BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini
telah mencapai titik kulminasi. Bersamaan dengan itu, kebutuhan masyarakat
sebagai subjek dan sekaligus objek dari ilmu pengetahuan dan teknologi kian
meningkat. Karena itu, berbagai problem yang mengahadapi masyarakat yang tidak
terselesaikan melalui sistem tradisional, dilakukan upaya lain, yakni melalui
sistem modern seperti inseminasi, kloning, bank sperma dan rahim sewaan.
Kenyataan tersebut berimplikasi pada eksistensi “Hukum”,
dalam hal ini hukum Islam dihadapi dengan realitas yang sebelumnya tidak pernah
diaktual secara konkret. Akan tetapi, nuansa universalitas dan fleksibelitas
yang secara fungsional melekat pada hukum Islam sehingga problema yang dihadapi
umat masa lalu, masa kini, dan masa mendatang pasti dapat didekteksi dan
ditemukan solusinya.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah pengertian Inseminasi, Cloning, Bank Sperma,
dan Rahim Sewaan?
2.
Bagaimanakah pandangan/ tinjauan hukum Islam tentang
inseminasi, cloning, bank sperma, dan rahim sewaan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Inseminasi, Kloning, Bank Sperma, dan Rahim
Sewaan
1. Inseminasi
Kata
inseminasi berasal dari bahasa Inggris “insemination” yang artinya pembuahan atau penghamilan
secara teknologi, bukan secara alamiah. Dalam ilmu kedokteran arab istilah
inseminasi dikenal dengan istilah التلفيح dari fiil فلقح لتح – menjadi تليحا yang berarti mengawinkan atau mempertemukan. [1]
Menurut
Bandini (2004), inseminasi buatan adalah pemasukan atau penyampaian sperma ke
dalam saluran kelamin betina dengan menggunakan alat buatan manusia.
Menurut Djamalin Djanah (1985: 7) menyatakan,
bahwa insemina buatan ialah pekerjaan memasukkan mani (sperma) ke dalam yang
menggunakan alat khusus dengan maksud terjadinya pembuahan.[2]
Inseminasi dilakukan dengan cara mengambil
telur (ovum) wanita, dengan cara fungsi aspirasi cairan folikel melalui vagita
dengan alat yang bernama “Trasvaginal transkuler ultra sound”. Lalu kemudian
pemaduan sel sperma dan ovum disimpan dalam cawan pembiakan selama beberapa
hari. [3]
Menurut
defenisi diatas, penulis dapat simpulkan bahwa
inseminasi adalah pembuahan buatan yang dilakukan terhadap wanita dengan
cara memasukkan sperma laki-laki ke dalam rahim perempuan dengan pertolongan
dokter. Biasanya lazim disebut dengan kawin suntik.
Ada dua macam inseminasi yaitu
1)
inseminasi alamiah (natural insemination) yaitu
pembuahan dengan cara hubungan badan langsung sehingga terjadinya pembuahan.
2)
Inseminasi
buatan (artificial insemination). Inseminasi ini terdiri dari:
a) Inseminasi heterolog atau artificial insemination
donor (AID) yaitu inseminasi buatan
yang selnya bukan berasal dari air mani suami istri yang sah.
b) Inseminasi homolog atau artificial insemination husband (AIH) yaitu inseminasi buatan yang berasal dari
sel air mani suami istri yang sah.
2.
Kloning
Antonius Suwanto
menyatakan kloning yang berasal Yunani (Klon) sebagai kata benda yang artinya:
a. Agrerat progeni yaitu suatu individu yang
dihasilkan secara aseksual.
b. Yaitu suatu individu yang berasal dari somatik
tunggal orang tuanya dan secara genetik ia mirip.
Klon (Kloning) diartikan
sebagai upaya memperbanyak bentuk klon, mengopi atau menghasilkan klon. Oleh
karena itu, kloning merupakan produksi satu atau lebih individu makhluk hidup,
termasuk manusia yang identik secara genetika[4]
Kloning adalah
teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya, pada
manusia kloning dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah di ambil
intinya lalu disatukan dengan sel somatic dari suatu organ tubuh, kemudian hasilnya ditanamkan dalam
rahim seperti halnya pada bayi tabung.[5]
3.
