Gudang Ilmu: Pengertian asuransi dan pegadaian

Saturday, 15 April 2017

Pengertian asuransi dan pegadaian



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Asuaransi pada awalnya di kenal di Eropa Barat pada abad pertengahan berupa asuransi kebakaran. Lalu pada abad ke 13-14 seiring dengan meningkatnya lalu lintas perhubungan laut antar pulau, maka berkembang menjadi asuransi pengangkutan laut. Sedangan asuransi jiwa baru dikenal pada abad ke 19. Tujuan dari asuransi adalah untuk megadakan persiapaan dalam menghadapi kesulitan yang dihadapi oleh manusia dalam kehidupan.
Di era modern sepert saat sekarang ini, Asuransi  yang digunakan apabila terjadi kecelakaan atau musibah pada diri seseorang maka nantinya sudah ada jaminan dari asuransi tersebut. Sedangakan pegadaian berguna untuk menggadaikan sesuatu barang yang kita punya. Namun asuransi dan pegadaian yang dilakasanakan oleh kebanyakan masyarakat saat ini tidak sesuai dengan syariat islam. Oleh sebab itu disini pemakalah akan membahas mengenai asuransi dan pegadaian  secara syariah Islam.
Gadai merupakan suatu hak yang diperoleh seseorang yang menjadi piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama yang mempunyai utang. Tujuannya untuk melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang atas dasar hukum gadai. 

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka terdapat beberapa rumusan masalah dari makalah ini yaitu :
1.      Mendefinisikan asuransi dan pegadaian.
2.      Memahami prinsip operasional asuransi dan pegadaian syariah.
3.      Menjelaskan hukum Islam tentang asuransi dan pegadaian syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Asuransi dan Pegadaian
1.      Definisi Asuransi
Asuransi merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat. Sedangkan, kegiatan asuransi yang berdasar pada hukum islam belum lama berkembang di Indonesia. Untuk itu, kegiatan asuransi syari’ah masih bersandar pada peraturan perundang-undangan yang selama ini berlaku sepanjang peraturan mengenai asuransi syari’ah belum dibuat.[1]
Dalam KUHD pasal 246 mengatakan Asuransi Syariah adalah suatu perjanjian dengan perjanjian tersebut penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tergantung untuk memberikan penggantian padanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya karena sesuatu peristiwa yang tidak tertentu.[2]
Dari pengertian di atas dapat terdapat empat unsur yang mesti ada yaitu:
1.      Perjanjian yang mendasari terbentuknya perikatan antara dua belah pihak yang sekaligus terjadinya hubungan keperdataan (muamalah).
2.      Premi berupa sejumlah uang yang sanggup dibayar tertanggung kepada penanggung.
3.      Adanya ganti rugi dari penanggung kepada tertanggung jika terjadi klaim atau masa perjanjian selesai.
4.      Adanya suatu peristiwa yang tertentu datangnya.
Asuransi dalam Undang-Undang no 2 tahun 1992 tentang usaha pengasuransian memberikan pengertian asuransi dalam pasal 1 adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakkan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggung jawabkan.
Sedangkan Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia dalam fatwanya No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syari’ah sebagai berikut:
Asuransi syari’ah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk riset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan sryari’ah.
Ada dua pihak yang terlibat dalam asuransi. Pertama, pihak yang mempunyai kesanggupan untuk menanggung atau yang menjamin selanjutnya disebut dengan penanggung. Kedua, pihak yang akan mendapatkan ganti rugi jika menderita suatu musibah sebagai akibat dari suatu peristiwa yang belum tentu akan terjadi yang disebut dengan tertanggung. Pihak pertama bisa perseorangan, badan hukum, atau lembaga seperti perusahaan, sedangkan pihak kedua adalah masyarakat luas.[3]
Asuransi konvensional dengan asuransi syariah tidak jauh berbeda. Perbedaan itu hanya terletak pada operasionalnya, karena suransi syariah adalah asuransu yang prinsip operasionalnya didasarkan syariat islam dengan mengacu pada al- quran dan sunnah. Disis lain, asuransi syariah (takaful) merupakan usaha kerjasama saling malindungi, menolong anggota masyarakat dalam menghadapi malapetaka dan bencana.
Dengan demikian, asuransi syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta mengibahkan sebagian dari premi untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami sebagian peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional serta investasi dana yang dilimpahkan kepada perusahaan. Di Indonesia sendiri, asuransi Islam sering dikenal dengan istilah takaful berarti menjamin atau saling menanggung.

