Gudang Ilmu: Makalah Otonomi Daerah

Friday, 14 April 2017

Makalah Otonomi Daerah




OTONOMI DAERAH
A.    Pengertian dan Hakikat Otonomi daerah
Istilah otonomi daerah dan desentalisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenagan kepada organ-organ penyelenggaraan negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut. Desentralisasi sebagaimana didefinisikan perserikatan bangsa bangsa (PBB) adalah:
“Desentralisasi terkait dengan masalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat yang berada di ibukota negara baik memalalui cara dekontralisasi, misalnya pendelegasian kepada pejabat dibawahnya maupun melaui pendelegasian kepada pemerintah atau peerwakilan di daerah”.
Batasan ini hanya menjelaskan proses kewenangan yang diserahkan pusat kepada daerah, tetapi belum menjelaskan isi dan keluasan itu bagi badan badan otonomi daerah.
Argumentasi dalam memilih desentralisasi-otonomi daerah adalah:
1.      Untuk terciptanya efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
2.      Sebagai sarana pendidikan politik
3.      Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karier politik lanjutan.
4.      Stabilitas politik
5.      Kesetaraan politik
6.      Akuntabilitas publik

B.     Visi, Bentuk dan Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi daerah sebagai kerangka penyelenggaraan pemerintahan mempunyai visi yang dapat drrumuskan dalam tiga ruang utama yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya:

1.      Politik
Dibidang politik harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemda yang dipilih secara demokratis.
2.      Ekonomi sosial
Otonomi disuatu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional didaerah, mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
3.      Sosial dan budaya
Otonomi daerah harus diarahkan pada pengelolaan, penciptaan pemeliharaan integrasi dan harmoni sosial.

Rondinelli membedakan empat bentuk desentralisasi, yaitu:
1.      Dekonsentrasi
Hanya berupa pergeseran volume pekerjaan dari departement pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah, tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
2.      Delegasi
Merupakan pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara lansung berda dibawah pengawasan pemerintah pusat.
3.      Devolusi
Dovolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan diluar pemerintahan pusat dengan menyerahkan sebagai funsi funsi tertentu kepada unit-unit itu untu dilaksanakan secara mandiri.
4.      Privatisasi
Privatisasi adalah suatu tindakan peberian kewenangan dari pemerintah kepada bagian-bagia sukarela, swasta, dan swadaya masyarakat, tetapi dapt pula merupakan peleburan badan pemerintahan menjadi badan usaha swasta.
5.      Tugas pembantuan
Merupakan pemberian kemungkinan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang lebih atas dari untuk menerima bantuan kepada pemerintah daerah yang tingkatnya lebih rendah agar menyelenggarakan tugas atau urusan rumah tangga dari daerah yang tingkatnya lebih atas.

C.    Desentralisasi (perbandingan Negara Kesatuan Dengan Negara Federal)
Ada 4 dimensi dalam melihat perbandingan model pemerintahan daerah dalam negara kesatuan dan dalam negara federal.
Empat dimensi itu antara lain:
1.      Karakter dasar yang dimiliki oleh struktur pemerintahan regional/ lokal.
2.      Proses pembentukan struktur pemerintahan regional
3.      Sifat hubungan antara struktur pusat dan struktur regional.
4.      Derajat kemandirian yang dimiliki oleh struktur regional.
Dalam pembahasan sistem federal dikenal pembagian kekuasaan dan kewenangan secara vertikal antara negara bagian dan federal. Soveneritas dalam negara federal lazimnya didefinisikan sebagai kompetensi dan bukan sebagai kekuasaan teringgi atau bahkan sebagai kedaulatan awal negara bagian.
D.    Prinsip-prinsip Otonomi Daerah 
1.      Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2.      Didasarkan pada otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan kota, sedangkan pada daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
3.      Didasarkan pada otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab
4.      Harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang sesari antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5.      Harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karena adanya dalam daerah kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6.      Harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislasi, pengawasan maupun fungsi anggaran tasa penyelenggaraan pemerintah daerah.
7.      Asas dekontraliasasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
8.      Pelaksanaan tugas pembantuan di mungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepala desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana, dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiaban melaprkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.

