Gudang Ilmu: Pengerian Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Friday 14 April 2017

Pengerian Koperasi Jasa Keuangan Syariah



BAB II
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH
A.    Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperation (Inggris), secara sederhana koperasi berarti kerja sama. Menurut Bahasa koperasi didefinisikan sebagai wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerjasama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di antara anggota perkumpulan. Pengertian dari Koperasi menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah ), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.
Oleh karena itu secara garis besar koperasi syari’ah memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
Ada tiga Landasan koperasi syari’ah yaitu: koperasi syari’ah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, koperasi syari’ah berazaskan kekeluargaan, koperasi syari’ah berlandaskan syari’ah Islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan saling tolong menolong dan saling menguatkan.
Ada dua prinsip dasar pada koperasi syari’ah, yaitu:
1.                           Koperasi syari’ah menegakkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, sebagai berikut:
a.      Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak;
b.      Manusia diberi kebebasan dalam mu’amalah selama tidak melanggar ketentuan syari’ah;
c.       Manusia merupakan wakil Allah dan pemakmur di bumi;
d.      menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
2.                           Koperasi syari’ah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari’ah Islam sebagai berikut:
a.        Keanggaotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.      Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen;
c.       Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional;
d.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
e.       Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil;
f.       Jujur, amanah, dan mandiri;
g.      Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan sumber daya informasi secara optimal;
h.      Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota, antar koperasi dan atau lembaga lainnya.
Perbedaan lain antara koperasi syari’ah dengan koperasi biasa terletak dalam hal bunga, dimana koperasi syari’ah tidak memakai sistem bunga melainkan memakai sistem bagi hasil.

Pengertian KJKS dan UJKS
Keluarnya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/IV/KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah merupakan realisasi atas keperdulian pemerintah untuk berperan memberikan payung hukum atas kenyataan yang tumbuh subur dalam masyarakat ekonomi Indonesia terutama dalam lingkungan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Kenyataan itu membuktikan bahwa system ekonomi syariah dapat diterima dan diterapkan dalam masyarakat Indonesia bahkan mempunyai nilai positif dalam membangun masyarakat Indonesia dalam kegiatan ekonomi sekaligus membuktikan kebenaran hukum ekonomi syariah mempunyai nilai lebih dibandingkan dengan sistem ekonomi komunis maupun ekonomi kapitalis.
Indonesia yang masyarakatnya mayoritas beragama Islam adalah lahan subur bagi tumbuh berkembangnya ekonomi syariah. Semakin tinggi kualitas kemampuan seseorang dan integritas diniyahnya akan semakin tertarik untuk menerapkan system ekonomi syariah dari pada yang lain. Hal ini disebabkan oleh panggilan hati nurani dan semangat jihad yang membakar keteguhan jiwanya memperjuangkan ajaran agama dalam segala unsur dunia. Hal ini sinergis dengan do’a seorang muslim “ Allaahuma Ashlikhli dini aladzi huwa ‘ismatu amri “ yang artinya Ya Allah perbaikilah keyakinan agamaku karena dengan ajaran agamaku itu akan menuntunku dalam melaksanakan segala urusan kehidupan”
Praktek usaha koperasi yang dikelola secara syariah telah tumbuh dan berkembang di masyarakat serta mengambil bagian penting dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. Di masyarakat telah bermunculan BMT yang bernaung dalam kehidupan payung hukum koperasi. Hal inilah yang mendorong Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk menerbitkan Surat Keputusan Nomor 91/Kep/MKUKM/IX/2004
Berdasarkan ketentuan yang disebut Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).
Dengan demikian semua BMT yang ada di Indonesia dapat digolongkan dalam KJKS, mempunyai payung Hukum dan legal kegiatan operasionalnya asal saja memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun tentang Unit Jasa Keuangan Syariah sebagaimana tersebut dalam pasal 1 ayat (3) Kepmen Kop Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 adalah unit koperasi yang bergerak dibidang usaha pembiayaan, investasi dan simpanan dengan pola bagi hasil ( Syariah ) sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan. Dengan demikian sebuah koperasi yang mempunya UJKS disamping melayani anggota dengan ketentuan UU No 25 tahun 1992, juga melaksanakan kegiatan yang diatur dalam keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomo 91/Kep/M.KUKM/IX/2004