2.      Definisi Pegadaian
Gadai dalam fiqhdisebut al-rahn yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Menurut istilah yang dikemukakan oleh ulama Hanafiah bahwa rahn adalah menjadika suatu barang sebagai jaminan terhadap hak piutang yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak piutang, baik seluruh maupun sebagian.[4]
Menurut KBBI Gadai adalah meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungannya, jika telah ssampai pada waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi milik yang member pinjaman.[5]
Gadai diadakan dengan persetujuan dan hak itu hilang jika gadai lepas dari kekuasaan si pemiutang. Si pemegang gadai berhak menguasai benda yang telah digadaikan kepadanya selama yang berhutang belum melunasi hutangnya, tetapi ia tidak memiliki hak untuk menggunakan benda gadaian tersebut. Selanjutkan ia berhak menjual benda tersebut, jika yang berhutang tida mau membayarnya. Jika hasil gadai tersebut lebih besar daaripada utang yang harus dibayar, maka kelebihan itu harus dikembalikan kepada si pegadai.[6]
Gadai syariah adalah produk jasa berupa pemberian pinjaman menggunakan sisem dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam, yaitu tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman. Gadai dalam perspektif Islam yaitu suatu perjanjian untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan atau tanggungan utang. Manfaat gadai adalah:
a.       Bagi nasabah manfaat utama yang diperoleh adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif sederhana dengan waktu yang cepat dibanding kredit perbankan.
b.      Penaksinaran nilai suatu barang pada pegadaian telah berpengalaman dan dapat dipercaya sehingga mengutungkan bagi nasabah dibandingkan pihak lain.
c.       Penitipan suatu barang yang mempunyai sarana penyimpanan yang aman dan dapat dipercaya.
Dapat disimpulkan bahwa pegadaian syariah adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh irang yang berhutang sebagai jaminan hutangnya dan barang tersebut dapat dijual (dilelang) oleh orang yang berpiutang bila yang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.