Bank Sperma
Bank
sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan
ke dalam larutan
nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa
disebut juga Cryiobanking. cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel
cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam
tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat tertentu
sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu. [6]
4.
Rahim Sewaan
Sewa
rahim adalah menanam ovum seorang wanita yang subur bersamaan dengan sperma
suaminya didalam rahim wanita lain dengan balasan sejumlah uang atau tanpa
balasan karena berbagai sebab, diantaranya, rahim pemilik ovum tiak baik untuk
hamil, atau ketiadaan rahim bersamaan dengan adanya dua sel telur yang subur
atau salah satunya, atau karena pemilik ovum ingin menjaga kesehatan dan
kecantikannya.[7]
Menurut ilmu
kedokteran sendiri, yang disebut dengan sewa rahim ialah perempuan yang
menampung pembuahan suami-istri dan diharapkan melahirkan anak hasil pembuahan.
Apalagi, dengan ditemukannya metode pengawetan sperma, frekuensi penggunaannya
kian meningkat.
B. Pandangan Islam tentang Insiminasi, Kloning,
Bank Sperma, dan Rahim Sewaan
1.
Inseminasi
Upaya inseminasi buatan dan bayi tabung diperbolehkan
dalam Islam, manakala perpaduan sperma dengan ovum itu bersumber dari suami
istri yang sah (inseminasi homolog), yang disebut juga dengan artifical
insemination husband (AIH). Dan yang dilarang adalah inseminasi buatan yang
berasal dari perpaduan sperma dan ovum orang lain (inseminasi heterog) yang
disebut juga dengan artifical insemination (AID).
Masjfuk zuhdi (1989:137) menyatakan bahwa larangan
melakukan inseminasi buatan karena perbuatan itu identik dengan zina, dan
terselebungnya nasab yang justru lebih jelek daripada anak angkat. Menurut
yusuf al-Qardhawi (1982:312) bahwa perbuatan itu merupakan suatu kejahatan yang
seburuk-buruknya. Akan tetapi, bila seorang suami beristri lebih dari satu, dan
hasil pembuahannya dimasukkan ke dalam rahim istri yang lain maka pernyataan
masjfuk zuhdi tersebut dapat ditolerir, paling tidak perbuatan itu terhindar
dari perbuatan zina, karena perempuan itu istrinya juga, sehingga nasabnya tidak terselubung.[8]
Sebagai kesimpulan
inseminasi dalam pandangan Islam yaitu :
a.
Inseminasi
buatan dengan sperma suami sendiri menurut hukum Islam adalah boleh.
b.
Inseminasi
buatan dengan sperma donor adalah haram.
Hal ini
berkaitan dengan firman Allah Q.S. Al Isra ayat 70 :
* ôs)s9ur $oYøB§x. ûÓÍ_t/ tPy#uä öNßg»oYù=uHxqur Îû Îhy9ø9$# Ìóst7ø9$#ur Nßg»oYø%yuur ÆÏiB ÏM»t7Íh©Ü9$# óOßg»uZù=Òsùur 4n?tã 9ÏV2 ô`£JÏiB $oYø)n=yz WxÅÒøÿs? ÇÐÉÈ
70. dan Sesungguhnya telah Kami muliakan
anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka
rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang
sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
2.
Kloning
Dalam
fatwanya Majma' al-Buhûts al-Islâmiyyah menjelaskan bahwa hukum meng-kloning
manusia tergantung pada cara kloning yang dilakukan. Paling tidak ada empat
cara yang bisa dilakukan dalam kloning manusia.
a. kloning
dilakukan dengan mengambil inti sel (nucleus of cells) "wanita lain
(pendonor sel telur)" yang kemudian ditanamkan ke dalam ovum wanita
kandidat yang nukleusnya telah dikosongkan.
b. kloning
dilakukan dengan menggunakan inti sel (nucleus) "wanita kandidat" itu
sendiri, dari sel telur milik sendiri bukan dari pendonor.
c. cloning
dilakukan dengan menanamkan inti sel (nucleus) jantan ke dalam ovum wanita yang
telah dikosongkan nukleusnya. Sel jantan ini bisa berasal dari hewan, bisa dari
manusia. Terus manusia ini bisa pria lain, bisa juga suami si wanita.
d. kloning
dilakukan dengan cara pembuahan (fertilization) ovum oleh sperma (dengan tanpa
hubungan seks) yang dengan proses tertentu bisa menghasilkan embrio-embrio
kembar yang banyak.