Perkembangan pelayanan jasa keuangan
KPRI KIPAS Kantor Departemen Agama Kabupaten Sleman adalah Koperasi seperti pada umunya. Dikelola berdasarkan ketentuan UU Nomor 25 tahun 1992. Disitu dipergunakan prinsip-prinsip koparasi yang secara kebetulan memang sejalan dengan atauran-aturan syariah. Semua prinsip-prinsip koperasi sama atau sejalan dengan ketentuan syariah karena keduanya mengatur kesejahteraan umat menuju kehidupan yang lebih baik Pelayanan jasa keuangan di KPRI KIPAS sebagaimana yang dilaksanakan selama ini telah banyak berperan mensejahterakan anggota. Dari berbagai simpanan dan tabungan yang dihimpun telah dikelola dengan baik untuk melayani anggota. Bentuk-bentuk pelayanan baik simpanan, tabungan maupun pinjaman dilaksanakan secara konvensional. Perkembangan yang terjadi dalam sistem pelayanan belum banyak perubahan kecuali terbatas pada plafon nominal dan kebijakan akuntansi. Memang kita merasakan bahwa kebijakan pelayanan dan akuntasi selama ini berjalan telah mapan, nyatanya tanpa gejolak, Asset koperasi semakin bertambah,kesejahteraan anggota semakin meningkat, Alhamdulillah itulah yang kita harapkan. Tapi jika kita sejenak berpikir, atau paling tidak mencoba untuk mengevaluasi diri atas kinerja yang kita raih selama ini dari sisi ajaran syariah, tergetar hati kita , rasa takut menyelinap di benak kita menelusup dalam relung-relung hati dan menggelitik perasaan, kemudian kita bertanya Sudahkan amal usaha kita sesuai dengan ketentuan aqidah dan syariah kita jangan –jangan hati kita menganggap belum tapi mulut bicara sudah. Lalu macam apa kita ini? Oleh karena itu lahirlah hasrat untuk sedapat mungkin mengurangi dosa, jika sekiraanya kita merasa telah sengaja ataupun tidak sengaja berbuat dosa, dengan upaya-upaya meraih keridloaNya melalui ihtiayar menyeleraskan kegiatan dengan aturan syariah.
Manfaat Unit Keuangan Syariah di KPRI KIPAS
Menciptakan suasana kondusif menuju pelaksanaan ekonomi syariah dalam komunitas warga Departemen Agama yang mayoritas beragama Islam. Disini tidak ada maksud sama sekali untuk menterlantarkan anggota yang agama lain sebab Islam adalah rahmat bagi semua orang
Membuka alternatif pengembangan sistem dalam mengatasi atau mencari solusi terhadap kejenuhan sistem yang berlaku, sehingga memberi kesempatan anggota berkiprah secara leluasa dalam memanfaatkan jasa koperasi, dengan memanfaatkan anggota sebagai subjek dalam menentukan kebijakan dan upaya mensejahterakan dirinya dan orang lain
membuktikan kebenaran dan menolak anggapan bahwa semakin kecil jasa pinjaman semakin mensejahterakan anggota. Bahkan lebih baik banyak tapi halal dari pada sedikit tapi belum tentu halal.
Unit jasa keuangan syariah bermanfaat bagi kita antara lain
Lebih memperbanyak alternatif pelayanan dan pemanfaatan jasa koperasi
memberi nilai lebih bagi KPRI KIPAS di bandingkan koperasi biasa
menghormati dan memberi kesempatan berperan bagi anggota yang lebih mantap
dengan prinsip syariah
dapat dijadikan ujicoba menuju KJKS
Lebih membuka kesempatan kerja dan peluang usaha bagi anggota
Kemungkinan Pembentukan UJKS di KPRI KIPAS
Yang namanya kemungkinan itu apapun bisa terjadi. Permasalahannya adalah apakah kita berkeinginan untuk membentuk UJKS atau tidak? Jika tidak ada keinginan berbagai alasan dapat kita kemukakan, begitu pula jika kita menginginkan berbagai hal bisa kita upayakan. Jika eksekutif ( Pengurus ) secara kompak ingin melaksanakan pembentukan UJKS harus mempersiapkan diri untuk memahami prosedure dan aturan perundang-undangan yang berlaku, mempersiapkan konsep minimal untuk ditampilkan dan bahas dalam Rapat Anggota dalam penyusunan program kerja
KPRI KIPAS adalah sebuah koperasi yang cukup besar. Cadangan cukup banyak. aturan perundang undangan memperbolehkan dalam batas tertentu atas persetujuan Rapat Anggota menggunakan Cadangan untuk membuka unit usaha baru.
Dengan sarana dan prasarana yang memadai pada saat ini KPRI KIPAS cukup mampu untuk membuka UJKS. Adapun syarat-syarat pembentukannya sesuai dengan
Kep Menteri Negara Koperasi dan UKM No 91/Kep/Mkukm/IX/2004. Bagian kedua; Pasal 6 tentang persyaratan dan tata cara pendirian Unit Jasa Keuangan Syariah antara lain
1) Pembentukan UJKS harus disetujui oleh rapat anggota koperasi yang bersangkutan dan ditetapkan dalam Anggran Dasarnya
2) Pengurus Koperasi yang sudah berbadan hukum tetapi belum mencantumkan kegiatan jasa keuangan syariah di dalam Anggaran Dasarnya, apabila akan melakukan kegiatan di bidang jasa keuangan syariah, wajib mengajukan permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasarnya kepada pejabat dengan mencantumkan usaha jasa keuangan syariah di dalam anggaran dasarnya
3) Pembentukan Unit Jasa Keuangan Syariah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan Akta pendirian dan perubahan Anggran Dasar Koperasi serta keputusan menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/MKUKM/X/2002 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, Pengesahan Akta pendirian dan perubahan Angggran Dasar Koperasi
Perlu kita ketahui pula bahwa pengajuan permohonan pengesahan Unit Jasa Keuangan syariah harus disertai lampiran sebagai berikut
a) hasil keputusan rapat anggota yang menyetujui pembentukan UJKS dan Anggaran Dasar yang telah mencantumkan UJKS sebagai salah satu unit usaha koperasi yang bersangkutan
b) Surat bukti setor modal awal UJKS dari koperasi primer sekurang-kurangnya Rp 15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah ) dan disetorkan atas nama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah c/q Ketua Koperasi yang bersangkutan yang dapat dicairkan sebagai modal awal UJKS yang bersangkutan atas dasar persetujuan pencairan oleh Sekretaris Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan dan atau perubahan Anggran Dasar koperasi.
c) Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada butir (b) untuk dikelola dengan menejemen dan pembukuan secara tersendiri
d) Rencana kerja sekurang-kurangnya 1 ( satu ) tahu
e) Administrasi dan pembukuan koperasi
f) nama dan riwayat hidup, Pengurus , Pengawas, ahli syariah atau dewan syariah dan calon pengelola
g) Daftar sarana kerja
h) Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola / manajer / direksi
i) Keterangan mengenai rencana kerja, administrasi dan pembukuan, nama dan riwayat hidup personil dalam UJKS serta daftar sarana kerja UJKS sebagai dimaksud pasal 4 huruf d,c,f & g ( SK menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No 91/KEp/M.KUKM/IX/2004

