Gudang Ilmu: Perilaku Konsumsi dalam Ekonomi Islam

Friday, 14 April 2017

Perilaku Konsumsi dalam Ekonomi Islam



Perilaku Konsumsi dalam Ekonomi Islam
  1. Pengertian dan Tujuan Konsumsi
Pengertian konsumsi secara umum diformulasikan dengan: ”Pemakaian dan penggunaan barang – barang dan jasa, seperti pakaian, makanan, minuman, rumah, peralatan rumah tangga, kenderaan, alat-alat hiburan, media cetak dan elektronik, jasa telephon, jasa konsultasi hukum, belajar/ kursus, dan sebagainya”.
Berangkat dari pengertian ini, maka dapat dipahami bahwa konsumsi sebenarnya tidak identik dengan makan dan minum dalam istilah teknis sehari-hari; akan tetapi juga meliputi pemanfaatan atau pendayagunaan segala sesuatu yang dibutuhkan manusia. Namun, karena yang paling penting dan umum dikenal masyarakat luas tentang aktivitas konsumsi adalah makan dan minum, maka tidaklah mengherankan jika konsumsi sering diidentikkan dengan makan dan minum.
Tujuan konsumsi dalam Islam adalah untuk mewujudkan maslahah duniawi dan ukhrawi. Maslahah duniawi ialah terpenuhinya kebutuhan dasar manusia, seperti makanan, minuman, pakaian, perumahan, kesehatan, pendidikan (akal). Kemaslahatan akhirat ialah terlaksanaya kewajiban agama seperti shalat dan haji. Artinya, manusia makan dan minum agar bisa beribadah kepada Allah. Manusia berpakaian untuk menutup aurat agar bisa shalat, haji, bergaul sosial dan terhindar dari perbuatan mesum (nasab).
Sebagaimana disebut di atas, banyak ayat dan hadits yang berbicara tentang konsumsi, di antaranya Surat al A’raf ayat 31. Ayat ini tidak saja membicarakan konsumsi makanan dan minuman, tetapi juga pakaian. Bahkan pada ayat selanjutnya (ayat 33) dibicarakan  tentang  perhiasan..
 يَابَنِي ءَادَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَتُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ {31} قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللهِ الَّتِى أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ اْلأَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
 “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS 7:31
B.     Perilaku Konsumsi dalam Ekonomi konvensional
Perilaku konsumen dalam teori ekonomi konvensional dianalisa melalui Preferensi, Budget line, dan kombinasi antara preferensi dan budget line sebagai pilihan konsumen.
1.      Preferensi
Dalam preferensi, konsumen lebih menyukai barang-barang tertentu dibanding dengan barang-barang lain. Ada tiga asumsi dalam preferensi, yaitu:
  1. Komplit/kelengkapan, konsumen mengetahui nilai utilitas dari semua pilihan yang diinginkannya.
  2. Transitif/konsisten, konsumen sellau konsisten dalammembuat suatu pilihan antara berbagai kombinasi barang yang ada.
  3. Lebih banyak lebih disukai (tanpa kepuasan), konsumen tidak merasa puas sepenuhnya meskipun sudah memperoleh semua barang kebutuhanya.
2.      Budget line
Budget line atau garis anggaran adalah garis yang menunjukkan kombinasi dua barang yang dapat dibeli konsumen. Garis anggaran sering disebut isocost, karena semua titik pada garis tersebut mengungkapkan sejumlah barang dengan pengorbanan biaya yang sama.