Pada kasus dua cara pertama, pendapat yang dikemukakan adalah haram, dilarang
melakukan kloning yang semacam itu dengan dasar analogi (qiyas) kepada haramnya
lesbian dan saadduzarai' (tindakan pencegahan, precaution) atas timbulnya
kerancuan pada nasab atau sistem keturunan, padahal melindungi keturunan ini
termasuk salah satu kewajiban agama. Di lain pihak juga akan menghancurkan
sistem keluarga yang merupakan salah ajaran agama Islam.
Pada cara ketiga dan keempat, kloning haram dilakukan jika sel atau sperma
yang dipakai milik lelaki lain (bukan suami) atau milik hewan.
Jika sel atau sperma yang dipakai milik suami sendiri maka hukumnya belum
bisa ditentukan (tawaquf), melihat dulu maslahah dan bahayanya dalam kehidupan
sosial.
Jika hasilnya bisa membuat kacau tatanan masyarakat (karena banyak orang
kembar, sehingga jika ada tindak kriminal atau kasus hukum lainnya susah
diidentifikasi, dan mungkin efek-efek lain) maka hukumnya haram.
Melihat
fakta kloning manusia secara menyeluruh, syari’at Islam mengharamkan kloning
terhadap manusia, dengan argumentasi sebagai berikut:
a.
anak-anak produk proses kloning
dihasilkan melalui cara yang tidak alami (percampuran antara sel sperma dan sel
telur). Padahal, cara alami inilah yang telah ditetapkan oleh syariat sebagai
sunatullah menghasilkan anak-anak dan keturunannya. Allah SWT berfirman:
وَأَنَّهُ
خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالأُنثَى (٤٥)
مِن نُّطْفَةٍ إِذَا تُمْنَى (٤٦)
“Dan
bahwasannya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan
dari air mani apabila dipancarkan.” (QS an-Najm, 53: 45-46)
Dalam ayat
lain dinyatakan pula,
أَلَمْ يَكُ
نُطْفَةً مِّن مَّنِيٍّ يُمْنَى (٣٧)
ثُمَّ كَانَ عَلَقَةً فَخَلَقَ فَسَوَّى (٣٨)
“Bukankah
dia dahulu setetes mani yag ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu
menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya dan menyempurnakannya. Lalu
Allah menjadikan daripadanya sepasang laki-laki dan perempuan.” (QS
al-Qiyâmah, 75: 37-38).
b.
anak-anak produk kloning dari
perempuan-tanpa adanya laki-laki-tidak akan memunyai ayah. Anak produk kloning
tersebut jika dihasilkan dari proses pemindahan sel telur-yang telah
digabungkan dengan inti sel tubuh-ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik
sel telur, tidak pula akan memunyai ibu sebab rahim perempuan yang menjadi
tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung (mediator). Oleh
karena itu, kondisi ini sesungguhnya telah bertentangan dengan firman Allah
SWT:.
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.s 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© @ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ×Î7yz ÇÊÌÈ
“Hai manusia, sesungguhnya kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa–bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya
orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling
taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS
al-Hujurât, 49: 13)
Juga
bertentangan dengan firman-Nya yang lain,
öNèdqãã÷$# öNÎgͬ!$t/Ky uqèd äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# 4 bÎ*sù öN©9 (#þqßJn=÷ès? öNèduä!$t/#uä öNà6çRºuq÷zÎ*sù Îû ÈûïÏe$!$# öNä3Ï9ºuqtBur 4 }§øs9ur öNà6øn=tæ Óy$uZã_ !$yJÏù Oè?ù'sÜ÷zr& ¾ÏmÎ/ `Å3»s9ur $¨B ôNy£Jyès? öNä3ç/qè=è% 4 tb%2ur ª!$# #Yqàÿxî $¸JÏm§ ÇÎÈ
“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama
bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak
mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai)
saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu [Maula-maula ialah: seorang hamba
sahaya yang sudah dimerdekakan atau seorang yang telah dijadikan anak angkat,
seperti Salim anak angkat Huzaifah, dipanggil maula Huzaifah] dan tidak ada
dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya)
apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. (QS al-Ahzâb. 33: 5).
