BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di era globalisasi sekarang ini perubahan begitu cepat terjadi, sehingga
kadang kala kita sendiri belum siap untuk menyikapi perubahan tersebut.
Perubahan tersebut terjadi karena perkembangan teknologi dalam berbagai bidang
kian canggihnya dan kian cepatnya, sehingga mau tidak mau kita juga terkena
imbasnya. Dalam segala bidang manusia terus menerus mengalami perubahan karena
ilmu pengetahuan terus menerus berkembang, sehingga cakra wala berfikir kita
kian hari kian maju.
Dengan adanya perkembangan zaman sekarang, maka manusia sudah banyak
melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat islam. Dengan
semikian, maka manusia itu banyak melakukan pembunuhan-pembunuhan antara
manusia.
Di era yang semakin modern pergaulan para remaja semakin lama semakin
bebas dan tidak terkontrol. Seks bebas sudah menjadi hal yang sangat lumrah.
Buktinya akhir-akhir ini banyak ditemukan para remaja yang hamil diluar nikah
yang pada dasarnya hal itu sangat tidak dikehendaki. Untuk menghilangkan jejak
kehamilan tersebut tidak sedikit para remaja yang melakukan tindakan aborsi,
menstrual regulation,dan eugenetika. Pada dasarnya tidakan tersebut sangat
dilarang baik itu hukum undang-undang dan juga hukum Islam.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian abortus, menstrual regulation, dan eugenetika dan
bagaimanakah pandangan perundang-undangan Indonesia?
2.
Apakah macam-macam abortus, menstrual regulation, dan eugenitika?
3.
Bagaimanakah pandnagan/ tinjauan hukum Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Abortus, Menstrual Regulation Dan Eugenetika
1. Abortus
Abortus (pengguguran kandungan) berasal dari
bahasa latin yaitu abortion yang berarti gugur kandungan atau keguguran.
Sedangkan dalam bahasa arab disebut الْحَمْلِ اِسْقَا طُ
Sedangkan menurut istilah kedokteran pengakhiran
kehamilan sebelum masa gestasi (kehamilan) 16 minggu. Dalam istilah hukum
aborsi berarti penghentikan kehamilan atau matinya janin sebelum waktunya
kelahiran. Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh
akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di
luar kandungan.[1]
Menurut Sardikin Ginaputra (FK UI), abortus
merupakan pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup
diluar kandungan. Menurut Maryono Reksodipura (FH UI), abortus ialah
pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir
secara alamiah).[2]
Dari pengertian diatas dapat dikatakan bahwa
abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri atau memberhentikan masa
kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin itu dapat
hidup di luar kandungan (menggugurkan kandungan).
2. Menstrual regulation
Istilah menstrual regulation merupakan istilah
Bahasa Inggris yang telah diterjemahkan oleh Dokter Arab menjadi istilah وَسَا ئِلُ اْلِا جْهَاضِyang artinya cara
pengguguran kandungan yang masih muda. Meskipun istilah Menstrual Regulation
diartikan dengan mengatur kelancaran masa menstruasi oleh Ahli Medis, tetapi
dalam prakteknya, menunjukkan tindakan pengguguran, walaupun yang digugurkan
adalah kandungan yang masih muda.[3]
Menstrual regulation artinya pengaturan
menstruasi, datang bulan atau haid. Tetapi dalam prakteknya, menstrual
regulation ini dilakukan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu
menstruasinya dan berdasarkan pemeriksaan laboratoris ternyata positif dan mulai
mengandung. Maka jelaslah bahwa
abirtus dan menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus provocatus
criminalis, sekalipun yang menangani dokter. Karena itu abortus dan menstrual
regulation pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung.
3. Eugenetika
Eugenetika merupakan seleksi ras unggul, dengan
tujuan agar janin yang dikandung oleh ibu dapat diharapkan lahir sebagai bayi
yang normal dan sehat fisik, mental dan intelektual. Sebagai konsekuensinya, apabila janin diketahui
dari hasil pemeriksaan medik yang canggih, menderita cacat atau penyakit yang
berat, misalnya down syndrome, yang berarti IQ nya sekitar 20-70, maka
digugurkan janinnya dengan alasan hidup anak yang ber IQ sangat rendah itu
tidak ada artinya dan menderita sepanjang hidupnya, dan juga menjadi beban
keluarga dan masyarakat.
Pemerintah sangat bijaksana apabila segera
mengadakan penelitian terhadap sejauh mana praktek eugenetika yang telah
dilakukan dokter. Apakah pengguguran janin yang telah dilakukan hanya terbatas
pada janin yang menderita down syndrome saja, ataukah lebih jauh lagi, misalnya
pengguguran dilakukan atas permintaan ibu atau keluarga yang bersangkutan
karena jenis kelaminnya tidak sesuai dengan harapannya.