3.      Pilihan konsumen
Preferensi dan garis anggaran merupakan dua instrumen yang diperlukan dalam menganalisis pengambilan keputusan konsumen tentang apa yang ingin dikonsumsinya.
Teori-teori konvensional tentang perilaku konsumen dalam mengkonsumsi sesuatu pada umumnya memiliki beberapa asumsi, yaitu :
  1. Barang atau jasa itu memiliki kegunaan (Utilitas) tertentu.
  2. Setiap konsumen dalam mengkonsumsi suatu barang adalah ingin mencapai kepuasan total yang maksimal.
  3. Jika suatu barang dikonsumsi secara terus menerus, maka tambahan kegunaan (utilitasnya) akan semakin menurun. Hal ini mengacu dengan hukum pertambahan utilitas yang semakin menurun (The Law of Diminishing Marginal Utility).
  4. Jika konsumen mengkonsumsi lebih dari satu macam barang, maka ia akan menentukan kombinasi yang dapat memberikan tingkat kegunaan atau kepuasan yang maksimal.
  5. Konsumen akan berhenti mengkonsumsi suatu barang jika guna marginalnya sudah menyamai atau lebih rendah dari harga barang yang bersangkutan.
  6. Konsumen akan berupaya memaksimalkan kepuasannya sesuai dengan anggaran belanja yang dimilikinya.
  7. Konsumen dalam kondisi ekuilibrium atau seimbang jika dia telah menggunakan pendapatannya dengan cara sedemikian rupa sehingga kegunaan dari mata uang (harga) terakhir yang dibelanjakannya pada berbagai komoditi adalah sama.
C.    Prinsip Konsumsi dalam Islam
Dalam ekonomi Islam, konsumsi diakui sebagai salah satu perilaku ekonomi dan kebutuhan asasi dalam kehidupan manusia. Perilaku konsumsi diartikan sebagai setiap perilaku seorang konsumen untuk menggunakan dan memanfaatkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun Islam memberikan penekanan bahwa fungsi perilaku konsumsi adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia baik jasmani dan ruhani sehingga mampu memaksimalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba dan khalifah Allah untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akherat.
Dengan demikian dalam Islam konsumsi itu tidak dapat dipisahkan dari peran keimanan. Peranan keimanan menjadi tolok ukur penting karena keimanan memberikan cara pandang dunia yang cenderung mempengaruhi kepribadian manusia, yaitu dalam bentuk perilaku, gaya hidup, selera, sikap-sikap terhadap sesama manusia, sumber daya dan ekologi. Keimanan sangat mempengaruhi sifat, kuantitas, dan kualitas konsumsi baik dalam bentuk kepuasan material maupun spiritual. Inilah yang disebut sebagai bentuk upaya meningkatkan keseimbangan antara orientasi duniawi dan ukhrawi. Keimanan memberikan saringan moral dalam membelanjakan harta dan sekaligus memotivasi pemanfaatan sumberdaya (pendapatan) untuk hal-hal yang efektif. Saringan moral bertujuan untuk menjaga kepentingan diri agar tetap berada dalam batas-batas kepentingan sosial. Dalam konteks inilah kita berbicara tentang bentuk-bentuk konsumsi halal dan haram, pelarangan terhadap israf, bermegah-megahan, bermewah-mewahan, pentingnya konsumsi sosial, serta aspek-aspek normatif lainnya.
Sejalan dengan itu, Yusuf Qardhawi menyebutkan beberapa variabel moral dalam berkonsumsi, di antaranya; konsumsi atas alasan dan pada barang-barang yang baik (halal), berhemat, tidak bermewah-mewah, menjauhi hutang, menjauhi kebakhilan dan kekikiran. Dengan demikian aktifitas konsumsi merupakan salah satu aktifitas ekonomi manusia yang bertujuan untuk meningkatkan ibadah dan keimanan kepada Allah SWT dalam rangka mendapatkan kemenangan, kedamaian dan kesejahteraan akherat (falah), baik dengan membelanjakan uang atau pendapatannya untuk keperluan dirinya maupun untuk amal shaleh bagi sesamanya.
Selanjutnya secara lebih terperinci, menurut Abdul Mannan perintah Islam mengenai konsumsi setidaknya dikendalikan oleh lima prinsip yaitu:
2.      Prinsip keadilan. Mengandung arti bahwa rezeki yang dikonsumsi haruslah yang halal dan tidak dilarang hukum. Tidak membahaykan tubuh, moral dan spiritual manusia, serta tidak mengganggu hak milik dan rasa keadilan terhadap sesama.