c.
kloning manusia akan menghilangkan
nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Ini
berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa
Rasulullah saw. telah bersabda,
“Siapa saja
yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak)
bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari
Allah, para malaikat dan seluruh manusia.” (H.R. Ibnu Majah)
Diriwayatkan
pula dari Abu ‘Utsman An Nahri r.a. yang berkata, “Aku mendengar Sa’ad dan Abu
Bakrah masing-masing berkata, ‘Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku telah
menghayati sabda Muhammad s.a.w., “siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak)
kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan
bapaknya, maka surga baginya haram.” (H.R. Ibnu Majah)
Kloning
manusia yang bermotif memproduksi manusia-manusia unggul dalam hal kecerdasan,
kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan-jelas mengharuskan seleksi terhadap
orang-orang yang akan dikloning, tanpa memperhatikan apakah mereka suami-isteri
atau bukan, sudah menikah atau belum. Sel-sel tubuh itu akan diambil dari
perempuan atau laki-laki yang terpilih. Semua ini akan mengacaukan,
menghilangkan dan membuat bercampur aduk nasab.
d.
memproduksi anak melalui proses
kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’ seperti hukum
tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak,
waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan ‘ashabah, dan banyak lagi.
Di samping itu, kloning akan mencampur-adukkan dan menghilangkan nasab serta
menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah
kelahiran anak. Konsekuensi kloning ini akan menjungkirbalikkan struktur
kehidupan masyarakat.
Pengharaman ini hanya berlaku untuk kasus kloning pada manusia. Kloning
bagi hewan dan tumbuhan, apalagi bertujuan untuk mencari obat, justru
dibolehkan bahkan disunahkan. Ini dapat dilihat dari dua hadis di bawah ini,
“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia
menciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!.” (H.R. Imam Ahmad) Imam Abu
Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Usamah bin Syuraik r.a. yang berkata,
“Aku pernah bersama Nabi, lalu datanglah orang-orang Arab Badui. Mereka
berkata, ‘Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat?’ Maka Nabi saw. menjawab,
“Ya. Hai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian sebab sesungguhnya Allah Azza wa
Jalla tidaklah menciptakan penyakit kecuali menciptakan pula obat baginya….”
Maka, berdasarkan nash (teks) ini diperbolehkan memanfaatkan proses kloning
untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan untuk mempertinggi
produktivitasnya.
3.
Bank Sperma
Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada
suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada
pula yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah,
Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa
Allah SWT memerintah kan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada
isteri dan budak yang dimilikinya.
Berikut
tinjauan hukum Islam terhadap bank sperma dilihat dari analisis asal dan tempat
penanaman sperma adalah sebagai berikut.
a.
Bibit dari
suami-isteri dan ditanam pada isteri. Inseminasi buatan yang bibitnya berasal
dari sperma suami dan ovum isteri, jika dikaitkan dengan batasan nikah dan
zina, maka ia bukan termasuk kategori zina karena suami-isteri tersebut telah
terikat dengan akad nikah. Oleh sebab itu pertemuan sperma dan ovumnya dihalalkan.
b.
Bibit dari
suami-isteri dan ditanamkan pada orang lain. Dalam kasus ini Lembaga Fiqih
Islam OKI menghukumi haram karena dikhawatirkan pencampuran nasab dan
hilangnya keibuan serta halangan syara lainnya. Majelis Ulama DKI Jakarta juga
menghukumi haram.
c.
Sperma suami
yang telah meninggal dan ovum isteri ditanam pada rahim isteri. Pembuahan ovum
dengan sperma dari suami yang telah meninggal tidak dapat dibenarkan oleh Islam,
karena keduanya sudah tidak ada hubungan pernikahan lagi.
d.