Apabila pengguguran dilakukan dengan alasan down
syndrome, masih tolarable, karena mengingat
mudarat/resikonya jauh lebih besar dari pada maslahahnya yang dilakukan atas
permintaan ibu/keluarga dengan alasan jenis kelaminnya tidak sesuai dengan
harapannya.
B. Pandangan Per-UU Indonesia tentang Abortus, Menstrual
Regulatin dan Eugenetika
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) pasal 229 yang berkaitan dengan
abortus (penggguguran) yaitu:
1. Barang siapa dengan sengaja
mengobati wanita untuk menggugurkan kandungannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat
demikian untuk mencari keuntungan dan
menjadi kebiasaan, jika dia tabib, bidan, juru obat, pidananya ditambah
sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan
kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk
melakukan pencarian tersebut.
Selanjutnya pasal 346:
1. seorang wanita yang sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyruh orang lain, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347:
1. barang siapa sengaja menggugurkan
kandungan wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama 12 tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, dikenakan pidana paling lama 15 tahun.
Pasal 348:
1. barang siapa sengaja menggugurkan
kandungan wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama 46 bulan
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, dikenakan pidana paling lama 7 tahun.[4]
Dapat
disimpulkan juga bahwa abortus dan menstrual regulation merupakan perbuatan
yang tidak manusiawi, bertentangan dengan moral pancasila sabagai pedoman
Negara kita Indonesia, dan moral Agama serta mempunyai dampak yang sangat
negative berupa dekadensi moral terutama pada remajadan pemuda, sebab
legalisasi abortus dapat mendorong keberanian orang untuk melakukan hubungan
seksual sebelum menikah (free sex).
Berdasarkan firman Allah dalam
surat al-Isra ayat 31 yang berbunyi:
wur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$Î)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%2 $\«ôÜÅz #ZÎ6x. ÇÌÊÈ
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena
takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga
kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar."
Dari ayat diatas, jelaslah
bahwa abortus maupun menstrual regulation itu haram karena abortus maupun
menstrual regulation pada hakikatnya yaitu pembunuhan janin.
C. Macam-Macam Abortus
Abortus terdiri dari dua macam, yaitu:
1.
Abortus spontan (spontaneus
abortus)
Merupakan abortus yang tidak
sengaja. Abortus spontan bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan, dan
lain-lain
2.
Abortus
yang disengaja (abortus
provocatus/induced proabortion) abortus ini terdiri dari:
a.
Abortus artificialis
therapicus
Yakni abortus yang
dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Misalnya jika kehamilan
diteruskan bisa membahayakan jiwa si calon ibu, misalnya karena
penyakit-penyakit yang berat, antara lain TBC yang berat.
b.
Abortus provocatus
criminalis
Merupakan abortus yang
dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya abortus yang dilakukan untuk
meniadakan hasil hubungan seks diluar nikah atau mengakhiri kehamilan yang
tidak dikehendaki.
Abortus
juga terdiri dari:
1. Abortus komplet
Merupakan seluruh hasil konsepsi telah keluar
dari rahim pada kehamilan kurang dari 20 minggu. Abortus ini tidak
memerlukan penanganan khusus, hanya apabila menderita anemia ringan perlu
diberikan tablet besi dan dianjurkan supaya makan makanan yang mengandung
banyak protein, vitamin dan mineral. Pada abortus jenis ini, semua hasil konsepsi dikeluarkan sehingga
rahim kosong.
Biasanya terjadi pada awal kehamilan
saat plasenta belum terbentuk. Perdarahan mungkin sedikit. Pada wanita yang
mengalami abortus ini, umumnya tidak dilakukan tindakan apa-apa, kecuali jika
datang ke rumah sakit masih mengalami perdarahan dan masih ada sisa jaringan
yang tertinggal, harus dikeluarkan dengan cara dikuret.
2. Abortus inkomplet
Sebagian hasil konsepsi telah keluar
dari rahim dan masih ada yang tertinggal. Terjadi pengeluaran sebagian hasil
konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu, sementara sebagian masih
berada di dalam rahim. Terjadi dilatasi serviks atau pembukaan, jaringan janin
dapat diraba dalam rongga uterus. Perdarahan tidak akan berhenti sebelum sisa
hasil konsepsi dikeluarkan, sehingga harus dikuret.
3. Abortus insipiens
Abortus yang sedang mengancam yang
ditandai dengan serviks yang telah mendatar, sedangkan hasil konsepsi masih
berada lengkap di dalam rahim. Biasanya dilakukan tindakan kuretase bila umur
kehamilan kurang dari 12 minggu yang disertai dengan perdarahan. Terjadi
perdarahan pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu dan disertai mulas yang
sering dan kuat. Pada abortus jenis ini terjadi pembukaan atau dilatasi serviks
tetapi hasil konsepsi masih di dalam rahim.