E.     Kesalahpahaman Terhadap Otonomi Daerah
Otonomi daerah diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan kebijakan nasional yang dapat mencegah kemungkinan terjadinya disentegrasi nasional. Otonomi daerah merupakan sarana yang secara politik ditempuh dalam rangka memelihara keutuhan negara bangsa. Otonomi daerah dilakukan dalam rangka memperkuat ikatan semangat kebangsaaan serta persatuan dan kesatuan diantara segenap warga negara.
Dengan UU otda, daerah bertanggung jawab memelihara negara kesatuan republik Indonesia, karena tuntunan tanggung jawab tersebut, daerah tidak diberi peluang untuk mengambil inisiatif kebijakan yang sekiranya akan merugikan kepentingan pemerintah nasional di Jakarta.
Kebijakan otonomi daerah melalui UU no. 32 tahun 2004 memberikan otonomi yang sangat luas kepada daerah, khususnya kabupaten dan kota. Hal itu ditempuh dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat masyarakat de daerah, memberikan peluang pendidikan politik dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi di daerah, meningkatkan efesiensi pelayanan publik di daerah, meningkatkan percepatan pembangunan daerah, dan pada akhirnya diharapkan mampu menciptakan cara berpemerintahan yang baik (good governance).
Namun dalam praktiknya kebijakan otda telah banyak menimbulkan kesalah pahaman. Beberapa salah paham yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat terkait dengan kebijakan dari implementasi otonomi daerah adalah sebagai berikut:
1.      Otonomi dikaitkan semata-mata dengan uang
Sudah sangat lama berkembang dalam masyarakat pemahaman yang keliru tentang otonomi daerah, yaitu untuk berotonomi daerah harus mencukupi sendri segala kebutuhannya, terutama dalam bidang keuangan.
2.      Daerah belum siap dan belum mampu
Munculnya pandangan ini merupakan pandangan yang keliru. Karena sebelum otonomi daerah yang berdasarkan UU no. 22 tahun 1999 Jo. UU no. 32 tahun 2004 ditetapkan, pemberian tugas kepada pemerintah daerah belum diikuti dengan pelimpahan kewenangan dalam mencari uang dan subsidi dalam pemerintah pusat.
3.      Dengan otonomi daerah maka pusat akan melepaskan pertanggungjawabannya tidak membantu dan membina daerah. Pendapat ini sama sekali tidak benar. Bersamaan dengan kebijakan otonomi daerah, pemerintah pusat harus tetap tegas dan bertanggung jawab untuk memberi dukungan dan bantuan kepada daerah, baik berupa bimbingan teknis penyelenggaraan pemerintahan kepada personil yang ada di daerah, ataupun berupa dukungan keuangan.
4.      Dengan otonomi daerah dapat melakukan apa saja.
Hakikat otonomi memberikan kewenangan keadaan pemerintah daerah untuk kreatif dan inovatif dalam rangka memprkuat negara kesatuan RI berdasarkan norma kepada kepatutan dan kewajaran dalam sebuah tata kehidupan bernegara.
5.      Otonomi daerah akan menciptakan raja raja kecil di daerah dan memindahkan korupsi ke daerah.
Pendapat seperti ini dapat dibenarkan kalau para penyelenggara pemerintah daerah masyarakat, dan dunia usaha di daerah menempatkan diri dalam kerangka sisitem politik masyarakat masa lalu yang syarat korupsi kolusi, nepotisme, dan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang lainnya.

F.     Otonomi Daerah dan Pilkada Lansung
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang lazim disebut dengan pilkada lansung, baik untuk pemilihan subernur dan wakil subernur, bupati dan wakil bupati secara lansung oleh rakyat merupakan perwujudan pengembailan hak-hak desa rakyat dalam memilih pemimpin didaerah. Dengan pilkada lansung tersebut, rakyat memiliki kesempatan dan kedaulatan untuk menentukan pemimpin daerah secara lansung, bebas, rahasia, dan otonomi. Sebagaimana rakyat memilih presiden dan wakil presiden (eksekutif). Dan anggota DPD, DPR, dan DPRD (legislatif). Pilakada lansung merupakan instrumen politik yang sangat strategis untuk mendapatkan legitisai politik dari rakyat dalam kerangka kepemimpinan kepala daerah.
Legistimasi adalah komitemen untuk mewujudkan nilai-nilai dan norma-norma yang berdimensi hukum, moral, dan sosial penyelenggaraan pilkada harus memenuhi beberapa kriteria:
1.      Lansung
2.      Umum
3.      Bebas
4.      Rahasia
5.      Jujur
6.      Adil
Kelemahan pilkada lansung:
1.      Dana yang dibutuhkan
2.      Membuka kemungkinan konflik elite dan massa
3.      Aktifitas rakyat terganggu.
Kelebihan pilkada lansung yaitu:
1.      Kepala daerah terpilih akan memiliki mandat dan legitimasi yang sangat kuat.
2.      Kepala daerah terpilih tidak perlu terikat kepada konsesi partai-partai atau faksi-faksi politik yang telah mencalonkannya.
3.      Sistem pilkada lansung lebih akuntabel karena adanya akuntabilitas publik
4.      Check and balance antara lembaga legislatif dan eksekutif dapat lebih berjalan dengan seimbang.
5.      Kriteria calon kapala daerah dapat dinilai secara lansung oleh rakyat yang akan membeerikan suaranya.
6.      Pilkada lansung merupakan wadah pendidikan politik rakyat
7.      Kancah pelatihan dan pengembangan demokrasi
8.      Pilkada lansung sebagai persiapan untuk karier politik lanjutan
9.      Membangun stabilitas politik dan mencegah separatisme.
10.  Kesetaraan politik
11.  Mencegah konsentrasi kekuasaan di pusat.


No comments:

Post a Comment

terimakasih telah mengunjungi blog saya.