Gudang Ilmu: Pengertian Usaha Kecil

Saturday, 15 April 2017

Pengertian Usaha Kecil



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Krisis nasional yang berkepanjangan, telah membahayakan persatuan dan kesatuan, mengancam kehidupan bangsa dan negara, perlu segera diakhiri. Upaya yang telah menjadi kesepakatan bersama adalah melaksanakan reformasi disegala bidang, sebagai langkah untuk bangkit dan kembali dan memperteguh kepercayaan diri atas kemampuan yang ada, dengan melakukan penyelamatan, pemulihan, pemantapan, dan pengembangan pembangunan dengan paradigma baru Indonesia masa depan.
Dalam hal ini, misi GBHN 1999-2004, mengamanahkan secara tegas upaya pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi/ nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingukungan dan berkelanjutan (GBHN 1999, butir 7). Terkait dengan itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2000 tentang program pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004, lebih lanjut menegaskan, pemulihan ekonomi bertujuan mengembalikan tingkat pertumbuhan dan pemerataan yang memadai, serta tercapainya pembangunan berkelanjutan. Untuk itu diperlukan upaya pemulihan ekonomi dan memperkuat landasan pembangunan berlanjutan dan berkeadilan yang berlandaskan sistem ekonomi kerakyatan.
Banyak pengusaha besar yang berhasil pada masa ini memulai perusahaan mereka secara kecil-kecilan pada masa lalu. Seperti Ibu Moeryati Soedibyo, pemilik perusahaan Mustika Ratu, memulai perusahaan jamu dan perawatan kecantikan tradisional secara kecil-kecilan, bukannya tiba-tiba menjadi besar.
Seorang wirausaha bekerja dan mengembangkan perusahaan setapak demi setapak, mengenali kelemahan dan kekuatan diri sebelum melangkah memasuki dunia usaha yang lebih besar dab penuh tantangan. Mereka mau tetap bekerja, tidak seperti wirausaha karbitan (bagi orang-orang Malaysia dikenal sebagai wirausaha parasut), yang kelihatan berhasil tetapi harta yang dimilikinya adalah harta milik orang lain yang mesti dibayar.
Pada umumnya wirausaha adalah orang yang kreatif dalam menyelesaikan permasalahan hidup, faktor ini menjadikan mereka tabah dan mampu mengatasi tantangan untuk menjadi wirausaha yang sukses. Upaya kreatif mereka menjadikan mereka pencipta perusahaan, pencipta produk ang dapat diperkenalkan dan pencipta kerja untuk orang-orang yang membutuhkan pekerjaan.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan usaha kecil?
2.      Apa sajakah pengaturan dalam usaha kecil?
3.      Bagaimana metode pemberdayaan dalam usaha kecil?
4.      Bagaimana kemitraan dalam usaha kecil?

C.  Tujuan
1.      Mahasiswa dapat memahami apa itu usaha kecil.
2.      Mahasiswa dapa mengetahui pengaturan dalam usaha kecil.
3.      Mahasiswa dapat memahami metode pembelajaran dalam usaha kecil.
4.      Mahasiswa dapat memahami kemitraan dalam usaha kecil.




BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Usaha kecil adalah kegiatan usaha yang mempunyai modal awal yang kecil, atau nilai kekayaan yang kecil dan jumlah pekerja yang juga kecil. Nilai modal awal, aset atau jumlah pekerja itu bergantung kepada definisi yang diberikan oleh pemerintah atau institusi lain dengan tujuan-tujuan tertentu. Misalnya Indonesia mendefinisikan usha kecil sebagai perusahaan yang mempunyai pekerja kurang dari 20 orang atau nilai aset yang kurang dari Rp 200.000.000,-. Usaha yang terlalu kecil dengan jumlah pekerja yang kurang dari 5 orang dikatakan sebagai usaha kecil level mikro.[1]
Adapun sifat-sifat yang perlu dimiliki oleh seorang wirausaha adalah sebagai berikut:
1.      Suka terhadap tantangan-tantangan yang membawa dirinya pada keinginan untuk mencoba tantangan tersebut.
2.      Resiko bukan faktor yang paling dipertimbangkan dalam melakukan sesuatu.
3.      Kepercayaan dan kemampuan diri melebihi dorongan dari orang lain.
4.      Berani menerima kegagalan dan menjadikan kegagalan itu sebagai pembimbing utama.
5.      Suka dan dapat bergaul dengan orang lain.
6.      Berorientasi ke masa depan.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Kondisi umum UMKM di Indonesia dapat digambarkan dari populasi tahun 2007 terdapat 49,8 juta unit usaha yaitu sama dengan 99,9% jumlah unit usaha di Indonesia. Sedangkan penyerapan tenaga kerja = 88,7 juta yaitu sama dengan 96,9% dari seluruh tenaga kerja Indonesia.
Sebagai salah satu pilar utama ekonomi nasional, UMKM harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tersebut, yang diwujudkan melalui pemberdayaan UMKM. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap UMKM sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
B.  Pengaturan Usaha Kecil

C.  Metode Pemberdayaan Usaha Kecil
Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
Kebijakan pemberdayaan UMKM antara lain dimuat dalam UU No. 20/2008 tentang UMKM; dan Perpres No. 5/2010 tentang RPJMN 2010-2014. Dalam UU No. 20/2008 disebutkan antara lain prinsip-prinsip dan tujuan pemberdayaan UMKM.
1.      Prinsip pemberdayaan UKM, meliputi:
a.       Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan UMKM untuk berkarya dengan prakarsa sendiri
b.      Perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan
c.       Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi UMKM
d.      Peningkatan daya saing UMKM
e.       Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
2.      Tujuan pemberdayaan UMKM adalah
a.       Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan
b.      Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri
c.       Meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.[2]

