KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
karunia-Nya kepada kita semua, sehingga pemakalah dapat menyelesaikan sebuah
makalah tentang Penawaran dalam Perspektif
Islam. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Mikro Islam.
Pemakalah berharap makalah ini bisa membantu pembaca dalam memehami
materi tentang Penawaran dalam Islam, didalam makalah menjelaskan tentang Hukum
Penawaran, Teori Penawaran, Teori Penawaran dalam Islam, Pengaruh Zakat
Terhadap Penawaran, dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penawaran.
Pemakalah berharap makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan
pemakalah. Kami menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat dalam makalah
ini, oleh karena itu pemakalah berharap kepada pembaca agar memberikan kritik
dan saran yang membangun. Sehingga makalah untuk kedepannya bisa lebih baik
dari makalah ini. Terima kasih.
Batusangkar,
11 April 2014
Pemakalah
A. PENDAHULUAN
Produsen
sebagai perilaku ekonomi yang rasional akan melakukan pilihan yang terbaik
dalam mengorganisasi sumber daya yang dimiliki. Dengan sumber daya yang
tersedia (tenaga kerja, input, modal), dengan pilihan yang terbaik
(mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan), perusahaan akan menghasilkan suatu
barang dan akan menawarkan barang kepada konsumen. Tentu saja harapan produsen
sebagai penjual ingin dapat menjual barang dengan harga yang terbaik bagi
produsen sehingga di capai keuntungan maksimum.
Teori mikro ekonomi selalu didefinisikan oleh ahli-ahli
ekonomi sebagai suatu bidang studi dalam ilmu ekonomi yang menerangkan tentang
kegiatan dalam bagian-bagian kecil dari keseluruhan perekonomian, salah satunya
teori penawaran.
Pada dasarnya terdapat garis harga yang tak terbatas
jumlahnya di atas titik perpotongan antara kurva biaya variabel rata-rata, dan
dari sinilah kita dapat menemukan kuantitas yang dapat ditawarkan pada setiap
tingkat harga. Terdapatnya permintaan belum merupakan syarat yang cukup untuk
mewujudkan transaksi dalam pasar. Permintaan yang wujudnya hanya dapat dipenuhi
apabila para penjual dapat menyediakan barang-barang yang diperlukan tersebut.
Hukum penawaran adalah suatu pernyataan yang
menjelaskan tentang sifat hubungan antara harga sesuatu jumlah barang dan
jumlah barang tersebut yang ditawarkan pada penjual. Dalam makalah ini akan
dibahas bagaimana penerapan hukum penawaran yang menyatakan makin tinggi harga suatu barang, semakin
banyak jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh para penjual. Sebaliknya,
makin rendah harga suatu barang semakin sedikit jumlah barang tersebut
ditawarkan, bagaimana tingkah laku penjual dalam menyediakan atau
menawarkan barang-barang yang diperlukan masyarakat di pasar, dan apa saja
faktor-faktor yang mempengaruhinya menurut tinjauan umum dan Islami, dan juga
perbedaan antara teori penawaran dalam ekonomi konvensional dan Islam.
A. Isi / Pembahasan
1.
Pengertian
Penawaran
Penawaran
adalah akumulasi barang dan jasa yang ada di pasar yang pergerakannya
dipengaruhi oleh harga. Secara eksplisit penawaran diartikan dengan banyaknya
barang yang ditawarkan oleh produsen/penjual pada tingkat harga tertentu. Jadi
Penawaran dapat didefinisikan yaitu banyaknya barang yang ditawarkan oleh
penjual pada suatu pasar tertentu, pada periode tertentu, dan pada tingkat
harga tertentu.
Penawaran barang atau jasa
didefinisikan sebagai kuantitas barang atau jasa yang orang bersedia untuk
menjualnya pada berbagai tingkat harga dalam suatu periode waktu tertentu.
Perhatikan bahwa perbedaan definisi penawaran dengan permintaan hanya terletak
pada satu suku kata. Jika prmintaan menggunakan kata membeli, maka penawaran
menggunakan kata menjual. Seperti dalam permintaan, analisis penawaran juga
mengasumsikan suatu periode waktu tertentu dan bahwa faktor-faktor penentu
penawaran selain harga barang tersebut dianggap tidak berubah atau konstan.
