Gudang Ilmu: Pengertian abortus, menstrual regulation, dan eugenetika

Saturday 15 April 2017

Pengertian abortus, menstrual regulation, dan eugenetika



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Di era globalisasi sekarang ini perubahan begitu cepat terjadi, sehingga kadang kala kita sendiri belum siap untuk menyikapi perubahan tersebut. Perubahan tersebut terjadi karena perkembangan teknologi dalam berbagai bidang kian canggihnya dan kian cepatnya, sehingga mau tidak mau kita juga terkena imbasnya. Dalam segala bidang manusia terus menerus mengalami perubahan karena ilmu pengetahuan terus menerus berkembang, sehingga cakra wala berfikir kita kian hari kian maju.
Dengan adanya perkembangan zaman sekarang, maka manusia sudah banyak melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat islam. Dengan semikian, maka manusia itu banyak melakukan pembunuhan-pembunuhan antara manusia.
Di era yang semakin modern pergaulan para remaja semakin lama semakin bebas dan tidak terkontrol. Seks bebas sudah menjadi hal yang sangat lumrah. Buktinya akhir-akhir ini banyak ditemukan para remaja yang hamil diluar nikah yang pada dasarnya hal itu sangat tidak dikehendaki. Untuk menghilangkan jejak kehamilan tersebut tidak sedikit para remaja yang melakukan tindakan aborsi, menstrual regulation,dan eugenetika. Pada dasarnya tidakan tersebut sangat dilarang baik itu hukum undang-undang dan juga hukum Islam.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian abortus, menstrual regulation, dan eugenetika dan bagaimanakah pandangan perundang-undangan Indonesia?
2.      Apakah macam-macam abortus, menstrual regulation, dan eugenitika?
3.      Bagaimanakah pandnagan/ tinjauan hukum Islam?



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Abortus, Menstrual Regulation Dan Eugenetika
1.    Abortus
Abortus (pengguguran kandungan) berasal dari bahasa latin yaitu abortion yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Sedangkan dalam bahasa arab disebut الْحَمْلِ  اِسْقَا طُ
Sedangkan menurut istilah kedokteran pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi (kehamilan) 16 minggu. Dalam istilah hukum aborsi berarti penghentikan kehamilan atau matinya janin sebelum waktunya kelahiran. Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan.[1]
Menurut Sardikin Ginaputra (FK UI), abortus merupakan pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Menurut Maryono Reksodipura (FH UI), abortus ialah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).[2]
Dari pengertian diatas dapat dikatakan bahwa abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri atau memberhentikan masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin itu dapat hidup di luar kandungan (menggugurkan kandungan).
2.    Menstrual regulation
Istilah menstrual regulation merupakan istilah Bahasa Inggris yang telah diterjemahkan oleh Dokter Arab menjadi istilah  وَسَا ئِلُ اْلِا جْهَاضِyang artinya cara pengguguran kandungan yang masih muda. Meskipun istilah Menstrual Regulation diartikan dengan mengatur kelancaran masa menstruasi oleh Ahli Medis, tetapi dalam prakteknya, menunjukkan tindakan pengguguran, walaupun yang digugurkan adalah kandungan yang masih muda.[3]
Menstrual regulation artinya pengaturan menstruasi, datang bulan atau haid. Tetapi dalam prakteknya, menstrual regulation ini dilakukan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasinya dan berdasarkan pemeriksaan laboratoris ternyata positif dan mulai mengandung. Maka jelaslah bahwa abirtus dan menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus provocatus criminalis, sekalipun yang menangani dokter. Karena itu abortus dan menstrual regulation pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung.