Sperma laki-laki
lain dibuahkan dengan ovum wanita lain dan ditanam pada wanita yang tidak
bersuami. Di atas telah dinyatakan bahwa pembuahan hanya dihalalkan bagi orang
yang memiliki ikatan pernikahan yang sah. Oleh karena itu inseminasi model ini
tidak dibenarkan.
e.
Sperma suami
dibuahkan dengan ovum wanita lain (donor) dan ditanam pada isteri. Walaupun
isteri sendiri yang dijadikan tempat penanaman embrio, tetapi karena
konsepsinya berasal dari pembuahan bibit yang tidak memiliki ikatan pernikahan
yang sah, maka inseminasi model ini juga tidak dibenarkan.
f.
Sperma laki-laki
lain (donor) dibuahkan dengan ovum isteri dan ditanamkan pada rahim isteri. Inseminasi
model ini sama halnya dengan inseminasi model huruf e, yaitu walaupun ovum dan
tempat penanaman bibit ada pada isteri sendiri namun karena sperma dari orang
lain maka diharamkan oleh Islam.
g.
Sperma laki-laki
lain (donor) dibuahkan dengan ovum wanita lain (donor) dan ditanamkan pada
rahim isteri. Bibit yang berasal dari donor yang tidak memiliki ikatan
pernikahan yang sah, sebagaimana uraian terdahulu, tidak dibenarkan oleh
Islam.[9]
4.
Rahim Sewaan
Hukum Islam pada dasarnya selalu
membawa kepada kebaikan, demikian pula halnya dengan rahim sewaan, melihat
adanya dampak negatif yang mungkin ditimbulkan maka ulama telah menetapakan
hukum rahim sewaan adalah haram
. Hal ini berlandaskan kepada dalil dalil dibawah ini:
1.
Tidak adanya
hubungan perkawinan antara pemilik sperma denagn pemilik rahim.
Hal yang selalu
diulangi di dalam Islam adalah adanya anak selalu dilandasi melalui proses
perkawinan yang sah antara suami isteri yang tercakup di dalamnya rukun dan
segala syarat.Maka di dalam proses sewa rahim tersebut jelaslah bahwa antara
pemilik sperma dan pemilik rahim tidak memiliki hubungan perkawinan yang jelas.
Dalil syariat telah menetapkan bahwa seorang anak hanya akan lahir dari
perkawinan yang sah dan keturunan baik lelaki dan perempuan adalah merupakan
rahmat dari sebuah perkawinan.(surat Ra'du 38 dan surat Nahlu 72)
2.
Adanya ikatan
syariat antara hak melakukan pembuahan di dalam rahim seseorang dan hak
melakukan jima'( menggauli) dengan pemilikrahim.
Di dalam fiqih Islam terdapat Qaidah,
" Siapa saja yang berhak melakukan jima' dengan seorang perempuan maka
perempuan berhak hamil dari hasil hubungan tersebut. Maka jelaslah bahwa barang
siapa yang tidak berhak untuk melakukan hubungan intim dengan seorang perempuan
maka perempuan tidak berhak menjadikan dirinya hamil. Dan hak menggauli hanya
ada pada suami isteri.
3. Bagaimana jika perempuan tempat tumpangan pembuahan
adalah isteri keduan dari seorang laki laki?
Jika suami
memiliki dua orang isteri lalu dia menggauli isteri pertama kemudian hasil
pencampuran ovum dan sperma dengan isteri pertama diletakkan pada isteri kedua
maka dalam keadaan ini hal tersebut tetap dilarang dan dihukum haram karena
akan menimbulkan pertentangan antara isteri pertama dan kedua sedangkan
pertentangan itu dilarang di dalam Islam( Surat Al-Anfal ayat 46).
Jika kedua
isteri telah bersepakat, kesepakatan ini nantinya akan membawa penyesalan di
dalam diri kedua isteri tersebut dan ini juga memisahkan antara anak dan isteri
padahal hal itu sangatlah terlarang.
4. Tidak sah rahim itu menjadi barang jual beli.
Di dalam Islam
terdapat hal hal yang dibenarkan oleh syariat untuk dijadikan barang jual beli,
namun ada juga yang tidak boleh diperjual belikan diantaranya adalah isteri.