2. Hukum Penawaran
Penawaran
barang atau jasa didefinisikan sebagai kuantitas barang atau jasa yang orang
bersedia untuk menjualnya pada berbagai tingkat harga dalam suatu periode waktu
tertentu.
Hubungan
antara jumlah barang yang ditawarkan dengan harga barang adalah hubungan
searah. Jika harga barang tinggi, maka akan lebih banayk orang yang melihat
potensi mendapatkan keuntungan dengan menjual yang diproduksi atau
dimilikinya., sehingga jumlah penawaran barang tersebut pun tinggi. Sebaliknya,
apabila harga turun, maka jumlah penawaran pun akan turun. Lebih sedikit orang
yang dapat memperoleh keuntungan dari harga rendah, sedangkan mereka yang tidak
memperoleh keuntungan dari harga yang rendah akan menunda penjualan, akibatnya
jumlah penawaran di pasar pun berkurang.
Hubungan
antara jumlah penawaran barang atau jasa dengan harga barang atau jasa itu
sendiri dinyatakan dalam hukum penawaran, yang bunyinya: Perbandingan lurus
antara harga terhadap jumlah barang yang ditawarkan, yaitu jika harga naik (P↑,
maka penawaran akan meningkat (Q↑), sebaliknya jika harga turun (P↓), maka penawaran akan turun (Q↓).
Berdasarkan
hukum diatas dapat dipahami bahwa penawaran produsen/penjual di pasar
dipengaruhi oleh harga. Kenaikan harga akan meningkatkan penawaran, dan
sebaliknya penurunan harga akan menurunkan penawaran. Hubungan antara jumlah
barang yang ditawarkan dengan harga barang adalah hubungan searah, jika harga
barang tinggi maka akan lebih banyak orang yang melihat potensi mendapatkan
keuntungan dengan menjual barang yang diproduksi atau dimilikinya, sehingga
jumlah penawaran barang tersebut menjadi tinggi. Sebaliknya apabila harga
barang turun, maka jumlah penawaranpun turun, artinya lebih sedikit orang yang
dapat memperoleh keuntungan dari harga yang rendah, hal ini berakibat pada
berkurangnya jumlah penawaran di pasar. Dengan demikian akan dapat diketahui
seberapa besar pengaruh perubahan harga terhadap perubahan penawaran
produsen/penjual. Keadaan ini dapat digambarkan sebagai berikut:
Tabel
: jumlah barang yang ditawarkan dan tingkat harga di pasar dalam periode
tertentu berdasarkan teori penawaran.
Harga (P)
|
Kuantitas yang
ditawarkan (Q)
|
Titik / perode
|
25
18
10
|
12
9
7
|
A
B
C
|
Berdasarkan tabel diatas dapat
dibaca, apabila semakin tinggi harga yang ditawarkan, maka semakin banyak
barang yang ditawarkan, sebaliknya apabila semakin turun harga barang yang
ditawarkan maka semakin sedikit barang yang ditawarkan
Secara
grafis, hukum penawaran dinyatakan dalam grafik yang naik dari kiri bawah ke
kanan atas seperti terlihat di bawah ini.
harga (P)
Jumlah penawaran (Q)
3. Pergeseran Kurva Penawaran
Dalam
menganalisis penawaran, perlu pula dibedakan antara penawaran (supply) dan
jumlah penawaran (quantity demanded). Perbedaan di antara keduanya sama seperti
ketika kita membedakan antara permintaan (demand) dengan jumlah permintaan
(quantity demanded).
Perubahan
pada harga barang/jasa mengakibatkan perubahan pada jumlah penawaran
barang/jasa tersebut. Tercermin dalam grafik sebagai pergerakan di dalam kurva
penawaran.
Kurva
penawaran akan mengalami pergeseran, tergantung pada faktor yang
mempengaruhinya, yaitu:
a. Jika harga naik, maka jumlah penawaran
akan bertambah, sehingga kurva bergeser ke kanan.
b. Jula harga turun, maka jumlah penawaran
akan berkurang, kuva bergeser ke kiri.
