BAB II
MEMBANGUN
NEGARA BERKEADABAN
A. Pengertian negara
Istilah
negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris), staat
(Belanda dan Jerman), atau etat (Prancis). Secara terminologi, nagara
diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang
memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam satu kawasan, dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat.
Lebih
lanjut dari pengertian di atas, negara identik dengan hak dan wewenang. Seperti
diungkapkan Roger H. Soltau, negara merupakan perpaduan antara alat (agency)
dan wewenang (authority) yang mengatur dan mengendalikan
persoalan-persoalan bersama. Negara, seperti diutarakan Harold J. Laski, sering
pula dipandang sebagai suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai
wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada
individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Dengan
pengertian lain, negara adalah sebuah kelompok manusia yang hidup bersama untuk
mencapai suatu cita-cita bersama.
Max
Waber mendefinisikan negara dengan sebuah masyarakat yang mempunyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Sealiran
dengan pandangan ini, Robert M. Mac Iver menyatakan, negara merupakan asosiasi
yang menyelenggarakan ketertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah melalui
sebuah sistem hukum yang diselenggarakan oleh sebuah pemerintah yang untuk
maksud tersebut diberikan wewenang untuk memaksa.
Dalam
konsep Islam, meurut Kebanyakan ahli politik Islam modern, tidak ditemukan
rumusan yang pasti (qathi’) tentang konsep negara. Dua sumber Islam,
al-Quran dan Sunnah, tidak secara tersurat mendefinisikan model negara dalam
Islam. Namun demikian, keduanya memuat prinsip-prinsip dasar tentang tata cara
hidup bermasyarakat. Ketidakadaan konsep yang pasti tentang negara telah
melahirkan beragam pemikiran tentang konsep negara dalam tradisi pemikiran
politik Islam.
B. Tujuan Negara
Sebagai
sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus
memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah negara dapat
bermacam-macam, antara lain:
1. Bertujuan untuk memperluas kekuasaan
2. Bertujuan untuk menyelenggarakan
ketertiban hukum
3. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan
umum.
Dalam tradisi barat pemikiran
tentang terbentuknya sebuah negara memiliki tujan tertentu sesuai model negara
tersebut dalam konsep dan ajaran plato, tujuan adanya negara adalah untuk
memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseroan (individu), dan sebagai makhluk
sosial. Berbeda dengan plato, ajaran dan konsep teokratis yang diwakilkan oleh
Thomas Aquinas dan Agustinas, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan
dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.
Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang
diberikan kepadanya.
Dalam Islam seperti yang
dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan
kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak
asing. Paradigma ini didasarkan pada konsep sosio-historis bahwa manusia
diciptakan oleh Allah dengan watak dan kecendrungan berkumpul dan
bermasyarakat, yang membawa konsekuensi antara individu-individu satu sama lain
saling membutuhkan bantuan. Sementara Ibnu Kaldun, tujuan negara adalah untuk
mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan
akhirat.
Menjadi warga negara berarti
menjadi bagian yang ikut bertanggung jawab terhadap keutuhan wilayah negara di
darat, laut, maupun udara. Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan negara sesuai
dengan pembukaan UUD 1945 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu,
dalam penjelasan UUD 1945 ditetapkan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas
hukum (rechstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
Dari pembukaan dan penjelasan UUD
1945 tersebut dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan suatu negara hukum yang
bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil
dan makmur.
C. Unsur-unsur Negara dan Teori
Terbentuknya Negara, Bentuk-bentuk Negara.
Dalam
rumusan konvensi montevidio tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus
memiliki 3 unsur penting yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah. Sejalan dengan
itu, Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus memiliki 3 unsur pokok yaitu:
pemerintahan, komunitas, atau rakyat dan wilayah. Ketiga unsur ini disebut
unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti
adanya konstitusi dan pengakuan dari negara lain yang oleh mahfud disebut unsur
deklaratif.
1. Rakyat
Rakyat merupakan
sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu.
2. Wilayah
Wilayah merupakan unsur
negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada
batas-batas teritorial yang jelas. Secara wilayah dalam suatu negara biasaynya
mencakup daratan, perairan (samudra, laut, dan sungai) dan udara. Dalam konsep
negara modern, masing-masing batas wilayah tersebut di atur dalam perjanjian
dan perundang-undangan internasional.