Seorang isteri tidak boleh diperjual belikan dan termasuk di dalamnya rahim
isteri. Karena kita hanya dapat memamfaatkan isteri itu bagi diri kita saja dan
tidak boleh menjadikan mamfaat yang dibawa isteri itu terhadap orang lain.
Seperti menjual isteri atau menjual rahimnya saja.
Maka tidak
bolehnya disewa rahim bagi yang bukan suami adalah agar nasab seseorang tetap
terjaga karena memerhatikan nasab merupakan salah satu asas dari kehiupan
bersyariat. Adanya proses sewa rahim yang demikian itu menunjuki kepada makna
zina, bukan zina hakikat tetapi zina secara maknawi dan pelaku zina dalam model
sewa rahim ini tidak diberlakukan hukuman had karena zina hakikat itu hanya
dianggap zina jika bertemu dua kelamin yang berbeda.
Syariat Islam
mengharamkan segala hal yang membawa kepada persilisihan diantara manusia. Islam selalu
melarang adanya perselisihan diantara manusia, maka sewa rahim itu akan membawa
manusia berselisih dan tidak jelas nasabnya seperti perselisihan antara dua
orang perempuan yang mana yang menjadi ibu si anak dan juga pertentangan di
dalm warisan.
5. Syariat melarang percampuran nasab.
Dengan sebab
penyewaan rahim itu maka nasab anak akan tercampur dan susah untuk menelitinya
apalagi jika sekiranya perempuan yang disewa rahimnya memiliki suami maka akan
terjadi perselisihan anak dari hasil sewa rahim yang terlahir atau anak dari
suami sebenarnya. Seperti dikisahkan cerita menarik yang terjadi di Jerman ,
seorang perempuan yang tidak bisa hamil bersepakat dengan perempuan lainnya
untuk melakukan kehamilan terhadap hasil hubungannnya dengan suaminya, kemudian
perempuan yang disewa rahim tadi hamil dan melahirkan dengan membayar 27 mark
jerman. Kemudian setelah lama maka diteliti rupanya anak yang lahir adalah anak
dari hasil hubungan perempuan yang disewa rahimnya dengan suaminya, bukan anak
dari suami isteri yang membayar tadi. Apa pendapat anda terhadap kejadian i
6. Penyewaan rahim akan mengakibatkan terlantarnya anak dan
menyebabkan orang tua melepaskan tanggung jawab.
Dengan adanya
proses penyewaan rahim maka antara orang tua saling melepaskan tanggung jawab
dan akan menjadikan anak tersebut kehilangan pelindung dan pendidik. Maka hal
ini sangat dilarang oleh agama juga undang undang negara melarang seorangorang
tua melepaskan tanggung jawabnya karena anak adalah amanah dan akan diminta
pertanggung jawaban oleh Allah Swt.
Jika perempuan
yang disewa rahimnya tidak memilki suami maka anak tadi dinasab langsung kepada
suami dari perempuan pemilik ovum. Namun jika perempuan yang disewa rahimnya
memilki suami maka kembali harus diteliti melalui test DNA lelaki mana yang
berhak menjadi ayahnya, apakah pemilik sperma dari suami perempuan pertama atau
lelaki isteri perempuan yang disewa rahimnya.[10]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari makalah dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya segala
bentuk perkembangan teknologi baik berupa inseminasi, kloning, bank sperma
maupun rahim sewaan yang sifatnya membawa kepada kemudharatan adalah haram di
dalam hukum islam. Namun, apabila penggunaannya adalah untuk kemashlahatan umat
maka dibolehkan. Untuk inseminasi dibolehkan apabila sperma dan ovumnya berasal
dari pasangan suami istri yang sah, begitu juga dengan bank sperma. Bank sperma
dibolehkan kalau sperma tersebut adalah sperma dari suami istri yang sah. Sedangkan
kloning, masih menimbulkan pro dan
kontra, namun mengingat banyaknya mudharat yang mungkin timbul maka diharamkan
seperti juga halnya rahim sewaan yang mungkin lebih banyak menimbulkan
kemudharatan.
No comments:
Post a Comment
terimakasih telah mengunjungi blog saya.