggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
  1. Jual Beli (Sale and Purchase)
1)      Bai ‘al-Murabahah
Adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Jual beli secara Al- Murabahah  hanya untuk barang atau produk yang telah dikuasai atau dimiliki oleh penjual pada waktu negosiasi dan berkontrak. Bila produk tersebut tidak dimiliki penjual, system yang digunakan adalah murabahah kepada pemesanan pembelian.
2)      Bai ‘al murabahah
memberikan banyak manfaat kepada bank syariah salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah.
3)       Bai’ As-Salam
Pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Dimana modal harus diketahui, penerimaan pembayaran salam, Al-Muslam Fiihi ( barang yang ditransaksikan). Manfaatnya adalah selisih harga yang didapat dari nasabah dengan harga jual kepada pembeli.
4)      Bai’ Al-Istishna’
Kontark penjualan antara pembeli dan pembuat barang.dalam kontak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang harus berusaha melalui orang lain untuk membuat atau mebeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak sepakat dalam pembayaran dilakukan dimuka melalui cicilan, atau tangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
  1. Sewa (perational lease and financial)
1)      Al-Ijarah
Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
2)      Al- Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik
Sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.
  1. Jasa
1)      Al-wakalah
Pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan. Islam mensyariatkan al-wakalah karena manusia membutuhkannya.
2)         Al-Kafalah
Jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
3)      Al-Hawalah
Penggalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
4)      Ar-Rahn
Menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas jaminan yang diterimanya.
5)      el-Qardh
Pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.[2]
Untuk itu, dapat kita lihat perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional itu dari berbagai aspek diantaranya[3] :
1.         Perbedaan antara bagi hasil dengan tingkat suku bunga
No.
Bagi Hasil
Bunga
1.
Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung dan rugi
Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi
2.
Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan keuntungan yang telah dicapai
Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada
3.
Bagi hasil tergantung pada hasil proyek
Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi
4.
Jumlah pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda
5.
Penerima atau pembagian keuntungan adalah halal
Pengambilan/ pembayaran bunga adalah haram
2.         Perbedaan pokok antara sistem Bank Konvensional dengan Bank Islam

Aspek
Bank Syariah
Bank Konvensional
Legalitas
Akad syariah
Akad konvensional
Struktur Organisasi
Penyaluran dan penghimpunan dana harus sesuai dengan fatwa DPS
Tidak terdapat dewan sejenis
Bisnis dan usaha yang dibiayai
Melakukan investigasi yang halal
Investigasi halal dan haram provit oriented
Lingkungan kerja
Islami
Non Islami

B.     Kedudukan Bunga Bank dalam Islam
Orang islam yang awam sekalipun pasti tahu bahwa memakan harta riba adalah dosa. Allah memberikan peringatan yang keras  bahwa orang –orang memakan riba akan diperangi.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman(QS AL-Baqarah: 278-281)
Allah mengharamkan segala jenis riba baik itu kecil maupun yang besar.
1.      Pendapat ulama tentang perbankan
a.       Imam abu zahroh dan dr Muhammad Abdullah Iraqi menyatakan bunga bank termasuk riba nasi’ah yanhg dilarang oleh islam
b.      Prof. Dr Ahmad zarqo berpendapat bahwa sistem perbankan yang kita pakai sekarang ini sebagai realitas yang tidak dapat kita hindari.
c.       Fatwa kelompok A1 Buhusul islamiyah kairo dalam muktamar 11, muharram 1385 H/MEI. Kelompok ini menetapkan sebagai berikut:
1)      Setiap keuntungan yang diperoleh karena pinjaman atau simpanan untuk maksud konsumtif atau produktif banyak sedikit adalah riba.
2)      Praktek bank dalam bentuk rekening lancar atau tidak bertujuan mencari bunga yang berlaku antara usahawan bank seperti cek , giro dan wesel diperbolehkan dan tidak termasuk riba.
3)      Muktamar majelis tarjih muhammadiyah
Muktamar memutuskan riba hukumnya haram, bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
Perkembangan kemudian di Indonesia, hukum positif sebagaimana berdasarkan Pasal 2 (3) PBI 7/46/PBI/2005 menyatakan bahwa bukan saja sistem bunga (yang sering secara umum dipersamakan dengan Riba’) yang tidak boleh ada dalam transaksi syariah, melainkan juga:
1.      Gharar yaitu Transaksi yang mengandung tipuan dari salah satu pihak sehingga pihak yang lain dirugikan.
2.      Maysir yaitu Transaksi yang mengandung unsur perjudian, untung-untungan atau spekulatif yang tinggi.
3.      Riba yaitu Transaksi dengan pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan ajaran Islam.
4.      Zalim merupakan Tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian.
5.      Risywah adalah Tindakan suap dalam bentuk uang, fasilitas, atau bentuk lainnya yang melanggar hukum sebagai upaya mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam suatu transaksi.
6.      Barang Haram dan Maksiat, dimana Barang atau fasilitas yang dilarang dimanfaatkan atau digunakan menurut hukum Islam