4. Missed abortion
Abortus tingkat permulaan, terjadi
perdarahan per vaginam, sedangkan jalan lahir masih tertutup dan hasil konsepsi
masih baik di dalam rahim. Istirahat baring, tidur berbaring merupakan unsur
penting dalam pengobatan karena cara ini akan mengurangi rangsangan mekanis dan
menambah aliran darah ke rahim.
5. Abortus habitualis
Abortus yang ditandai dengan embrio
atau fetus terlah meninggal dalam kandungan sebelum kehamilan 20 minggu dan
hasil konsepsi seluruhnya masih dalam kandungan. Dilakukan kuretase. Terbukanya
jalan lahir akibat abortus dan akibat dari tindakan kuretase tentu tidak
terlepas dari komplikasi. Komplikasi yang sering terjadi yaitu infeksi,
perforasi/robekan/lubang pada dinding rahim. Tapi bila dikerjakan sesuai
prosedur dan pasien cepat tanggap akan keluhan yang diderita maka kemungkinan
terjadinya komplikasi dapat ditekan seminimal mungkin.
6. Abortus
Iminens
Ditandai dengan perdarahan pada usia
kehamilan kurang dari 20 minggu. Pada abortus jenis ini, hasil konsepsi atau
janin masih berada di dalam, dan tidak disertai pembukaan (dilatasi serviks)
7. Abortus
Servikalis
Pengeluaran hasil konsepsi terhalang
oleh os uteri eksternum yang tidak membuka, sehingga mengumpul di dalam kanalis
servikalis (rongga serviks) dan uterus membesar, berbentuk bundar, dan
dindingnya menipis.[5]
D. Pandangan/Tinjauan Hukum Islam Terhadap Abortus,
Menstrual Regulation Dan Eugenetika
Ajaran Islam membolehkan mencegah terjadinya kehamilan, tetapi
melarang mengadakan pengguguran kandungan baik yang bersifat Menstrual
Regulation maupun abortus. Tetapi, perbuatan abortus lebih besar dosanya
daripada Menstrual Regulation, karena abortus merupakan tindakan yang
melenyapkan nyawa janin yang sudah nyata wujudnya. Ulama sepakat menetapkan,
bahwa perbuatan itu termasuk tindakan kriminal, yang wajib dikenai sanksi hukum
berupa diyat (denda pembunuhan).
Kecuali bila tindakan pengguguran kandungan, semata-mata
bertujuan untuk menyelamatkan nyawa seorang ibu, atas anjuran dokter yang
terpercaya, maka hal itu dibolehkan dalam Islam, dengan dasar pertimbangan
bahwa ibulah yang lebih berhak hidup daripada janinnya.
Jika umat Islam dihadapkan alternatif yang sulit
dipecahkannya karena mengandung larangan, maka ia harus melakukan salah satu
masalah yang lebih sedikit resikonya dari yang lain. Tindakan ini sesuai dengan
Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi:
اِذَا تَعَا رَضَ مَفْسَدَ
تَا نِ رُوْ عِيَ اَعْظَمُهُمَا ضَرَ رًا بِا رْ تِكَا بِ اَخَفِّهِمَا
“Manakala berhadapan dua
macam mafsadat (kesulitan). Maka yang dipertahankan adalah yang lebih besar
resikonya, sedangkan yang lebih ringan resikonya dikorbankan”.
Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998) dalam bukunya
Emansipasi Adakah Dalam Islam (127-128) menyebutkan bahwa aborsi dapat
dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah
ditiupkannya ruh yaitu masa 4 bulan masa kehamilan, maka semua ulama fiqh
(fuqaha) sepakat akan keharamannya.
Tetapi para ulama fiqh berbeda pendapat jika aborsi
dilakukan sebelum ditiupkannya roh. Sebagian membolehkan dan sebagian lainnya
mengharamkan.
1.
Ulama yang
membolehkan aborsi sebelum peniupan roh
a.
Muhammad Ramli
(w 1596) dalam kitabnya an-Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang
bernyawa
b. Ada pula yang memandangnya makruh dengan alasan karena
janin sedang mengalami pertumbuhan
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada
tahap penciptaan janin atau pun setelah peniupan ruh kepadanya, jika dokter
terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan
kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini dibolehkan
melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu.
Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran islam sesuai
dengan firman Allah QS. Al-Maidah ayat 32.
2.
Ulama yang
mengharamkan abortus dan menstrual regulation
a.
Ibnu Hajar (w.
Th 1567) dalam kitabnya al-Tuhfah
b.