Meskipun data ini belum sampai pada pengeluaran biaya yang detail tapi pengeluaran untuk pelayanan kredit dan beban rutin, kita anggap pengeluaran yang siqnifikan untuk menarik suatu kesimpulan.
Dari kenyataan sirkulasi uang di KPRI KIPAS yang rata-rata diatas Rp 350.000.000,- perbulan tahun 2006 dan rata-rata diatas Rp 450.000.000,- perbulan tahun 2007 terdapat ± 16% ditahun 2006 dan ± 17% ditahun 2007 merupakan potensi yang belum dimanfaatkan, belum produktif dalam arti masih bisa dikelola untuk membuka jenis usaha lain yang kita inginkan, tanpa harus mempergunakan Dana Cadangan.
Mengapa kami menawarkan UJKS?
Kita tahu bahwa KPRI KIPAS adalah sebuah koperasi Simpan Pinjam. Gerak kita dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang tentu saja tidak leluasa kita menentukan pilihan lain.
Disamping itu UJKS sudah memiliki payung hukum yang jelas kecuali juga lebih sesuai dengan ketentuan hukum syariah yang kita sama –sama yakini kebenarannya dalam mewujudkan ketentuan agama jika dilaksanakan dengan benar akan menjadi rohmatan lil’alamin
Sebagai suatu unit usaha baru, UJKS dapat melayani siapa saja yang menginginkan, bahkan dapat merambah masyarakat langsung untuk menanggulangi kemiskinan dari para dzu’afa sebab UJKS yang berkembang baik dapat berfungsi sebagai BMT, sebuah lembaga ekonomi mikro non bank yang dapat mengakses kepada kebutuhan masyarakat dalam batas-batas tertantu

Salah Kaprah Tentang Keuangan Syariah
Ahmad Ghozali dalam buku yang berjudul”Jangan Ada Bunga Diantara Kita” menyatakan bahwa banyak terjadi kesalahan pemahaman tentang pengertian bank syariah. Kesalahan berawal dari anggapan bahwa tidak ada bunga di bank syaraiah karena tidak ada bunga maka meminjam uang di bank syariah tidak akan kena bunga, atau dengan kata lain bank syariah ( lembaga keuangan agama ) tidak mengambil untung dalam menyalurkan dana akibatanya ketika mereka meminjam uang ke bank syariah ternyata harus juga membayar bunga, bahkan ternyata lebih mahal dari pada bank umum, mestinya bank syariah bisa mengambil keuntungan lebih kecil dari bank umum.
Kalau bank syariah menyalurkan dana tanpa mengambil lalu dari mana sumber dana untuk biaya operasional, tidak logis kan? Juga dari mana bank bisa membayar jasa bagi penabung. Oleh karena itu keuntungan tetap dicari juga oleh bank syariah sebagai sebuah lembaga bisnis, hanya saja tehnik dan prosedurenya berbeda dengan bank lain
Suatu hal yang perlu diketahui bahwa system bunga dan system syariah bukanlah masalah untung atau rugi, tapi masalah benar atau salah. Syariah atau hukum Islam sudah menyatakan bahwa riba adalah hal yang terlarang. memang terkadang riba dapat menguntungkan bagi sebagian orang, tapi disisi lain riba dapat juga membawa keburukan bagi lebih banyak orang.
Pada dasarnya lembaga keuangan syariah tidak meminjamkan uang ( kredit) tapi menyalurkan, baik langsung berupa modal usaha maupun perangkat kerja. Hasil kerja sama itu akan menghasilkan keuntungan, lalu keuntungan itu dibagi sesuai marjin yang sudah di sepakati, dengan demikian kedua belah pihak saling menentukan, hak keduanya dilindungi baik pemilik maupun pengguna modal. dengan demikian Isnya Allah tidak ada riba
Lembaga keuangan syariah tidak meminjamkan uang tapi membiayai suatu usaha (ekonomi Produktif) dan usaha tersebut diharapkan menghasilkan keuntngan. keuntungan dibagi sesuai marjin yang disepakati. Adapun bentuk-bentuk pembiayaan yang lazim antara lain
1. kemitraan modal / bagi hasil, dapat berupa mudharabah ( penyuntikan modal) atau musyarakah ( kerjasama dalam usaha )
2. Jual beli berupa: murabaqah (……………) salam, Istishna
3. jual jasa berupa Rahn gadai Ijarah (sewa ) , Wakalah (transfer ) kafalah ( penjaminan) dan hawalah ( pengalihan hutang )
Dari sedikit uraian ini disimpulkan bahwa kesalah pahaman orang pada umumnya ( salah Kaprah ) dalam memahami kegiatan ekonomi syaraih meliputi pengertian bunga , riba keuntungan atau jasa. sering orang bilang apa artinya beda istilah kalau hakekatnya sama meskipun disebut dengan nama yang berbeda. Akan tetapi sebanarnya sesuatu itu dinilai juga sangat perlu diperhatikan. Ibratnya kita memetik sekuntum bunga dari kebun kita, hasil tanaman kita sendiri dibandingkan dengan jenis bunga yang sama yang kita petik dari kebun orang dengan tanpa seijin pemiliknya tentu berbeda status dan kehalalannya



Kesimpulan dan Harapan
Dari uraian yang kami sajikan secara sekilas dalam paparan ini dapat disimpulkan bahwa
1. KPRI KIPAS memiliki kemampuan dan kesempatan untuk lebih berkembang sesuai dengan harapan anggota
2. sebagai sebuah KSP berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam surat keputusan menteri Negara koperasi dan UK dan M No 91/Kep MKUKM/IX/2004 dapat membuka unit usaha baru berupa UJKS atau unit jasa keuangan syariah
3. Perlu sosialisasi sekaligus persiapan untuk mengenalkan dan melaksanakan kegiatan ekonomi syariah bagi komunitas muslim sebagai upaya memperkuat integritas diniyah bagi anggota koperasi Departemen Agama yang mayoritas anggota beragama Islam
Untuk itu kami berharap untuk diciptakan situasi yang kondusif dengan langkah-langkah sebagai berikut
1. Sosialisasi tentang lembaga keuangan syariah baik melalui diskusi, seminar maupun olah nalar
2. mengadakan peninjauan terhadap AD dan ART dengan memasukan UJKS dalam kegiatan usahanya
3. Memasukan program pembentukan UJKS dalam penyusunan Program kerja 2008
Demikian sekilas saran dan harapan yang dapat kami sampaikan sebagai kontribusi dalam mengembangkan dan memajukan KPRI KIPAS agaramenjadi sebuah lembaga keuangan mikro non bank yang kuat, mandiri dan mampu mewujudkan kesejahteraan anggota yang sejalan dengan ajaran agama dan tidak merugikan anggota yang lain meskipun berbeda keyakinannnya
Mohon maaf atas segala kehilapan dalam penulisan ini, karena sangat sedikitnya pengetahuan penulis tentang ekonomi syariah dan lembaga keuangan mikro sehingga mungkin ada hal-hal yang tidak sesuai dengan persepsi para pembaca
Sumber dana yang dapat dihimpun oleh Lembaga Keuangan Syariah dalam hal ini Lembaga atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dapat berupa sebagai berikut :


