Gudang Ilmu: Membangun Negara Berkeadaban

Friday, 14 April 2017

Membangun Negara Berkeadaban



BAB II
MEMBANGUN NEGARA BERKEADABAN

A.    Pengertian negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Prancis). Secara terminologi, nagara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam satu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Lebih lanjut dari pengertian di atas, negara identik dengan hak dan wewenang. Seperti diungkapkan Roger H. Soltau, negara merupakan perpaduan antara alat (agency) dan wewenang (authority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama. Negara, seperti diutarakan Harold J. Laski, sering pula dipandang sebagai suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Dengan pengertian lain, negara adalah sebuah kelompok manusia yang hidup bersama untuk mencapai suatu cita-cita bersama.
Max Waber mendefinisikan negara dengan sebuah masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Sealiran dengan pandangan ini, Robert M. Mac Iver menyatakan, negara merupakan asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah melalui sebuah sistem hukum yang diselenggarakan oleh sebuah pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan wewenang untuk memaksa.
Dalam konsep Islam, meurut Kebanyakan ahli politik Islam modern, tidak ditemukan rumusan yang pasti (qathi’) tentang konsep negara. Dua sumber Islam, al-Quran dan Sunnah, tidak secara tersurat mendefinisikan model negara dalam Islam. Namun demikian, keduanya memuat prinsip-prinsip dasar tentang tata cara hidup bermasyarakat. Ketidakadaan konsep yang pasti tentang negara telah melahirkan beragam pemikiran tentang konsep negara dalam tradisi pemikiran politik Islam.

B.     Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam, antara lain:
1.      Bertujuan untuk memperluas kekuasaan
2.      Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
3.      Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam tradisi barat pemikiran tentang terbentuknya sebuah negara memiliki tujan tertentu sesuai model negara tersebut dalam konsep dan ajaran plato, tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseroan (individu), dan sebagai makhluk sosial. Berbeda dengan plato, ajaran dan konsep teokratis yang diwakilkan oleh Thomas Aquinas dan Agustinas, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Dalam Islam seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Paradigma ini didasarkan pada konsep sosio-historis bahwa manusia diciptakan oleh Allah dengan watak dan kecendrungan berkumpul dan bermasyarakat, yang membawa konsekuensi antara individu-individu satu sama lain saling membutuhkan bantuan. Sementara Ibnu Kaldun, tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Menjadi warga negara berarti menjadi bagian yang ikut bertanggung jawab terhadap keutuhan wilayah negara di darat, laut, maupun udara. Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu, dalam penjelasan UUD 1945 ditetapkan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
Dari pembukaan dan penjelasan UUD 1945 tersebut dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan suatu negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.
C.    Unsur-unsur Negara dan Teori Terbentuknya Negara, Bentuk-bentuk Negara.
Dalam rumusan konvensi montevidio tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki 3 unsur penting yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah. Sejalan dengan itu, Mac Iver merumuskan bahwa suatu negara harus memiliki 3 unsur pokok yaitu: pemerintahan, komunitas, atau rakyat dan wilayah. Ketiga unsur ini disebut unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dari negara lain yang oleh mahfud disebut unsur deklaratif.
1.      Rakyat
Rakyat merupakan sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2.      Wilayah
Wilayah merupakan unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Secara wilayah dalam suatu negara biasaynya mencakup daratan, perairan (samudra, laut, dan sungai) dan udara. Dalam konsep negara modern, masing-masing batas wilayah tersebut di atur dalam perjanjian dan perundang-undangan internasional.
3.      Pemerintahan
Pemerintahan merupakan alat kelengkapan negara negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara.
4.      Pengakuan negara lain
Ada 2 macam pengakuan atas suatu negara, yakni pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
a.       Pengakuan defacto
Pengakuan atas fakta adanya negara. Pengkuan tersebut didasarkan adanya fakat bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur utama negara (wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat).
b.      Pengakuan de jure
Pengakuan de jure merupakan pengakuan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum.

Teori terbentuknya negara
1.      Teori kontrak sosial (soscial contract)
Merupkan teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara terbenruk berdasarkan perjanjian-perjanian masyarakat dalam terdisi sosial masyarakat barat.
Teori ini meletakkan negara untuk berptensi menjadi negara tiranik, karena keberlansungannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara warga negara dengan lembaga negara. Penganut mahzab pemikiran ini antara lain:
a.       Thomas Hobbes (1588-1679)
b.      Jhon locke (1632-1704)
c.       Jean Jacques rousseua ( 1712-1778)
2.      Teori ketuhanan
Doktrin ini berpandangan bahwa hak memerintah yang dimiliki para raja berasal dari tuhan. Mereka mendapat mandat Tuhan untuk tahta sebagai penguasa. Mereka mengklaim sebagai wakil tuhan di dunia yang mempertanggung jawabkan kekuasaannya kepada tuhan, bukan manusia. Praktek kekuasaannya seperti ditentang oleh penentang raja. Menurut mereka, raja Tiran dapat diturunkan dari mahkotanya, bahkan dapat dibunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat.
3.      Teori kekuatan
Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran dari tebentuknya sebuah negara. Melalui proses penakhlukan dan pendudukan oleh suatu kelompok atas kelompok tertentu dimulailah proses pembentukan suatu negara.
Bentuk bentuk Negara
       Secara umum dalam konsep danteori modern negara terbagi kedalam dua bentuk yaitu:
1.      Negara kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahanp pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh darerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terbagi 2 macam yaitu:
a.       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
b.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
2.      Negara serikat
Bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat.

D.    Hubungan Agama dan negara di negara-negara muslim
1.      Arab saudi
Kerajaan arab saudi menjadikan alQuran sebagai UUD negara, sementara sistem hukum dasarnya adalah syariah dengan ulama-ulama sebagi hakim dan penasehat hukumnya.
2.      Iran
Pemerintahan Iran menggunakan konecara baik widayatullah faqih atau pemerintahan oleh ahli hukum yang berati memberikan wewenang tertinggi kepada ulama dalam menjalankan dan mengarahkan pemerintahan negara.
3.      Malaysia
Hubungan antara agama dan negara dengan watak yang lebih kompromis harmonis secara baik ditujukkan oleh malaysia. Islam menjadi agama resmi dengan menjadikan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum positif yang berlaku di malaysia.

E.     Hubungan Agama dan negara Indonesia dan mencegah gejala disentegrasi Bangsa.
Indonesia dikenal dsebagai negara Muslim terbesar di Dunia. Uniknya islam adalah bukan negara Islam. Perdebatan soal pola hubungan Islam dan negara ini muncul dalam perdebatan publik telah dimulai sebelum Islam merdeka. Perdebatan tentang Islam dan Nasionalisme Indonesia antara tokoh nasionalis muslim dan nasionalis sekunder pada tahun 1920-an merupakan babak awal pergeluman Islam dan negara pada kurun waktu selanjutnya.
Perdebatan islam dan konsep ideologi sekunder meneukan titik klimaks pada persudangan formal dalam sidang majelis BPUPKI bentukan pemerintah jepang pada tahun 1945. Perdebatan konstitusional di kalangan kelompok nasinalis muslim dan nasionalis sekunder.

No comments:

Post a Comment

terimakasih telah mengunjungi blog saya.