Perubahan
pada variabel-variabel lain di luar harga barang atau jasa akan mengakibatkan
perubahan penawaran barang/jasa tersebut. Hal ini tercermin dalam grafik
sebagai pergeseran kurva penawaran baik ke atas maupun ke bawah.
Harga (P) Pergeseran Kurva Penawaran
70
60 s2
50
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -s- - - - - - - -
40
- - - - - - - - - - - - - - - - - - -
s1
30 s
s2
20
- - - - - - - - - - - - - -
10 s1
10 20 30 40 50 60 Jumlah penawaran (Q)
Mengapa
kurva penawaran akan suatu barang pada umumnya bergerak ke kanan atas?
Alasannya yang utama adalah karena hukum pertambahan hasil yang berkurang (The
law of diminishing return). Produsen akan menawarkan barangnya di pasar untuk memperoleh
keuntungan, bukan mencari kesenangan atau amal. Hal ini merupakan asumsi
apabila kita bicara perilaku produsen. Faktor harga tersebut di pasar akan
menentukan jumlah yang ditawarkan produsen. Produsen akan menyukai harga yang
lebih tinggi dan akan menawarkan barangnya lebih banyak.
Kita
telah mengmengetahui bahwa kurva penawaran mempunyai kemiringan (Slope)
yang positif. Slope yang positif ini merupakan kondisi umum untuk kurva
penawaran. Dalam kondisi tertentu kurva penawaran bisa tidak mempunayi slope
positif. Beberapa kasus tertentu adalah sebagai berikut
Kurva
Pertama adalah kasus kalau perusahaan menghendaki harga tetap. Dalam kasus ini
perusahaan dapat menawarkan suatu barang dalam jumlah yang lebih banyak dengan
harga yang tetap. Kurva penawaran kasus ini berbentuk horizontal atau sejajar
sumbu kuantitas.
Kurva
penawaran Horizontal
P
P1 S
Q
Kasus
kedua dalah penawaran tetap. Ada beberapa jenis barang atau faktor produksi
yang jumlahnya terbatas. Dengan demikian barapapun harganya jumlah yang
ditawarkan tetap tidak berubah. Misalnya, lukisan Monalisa yang asli, berapapun
harga dinaikkan jumlah yang ditawarkan tidak berubah, yaitu tetap satu.
Demikian juga dengan sebidang tanah, kenaikan harga tidak akan menambah luas
tanah yang ditawarkan. Kasus ini digambarkan dengan kurva penawaran berbentuk
vertikal sejajar dengan sumbu P (harga)
Kurva penawaran vertikal
P
s
Q1 Q
Kasus
ketiga adalah penawaran yang melengkung kebelakang atau memiliki slope negatif
(Backward Bending Supply). Kasus ini biasanya terjadi di pasar tenaga
kerja. Bagian kurva penawaran tenaga kerja disebut “Backward bending”
apabila setelah tingkat upah tertentu, penawaran tenaga kerja justru akan
menurun pada saat tingkat upah naik. Pada tingkat upah 9merupakan harga dari
tenaga kerja) stinggi N1, jumlah
jam kerja yang ditawarka adalam L1
atau seseorang bekerja selama L1, dan
apabila upah dinaikkan menjadi N2 jumlah
jam kerja yang ditawarkan seseorang L2
tetapi bila tingkat upah naik lagi,
misalnya setinggi N3,
jam kerja yang ditawarkan atau seeorang akan mengurangi jem kerjanya yang hanya
bekerja selama L3, orag tersebut
akan meningkatkan waktu luang atau waktu senggang untuk santai.
4. Teori Penawaran
hukum
penawaran tersebut menunjukkan adanya hubungan antara penawaran dengan harga,
sedangka bila penawaran yang menentukan harga, maka disebut teori penawaran
(tanpa asumsi cateris paribus). Teori penawaran mengatakan,
Jika
jumlah barang yang ditawarkan sangat banyak (Q↑), maka harga akan barang
tersebut cenderung turun (P↓). Sebaliknya, jika jumlah barang yang ditawarkan
sedikit (Q↓), maka harga akan barang tersebut cenderung naik (P↑).