B.     Prinsip Operasional Asuransi dan Pegadaian Syariah
1.      Prinsip Operasional Asuransi Syariah
Ada tiga prinsip utama asuransi syari’ah yang dikemukakan oleh para pakar ekonomi Islam yaitu sebagai berikut:[7]
1)      Saling bertanggung jawab;
2)      Saling bekerja sama atau saling membantu;
3)      Saling melindungi penderitaan satu sama lainnya.
Prinsip utama dalam perasuransian syariah adalah ta’awama ‘alal birri wa al-taqwa 9tolong menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan taqwa) dan al-takmin (rasa aman)[8]. Prinsip ini menjadikan para anggota atau peserta asuransi sebagai sebuah keluarga besar yang satu dengan lainnya saling menjamin dan menanggung resiko. Tata cara dan operasional asuransi syariah adalah:
a.       Akad
Akad antara perusahaan dengan peserta menggunakan akad mudharabah dengan semangat saling menaggung (takaful), dan bukan berdasarkan akad pertukaran (tadabbuli). Unsur dalam akad al-mudharabah ialah:
1)      Perusahaan menginvestasikan dan mengusahakan kedalam proyek dalam bentuk musyarakah, murabahah, dan wadia’ah.
2)      Menanggung resiko usaha secara bersama-sama dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati.
3)      Pembagian hasil atas keuntungan dari investasi yang dilakukan setelah penyelesaian klaim manfaat takaful dari peserta yang mengalami musibah.
b.      Pengelolaan dan investasinya tidak bertentangan dega syariat Islam
1)      Gharar (ketidakjelasan transaksi)
2)      Maysir (judi/untung-untungan)
3)      Riba (sistem bungan)
Prinsip dasar asuransi syariah sebagai berikut:
a.       Tauhid
Prinsip tauhid adalah dasar utama dari setiap bentuk bangunan yang ada dalam syariat Islam. Setiap bangunan dan aktifitas kehidupan manusia didasarkan pada nilai-nilai tauhid artinya bahwa dalam setiap gerak langkah serta bangunan hukum harus mencerminkan nilai-nilai ketuhanan. Sehingga dalam tingkatan tertentu dapat dipahami bahwa semua gerak yang ada dialam semesta merupakan gerak dan asma Allah SWT.
b.      Keadilan
Terpenuhinya nilai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terkait dengan akad asuransi. Dalam hal ini nasabah asuransi harus memosisikan pada kondisi yang mewajibkan untuk selalu membayar uang santunan dalam jumlah tertentu kepada perusahaan asuransi dan mempunyai hak untuk mendapatkan sejumlah dana santunan jika terjadi kerugian. Dan perusahaan asuransi yang berfungsi sebagai lembaga pengelola dana mempunyai kewajiban membayar kalim (dana santunan) kepada nasabah.
c.       Tolong Menolong
Seseorang yang masuk asuransi sejak awal harus mempunyai niat dan motivasi untuk membantu dan meringankan beban individu yang suatu ketika mendapat musibah.
d.      Kerjasama
Manusia sebagai makhluk sosial tidak akan hidup sendiri tanpa bantuan dari orang lain. Kerja sama dalam bisnis asuransi dapat terwujud dalam bentuk akad yang dijadikan acuan antara kedua belah pihak yang terlibat yaitu antara anggota (nasabah) dan perusahaan asuransi.
e.       Amanah
Prinsip amanah dalam organisasi perusahaan dapat terwujud dalam nila-nilai akuntabilitas (pertanggungjwaban) perusahaan melalui penyajian laporan keuangan tiap periode. Dalam hal ini perusahaan asuransi harus memberikan  kesempatan yang besar bagi nasabah untuk mengakses laporan keuangan perusahaan.
f.       Kerelaan
Dalam bisnis asuransi kerelaan dapat diterapkan pada setiap anggota asuransi agar mempunyai motivasi dari awal untuk merelakan sejumlah dana yang disetorkan keperusahaan asuransi yang difungsikan sebagai dana sosial. Dana tersebut harus benar-benar digunakan untuk tujuan  membantu anggita asuransi yang lain jika mengalami bencana kerugian.
g.      Larangan Riba
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Secara linguistik riba berarti tumbuh dan membesar. Riba merupakan pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan pada prinsip muamalah. Beberapa alasan pengharaman riba yaitu:
1)      Riba merupakan mengambil harta orang lain tanpa ada nilai imabangan apapun. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW “harta seseorang adalah seharam darahnya bagi orang lain”.
2)      Riba dilarang karena menghalangi manusia untuk terlibat dalam usaha yang aktif.
3)      Kontrak riba adalah media yang digunakan oleh orang kaya untuk mengambil kelebihan dari modal.
4)      Kontrak riba memunculkan hubungna yang tegang diantara sesama manusia.
5)      Keharaman riba dibuktikan dengan ayat Al-Qur’an.
h.      Larangan Judi
Allah SWT telah memberi penegasan terhadap keharaman melakukan aktivitas ekonomi yang mempunyai unsur judi.
i.        Larangan Gharar
Gharar secara bahasa adalah al-khida (penipuan), yaitu suatu tindakan yang didalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Rasulullah bersabda “Abu Hurairah mengatakan bahwa rasulullah SAW melarang jula beli bashah dan jual beli gharar”.

2.      Prinsip Operasional Pegadaian Syariah
Berjalannya perjanjian gadai sangat ditentukan oleh banyak hal. Antara lain adaah sebyek dan obyek perjanjian gadai. Sebyek perjanjian adalah rahin (yang meggadaikan barang) dan murtahin (yang menahan barang gadai). Obyeknya adalah marhun (barang gadai) dan utang yang diterima rahn. Prinsip pergadaian syariah bahwa gadai tidak boleh diidentikkan dengan utang karena gadai secara esensial disyaratkan dengan penyerahan barang (jaminan) dari yang menggadai. Prinsipnya sebagai berikut:
1)        Proses cepat yaitu nasabah mendapatkan pinjaman yang hanya membutuhkan waktu singkat.
2)        Mudah caranya yaitu nasabah cukup membawa barang yang akan digadaikan dengan bukti kepemilikan dan bukti identitas kekantor pegadaian syariah.
3)        Jaminan keamanan atas barang yang diserahkan standar keamanan dan diasuransikan.
4)        Pinjaman yang opitimum yaitu mengusahakan pemebrian pinjaman hingga 90% dari nilai harga barang.