MODAL
TITIPAN (WADIAH)
INVESTASI TIDAK TERIKAT(MUDAHARABAH.)
INVESTASI TERIKAT (MUDHARABAH MUQAYYADAH)



MODAL (EKUITAS)
Modal merupakan sumber dana yang disetor oleh Anggota yang digunakan untuk membiaya kebutuhan investasi berupa aktiva tetap dan kegiatan operasional perusahaan. Modal KJKS terdiri dari modal anggota berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib, modal penyertaaan, modal sumbangan, dan cadangan dan sisa hasil usaha

Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat menjadi anggota, sedangkan simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan pokok dan simpanan wajib berfungsi sebagai penutup risiko dan karena itu tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan wajib yang terkait dengan pembiayaan anggota dan jenis simpanan wajib lain yang dalam prakteknya justru dapat diambil setelah pembiayaan yang bersangkutan lunas atau dapat diambil/ ditarik pada waktu-waktui tertentu, tidak dapat diakui sebagai modal/ ekuitas.

Modal Penyetaraan Partisipasi Anggota
Rapat anggota dapat menetapkan jumlah setoran simpanan pokok dan wajib bagi anggota baru yang masuk kemudian yang jumlahnya setara dengan jumlah simpanan pokok dan wajib anggota pendiri. Jika terdapat kelebihan nilai setoran simpanan tersebut diatas nilai nominal simpanan pokok dan wajib anggota pendiri, maka kelebihan tersebut diakui sebagai modal penyetaraan partisipasi anggota. Modal ini bukan milik anggota penyetor, karena itu tidak dapat diambil kembali pada saat anggota keluar dari keanggotaan koperasi.

Modal Penyertaan
Adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh Pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan dalam meningkatkan usaha koperasi. Modal penyertaan ikut menutup risiko kerugian dan memiliki sifat relatif permanen, dan imbalan atas pemodal didasarkan atas hasil usaha yang diperoleh.

Modal Sumbangan (Donasi)
Adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan. Sumbangan dapat diakui sebagai ekuitas jika ia dapat menanggung risiko atas kerugian, dan sebaliknya jika sumbangan tersebut disertai dengan persyaratan tertentu yang mengikat dengan substansinya merupakan pinjaman tidak dapat diakui sebagai modal/ ekuitas

Cadangan
Adalah bagian dari sisa hasil usaha yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota. Pembentukan cadangan dapat ditujukan a.l. untuk pengembangan usaha koperasi, menutup risiko kerugian, dan pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi

Sisa Hasil Usaha (SHU)
Adalah gabungan dari hasil partisipasi neto dan laba atau rugi kotor dengan non anggota, ditambah atau dikurangi dengan pendapatan dan beban lain serta beban perkoperasian dan pajak penghasilan badan koperasi.

SUMBER DANA DARI MASYARAKAT ANGGOTA
Sumber dana masyarakat umumnya dihimpun oleh lembaga keuangan syariah melalui produk simpanan (tabungan dan simpanan berjangka) dengan menggunakan akad Wadiah dan Mudaharabah



Titipan (Wadiah) :


Wadiah dapat diartikan sebagai titipan dari pihak ke-3 (masyarakat), yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila sipemilik mengambilnya/ menariknya. Titipan (wadiah) dapat dibedakan dalam 2 jenis, yakni

Wadiah Yad Al-Amanah, adalah titipan murni dengan pengertian :
· Fihak yang dititipi tidak diperbolehkan memanfaatkan barang yang dititipkan.

· Pada saat titipan dikembalikan, barang yang dititipkan berada pada kondisi yang sama seperti saat dititipkan.

· Jika barang yang dititipkan mengalami kerusakan selama masa penitipan maka fihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggungjawab selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan fihak yang menerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.

· Sebagai imbalan atas tanggungjawab pemeliharaan titipan, fihak yang menerima titipan dapat meminta biaya penitipan

Wadiah Yad Dhamanah, adalah titipan dengan pengertian :
Fihak penerima titipan dapat memanfaatkan titipan tersebut seizin pemiliknya, dan berhak mendapatkan keuntungan dari titipan tersebut.

Fihak yang menerima titipan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat sipemilik menghendakinya.

Penerima titipan bertanggungjawab atas titipan bila terjadi kerusakan atau kehilangan.

Keuntungan yang diperoleh fihak yang menerima titipan dapat diberikan kepada fihak yang menitipkan dengan syarat tidak diperjanjikan sebelumnya (berupa bonus)

Rukun Wadiah
Pihak yang berakad
· Orang yang menitipkan (muwaddi’)
· Orang yang dititipi barang (wadii’)

Obyek Yang diakadkan, barang yang dititipkan (wadiah).

Sigot
· serah (ijab)
· terima (qabul)

Syarat Wadiah :
Pihak yang berakad
· Cakap hukum
· suka rela (ridha), tidak dalam keadaan dipaksa/ terpaksa dibawah tekanan.