3.    Eugenetika
Eugenetika merupakan seleksi ras unggul, dengan tujuan agar janin yang dikandung oleh ibu dapat diharapkan lahir sebagai bayi yang normal dan sehat fisik, mental dan intelektual. Sebagai konsekuensinya, apabila janin diketahui dari hasil pemeriksaan medik yang canggih, menderita cacat atau penyakit yang berat, misalnya down syndrome, yang berarti IQ nya sekitar 20-70, maka digugurkan janinnya dengan alasan hidup anak yang ber IQ sangat rendah itu tidak ada artinya dan menderita sepanjang hidupnya, dan juga menjadi beban keluarga dan masyarakat.
Pemerintah sangat bijaksana apabila segera mengadakan penelitian terhadap sejauh mana praktek eugenetika yang telah dilakukan dokter. Apakah pengguguran janin yang telah dilakukan hanya terbatas pada janin yang menderita down syndrome saja, ataukah lebih jauh lagi, misalnya pengguguran dilakukan atas permintaan ibu atau keluarga yang bersangkutan karena jenis kelaminnya tidak sesuai dengan harapannya.
Apabila pengguguran dilakukan dengan alasan down syndrome, masih tolarable, karena mengingat mudarat/resikonya jauh lebih besar dari pada maslahahnya yang dilakukan atas permintaan ibu/keluarga dengan alasan jenis kelaminnya tidak sesuai dengan harapannya.

B.  Pandangan Per-UU Indonesia tentang Abortus, Menstrual Regulatin dan Eugenetika
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 229  yang berkaitan dengan abortus (penggguguran) yaitu:
1.      Barang siapa dengan sengaja mengobati wanita untuk menggugurkan kandungannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.      Jika yang bersalah, berbuat demikian  untuk mencari keuntungan dan menjadi kebiasaan, jika dia tabib, bidan, juru obat, pidananya ditambah sepertiga.
3.      Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian tersebut.

Selanjutnya pasal 346:
1.      seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyruh orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347:
1.      barang siapa sengaja menggugurkan kandungan wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
2.      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana paling lama 15 tahun.
Pasal 348:
1.      barang siapa sengaja menggugurkan kandungan wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 46 bulan
2.      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana paling lama 7 tahun.[4]
Dapat disimpulkan juga bahwa abortus dan menstrual regulation merupakan perbuatan yang tidak manusiawi, bertentangan dengan moral pancasila sabagai pedoman Negara kita Indonesia, dan moral Agama serta mempunyai dampak yang sangat negative berupa dekadensi moral terutama pada remajadan pemuda, sebab legalisasi abortus dapat mendorong keberanian orang untuk melakukan hubungan seksual sebelum menikah (free sex).
Berdasarkan firman Allah dalam surat al-Isra ayat 31 yang berbunyi:
Ÿwur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$­ƒÎ)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%Ÿ2 $\«ôÜÅz #ZŽÎ6x. ÇÌÊÈ  
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar."
Dari ayat diatas, jelaslah bahwa abortus maupun menstrual regulation itu haram karena abortus maupun menstrual regulation pada hakikatnya yaitu pembunuhan janin.

C.  Macam-Macam Abortus
Abortus terdiri dari dua macam, yaitu:
1.      Abortus spontan (spontaneus abortus)
Merupakan abortus yang tidak sengaja. Abortus spontan bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan, dan lain-lain
2.      Abortus yang disengaja (abortus provocatus/induced proabortion) abortus ini terdiri dari: 
a.       Abortus artificialis therapicus
Yakni abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa si calon ibu, misalnya karena penyakit-penyakit yang berat, antara lain TBC yang berat.
b.      Abortus provocatus criminalis
Merupakan abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya abortus yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks diluar nikah atau mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.

Abortus juga terdiri dari:
1.      Abortus komplet
Merupakan seluruh hasil konsepsi telah keluar dari rahim pada kehamilan kurang dari 20 minggu. Abortus ini tidak memerlukan penanganan khusus, hanya apabila menderita anemia ringan perlu diberikan tablet besi dan dianjurkan supaya makan makanan yang mengandung banyak protein, vitamin dan mineral. Pada abortus jenis ini, semua hasil konsepsi dikeluarkan sehingga rahim kosong.
Biasanya terjadi pada awal kehamilan saat plasenta belum terbentuk. Perdarahan mungkin sedikit. Pada wanita yang mengalami abortus ini, umumnya tidak dilakukan tindakan apa-apa, kecuali jika datang ke rumah sakit masih mengalami perdarahan dan masih ada sisa jaringan yang tertinggal, harus dikeluarkan dengan cara dikuret.

