A. Riba yang Timbul Akibat Transaksi Jual Beli
1. Riba Fadhl
Riba Fadhl adalah jual beli dengan tambahan pada salah
satu barang yang saling ditukar. Dengan demikian, tambahan ini tanpa disertai
penangguhan penyerahan. Riba ini tidak terjadi kecuali pada dua barang sejenis,
seperti satu takar gandum dengan satu setengah takar gandum yang sama, satu
gram emas dengan satu setengah gram emas. Ketentuan ini telah disepakati oleh
para ulama dengan didasarkan pada hadist Abu Said al-Khudri yang diriwayatkan
oleh syaikhan (Bukhari dan Muslim).[1]
“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali
masing-masing dengan ukuran yang sama. Janganlah kalian melebihkan yang satu
dengan yang lain. Dan janganlah kalian menjual perak kecuali masing-masing
dengan ukuran yang sama. Janganlah kalian melebihkan yang satu dari yang lain.”
Abu
Said al-Khudri meriwayatkan, bahwa nabi bersabda:[2]
“Janganlah kamu menjual satu dirham dengan dua dirham,
sesungguhnya aku menakuti kamu berbuat riba.”
Riba Fadhl adalah riba yang timbul akibat pertukaran
barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria, seperti:
a.
Kualitas (mistlan
bi mistlin)
b.
Kuantitas (sawa an
bi sawa in)
c.
Penyerahan yang tidak dilakukan secara tunai (yadan bi yadin)
Pertukaran ini mengandung ketidak jelasan (gharar) bagi
kedua belah pihak terhadap barang yang dipertukarkan. Dalam lembaga keuangan
perbankan, riba fadhl dapat ditemui pada transaksi jual beli valuta asing yang
tidka dilakukan secara tunai.[3]
Riba Fadhl tidak hanya terjadi pada uang saja akan tetapi
juga terjadi pada komoditas lain. Hal itu akibat adanya penyelewengan atas
ketentuan yang telah ditetapkan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam
melakukan barter terhadap sebuah komoditas yaitu:
a.
Adanya persamaan pada kuantitas barang
b.
Adanya serah terima secara kontan dan tidak diperbolehkan
adanya pengunduran yang dapat mendorong seorang untuk terjebak dalam riba
nasi’ah.
c.
Diperbolehkan adanya perbedaan kuantitas barang jika
objeknya berbeda dan tetap harus kontan.
2. Riba Nasiah
Istilah Nasiah berasal dari kata nasa’a yang berarti menunda, menangguhkan atau menunggu.
Riba Nasiah yaitu melakukan jual beli dengan penyerahan
barang pada jarak waktu tertentu (tidak tunai). Maksudnya proses jual beli
ditangguhkan sampai waktu tertentu lalu ada tambahan ketika waktu tersebut
sampai (jatuh tempo). Tanpa memenuhi harga sebagai kompensasi dari penangguhan.
Maksudnya bahwa tambahan pada salah satu barang sebagai kompensasi penangguhan
pembayaran diberikan tanpa imbalan, baik pertukaran antara dua barang sejenis
maupun tidak, baik barang tersebut ukurannya sama maupun tidak. [4]
Dalil pengharaman riba ini adalah hadist ‘Ubadah yang
diriwayatkan oleh Muslim:
“Jika
jenis barang-barang ini berbeda, maka juallah sesuai keinginan kalian jika
diserahkan dari tangan ke tangan.”
Begitu pula hadist abu Said al-Khudri yang diriwayatkan
oleh Syaikhan (Bukhari dan Muslim),
“Janganlah
kalian menjual barang yang tidak ada dengan barang tunai (ada).”
Maksudnya, barang yang tidak tunai dengan barang yang
tunai.
Dalam riwayat Muslim,
“Dengan
masing-masing ukuran yang sama dan diserahkan dari tangan ke tangan.”
kesimpulannya adalah bahwa riba nasiah adalah penangguhan
utang sebagai kompensasi dari tambahan atas kadar utang yang asli. Atau
penundaan penyerahan salah satu barang yang ditukar dalam akad jual beli barang
ribawi sejenis. Sedangkan riba fadhl adalah tambahan pada salah satu dari dua
barang yang ditukar dalam pertukaran barang ribawi sejenis yang dilakukan
secara tunai.
Jika seseorang pembeli mengatakan, “Harga barang ini
adalah lima lira jika dibeli secara tunai, dan enam lira jika dibeli secara
tidak tunai hingga bulan A”, maka inilah akad bay’ mu’ajjal (jual beli yang
ditangguhkan) yang dibolehkan karena tidak mengandung riba sama sekali
disebabkan perbedaan jenis barang.
3. Riba Yad
Riba Yad yaitu jual beli dengan penundaan penyerahan
kedua barang atau menyerahkan salah satu barang tetapi tanpa menyebut waktu
penangguhan. Maksudnya, akad jual beli dua barang tidak sejenis, seperti gandum
dengan jelai, tanpa penyerahan barang di majelis akad. Jenis riba ini masuk
dalam defenisi riba nasiah menurut ulama hanafiyah, yaitu “penambahan barang
pada utang”. Definisi ini muncul dari syarat penyerahan kedua barang ribawi di
majelis akad. Dalam riba ini terjadi penangguhan penyerahan kedua barang atau
salah satunya dengan tindakan kedua belah pihak bukan dengan penyaratan
penangguhan.