Berdasarkan teori
penawaran di atas, diketahui bahwa penawaran barang oleh produsen/penjual akan
mempengaruhi harga barang di pasar. Dengan demikian akan dapat diketahui
seberapa besar perubahan penawaran terhadap perubahan harga. Keadaan ini dapat
digambarkan pada tabel berikut:
Tabel: jumlah barang
yang ditawarkan dan tingkat harga di pasar dalam periode tertentu berdasarkan
teori penawaran.
Titik /
periode
|
Kuantitas
yang ditawarkan (Q)
|
Tingkat
Harga (P)
|
A
B
C
|
12
9
7
|
10
18
25
|
Berdasarkan tabel di atas dapat
dibaca, bahwa bila jumlah barang yang ditawarkan semakin sedikit, maka harga
semakin naik (mahal), sebaliknya jika jumlah barang yang ditawarkan banyak maka
harga semakin turun (murah). Bila digambarkan dengan grafiknya akan diperoleh
kurva sebagai berikut:
Kurva yang menghubungkan antara
penawaran dan harga
P
25
C
18 B
10 A
0 7 9 12 Q
Fungsi penawaran menunjukkan
hubungan antara jumlah barang atau jasa yang ditawarkan dengan berbagai tingkat
harga. Suatu hukum penawaran, semakin tinggi harga semakin tinggi pula jumlah
barang yang ditawarkan, dan sebaliknya semakin rendah harga semakin sedikit
barang yang ditawarkan. Kombinasi jumlah dan harga tersebut dibuat kedalam
bentuk tabel penawaran dan digambarkan kedalam kurva penawaran. Harga sebagai
variabel independen digambarkan dalam sumbu vertikal dan jumlah sebagai
variabel dependent digambarkan ke dalam sumbu horizontal.
5.
Teori
Penawaran Islami
Membahas teori penawaran Islami, kita harus kembali
kepada sejarah penciptaan manusia. Bumi dan manusia tidak diciptakan pada saat
yang sama, bumi berevolusi sedemikian rupa sampai akhirnya dapat ditinggali
oleh manusia. Manusialah yang pertama kali diciptakan dan diturunkan ke bumi.Dari
refleksi ini Allah SWT, telah mempersiapkan bumi ini utuk kepentingan manusia.
Seperti tercantum dalam surat Ibrahim ayat 32-34 yang artinya:
ª!$#
Ï%©!$#
t,n=y{
ÏNºuq»yJ¡¡9$#
uÚöF{$#ur
tAtRr&ur
ÆÏB
Ïä!$yJ¡¡9$#
[ä!$tB
ylt÷zr'sù
¾ÏmÎ/
z`ÏB
ÏNºtyJ¨V9$#
$]%øÍ
öNä3©9
(
t¤yur
ãNä3s9
ù=àÿø9$#
yÌôftGÏ9
Îû
Ìóst7ø9$#
¾ÍnÌøBr'Î/
(
t¤yur
ãNä3s9
t»yg÷RF{$#
ÇÌËÈ
t¤yur
ãNä3s9
}§ôJ¤±9$#
tyJs)ø9$#ur
Èû÷üt7ͬ!#y
(
t¤yur
ãNä3s9
@ø©9$#
u$pk¨]9$#ur
ÇÌÌÈ
Nä39s?#uäur
`ÏiB
Èe@à2
$tB
çnqßJçGø9r'y
4
bÎ)ur
(#rãès?
|MyJ÷èÏR
«!$#
w
!$ydqÝÁøtéB
3
cÎ)
z`»|¡SM}$#
×Pqè=sàs9
Ö$¤ÿ2
ÇÌÍÈ
“Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan
menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan
itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan Dia telah menundukkan
bahtera bagimu supaya bahtera itu berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan
Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai. Dan Dia telah menundukkan
(pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya);
dan telah menundukkan bagimu malam dan siang. Dan Dia telah memberikan kepadamu
(keperluanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu
menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya
manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah)”.
Firman Allah dalam surat Luqman ayat 20 yang artinya:
óOs9r&
(#÷rts?