D.  Kemitraan Usaha Kecil
Dalam rangka pemberdayaan UMKM pemerintah telah mengeluarkan kebijakan kemitraan, antara lain: PP No. 44/1997 tentang Kemitraan. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah menerbitkan Keppres No. 127/2001 tentang Bidang/Jenis Usaha yang terbuka untuk Usaha Menengah atau Besar dengan syarat kemitraan. Selanjutnya, diterbitkan kebijakan teknis berupa Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.[3]
Dalam memberdayakan UMKM perlu diperhatikan permasalahan yang dihadapi UMKM itu sendiri. Dalam Lampiran Perpres No. 5/2010 tentang RPJMN 2010-2014, pada buku II Bab III disebutkan tentang permasalahan UMKM, antara lain:
1.      Permasalahan belum kondusifnya iklim usaha sebagai akibat: Koperasi dan UMKM masih menghadapi berbagai permasalahan yang mendasar dalam menjalankan usahanya, sebagai berikut:
a.       Belum efektifnya koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM yang direncanakan dan diimplementasikan oleh berbagai kementerian dan lembaga
b.      adanya prosedur dan administrasi berbiaya tinggi
c.       keterbatasan dukungan sarana dan prasarana untuk pemberdayaan koperasi dan UMKM
d.      kurangnya partisipasi seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah, organisasi non pemerintah, dan masyarakat dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM.
2.      Permasalahan pengembangan produk dan pemasaran: Koperasi dan UMKM masih menghadapi masalah dalam pengembangan produk dan pemasarannya. Permasalahan tersebut meliputi:
a.       Terbatasnya akses koperasi dan UMKM kepada teknologi dan lembaga litbang
b.      Kurangnya kepedulian koperasi dan UMKM mengenai prasyarat mutu dan desain produk dan kebutuhan konsumen
c.       Kurangnya insentif untuk berkembangnya lembaga pendukung koperasi dan UMKM
d.      Belum terbangunnya prinsip kemitraan dalam satu kesatuan struktur/strategi pengembangan usaha yang bersinergi sesuai dengan rantai nilai (value chain)
e.       Masih adanya gap dalam kebutuhan pertumbuhan UMKM yang tinggi dan ketersediaan sumberdaya.
Oleh karena itu, sasaran pembangunan yang akan dicapai adalah:
1)      Tersedianya hasil-hasil teknologi dan litbang yang sesuai dengan kebutuhan dan skala koperasi dan UMKM
2)      Meningkatnya kemampuan technopreneurship koperasi dan UMKM;
3)      Meningkatnya jumlah kapasitas dan jangkauan lembaga penyedia jasa pengembangan dan pembiayaan usaha
4)      Berkembangnya jaringan usaha yang berbasis kemitraan yang kuat
5)      Berkembangnya lembaga pendukung usaha yang dapat memfasilitasi perkembangan potensi dan posisi tawar usaha mikro.
3.      Rendahnya kualitas SDM, dicirikan oleh:
a)      belum dipertimbangkannya karakteristik wirausaha dalam pengembangan UMKM
b)      rendahnya kapasitas pengusaha skala mikro, kecil dan menengah serta mengelola koperasi
c)      masalah rendahnya motivasi dan budaya wirausaha mikro dalam membangun kepercayaan
d)     masih rendahnya tingkat keterampilan dan kapasitas pengelola usaha.

Adapun faktor-faktor yang masih menjadi kendala dalam meningkatkan daya saing dan kinerja usaha kecil dan menengah di Indonesia adalah:
1.      Lemahnya sistem pembiayaan dan kurangnya komitmen pemerintah bersama lembaga legislatif terhadap dukungan permodalan usaha kecil, sehingga keberpihakan lembaga-lembaga keuangan dan perbankan masih belum seperti yang diharapkan.
2.      Kurangnya kemampuan usaha kecil untuk meningkatkan akses pasar, daya saing pemasaran serta pemahaman regulasi pasar, baik pasar domestik maupun pasar global.
3.      Terbatasnya informasi sumber bahan baku dan panjangnya jaringan distribusi, lemahnya kekuatan tawar menawar, khususnya bahan baku yang dikuasai oleh pengusaha besar mengakibatkan sulitnya pengendalian harga.
4.      Masih rendahnya kualitas SDM yang meliputi aspek kompetensi, keterampilan, atos kerja, karakter, kesadaran akan pentingnya konsistensi mutu, dan standarisasi produk dan jasa, serta wawasan kewirausahaan.
5.      Proses perizinan pendirian badan usaha, paten, merk, hak cipta, investasi, izin ekspor impor yang masih birokratis dan biaya tinggi serta memerlukan waktu yang panjang.
6.      Keberadaan jasa lembaga penjamin, asuransi, dan jasa lembaga keuangan non bank lainnya masih belum mampu melayani usaha kecil secara optimal.
7.      Tidak berfungsinya secara baik lembaga promosi pemerintah didalam menunjang promosi produk dan jasa usaha kecil, baik untuk pasar domestik dan pasar global.[4]








BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan

B.  Saran


Sadano Sukirno, Pengantar Bisnis, (Jakarta: Kencana, 2006), Hlm. 365
Wisber Haryanto, (2012). Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah, Jurnal Aspek hukum dalam Ekonomi, Hlm.3
 Wisber Haryanto, (2012). Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah, Jurnal Aspek hukum dalam Ekonomi, Hlm. 3-4
 Amirullah dan Imam Hardjanto, Pengantar Bisnis, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005) hlm: 91-92

No comments:

Post a Comment

terimakasih telah mengunjungi blog saya.