C.    Pandangan/Tinjauan Hukum Islam
1.      Asuransi Syariah
Asuransi Syariah disebut juga dengan asuransi ta’wun yang artinya tolong menolong atau saling membantu. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta’wun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjlain kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah ayat 2:
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”.
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan keabsahan hukum asuransi. Secara garis besar, kontroversial terhadap masalah ini dapat dipilah menjadi dua kelompok, yaitu yang mengharamkan dan membolehkan. Menurut ulama yang mengharamkan dengan beberapa alasan yaitu:
1)        Asuransi mengandung unsur perjudian yang dilarang dalam islam.
2)        Asuransi mengandung unsur riba yang dilarang dalam sam.
3)        Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang secara tunai.
4)        Asuransi objek bisnisnya digantungkan pada hidup matinya seseorang yang berarti mendahulu takdir Allah SWT.
5)        Asuransi mengandung ekploitasi yang bersifat menekan.
Selanjutnya yang memolehkan asuransi dengan beberapa alasanya adalah:
1)        Tidak terdapat nash al-qur’an atau hadist yang melarang asuransi.
2)        Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak.
3)        Asuransi menguntungkan kedua belah pihak.
4)        Asuransi mengandung kepentingan umum sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestasikan dalam kegiatan pembangunan.
5)        Asuransi termasuk akad mudharabah antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi.
6)        Asuransi bukan perjudian dan bukan pertaruhan karena didasarkan pada rinsip mutualisme dan kerjasama yang melindungi dari bahaya yang mengancam jiwa dan harta serta memberikan keuntungan bagi perdagangan dan industri.
7)        Asuransi bukan alat untuk menolak kekuasaan allah atau menggantikan kehendaknya. Karena asuransi ini tidak menjamin suatu peristiwa yang tidak terjadi tetapi sebaliknya menggantikan kerugian kepada peserta asuransi terhadap akibat dari suatu peristiwa.

2.      Pegadaian Syariah
Gadai adalah perjanjian (akad) pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan utang. Perjanjian gadai dibenarkan dalam Islam berdasarkan:
a.       Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 283:
 “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
b.      Hadits Nabi riwayat Al-Bukhari dan lainnya dari Aisyah, bahwa Nabi pernah membeli bahan makanan dari seorang Yahudi secara utang dan menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi itu.
c.       Ijma’ ulama atas hukum mubah (boleh) perjanjian gadai. Hanya mereka sedikit berbeda pendapat tentang “Apakah gadai hanya dibolehkan dalam berpergian saja, ataukah bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja?”.  Mazhab Dzahiri, Mujahid hanya membolehkan gadai pada waktu berpergian saja, sedangkan jumhur membolehkan gadai pada waktu berpergian dan juga berada ditempat domisilinya, berdasarkan praktik Nabi sendiri yang melakukan gadai pada waktu Nabi berada di Madinah.














BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta mengibahkan sebagian dari premi untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami sebagian peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional serta investasi dana yang dilimpahkan kepada perusahaan. Sedangkan pegadaian syariah adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh irang yang berhutang sebagai jaminan hutangnya dan barang tersebut dapat dijual (dilelang) oleh orang yang berpiutang bila yang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Dari makalah diatas dapat disimpulkan  bahwa asuransi maupun pegadaian yang diolehkan dalam Islam, hanyalah asuransi dan pegadaian yang pelaksanaannya yang tidak menyimpang dari apa yang telah ditetapkan di dalam syariah. Asuransi dan pegadaian yang diboleh kan adalah yang bebas dari segala bentuk riba.


No comments:

Post a Comment

terimakasih telah mengunjungi blog saya.