2.      Abortus inkomplet
Sebagian hasil konsepsi telah keluar dari rahim dan masih ada yang tertinggal. Terjadi pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu, sementara sebagian masih berada di dalam rahim. Terjadi dilatasi serviks atau pembukaan, jaringan janin dapat diraba dalam rongga uterus. Perdarahan tidak akan berhenti sebelum sisa hasil konsepsi dikeluarkan, sehingga harus dikuret.
3.      Abortus insipiens
Abortus yang sedang mengancam yang ditandai dengan serviks yang telah mendatar, sedangkan hasil konsepsi masih berada lengkap di dalam rahim. Biasanya dilakukan tindakan kuretase bila umur kehamilan kurang dari 12 minggu yang disertai dengan perdarahan. Terjadi perdarahan pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu dan disertai mulas yang sering dan kuat. Pada abortus jenis ini terjadi pembukaan atau dilatasi serviks tetapi hasil konsepsi masih di dalam rahim.
4.      Missed abortion
Abortus tingkat permulaan, terjadi perdarahan per vaginam, sedangkan jalan lahir masih tertutup dan hasil konsepsi masih baik di dalam rahim. Istirahat baring, tidur berbaring merupakan unsur penting dalam pengobatan karena cara ini akan mengurangi rangsangan mekanis dan menambah aliran darah ke rahim.
5.      Abortus habitualis
Abortus yang ditandai dengan embrio atau fetus terlah meninggal dalam kandungan sebelum kehamilan 20 minggu dan hasil konsepsi seluruhnya masih dalam kandungan. Dilakukan kuretase. Terbukanya jalan lahir akibat abortus dan akibat dari tindakan kuretase tentu tidak terlepas dari komplikasi. Komplikasi yang sering terjadi yaitu infeksi, perforasi/robekan/lubang pada dinding rahim. Tapi bila dikerjakan sesuai prosedur dan pasien cepat tanggap akan keluhan yang diderita maka kemungkinan terjadinya komplikasi dapat ditekan seminimal mungkin.
6.      Abortus Iminens
Ditandai dengan perdarahan pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu. Pada abortus jenis ini, hasil konsepsi atau janin masih berada di dalam, dan tidak disertai pembukaan (dilatasi serviks)
7.      Abortus Servikalis
Pengeluaran hasil konsepsi terhalang oleh os uteri eksternum yang tidak membuka, sehingga mengumpul di dalam kanalis servikalis (rongga serviks) dan uterus membesar, berbentuk bundar, dan dindingnya menipis.[5]