3.      Prinsip Kebersihan. Obyek konsumsi haruslah sesuatu yang bersih dan bermanfaat. Yaitu sesuatu yang baik, tidak kotor, tidak najis, tidak menjijikkan, tidak merusak selera, serta memang cocok untuk dikonsumsi manusia.
4.      Prinsip Kesederhanaan. Konsumsi haruslah dilakukan secara wajar, proporsional, dan tidak berlebih-lebihan. Prinsip-prinsip tersebut tentu berbeda dengan ideologi kapitalisme dalam berkonsumsi yang menganggap konsumsi sebagai suatu mekanisme untuk menggenjot produksi dan pertumbuhan. Semakin banyak permintaan maka semakin banyak barang yang diproduksi. Disinilah kemudian timbul pemerasan, penindasan terhadap buruh agar terus bekerja tanpa mengenal batas waktu guna memenuhi permintaan. Dalam Islam justru berjalan sebaliknya: menganjurkan suatu cara konsumsi yang moderat, adil dan proporsional. Intinya, dalam Islam konsumsi harus diarahkan secara benar dan proporsional, agar keadilan dan kesetaran untuk semua bisa tercipta.
5.      Prinsip kemurahan hati. Makanan, minuman, dan segala sesuatu halal yang telah disediakan Tuhan merupakan bukti kemurahanNya. Semuanya dapat kita konsumsi dalam rangka kelangsungan hidup dan kesehatan yang lebih baik demi menunaikan perintah Tuhan. Karenanya sifat konsumsi manusia juga harus dilandasi dengan kemurahan hati. Maksudnya, jika memang masih banyak orang yang kekurangan makanan dan minuman maka hendaklah kita sisihkan makanan yang ada pada kita kemudian kita berikan kepada mereka yang sangat membutuhkannya.
6.      Prinsip moralitas. Kegiatan konsumsi itu haruslah dapat meningkatkan atau memajukan nilai-nilai moral dan spiritual. Seorang muslim diajarkan untuk menyebutkan nama Allah sebelum makan, dan menyatakan terimakasih setelah makan adalah agar dapat merasakan kehadiran ilahi pada setiap saat memenuhi kebutuhan fisiknya. Hal ini penting artinya karena Islam menghendaki perpaduan nilai-nilai hidup material dan spiritual yang berbahagia
D.    Unsur-unsur Penentu Preferensi Konsumen
Ketika kebutuhan masyarakat masih bisa dipenuhi oleh sumber daya yang ada, maka tidak akan terjadi persoalan, bahkan juga tidak akan terjadi persaingan. Namun manakala kebutuhan seseorang atau masyarakat akan barang dan jasa sudah melebihi kemampuan penyediaan barang dan jasa tersebut, maka akan terjadilah apa yang disebut kelangkaan.
           Fenomena itu akan mendorong manusia untuk memakmurkan bumi dan menciptakan kesejahteraan bagi kehidupan manusia. Kondisi kelangkaan barang juga dapat dijadikan momen untuk menguji keimanan dan kesabaran manusia. Allah berfirman dalam QS. Asy-Syuura ayat 27 : Dan jikalau Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hambanya tentulah mereka akan melampaui batas di bumi ini.”Itulah diantara hikmah kelangkaan barang tersebut.
           Manusia harus memanfaatkannya seoptimal mungkin tanpa menimbulkan kerusakan dan ketidakadilan dimuka bumi. Implikasi dari prinsip diatas adalah ’ tidak ada kelangkaan absolut dimuka bumi ini’. Menurut Masudul Alam Choudhury dalam bukunya, Contributions to Islamic Economic Theory, manusia menduga adanya kelangkaan karena adanya keterbatasan pengetahuan tentang bagaimana cara memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya. Dengan demikian, dalam konsep Islam tentang ekonomi, barang- barang yang dapat diolah oleh manusia dapat digolongkan sebagai barang yang memiliki kelangkaan, dan termasuk ’barang ekonomi’. Sedangkan barang-barang yang masih diluar jangkauan kapasitas produktif manusia, bukanlah barang-barang yang langka, dengan demikian tergolong ’bukan barang ekonomi’.
            Ada beberapa aturan yang dijadikan sebagai pegangan untuk mewujudkan rasionalitas dalamberkonsumsi;
1.      Tidak boleh hidup bermewah-mewah
2.      Pelarangan Israf, Tabdzir dan Safih
Israf adalah melampaui batas hemat dan keseimbangan dalam berkonsumsi. Tabdzir adalah melakukan konsumsi secara berlebihan dan tidak proporsional. Sedangkan Safih adalah orang yang tidak cerdas (rusyd), dimana ia melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariah dan senantiasa menuruti hawa nafsunya.
3.      Keseimbangan dalam berkonsumsi
4.      Larangan berkonsumsi atas barang dan jasa yang membahayakan