Al-Ghazali
dalam kitabnya Ihya ’Ulumuddin
Dan apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa/ berumur 4 bulan maka dikalangan ulama telah ada ijma’ (konsensus) tentang haramnya abortus.
Dan apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa/ berumur 4 bulan maka dikalangan ulama telah ada ijma’ (konsensus) tentang haramnya abortus.
c.
Mahmud Syaltut
(eks rektor Universitas al-Azhar Mesir) bahwa sejak bertemunya sel sperma (mani
laki-laki) dengan ovum (sel telur wanita) maka pengguguran adalah suatu
kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum bernyawa sebab sudah ada
kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk
menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama manusia yang harus dihormati dan
dijaga eksistensinya. Dan makin besar dosanya apabila pengguguran dilakukan
setelah janin bernyawa, apalagi sangat besarnya dosanya kalau sampai dibunuh/
dibuang bayi yang baru lahir dari kandungan.
d.
Syaikh Abdul
Qadim Zailum (1998) dan Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998), hukum syara’ yang
lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut : jika aborsi dilakukan setelah 40
hari atau 42 hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan
janin, maka hukumnya haram.
Dalam hal ini hukumnya sama dengan
hukum keharaman aborsi setelah peniupan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguran
kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari maka hukumnya boleh (jaiz) dan
tidak apa-apa. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan
terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang
terpelihara darahnya (ma’shumuddam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan
pembunuhan terhadapnya.
Pendapat yang disepakati fuqaha, yaitu
bahawa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya roh (4 bulan)
didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 bulan masa
kehamilan. Abdullah ibn Mas’ud berkata bahwa rasulullah bersabda :
”Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40
hari dalam bentuk ’nuthfah’, kemudian dalam bentuk ’alaqah’. Selama itu pula,
kemudian dalam bentuk ’mudghah’ selama itu pula kemudian ditiupkan ruh
kepadanya (H.R. Bukhari, Muslim,Abu Daud, Ahmad dan Tirmidzi)
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa berdasarkan firman Allah surat Al-An’am: 151:
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa berdasarkan firman Allah surat Al-An’am: 151:
Artinya:
“Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh
Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah
terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu
Karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka,
dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di
antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”.
demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
Pada akhir-akhir ini diisukan adanya
praktek eugenetika di salah satu rumah sakit di Jakarta. Eugenetika artinya
seleksi ras unggul dengan tujuan agar janin yang dikandung oleh ibu dapat
diharapkan lahir sebagai bayi yang normal dan sehat fisik, mental dan
intelektual. Sebagai konsekuensinya, apabila janin diketahui dari hasil
pemeriksaan medis yang canggih, mendarita cacat atau penyakit yang sangat
berat, misalnyadown syndrome, yang berarti IQ-nya hanya sekitarb20-70, maka
digugurkan janin tersebut dengan alasan hidup anak ber-IQ sangat rendah itu
tidak ada artinya dan menderita sepanjang hidupnya dan juga menjadi beban
keluarga dan masyarakat/negara.
Apabila pengguguran janin dilakukan
dengan alasan down syndrome, masih tolarable, karena mengingat
mudarat/risikonya jauh labih besar daripada dengan eugenetika yang dilakukan
atas permintaan ibu/keluarga dengan alasan jenis kelaminnya tidak sesuai dengan
harapannya, maka jelaslah tindakan yang demikian itu tidak manusiawi dan
perbuatan kriminal, sebab bertentangan dengan norma agama, pancasila, dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (KUH pidana dan UU No. 23 tahun 1992
tentang kesehatan). Ada baiknya pemerintah RI segera mengeluarkan peraturan
pemerintah untuk memperjelas ketentuan-ketentuan dalam UU No. 23 tahun 1992
tentang kesehatan yang berkaitan dengan kasus-kasus eugenetika tersebut diatas,
pada hakikatnya sama denga menstrual regulation yakni pengguguran terselubung
(vide UU nomor 7 tahun 1992 tentang kesehatan).[6]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan
bahwa abortus dan menstrual regulation merupakan perbuatan yang tidak
manusiawi, bertentangan dengan moral pancasila sabagai pedoman Negara kita
Indonesia, dan moral Agama serta mempunyai dampak yang sangat negative berupa
dekadensi moral terutama pada remajadan pemuda, sebab legalisasi abortus dapat
mendorong keberanian orang untuk melakukan hubungan seksual sebelum menikah (free
sex).
Menurut hukum Islam, abortus, menstrual
regulation dan eugenetika ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Ulama
yang membolehkan dengan alasan janin belum bernyawa, sedangkan ulama yang
mengharamkan dialasankan karena hal tersebut merupakan penganiayaan. Karena
janin tersebut sudah bernyawa.
No comments:
Post a Comment
terimakasih telah mengunjungi blog saya.