Obyek yang dititipkan mutlak milik muwaddi’
Sighat (Ucapan) :
· Jelas apa yang dititipkan
· Tidak mengandung persyaratan-persyaratan lain

Implementasi Produk Simpanan Wadiah :
Dari pengertian diatas, maka lembaga keuangan syariah dapat mengimplementasikan dalam bentuk jasa layanan sebagai berikut :
Simpanan Tabungan (Wadiah Yad ad-Dhamanah)
Layanan save deposit box (Wadiah Yad Al-Amanah)





INVESTASI TIDAK TERIKAT :


Mudharabah :
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pihak pemilik dana (sahibul maal) sebagai pihak yang menyediakan modal dana sebesar 100% dengan pihak pengelola modal (mudharib), untuk diusahakan dengan porsi keuntungan akan dibagi bersama (nisbah) sesuai dengan kesepakatan dimuka dari kedua belah pihak, sedangkan kerugian (jika ada) akan ditanggung pemilik modal

Akad kerjasama Mudharabah ini dibedakan dalam 2 jenis, yakni :

Mudharabah Muthlaqah, akad ini adalah perjanjian mudharabah yang tidak mensyaratkan perjanjian tertentu (investasi tidak terikat), misalnya dalam ijab si pemilik modal tidak mensyaratkan kegiatan usaha apa yang harus dilakukan dan ketentuan-ketentuan lainnya, yang pada intinya memberikan kebebasan kepada pengelola dana untuk melakukan pengelolaan investasinya

Mudharabah Muqayyadah, akad ini mencantumkan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi dan dijalankan oleh sipengelola dana yang berkaitan dengan tempat usaha, tata cara usaha, dan obyek investasinya (investasi yang terikat). Sebagai contoh : pengelola dana dipersyaratkan dalam kerjasama untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

· Tidak mencampurkan dana mudharabah yang diterima dengan dana lainnya..

· Tidak melakukan investasi pada kegiatan usaha yang bersifat sistem jual beli cicilan, tanpa adanya penjamin dan atau tanpa jaminan.

· Sipengelola dana harus melakukan sendiri kegiatan usahanya dan tidak diwakilkan kepada pihak ketiga


Rukun Mudharabah :

Pihak yang berakad
· Pemilik Modal (Sahibul Maal)
· Pengelola Modal (Mudharib)

Obyek yang diakadkan
· Modal
· Kegiatan Usaha/ Kerja
· Keuntungan

Sighat
· Serah (ijab)
· Terima (qabul)

Syarat Mudharabah :
Pihak yang berakad, keduabelah pihak harus mempunyai kemampuan dan kemauan untuk bekerjasama mudharabah.

Obyek yang diakadkan
· Harus dinyatakan dalam jumlah/ nominal yang jelas
· Jenis pekerjaan yang dibiayai, dan jangka waktu kerjasama pengelolaan dananya.
· Nisbah (porsi) pembagian keuntungan telah disepakati bersama, dan ditentukan tata cara pembayarannya.

Sighat
· Pihak-pihak yang berakad harus jelas dan disebutkan.

· Materi akad yang berkaitan dengan modal, kegiatan usaha/ kerja dan nisbah telah disepakati bersama saat perjanjian (akad).

· Resiko usaha yang timbul dari proses kerjasama ini harus diperjelas pada saat ijab qabul, yakni bila terjadi kerugian usaha maka akan ditanggung oleh pemilik modal dan pengelola tidak mendapatkan keuntungan dari usaha yang telah dilakukan.

· Untuk memperkecil resiko terjadinya kerugian usaha, pemilik modal dapat menyertakan persyaratan kepada pengelola dalam menjalankan usahanya dan harus disepakati secara bersama.



Implementasi Produk Simpanan Mudharabah :
Dari pengertian diatas, maka lembaga keuangan syariah dapat mengimplementasikan akad mudharabah dalam bentuk jasa layanan sebagai berikut :

Akad Mudharabah Al-Muthlaqah (Investasi Tidak Terikat) :

Berfungsi sebagai mudharib dalam kegiatan penyimpanan dana, yakni berupa layanan produk simpanan (Tabungan dan atau Simpanan Berjangka) Mudharabah.

Salah satu obyek akad mudharabah adalah jangka waktu, beberapa jenis tabungan dapat digunakan akad mudharabah seperti misalnya Tabungan Haji, Pendidikan dan Tabungan Dana Pensiun yang jangka waktu penyimpanannya jelas sesuai rencana/ jangka waktu penggunannya serta layak untuk investasi, sehingga salah satu persyaratan pembukaannya mensyaratkan penarikan pada tanggal tertentu sesuai jatuh tempo penggunaannya.

Akad Mudharabah Muqayyadah (lihat : Investasi Terikat).



INVESTASI TERIKAT :


Akad Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat), implementasi untuk produk Mudharabah Muqayyadah biasanya menempatkan fungsi Lembaga Keuangan Syariah menjadi Agen Investasi (Jasa Perantara/ Arranger).

Pemilik dana bisa memberikan persyaratan-persyaratan tertentu untuk penggunaan dana investasi tersebut, sehingga investasi ini menjadi terikat dan tidak memberikan keleluasaan bagi Lembaga keuangan Syariah untuk penyalurannya (sempit).

Implementasi produk sejenis ini lebih kearah atau bersifat produk layanan/ jasa, dan bukan bersifat penghimpunan dana secara murni, karena sesuai prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum, dana investasi ini tidak dicatat kedalam Neraca Lembaga Keuangan Syariah (cukup dilaporkan pada laporan Perubahan Sumber dan Penggunaan Dana Investasi Terikat)





DANA ZIS :


Dana ZIS (Zakat, Infak dan Sadaqah) :

Ciri lembaga keuangan syariah disamping sebagai lembaga komersial, juga dapat berfungsi sebagai lembaga pengelola dana untuk kepentingan sosial. Dana sosial ini berupa dana zakat, infak dan sadaqah yang penggunaan dan peruntukkannya cukup jelas. Dana-dana ZIS ini merupakan sumber dana yang dikelola secara khusus dan penyaluran/ penggunaannya juga dilakukan secara khusus pula.

Didalam praktek dan implementasinya, beberapa lembaga keuangan syariah melakukan pengelolaan dan penyaluran dana ZIS-nya sebagai bagian dari aktivitas usaha dan layanan operasinya, namun sebagian lagi ada yang bekerjasama dengan lembaga sosial yang bergerak dalam bidang pemberdayaan perekonomian masyarakat dan atau membentuk sendiri Lembaga/ Yayasan yang bergerak dibidang sosial.