B. Riba yang Timbul Akibat Transaksi Hutang Piutang
1. Riba Jahiliyah
Riba
terjadi karena adanya utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena peminjam
tidak mampu melunasi hutangnya setelah jatuh tempo. Ketidak mampuan
mengembalikan utang ini kemudian dimanfaatkan oleh kreditur untuk menganbil
keuntungan. Dalam perbankan syariah cara seperti ini dilarang karena merupakan
bagian dari riba.[5]
Riba
jahiliyah dilarang karena terjadi pelanggaran kaidah “Kullu Qardin Jarra
Manfa’atan fahuwa riba” (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba.
Memberi pinjaman adalah transaksi kebaikan (tabarru’), sedangkan meminta
kompensasi adalah transaksi bisnis (tijarah). Jadi transaksi yang dari semula
diniatkan untuk transaksi kebaikan tidak boleh diubah menjadi transaksi yang bermotif
bisnis.[6]
Riba
Jahiliyah ini disebut dengan riba Jahiliyah adalah karena riba jenis inilah
yang sering terjadi pada zaman jahiliyah. Contoh dari riba ini yaitu:
Penambahan harta sebagai denda dari penambahan tempo.
Contohnya:
si A hutang Rp 1.000.000,- kepada si B dengan tempo selama 1 bulan. Saat jatuh
tempo si B berkata “Bayar hutangmu”, si A menjawab “Saya tidak punya uang, beri
saya waktu 1 bulan lagi dan hutang saya menjadi Rp 1.100.000,- demikian
seterusnya.
Riba
Jahiliyah jenis ini adalah riba yang paling besar dosanya dan sangat banyak
dampak kerusakannya. Riba jenis ini yang sering terjadi pada bank-bank dengan
sistem konvensional yang terkenal dikalangan masyarakat dengan istilah menganak
uang.
2. Riba Qardh
Riba
Qardh termasuk kedalam Riba Nasiah, Riba Qardh adalah Pinjaman dengan bunga
yang disyaratkan di awal akad. Atau suatu manfaat atau tingkat kelebihan
tertentu yang disyariatkan terhadap yang berhutang
Contohnya:
si A hendak berhutang kepada si B. Maka si B berkata di awal akad “Saya hutangi
kamu Rp 1.000.000,- dengan tempo 1 bulan, dengan pembayaran Rp 1.100.000,-
Riba Qardh artinya menunda, menangguhkan atau menunggu
dan mengacu kepada waktu yang diberikan bagi pengutang untuk membayar kembali
utang dengan memberikan tambahan atau premi. Oleh karena itu riba nasiah
mengacu bunga pada utang. Dalam arti inilah istilah riba diharamkan dalam surat
al-Baqorah ayat 275:[7]
... ¨@ymr&ur ª!$# yìø‹t7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4...
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba.”
Intinya
adalah larangan riba nasiah mengandung implikasi bahwa penetapan suatu
keuntungan positif di depan pada suatu pinjaman sebagai imbalan karena
menunggu, menurut syariat islam tidak diperbolehkan.
Para ulama telah sepakat dalam sebuah kaidah yang harus
diperhatikan dalam utang piutang yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap utang
piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.” (Al
Majmu’ Al Fatawa, 29/533; Fathul Wahaab, 1/327; Fathul Mu’in, 3/65; Subulus
Salam, 4/97).
Dalam Al mughni Ibnu Qudamah mengatakan bahwa, “Karena
yang namanya utang piutang adalah bentuk tolong menolong dan berbuat baik. Jika
dipersyaratkan adanya tambahan ketika pengembalian utang, maka itu sudah keluar
dari tujuan utama mengutangi yaitu untuk tolong menolong.”
Selain itu, ada sebuah hadist yang dapat dimaknai sebagai
larangan terhadap utang piutang yang disertai dengan pengambilan keuntungan.
Dalam hal ini rasulullah bersabda, yang artinya:
“Tidak boleh ada piutang bersamaan dengan jual beli
(mencari keuntungan).” (HR. Tirmidzi, Abu Daud dan An Nasaa’i).
[1]
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 5,
(Jakarta: Gema Insani, 2011) hlm. 311
[2]
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah jilid 12, (Bandung: Pustaka Percekatan Offset, 1987),
hlm.122
[3]
Rizal dan Nilfirdaus, Ekonomi Islam, (Batusangkar: Stain
Batusangkar Press, 2013), hlm.100
[4] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 5, (Jakarta: Gema Insani, 2011)
hlm.311-312
[5]
Rizal dan Nilfirdaus, Ekonomi Islam, (Batusangkar: Stain
Batusangkar Press, 2013), hlm.
[6]
Adiwarman Karim, Bank Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2009), hlm. 40
[7]
Rizal dan Nilfirdaus, ibid, hlm. 101
No comments:
Post a Comment
terimakasih telah mengunjungi blog saya.