¨br&
©!$#
t¤y
Nä3s9
$¨B
Îû
ÏNºuq»yJ¡¡9$#
$tBur
Îû
ÇÚöF{$#
x÷t7ór&ur
öNä3øn=tæ
¼çmyJyèÏR
ZotÎg»sß
ZpuZÏÛ$t/ur
3
z`ÏBur
Ĩ$¨Z9$#
`tB
ãAÏ»pgä
Îû
«!$#
ÎötóÎ/
5Où=Ïæ
wur
Wèd
wur
5=»tGÏ.
9ÏZB
ÇËÉÈ
“Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah
menundukkan untuk (kepentingan) mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan
menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada
yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan
tanpa Kitab yang memberi penerangan.”
t¤yur
/ä3s9
$¨B
Îû
ÏNºuq»yJ¡¡9$#
$tBur
Îû
ÇÚöF{$#
$YèÏHsd
çm÷ZÏiB
4
¨bÎ)
Îû
Ï9ºs
;M»tUy
5Qöqs)Ïj9
crã©3xÿtGt
ÇÊÌÈ
“Dan dia
menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Ini
semuanya (sebagai rahmat) dari pada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir.”
(al-Jaatsiyah: 13)
Dalam
memanfaatkan alam yang telah disediakan Allah bagi keperluan manusia, larangan
yang harus dipatuhi adalah “Janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi”.
Larangan ini tersebar di banyak tempat dalam al-Qur’an dan betapa Allah sangat
membenci mereka yang berbuat kerusakan di muka bumi. Meskipun definisi
kerusakan sangat luas, dalam kaitannya dalam produksi, larangan tersebut
berpengaruh pada fungsi penawaran barang dan jasa. Misalnya, apabila suatu
produksi menyebabkan pencemaran lingkungan maka biaya pemulihan lingkungan dan
sosial tersebut harus dihitung dalam biaya produksi sehingga biaya meningkat
dan penawaran akan berkurang. Akibatnya kurva penawaran akan bergeser ke kiri.
Produksi Islami
juga haram menghasilkan produk-produk yang apabila dikonsumsi akan menimbulkan
kerusakan, baik itu rusaknya kesehatan, apalagi rusaknya moral dan kepribadian.
Contoh, telah terbukti secara ilmiah bahwa rokok menimbulkan begitu banyak
mudarat dibandingkan manfaat yang dihasilkannya, maka memproduksi rokok adalah
hal yang tidak Islami. Sudah barang tentu, Islam melarang produksi
barang-barang yang diharamkan seperti minuman keras, obat bius, dan sebagainya.
Demikian pula barang dan jasa yang merusak akhlak seperti hiburan-hiburan yang
tidak mendidik.
Di samping itu
secara spesifik, untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,
jumlah penawarannya tentu akan memiliki batas minimium karena fungsi negara
memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar tersebut, sehingga negara harus
berusaha agar jumlah penawarn tidak berada di bawah titik minimum, karena akan
mengancam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Akibat negara juga akan memberikan
akses bagi perilaku ekonomi yang tidak memiliki kemampuan untuk membeli barang
kebutuhan dasar, maka jumlah penawaran terhadap barang dan jasa kebutuhan dasar
dalam islam tentu akan relatif lebih besar dari penawaran konvensional. Atau
setidaknya corak barang dan jasa yang ditansasksikan dalam pasar akan lebih
diwarnai oleh kebutuhan dasar masyarakat. Produksi barang dan jasa oleh
produsen atau yang diperjualbelikan oleh para pedagang tidak ditentukan oleh
keinginan atau nafsu para pemilik kapital atau konsumen yang berlimpah sumber
daya ekonomi. Dalam ekonomi islam, dengan asumsi bahwa nilai moral dan ideologi
islam serta prinsip syariat diaopsi dengan sempurna, barang dan jasa yang
beredar akan ditentukan oleh preferensi kemashlahatan yang berorientasi pada
amal sholeh terlebih lagi warna kolektifitas yangmerefleksikan nilai-nilai
berjamaah dan ukhuwah akan semakin menegaskan corak penawaran barang dan jasa
yang ada bukan untuk melayani keinginan-keinginan yang bersifat konsumtif.