Aktivitas pengelolaan dana ZIS harus dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Syariah yang bersangkutan
GAMBARAN UMUM
KJKS “manfaat” beroperasi atas dasar prinsip syariah Islam menetapkan budaya lembaga yang mengacu pada sikap akhlaqul karimah (budi pekerti yang mulia) yang terangkum dalam lima sikap dasar yang disebut SIFAT, yaitu:
a.Shiddiq
Bersikap jujur terhadap diri sendiri, orang lain dan Tuhan Yang Maha Esa.
b.Istiqomah
Profesional, disiplin, menaati peraturan, bekerja keras dan inovatif.
c.Fathanah
Bersikap teguh, sabar dan bijaksana.
d.Amanah
Penuh rasa tanggung jawab dan saling menghormati dalam menjalankan tugas dan melayani mitra usaha
e.Tabligh
Bersikap mendidik, membina dan memotivasi pihak lain (para pegawai dan mitra usaha) untuk meningkatkan fungsinya sebagai khalifah di muka bumi.

KEUNTUNGAN MENABUNG DI KJKS MANFAAT
1.Halal; karena dikelola sesuai dengan system syariah.
2.Bagi hasil yang kompetitif untuk penabung.
3.Berada di lokasi yang strategis, sehingga mudah dijangkau
4.Dikelola oleh lembaga terpercaya dan telah berpengalaman.
5.Bagi Anda yang sibuk, tersedia layanan home service dan call KJKS (layanan jemput di tempat
KEGIATAN USAHA KOPERASI KEUANGAN SYARIAH
Tujuan pengembangan Koperasi Jasa keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah ( KJKS / UJKS ) :
1. Meningkatkan program pemberdayaan ekonomi, khususnya           dikalangan usaha mikro, kecil, menengah dan Koperasi melalui sistem syariah.
2. Mendorong kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah khususnya dan ekonomi Indonesia pada umumnya.
3. Meningkatkan semangat dan peranserta anggota masyarakat dalam kegiatan Koperasi Jasa Keuangan Syaria

Perbedaan Koperasi konvensional dengan Koperasi Syariah


Posted by boutique software pak kopsyah bmt kjks on January 14, 2010
Koperasi syariah merupakan koperasi yang berdasarkan pada prinsip syariah atau prinsip agama islam. Pada prinsip ini melarang adanya system bunga ( riba ) yang memberatkan nasabah, maka koperasi syariah berdiri berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Perbedaan-perbedaan dapat terlihat pada aspek, diantaranya sebagai berikut :
Pembiayaan
Koperasi konvensional memberikan bunga pada setiap naabah sebagai keuntungan koperasi. Sedangkan pada koperasi syariah, bagi hasil adalah cara yang diambil untuk melayani para nasabahnya
Aspek pengawasan
Aspek pengawasan yang diterapkan pada koperasi konvensional adalah pengawasan kinerja, ini berarti koperasi hanya diawasi kinerja para pengurus dalam mengelola koperasi. Berbeda dengan koperasi syariah, selain diawasi pada pengawasan kinerjanya, tetapi juga pengawasan syariah. Prinsip-prinsip syariah sangat dijunjung tinggi, maka dari itu kejujuran para intern koperasi sangat diperhatikan pada pengawasan ini, bukan hanya pengurus, tetapi aliran dana serta pembagian hasil tidak luput dari pengawasan.
Penyaluran produk
Koperasi konvensinal memberlakukan system kredit barang atau uang pada penyaluran produknya, maksudnya adalah koperasi konvensional tidak tahu menahu apakah uang ( barang ) yang digunakan para nasabah untuk melakukan usaha mengalami rugi atau tidak ?, nasabah harus tetap mengembalikan uang sebesar yang dipinjam ditambah bunga yang telah ditetapkan pada RAT. Aktivitas ini berbeda di koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjualn secara tunai maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang / baramg yang dipinjamkan kepada para nasabahpun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil, artinya jika nasabah mengalami kerugian, koperasipun mendapatkan pengurangan pengembalian uang, dan sebaliknya. Ini merupakan salah satu bagi hasil yang diterapkan pada koperasi syariah
Fungsi sebagai lembaga zakat
Koperasi konvesional tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat, sedangkan koperasi syariah, zakat dianjurkan bagi para nasabahnya, karena kopersai ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf .
Diposkan oleh Dwi Listiani Ningrum di 23:43 Selasa, 29 Desember 2009

Perbedaan Koperasi Konvensional dan Koperasi Syariah

Setelah kita tahu apa pengertian mengenai koperasi konvensional dan koperasi syariah, maka inilah perbedaan antara koperasi konvensional dan koperasi syariah. Perbedaan disini bisa dilihat  dari koperasi konvensional yaitu segi pengertian, konsep, aliran koperasi, dan prinsip. Sedangkan dalam koperasi syariah bisa dilihat dari segi pengertian, nilai-nilai koperasi, tujuan, fungsi dan peran koperasi syariah.

Koperasi konvensional

.       Pengertian Koperasi
     Koperasi berasal dari kata  cooperation  (Inggris), secara sederhana koperasi berarti kerja sama. Menurut Bahasa koperasi didefinisikan sebagai wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerjasama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di antara anggota perkumpula. Pengertian dari Koperasi menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi adalah perserikatan yang bertujuan untuk memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.

Konsep Koperasi
 Adanya pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis.
1)   Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan kepentingan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk menjadi anggota koperasi.
2)   Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasiona.  
Koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan bersama dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan gabungan dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

Aliran Koperasi    
Menurut Paul Hubert Casselman aliran koperasi terbagi menjadi 3 aliran :
1)   Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Walaupun demikian aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya.
2)   Aliran Sosialis
     Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan dalam masyarakat, disampung itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian kaum sosialis yang berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai alat sistem komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
3)   Aliran Persemakmuran
Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Menurut aliran ini, organisasi ekonomi system kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian. Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

Prinsip Koperasi
    Dalam Undang-Undang RI No0 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Beriku ini prinsip-prinsip koperasi adalah :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4)      Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
5)      Memegang teguh prinsip kemandirian.

Koperasi Syariah

Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.
Oleh karena itu secara garis besar koperasi syari’ah memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.