C.    Pola Operasional Bank Syariah
Bank sebagai intermediary financial atau lembaga perantara keuangan harus melakukan mekanisme pengumpulan dan penyaluran dana secara seimbang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk mencapai semua itu, maka harus ada kejelasan pola operasional perbankan. Maka pola pengembangan produk dibank syariah itu dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :
1.         Wadiah
Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipeminjam menghendakinya. Adapun dasar hukum pengembangan transaksi berprinsip al-wadiah terdapat dalam QS. An-Nisa’ : 58
              Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.
2.     Syarikah atau Musyarakah (prinsip bagi hasil)
Musyarakah adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek dimana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan pertanggung jawaban akan segala kerugian yang terjadi sesuai dengan pernyataan masing-masing.[4]
Jenis-jenis dari Syirkah, yaitu :
a.         Syirkah Amlak, berarti eksistensi suatu perkonsian tidak perlu kepada suatu kontrak membentuknya tetapi terjadi dengan sendirinya.
b.        Syirkah Ukud, berarti perkonsian yang terbentuk karena suatu kontrak, syirkah ini terbagi kepada 5 jenis, yaitu :
1)        Syirkah Inan, diberikan masing-masing modal
2)        Mufawadah, sama dalam memberikan modal dan hasil
3)        Wujuh, yaitu wajah
4)        Abdan, contoh : tukang atau orang mempunyai keahlian
5)        Mudharabah, sistem bagi hasil
3.      Al-Mudhrabah
Yaitu perjanjian antara pemilik modal dengan pengusaha dimana pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek/ usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan pembagian hasil sesuai dengan perjanjian. Adapun dasar hukumnya dalam QS. Al-Muzammil ayat 20.
4.         Al-Mudharabah dan Al-Bai’u Bithaman Ajil
Yaitu persetujuan jual beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama dengan pembayaran ditangguhkan 1 bulan sampai 1 tahun. Sedangkan Al-Bai’u Bithaman Ajil yaitu persetujuan jual beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati bersama.
5.         Al-Ijarah dan Al-Ta’jiri
Yaitu perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa dengan persetujuan kedua belah pihak. Al-Ta’jiri yaitu perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak.
6.         Al-Qardhul Hasan
Yaitu suatu perjanjian lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata, dimana peminjam tidak berkewajiban untuk mengembalikan apapun kecuali modal (pinjaman dan biaya administrasi).
D.    Perbedaan Bank dan Lembaga Keuangan Mikro
Unsur
Bank Komersial
Lembaga Keuangan Mikro
Susunan
Lembaga keuangan yang dimiliki oleh para pemegang saham, bertujuan mencari keuntungan
Lembaga keuangan yang pada umumnya didanai oleh/dari sumber luar lembaga yakni para pemberi pinjaman, hibah, dan atau para investor.
Nasabah/anggota
Pada umumnya melayani nasabah kelas menengah ke atas. Tidak ada batasan untuk nasabah khusus
Pada umumnya melayani nasabah/ anggota kelas bawah, khususnya perempuan dari sebuah komunitas yang sama.
Tata Kelola
Para pemegang saham memilih dewan direksi yang digaji, yang bisa bukan berasal dari masyarakat atau dari nasabah. Suara di tentukan oleh besar kecilnya saham yang dipunyai.
Lembaga dikendalikan dan dikuasai oleh dewan direksi yang ditunjuk atau staf yang digaji.
Pendapatan
Pemegang saham menerima dividen atau pembagian imbal balik dari saham (bagian keuntungan)
Pendapatan bersih dipergunakan untuk memupuk modal atau dibagi di antara para investor.
Produk dan pelayanan
Berbagai macam bentuk pelayanan keuangan termasuk peluang-peluang investasi
Berkonsentrasi paa produk kredit kecil. Beberapa lembaga keuangan miko menawarkan produk simpanan dan balas jasa pelayanan.
Sarana Pelayanan
Punya kantor pusat, juga cabang, ATM, pelayanan transfer elektronik, akun debert credit antar tingkat daerah nasional dan internasional.
Punya kantor, layanan simpan pinjam, dan layanan keuangan lain serta kunjungan regular pada komunitas nasabah














BAB III
PENUTUP

Dari penjelasan di atas dapat dimpulkan bahwa Bank Syariah tidak mengandalkan pada bunga tetapi mengandalkan sistem bagi hasil, sedangkan Bank Konvensional yang mengandalkan bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan atau perbankan yang beroperasional sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Untuk itu, dapat kita lihat perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional itu dari berbagai aspek diantaranya :
1.         Perbedaan antara bagi hasil dengan tingkat suku bunga
2.         Perbedaan pokok antara sistem Bank Konvensional dengan Bank Islam
Islam telah mengatur penggunaan dan penyimpanan uang bagi masyarakat, dengan aturan-aturan yang jelas. Dan adanya kesamaan praktek bunga dan riba yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan Hadist.
Pola pengembangan produk dibank syariah itu dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :
1.         Wadiah
2.         Syarikah atau Musyarakah (prinsip bagi hasil)
3.         Al-Mudharabah
4.         Al-mudharabah dan Al-Bai’u Bithama Ajil
5.         Al-Ijarah dan Al-Ta’jiri
6.         Al-Qardhul Hasan







[1] Syukri Iska dan Rizal, Lembaga Keuangan Syariah, (Batusangkar: STAIN Batusangkar Press, 2005)
[2] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori Ke Praktik¸(Jakarta: Gema Insani Press, 2002) hlm. 85-134
[3] http://potalhiuinjakarta.blogspot.com,2009/03/bank-konvensional-vs-bank-syariah.html
[4] http://hu-ainuamri.wordpress,com.2007/10/24/masalah-perbankan-renten-dan-fee-dalam-pandangan-islam

No comments:

Post a Comment

terimakasih telah mengunjungi blog saya.