3. Pemerintahan
Pemerintahan merupakan
alat kelengkapan negara negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk
mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara.
4. Pengakuan negara lain
Ada 2 macam pengakuan
atas suatu negara, yakni pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
a. Pengakuan defacto
Pengakuan atas fakta
adanya negara. Pengkuan tersebut didasarkan adanya fakat bahwa suatu masyarakat
politik telah memenuhi tiga unsur utama negara (wilayah, rakyat, dan
pemerintahan yang berdaulat).
b. Pengakuan de jure
Pengakuan de jure
merupakan pengakuan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut
hukum.
Teori terbentuknya
negara
1. Teori kontrak sosial (soscial contract)
Merupkan teori
perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara terbenruk berdasarkan
perjanjian-perjanian masyarakat dalam terdisi sosial masyarakat barat.
Teori ini meletakkan
negara untuk berptensi menjadi negara tiranik, karena keberlansungannya
bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara warga negara dengan lembaga
negara. Penganut mahzab pemikiran ini antara lain:
a. Thomas Hobbes (1588-1679)
b. Jhon locke (1632-1704)
c. Jean Jacques rousseua ( 1712-1778)
2. Teori ketuhanan
Doktrin ini
berpandangan bahwa hak memerintah yang dimiliki para raja berasal dari tuhan.
Mereka mendapat mandat Tuhan untuk tahta sebagai penguasa. Mereka mengklaim
sebagai wakil tuhan di dunia yang mempertanggung jawabkan kekuasaannya kepada
tuhan, bukan manusia. Praktek kekuasaannya seperti ditentang oleh penentang
raja. Menurut mereka, raja Tiran dapat diturunkan dari mahkotanya, bahkan dapat
dibunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat.
3. Teori kekuatan
Menurut teori ini,
kekuatan menjadi pembenaran dari tebentuknya sebuah negara. Melalui proses
penakhlukan dan pendudukan oleh suatu kelompok atas kelompok tertentu
dimulailah proses pembentukan suatu negara.
Bentuk
bentuk Negara
Secara umum dalam konsep danteori modern
negara terbagi kedalam dua bentuk yaitu:
1. Negara kesatuan
Negara
kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu
pemerintahanp pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh darerah. Namun dalam
pelaksanaannya, negara kesatuan terbagi 2 macam yaitu:
a. Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi
b. Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi
2. Negara serikat
Bentuk
negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara
serikat.
D. Hubungan Agama dan negara di negara-negara
muslim
1. Arab saudi
Kerajaan arab saudi
menjadikan alQuran sebagai UUD negara, sementara sistem hukum dasarnya adalah
syariah dengan ulama-ulama sebagi hakim dan penasehat hukumnya.
2. Iran
Pemerintahan Iran
menggunakan konecara baik widayatullah faqih atau pemerintahan oleh ahli hukum
yang berati memberikan wewenang tertinggi kepada ulama dalam menjalankan dan
mengarahkan pemerintahan negara.
3. Malaysia
Hubungan antara agama
dan negara dengan watak yang lebih kompromis harmonis secara baik ditujukkan
oleh malaysia. Islam menjadi agama resmi dengan menjadikan hukum Islam sebagai
salah satu sumber hukum positif yang berlaku di malaysia.
E. Hubungan Agama dan negara Indonesia dan
mencegah gejala disentegrasi Bangsa.
Indonesia
dikenal dsebagai negara Muslim terbesar di Dunia. Uniknya islam adalah bukan
negara Islam. Perdebatan soal pola hubungan Islam dan negara ini muncul dalam
perdebatan publik telah dimulai sebelum Islam merdeka. Perdebatan tentang Islam
dan Nasionalisme Indonesia antara tokoh nasionalis muslim dan nasionalis
sekunder pada tahun 1920-an merupakan babak awal pergeluman Islam dan negara
pada kurun waktu selanjutnya.
Perdebatan
islam dan konsep ideologi sekunder meneukan titik klimaks pada persudangan
formal dalam sidang majelis BPUPKI bentukan pemerintah jepang pada tahun 1945.
Perdebatan konstitusional di kalangan kelompok nasinalis muslim dan nasionalis
sekunder.
No comments:
Post a Comment
terimakasih telah mengunjungi blog saya.