Nilai-nilai Koperasi
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
a.       Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
b.      Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
c.       Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
d.      Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
e.        Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
f.       Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
g.      Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.

Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:
a.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
b.    Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
c.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d.   Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
e.    Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
f.     Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
g.    Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
sumber :
PERBEDAAN ANTARA KOPERASI KONVENSIONAL DAN KOPERASI SYARIAH
PERBEDAAN ANTARA KOPERASI KONVENSIONAL DAN KOPERASI SYARIAH


A.      Pendahukuan
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang dijadikan sebagai pilar perekonomian di Indonesia di samping BUMN dan BUMS dan termasuk dalam sektor usaha formal. Selain itu, koperasi dikenal sebagai badan usaha yang kepemilikannya secara universal (semua anggota koperasi), dengan usaha sesuai kebutuhan anggotanya bertujuan mencapai kesejahteraan dan kemakmuran anggota. Koperasi termasuk badan usaha atau organisasi yang menangani usaha secara bersama demi mencapai tujuan yang ingin dicapai bersama.
Koperasi dibagi dua yaitu koperasi umum dan koperasi syariah. Perbedaannya terletak pada produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Perubahan juga terjadi pada sistem operasional yang digunakan, sistem konvesional (biasa) sesuai dengan aturan pemerintah yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945, sedangkan sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam yaitu terdapat dalam Quran Surat Ali Imran: 130.

B.     Koperasi Konvensional
1.      Pengertian, Landasan, Fungsi dan Peran , Asas, dan Sendi Dasar Koperasi
a.       Pengertian Koperasi
     Koperasi berasal dari kata  cooperation  (Inggris), secara sederhana koperasi berarti kerja sama. Menurut Bahasa koperasi didefinisikan sebagai wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerjasama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di antara anggota perkumpulan. Pengertian dari Koperasi menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi adalah perserikatan yang bertujuan untuk memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.
Definisi koperasi menurut para ahli :
1)      Muhammad Hatta (1994) : koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan.
2)      ILO (dikutip oleh Edilius dan Sudarsono, 1993). Koperasi ialah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi.  Perusahaan yang diawasi oleh demokrasi.
3)      Dr. G. Mladenata, di dalam bukunya “Historie Desdactrines Cooperative” mengemukakan bahwa koperasi terdiri dari atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
4)      H.E. Erdman, dalam bukunya “Passing Monopoly as an ain of Coperative” bahwa koperasi ialah usaha bersama, merupakan badan hukum, anggota ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan di atas biayanya kepada anggota sesuai dengan sanksi yang mereka jalankan dengan koperasi.
Bila di rinci  dari definisi-definisi para ahli tersebut maka terdapat beberapa pokok pikiran sebagai berikut :
1)      Koperasi adalah suatu kumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
2)      Melayani angggota yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi.
3)      Bentuk kerjasama di dalam organisasi koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
4)      Masing-masing anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban anggota yang sama.
5)      Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
6)      Resiko dan keuntungan koperasi di tanggung dan di bagi secara adil.
b.      Landasan-landasan Koperasi
Undang-undang No. 12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian Bab II pasal 2, mengemukakan bahwa landasan ideal koperasi Indonesia adalah Pancasila, landasan strukturalnya Undang-Undang Dasar 1945 dan landasan geraknya pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya, landasan mentalnya: Setia kawan dan kesadaran berpribadi.
1)    Landasan ideal yaitu Pancasila
Apabila yang dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang dimaksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu :
a)      Ketuhanan Yang Maha Esa
b)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
c)      Persatuan Indonesia
d)     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perrwakilan
e)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan pancasila yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itulah yang kita gunakan, sebab yang demikian itulah yang ditetapkan oleh para wakil rakyat/bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
2)   Landasan Struktural dan Landasan Gerak yaitu UUD 1945 dan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 serta penjelasannya
Secara politis konstitusional kedudukan koperasi di tanah air kita begitu kuat dan strategis karena ia tercantum di dalam UUD 1945. Dan mengingat UUD 1945 adalah undang-undang tertinggi dan merupakan hukum dasar bagi berlakunya semua peraturan perundang-undangan di wilayah hukum Republik Indonesia, maka kesadaran hukum dalam arti antara lain: tunduk, patuh, disertai penghayatan dan pengamalan UUD 1945, wajib dilaksanakan oleh setiap warga Negara Indonesia.
Adapun bunyi pasal 33 adalah :
a)   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
b)   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c)   Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kemudian penjelasan UUD 1945 mengenai pasal ini mengatakan: “Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Oleh sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Perusahaan yang sesuai untuk itu adalah koperasi”.
Pasal 33 merupakan pasal yang amat penting, karena pasal ini menjadi landasan dan pangkal tolak bagi pembangunan ekonomi. Bahwa masalah perekonomian dicantumkan dalam suatu pasal di bawah bab  mengenai Kesejahteraan Sosial, mempunyai makna yang dalam dan menunjukkan dengan jelas bahwa tujuan ekonomi nasional adalah untuk kesejahteraan social dan kemakmuran bagi rakyat banyak, dan bukan untuk orang perorangan atau sesuatu golongan. Dalam pasal 33 ini pula ditegaskan asas demokrasi ekonomi dalam perekonomian Indonesia.
3)   Landasan Mental Koperasi Indonesia : Setia Kawan dan Kesadaran berpribadi
Kedua landasan ini harus bersatu padu, saling memperkuat satu dengan yang lain. Dalam kehidupan berkoperasi keduanya diperlukan sebagai dua unsur yang saling menghidupi, serta saling mengawasi.
 Landasan koperasi indonesia merupakan pedoman dalam menentukan arah, tujuan, pesan serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya didalam sistem perekomian . :
indonesia. Dalam UU No.25/1992 yaitu tentang pokok-pokok perkoperasian, koperasi diindonesia sendiri mempunyai landasan sebagai berikut. ;
a) Landasan adil, sesuai dengan beb II UU No. 25/1992, landasan    kopersi indonesia ialah pancasila
b) Landasan stuktural, ialah Undang-Undang dasar 19945.
c.       Fungsi dan Peran Koperasi
     Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Thun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indoneian, diantaranya:
1)      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2)      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas manusia dan masyarakat.
3)      Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian Nasional koperasi.
d.      Asas Koperasi
Berdasarkan pasal 2 UUD No. 25/1992, asas koperasi yaitu kekeluargaaan dan kegotongroyongan.
e.       Sendi-Sendi Dasar Koperasi
Beberapa sendi dasar koperasi, sebagai berikut:
1)      Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
2)      Rapat anggota merupakan kekuasaan yang tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3)      Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4)      Adanya pembatasan bunga atas modal.
5)      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