P
S0
S1
Q
Tapi tentu saja
secara agregat penawaran dalam islam tidak dapat dikatakan akan lebih besar
dari konvensional. Perbedaan keduanya tidak terdapat pada jumlah, tapi lebih
pada corak dan kecendrungan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat
luas. Melihat karakteristik yang dibangun dalam produksi, maka corak barang dan
jasa yang ada dalam penawaran pasar tentu juga akan merujuk pada kebutuhan dan
kemaslahatan masyarakat luas. Wajar bahwa dari penawaran dalam pasar Islam akan
terlihat perekonomian yang tidak memiliki kecendrungan kemewahan.
6.
Pengaruh
Zakat Terhadap Penawaran
Pengaruh zakat terhadap penawaran dapat dilihat dari
dua sisi. Yang Pertama adalah melihat pengaruh kewajiban membayar zakat
terhadap perilaku penawaran. Dalam hal ini dicontohkan zakat perniagaan. Kedua
dalah pengaruh zakat produktif, yakni alokasi zakat untuk kegiatan produktif
dari mustahik terhadap kurva penawaran.
Zakat yang dikenakan kepada hasil produksi adalah
zakat perniagaan, yang baru dikenakan apabila hasil produksi dijual dan hasil
penjual telah memenuhi nisab (batas minimal harta yang menjadi obyek zakat
setrara 96 gram emas) dan haul (batas minimal waktu harta itu dimiliki dalam
hal ini satu tahun). Bila nisab dan haul telah terpenuhi, maka wajiblah
dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Objek zakat perniagaan adalah barang yang
diperjualbelikan. Menurut Adiwarman Karim, pengenaan zakat perniagaan tidak
berpengaruh terhadap kurva penawaran, tidak seperti pajak yang mengajibatkan
komponen biaya meningkat. Justru dengan adanya zakat perniagaan membuat
produsen bersemangat untuk memaksimalkan hasil produksi, karena semakin banyak
keuntungan maka akan membayar zakat lebih banyak juga.
Jika kita membahas sisi pemanfaatan zakat untuk
kegiatan produktif dari mustahik, dapat diduga bahwa zakat yang diberikan itu
akan membuka peluang untuk dapat memproduksi sesuatu. Karena zakat yang
disalurkan berupa qardhul hasan, maka tidak ada biaya atas penggunaan zakat
sebagai factor produksi. Dengan demikian mustahik yang menjadi produsen dengan
dana zakat produktif dapat menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih
kompetitif. Ini menyebablan kurva penawara bergeser kebawah akibat dana zakat
produktif tersebut.
7.
Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Jumlah Yang Ditawarkan
a.
Biaya
produksi
Biaya adalah biaya yang dikeluarkan
untuk memproduksi barang atau jasa, mencakup biaya tenaga kerja, biaya bahan
baku, biaya sewa mesin, dan/atau tanah, biaya administrasi dan umum, serta
biaya bunga atas peminjaman modal, jika menggunakan sistem ekonomi konvensional
dalam operasionalnya. Tinggi rendahnya biaya produksi akan mempengaruhi harga
jual yang pada akhirnya akan mempengaruhi jumlah yang ditawarkan. Jika biaya
turun maka akan mendorong produsen untuk meningkatkan penawarannya. Sebaliknya,
jika biaya produksi naik, maka akan mendorong produsen untuk menurunkan
penawarannya.
b.
Teknologi
Tekonologi adalah penemuan dan
peningkatan teknologi yang diterapkan untuk menurunkan biaya produksi.
Maju/mudurnya atau canggih tidaknya teknologi akan mempengaruhi jumlah
penawaran. Makin canggih teknologi, produktifitas semakin besar, harga menjadi
murah, jumlah yang ditawarkan meningkat dan sebaliknya. Contohnya adalah
otomatisasi produksi, penggunaan robot dan komputer, pemakaian perangkat lunak
komputer baru, dan sebagainya.
c.
Harapan
keuntungan
Tingkat keuntungan produsen, besar
kecilnya laba akan menentukan harga jual. Keuntungan yang besar akan diperoleh
jika harga barang murah, sehingga jumlah penawaran meningkat, yang pada
akhirnya akan meningkatkan keuntungan.
d.
Harapan
harga masa yang akan datang (Ekspektasi)
Bagi produsen yang mampu menahan
barang untuk dijual pada saat harga di anggap lebih menguntungkan, produsen
akan menahan barang, sehingga mempengaruhi jumlah penawaran. Hal ini dilarang
oleh nabi karena perilaku ini mengakibatkan harga di pasar melonjak.
e.