E.     Teori Konsumsi Islam
Menurut Imam Al-Ghazali kebutuhan (hajat) adalah keinginan manusia untuk mendapatkan sesuatu yang diperlukan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidupnya dan menjalankan fungsinya. Kita melihat misalnya dalam hal kebutuhan akan makanan dan pakaian. Kebutuhan makanan adalah untuk menolak kelaparan dan melangsungkan kehidupan, kebutuhan pakaian untuk menolak panas dan dingin. Pada tahap ini mingkin tidak bisa dibedakan antara keinginan (syahwat) dan kebutuhan (hajat) dan terjadi persamaan umum antara homo economicus dan homo Islamicus. Namun manusia harus mengetahui bahwa tujuan utama diciptakannya nafsu ingin makan adalah untuk menggerakkannya mencari makanan dalam rangka menutup kelaparan, sehingga fisik manusia tetap sehat dan mampu menjalankan fungsinya secara optimal sebagai hamba Allah yang beribadah kepada-Nya. Disinilah letak perbedaan mendasar antara filosofi yang melandasi teori permintaan Islami dan konvensional.
            Lebih jauh Imam Al-Ghazali menekankan pentingnya niat dalam melakukan konsumsi sehingga tidak kosong dari makna dan steril. Konsumsi dilakukan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT. Disini tampak pula pandangan integral beliau tentang falsafah hidup seorang Muslim.
            Pembahasan tentang tingkatan-tingkatan pemenuhan kebutuhan manusia (hajat) telah menarik perhatian para ulama disepanjang zaman. Norma dan batasan ini pada gilirannya akan membentuk gaya hidup (life style) dan pola perilaku konsumsi (patterns of consumption behaviour) tertentu yang secara lahiriah akan membedakannya dari gaya hidup yang tidak diilhami oleh roh ajaran Islami.
            Dalam bukunya yang berjudul Ihya Ulumiddin Imam al-Ghazali membagi tiga tingkatan konsumsi yaitu, sadd ar-Ramq dan ini disebut juga had ad-dhoruroh, had al-hajah, dan yang tertinggi adalah had at-tana’um. Had ar-ramq atau batasan darurat adalah tingkatan konsumsi yang paling rendah dan bila manusia berada dalam kondisi ini, ia hanya mampu bertahan hidup dengan penuh kelemahan dan kesusahan. Imam Al-Ghazali sendiri menolak gaya hidup seperti ini karena individu tidak akan mampu melaksanakan kewajiban agama dengan baik dan akan meruntuhkan sendi-sendi keduniaan yang pada gilirannya juga akan meruntuhkan agama karena dunia adalah ladang akhirat (ad-Dunya Mazro’ah al-akhirah).
       Tingkatan tana’um digambarkan bahwa individu pada tahapan ini melakukan konsumsi tidak hanya didorong oleh usaha memehuni kebutuhannya. Tetapi juga bertujuan untuk bersenang-senang. Menurut Imam Al-Ghazali gaya hidup bersenang- senang ini tidak cocok bagi seorang mukmin yang tujuan hidupnya untuk mencapai derajat tertinggi dalam ibadah dan ketaatan. Kendatipun begitu, gaya hidup demikian tidak seluruhnya haram. Sebagian dihalalkan, yaitu ketika individu menikmatinya dalam kerangka menghadapi nasib di akhirat, walaupun untuk itu, ia akan tetap diminta pertanggungjawabannya kelak. Barangkali keadaan ini dapat lebih ditegaskan bahwa meninggalkan had tana’um tidak diwajibkan secara keseluruhan begitu juga menikmatinya tidak dilarang semuanya.
        Antara had ad-dhorurah dengan tana’um terdapat area yang sangat luas disebut had al-hajah dimana keseluruhannya halal dan mubah. Menurut Al-Ghazali area ini memiliki dua ujung batasan yang berbeda yaitu ujung yang berdekatan dengan perbatasan dharurah dan ini di nilainya tidak mungkin dipertahankan karena akan menimbulkan kelemahan dan kesengsaraan dan ujung yang lain berbatasan dengan tana’um dimana individu yang berada disini dianjurkan untuk ekstra waspada. Hal ini disebabkan karena ujung perbatasan ini dapat menjerumuskannya kedalam hal- hal yang membuatnya terlena secara tidak sadar dan akhirnya melalaikan tugasnya dalam beribadah kepada Allah. Beliau menasehati kita agar sedapat mungkin menetap di had al-hajah dengan sedekat mungkin mendekati had ad-dharurah dalam rangka meneladani para Nabi dan Wali. Belakangan Imam Suyuthi (w.911H) dalam al-Asybah wan Nazhoir menulis lima tingkatan yaitu, dharurah, hajah, manfa’ah, ziinah dan fudhul.