2.      Konsep, Aliran, dan Prinsip-Prinsip Koperasi
a.     Konsep Koperasi
 Adanya pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis.
1)   Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan kepentingan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk menjadi anggota koperasi.
2)   Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan bersama dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan gabungan dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
b.    Aliran Koperasi    
Menurut Paul Hubert Casselman aliran koperasi terbagi menjadi 3 aliran :
1)   Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Walaupun demikian aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya.
2)   Aliran Sosialis
     Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan dalam masyarakat, disampung itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian kaum sosialis yang berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai alat sistem komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
3)   Aliran Persemakmuran
Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Menurut aliran ini, organisasi ekonomi system kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian. Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
c.    Prinsip Koperasi
    Dalam Undang-Undang RI No0 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Beriku ini prinsip-prinsip koperasi adalah :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4)      Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
5)      Memegang teguh prinsip kemandirian.

C.    Koperasi Syariah
1.    Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.
Oleh karena itu secara garis besar koperasi syari’ah memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
2.    Nilai-nilai Koperasi
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
a.       Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
b.      Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
c.       Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
d.      Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
e.        Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
f.       Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
g.      Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
3.    Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
4.    Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:
a.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
b.    Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
c.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d.   Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
e.    Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
f.     Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
g.    Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
5.    Landasan Koperasi Syariah
Ada tiga Landasan koperasi syari’ah yaitu: koperasi syari’ah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, koperasi syari’ah berazaskan kekeluargaan, koperasi syari’ah berlandaskan syari’ah Islam yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan saling tolong menolong dan saling menguatkan.


$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qtÌh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ   .

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imron [3]:130 )
Maksud ayat diatas, mujahid mengatakan, “orang-orang arab sering mengadakan transaksi jual beli tidak tunai. Jika jatuh tempo sudah tiba dan pihak yang berhutang belum mampu  melunasi maka nanti ada penundaan waktu pembayaran dengan konpensasi jumlah uang yang harus dibayarkan juga menjadi bertambah, dengan demikian Allah menurunkan ayat tersebut.
Koperasi syari’ah menegakkan prinsip-prinsip ekonomi Islam, sebagai berikut:
a.       Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak;
b.      Manusia diberi kebebasan dalam mu’amalah selama tidak melanggar ketentuan syari’ah;
c.       Manusia merupakan wakil Allah dan pemakmur di bumi;
d.      Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Koperasi syari’ah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari’ah Islam sebagai berikut:
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.      Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen;
c.       Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional;
d.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
e.       Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil;
f.       Jujur, amanah, dan mandiri;
g.      Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan sumber daya informasi secara optimal;
Perbedaan lain antara koperasi syari’ah dengan koperasi biasa terletak dalam hal bunga, dimana koperasi syari’ah tidak memakai sistem bunga melainkan memakai sistem bagi hasil.
Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan  prinsip-prinsip Islam.
Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu Al-Quran dan As-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
6.    Usaha-Usaha Koperasi Syariah
Usaha-usaha koperasi syariah meliputi:
a.       Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan.
b.      Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
c.       Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
d.      Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usaha-usaha ini dapat merubah peran koperasi dalam system perekonomian di Indonesia.

D. Analisis
Koperasi konvensional belum dapat berperan secara optimal dalam sistem perekonomian di Indonesia. Pemerintah berusaha mengembangkan koperasi secara terus-menerus agar koperasi di Indonesia semakin maju dan  mandiri.  Jika dibandingkan dengan BUMN dan BUMS, koperasi di Indonesia belum berada pada kondisi perkembangan yang optimal. Beberapa hambatan koperasi dapat mengganggu kestabilan perekonomian. Hambatan itu diantaranya: Masih lemahnya permodalan, Tidak profesionalnya para pengurus, Kurang kompaknya kerja sama antara pengurus, pengawas, dan anggota koperasi, Pengelolaan koperasi kurang mendasarka diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis.
Dengan demikian, koperasi syariah hadir untuk menjawab semua hambatan yang dihadapi. Sebenarnya, filosofi koperasi secara umum sudah mendekati konsep syariah. Namun, masih diperlukan beberapa penajaman bahkan perubahan, agar benar-benar sesuai syariah. Koperasi syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Perkembangan koperasi di Indonesia yang sangat tidak membahagiakan belakangan ini justru diwarnai dengan perkembangan koperasi dengan sistem syariah. Koperasi syariah justru berkembang ditengah ribuan koperasi di Indonesia yang terhenti usahanya. Penyebabnya, hingga kini ternyata sudah ada 3000 koperasi syariah di Indonesia yang mampu menghidupi 920 ribu unit usaha kecil. Mungkin fenomena itu menjadi sesuatu yang mencengangkan. Selain itu, ditengah pesimisme masyarakat terhadap kemampuan koperasi, koperasi syariah justru mulai menunjukkan eksistensinya, meskipun belum banyak dikenal masyarakat luas. Namun ditengah kondisi masyarakat yang menyangsikan koperasi syariah tersebut, ada harapan besar bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang karena cara kerja koperasi yang mengedepankan asas kebersamaan dan keadilan, koperasi syariah menjadi unit usaha yang berprespektif. Dari unit usaha yang dibangun dengan sistem syariah selama ini, nampaknya mulai menjadi lirikan masyarakat.
 Ditengah perkembangan masyarakat muslim yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan syariah telah menjadi lahan subur bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang sehingga manfaat berganda dari pengelolaan koperasi syariah bagi para anggota dan pengelolanya






No comments:

Post a Comment

terimakasih telah mengunjungi blog saya.