Jumlah
penjual/produsen
Jumlah penjual memiliki dampak
lansung terhadap penawaran. Makin banyak penjual yang mampu menjual pada
tingkat harga tertentu, makin tinggi penawaran.
f.
Kodisi alam
Kondisi alam seperti bencana banjir,
gempa bumi, dan sebagainya bisa mengakibatkan penawaran barang-barang tertentu
berkurang, khususnya barang hasil pertanian.
g.
Maslahah
Pengaruh maslahah terhadap
penawaran pada dasarnya akan tergantung pada tingkat keimanan dari
produsen/penjual. Jika jumlah maslahah yang terkandung dalam barang yang
diproduksi semakin meningkat, maka produsen muslim akan memperbanyak jumlah
produksinya. Produsen dengan tingkat keimanan ‘biasa’ kemungkinan akan
menawarkan barang dengan kandungan berkah minimum.
B.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dari
penjelasan-penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian dari Penawaran (supply), dalam ilmu ekonomi adalah jumlah banyaknya barang atau jasa yang tersedia dan dapat ditawarkan
oleh produsen kepada konsumen pada setiap tingkat harga selama periode waktu
tertentu.
Hubungan antara jumlah penawaran barang
atau jasa dengan harga barang atau jasa itu sendiri dinyatakan dalam hukum
penawaran, yang bunyinya: Semakin tinggi harga suatu barang (P↑), semakin
besar jumlah penawaran barang tersebut (Q↑), semakin rendah harga suatu barang (P↓),
maka semakin rendah pula jumlah penawaran barang tersebut (Q↓).
Bunyi teori Penawaran adalah jika
semakin banyak barang yang ditawarkan (Q↑), maka semakin murah harga
barang(P↓). Sebaliknya jika semakin sedikit barang yang ditawarkan (Q↓) maka
semakin tinggi harganya (P↑).
Penawaran
dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :
a.
Biaya produksi
b.
Teknologi
c.
Harapan
keuntungan
d.
Kebutuhan
akan uang tunai
e.
Harapan
harga masa yang akan datang
f.
Jumlah
penjual
g.
Kondisi alam
2.
Saran
Demikianlah makalah ini saya buat, semoga dapat
bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya. Apabila ada kesalahan dari segi isi
maupun dalam penulisan, itu merupakan kelemahan serta kekurangan kami sebagai
insan biasa, maka kritik dan saran selalu kami harapkan dari pembaca. Terima
kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Nasution, Mustafa Edwin. 2006, Pengenalan
Eksklusif Ekonomi Islam edisi Pertama, (Jakarta : Kencana)
Suprayitno, Eko. 2008, Ekonomi Mikro Perspektif
Islam, (Malang : UIN Malang Press)
Fahlefi, Rizal. 2008, Ekonomi Mikro Islam,
(Batusangkar : Stain Batusangkar Press).
[1] Http://id.wikipedia.org/wiki/Penawaran
[2] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam,
(Jakarta:Kencana) Hal.89
[3] Mustafa Edwin Nasution, Ibid, Hal.89
[4] Eko Suprayitno, Ekonomi Mikro Perspektif Islam, (Malang : UIN
Malang Press) hal. 76
[5] Eko Suprayitno, Ibid, Hal. 76-78
[6] Rizal Fahlefi, Ibid. Hal.142
[7] Mustafa Edwin Nasution, Ibid, Hal. 93-95
[8] Rizal Fahlefi, Ibid, hal.127-128
[9] Mustafa Edwin Nasution, Ibid, Hal. 95-96
[10] Eko Suprayitno, Ekonomi Mikro Perspektif Islam (Malang: UIN
Malang Press), hal.74-75
[11] Rizal Fahlefi, Ibid hal.130
[12] Mustafa Edwin Nasution, Ibid, hal.92
[13] Rizal Fahlefi, Ekonomi Mikro Islam, (Batusangkar : Stain
Batusangkar Press), hal. 132
No comments:
Post a Comment
terimakasih telah mengunjungi blog saya.