BAB III
PENUTUP

Teori perilaku konsumen yang dibangun berdasarkan syariah Islam, memiliki perbedaan yang mendasar dengan teori konvensional. Perbedaan ini menyangkut nilai dasar yang menjadi fondasi teori, motif dan tujuan konsumsi, hingga teknik pilihan dan alokasi anggaran untuk berkonsumsi.
Ada tiga nilai dasar yang menjadi fondasi bagi perilaku konsumsi masyarakat muslim :
1. Keyakinan akan adanya hari kiamat dan kehidupan akhirat, prinsip ini mengarahkan seorang konsumen untuk mengutamakan konsumsi untuk akhirat daripada dunia. Mengutamakan konsumsi untuk ibadah daripada konsumsi duniawi. Konsumsi untuk ibadah merupakan future consumption (karena terdapat balasan surga di akherat), sedangkan konsumsi duniawi adalah present consumption.
2. Konsep sukses dalam kehidupan seorang muslim diukur dengan moral agama Islam, dan bukan dengan jumlah kekayaan yang dimiliki. Semakin tinggi moralitas semakin tinggi pula kesuksesan yang dicapai. Kebajikan, kebenaran dan ketaqwaan kepada Allah merupakan kunci moralitas Islam. Kebajikan dan kebenaran dapat dicapai dengan prilaku yang baik dan bermanfaat bagi kehidupan dan menjauhkan diri dari kejahatan.
3. Kedudukan harta merupakan anugrah Allah dan bukan sesuatu yang dengan sendirinya bersifat buruk (sehingga harus dijauhi secara berlebihan). Harta merupakan alat untuk mencapai tujuan hidup, jika diusahakan dan dimanfaatkan dengan benar. (QS.2.265)


DAFTAR PUSTAKA

 Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Akmal Tarigan, et al. Dasar-dasar Ekonomi Islam, Bandung: Citapustaka Media, 2006.
M.A. Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1997.
Said Saad Marthon, Ekonomi Islam: di Tengah Krisis Ekonomi Global, Jakarta: Zikrul Hakim, 2004.
http://blog.sunan-ampel.ac.id/abdulhakim/2011/05/03/keterkaitan-konsumsi-dan-produksi-dalam-perspektif-ekonomi-islam/, 20 mei 2012, 17:53 WIB



No comments:

Post a Comment

terimakasih telah mengunjungi blog saya.