D.  Pandangan/Tinjauan Hukum Islam Terhadap Abortus, Menstrual Regulation Dan Eugenetika
Ajaran Islam membolehkan mencegah terjadinya kehamilan, tetapi melarang mengadakan pengguguran kandungan baik yang bersifat Menstrual Regulation maupun abortus. Tetapi, perbuatan abortus lebih besar dosanya daripada Menstrual Regulation, karena abortus merupakan tindakan yang melenyapkan nyawa janin yang sudah nyata wujudnya. Ulama sepakat menetapkan, bahwa perbuatan itu termasuk tindakan kriminal, yang wajib dikenai sanksi hukum berupa diyat (denda pembunuhan).
Kecuali bila tindakan pengguguran kandungan, semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan nyawa seorang ibu, atas anjuran dokter yang terpercaya, maka hal itu dibolehkan dalam Islam, dengan dasar pertimbangan bahwa ibulah yang lebih berhak hidup daripada janinnya.
Jika umat Islam dihadapkan alternatif yang sulit dipecahkannya karena mengandung larangan, maka ia harus melakukan salah satu masalah yang lebih sedikit resikonya dari yang lain. Tindakan ini sesuai dengan Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi:
اِذَا تَعَا رَضَ مَفْسَدَ تَا نِ رُوْ عِيَ اَعْظَمُهُمَا ضَرَ رًا بِا رْ تِكَا بِ اَخَفِّهِمَا
Manakala berhadapan dua macam mafsadat (kesulitan). Maka yang dipertahankan adalah yang lebih besar resikonya, sedangkan yang lebih ringan resikonya dikorbankan”.
Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam (127-128) menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh yaitu masa 4 bulan masa kehamilan, maka semua ulama fiqh (fuqaha) sepakat akan keharamannya.
Tetapi para ulama fiqh berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya roh. Sebagian membolehkan dan sebagian lainnya mengharamkan.        
1.      Ulama yang membolehkan aborsi sebelum peniupan roh       
a.       Muhammad Ramli (w 1596) dalam kitabnya an-Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa
b.      Ada pula yang memandangnya makruh dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan  
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin atau pun setelah peniupan ruh kepadanya, jika dokter terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran islam sesuai dengan firman Allah QS. Al-Maidah ayat 32.
2.      Ulama yang mengharamkan abortus dan menstrual regulation
a.       Ibnu Hajar (w. Th 1567) dalam kitabnya al-Tuhfah
b.      Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya ’Ulumuddin     
Dan apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa/ berumur 4 bulan maka dikalangan ulama telah ada ijma’ (konsensus) tentang haramnya abortus.
c.       Mahmud Syaltut (eks rektor Universitas al-Azhar Mesir) bahwa sejak bertemunya sel sperma (mani laki-laki) dengan ovum (sel telur wanita) maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum bernyawa sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama manusia yang harus dihormati dan dijaga eksistensinya. Dan makin besar dosanya apabila pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa, apalagi sangat besarnya dosanya kalau sampai dibunuh/ dibuang bayi yang baru lahir dari kandungan.
d.      Syaikh Abdul Qadim Zailum (1998) dan Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut : jika aborsi dilakukan setelah 40 hari atau 42 hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram.
Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniupan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari maka hukumnya boleh (jaiz) dan tidak apa-apa. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumuddam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
Pendapat yang disepakati fuqaha, yaitu bahawa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya roh (4 bulan) didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 bulan masa kehamilan. Abdullah ibn Mas’ud berkata bahwa rasulullah bersabda : ”Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ’nuthfah’, kemudian dalam bentuk ’alaqah’. Selama itu pula, kemudian dalam bentuk ’mudghah’ selama itu pula kemudian ditiupkan ruh kepadanya (H.R. Bukhari, Muslim,Abu Daud, Ahmad dan Tirmidzi)
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa berdasarkan firman Allah surat Al-An’am: 151:
Artinya:
Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
Pada akhir-akhir ini diisukan adanya praktek eugenetika di salah satu rumah sakit di Jakarta. Eugenetika artinya seleksi ras unggul dengan tujuan agar janin yang dikandung oleh ibu dapat diharapkan lahir sebagai bayi yang normal dan sehat fisik, mental dan intelektual. Sebagai konsekuensinya, apabila janin diketahui dari hasil pemeriksaan medis yang canggih, mendarita cacat atau penyakit yang sangat berat, misalnyadown syndrome, yang berarti IQ-nya hanya sekitarb20-70, maka digugurkan janin tersebut dengan alasan hidup anak ber-IQ sangat rendah itu tidak ada artinya dan menderita sepanjang hidupnya dan juga menjadi beban keluarga dan masyarakat/negara.
Apabila pengguguran janin dilakukan dengan alasan down syndrome, masih tolarable, karena mengingat mudarat/risikonya jauh labih besar daripada dengan eugenetika yang dilakukan atas permintaan ibu/keluarga dengan alasan jenis kelaminnya tidak sesuai dengan harapannya, maka jelaslah tindakan yang demikian itu tidak manusiawi dan perbuatan kriminal, sebab bertentangan dengan norma agama, pancasila, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (KUH pidana dan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan). Ada baiknya pemerintah RI segera mengeluarkan peraturan pemerintah untuk memperjelas ketentuan-ketentuan dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan yang berkaitan dengan kasus-kasus eugenetika tersebut diatas, pada hakikatnya sama denga menstrual regulation yakni pengguguran terselubung (vide UU nomor 7 tahun 1992 tentang kesehatan).[6]




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dapat disimpulkan  bahwa abortus dan menstrual regulation merupakan perbuatan yang tidak manusiawi, bertentangan dengan moral pancasila sabagai pedoman Negara kita Indonesia, dan moral Agama serta mempunyai dampak yang sangat negative berupa dekadensi moral terutama pada remajadan pemuda, sebab legalisasi abortus dapat mendorong keberanian orang untuk melakukan hubungan seksual sebelum menikah (free sex).
Menurut hukum Islam, abortus, menstrual regulation dan eugenetika ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Ulama yang membolehkan dengan alasan janin belum bernyawa, sedangkan ulama yang mengharamkan dialasankan karena hal tersebut merupakan penganiayaan. Karena janin tersebut sudah bernyawa.




No comments:

Post a Comment

terimakasih telah mengunjungi blog saya.