Gudang Ilmu: Akuntansi Zakat

Friday 14 April 2017

Akuntansi Zakat



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Tabiat Aktivitas Kontruksi dan Bangunan, Serta Sejauh Mana Ketundukannya Kepada Zakat
Aktifitas konstruksi dan bangunan, investasi didalamnya berspesialisasi dalam melakukan pembangunan gedung, jalan, jembatan dan fasilitas-fasiitas umum serta aktifitas lainnya. Masuk dalam kategori aktivitas tersebut semua bentuk investasi didalamnya seperti :
1.      Pembelian tanah, mengkafling kemudian menjual atau menyewakannya
2.      Pembelian tanah, mempersiapkan dan membangunnya kemuadian menjuainya
3.      Penyeaan tanah dan bangunan
4.      Perantara dalam perdagangan tnah dan bangunan.
5.      Pembelian gedung dan membiarkan samapai hrganya naik dan kemudian menjualnya
6.      Pembelia bangunan untuk digunakan pada masa akan datang sebagai tempat tinggal anak keturunannya
7.      Memperoleh bangunan sebagai warisan kemudian membiarkan sebagaimana adanya karena sulitnya bertasaruf dalam bangunan tersebut.
8.      Pembelian bangunan dan meyeakanny kepada orang lain
9.      Memperoleh bangunan sebagai hibah atau hadiah kemudian membiarkannya sebagaimana adanya karena sulitnya bertasaruf dalam bangunan tersebut.
10.  Bangunan yng diperuntukkan bagi tujuan sosial kebaikan.
Harta yang diinvestasikan  dalam aktifitas  diasta tunduk kepada zakat. Diantara dalil syara` terhadap hal tersebut adalah. :
1.      Keumuman tunduknya harta yang berkembang  tau menerima perkembangan terhadap zakat . hal ini terpenenuhi pada harta pada harta yang diinvestasikan dalam konstruksi dan bangunan.
2.      Aktifitas diats merupkan salah satu sumber penghasilan  ynag baik an halal yang tunduk kpada zakat dan cocok untuk diterabkan firman allah swt dal QS. Al-baqarah : 267
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym ÇËÏÐÈ
267.  Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.

3.      Aktifitas ini masuk dalam aktifitas industri , perdagangan, mustaghalat, atau investasi sehingga sehingga diterabkan atasnya hukum-hukum aktifitas tersebut.

Berdasarkan hal tersebut maka harta yang diinvestasikan alam aktifitas konstruksi dan bangunan tunduk kepada zakat.
B.     Dasar-dasar perhitungan zakat aktifitas konstruksi dan bangunan serta investasi didalamnya
Telah dijelaskan bahwa aktifitas konstruksi bangunan dan investsi didalamnya bermacam-macam. Sehingga masing-masing aktifitas tersebut tunduk kepada zakat tertentu.penjelasan atas hal tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Aktifitas konstruksi bangunan : ditetapkan baginya hukum zakat industri.
2.      Ktifitas perdagangan tanah dan bangunan : diterabkan baginya hukum zakat perdagangan
3.      Aktifitas penyewan tanah dan bangungan : ditetapkan baginy hukum zakat mustaghalat (barang yang dimanfaatkn utntuk memperoleh pendapatan darinya.
4.      Aktifitas pembelian tanah dan bangunan untuk tujuan keturunan : tidak wajib zakat
5.      Penjualan tanah dan bangunan sebelum tertahan : diterabkan baginya hukum zakat harta mustafad
6.      Bangunan dan tanah yang diwariskan  : jika ditempati maka tidak wajib zakat
7.      Bangunan dan tanah yang diwakafkan : tidak wajib zakat jika ditujukan untuk kebaikan.
8.      Bangunan dan tanah milik lembaga sosial : tidak wajib zakat karena tujuannya yaitu untuk kebaikan.
C.    Penghitungan zakat aktifitas konstruksi bangunan
Aktifitas ini tercermin dalam pembangunan gedung dengan berbagai macamnya. Yang mana terlaksana pengolahan tanah dengan menggunakan bahan baku, peralatan dan sumber daya manusia menjadi perumahan, perkantoran, pusat perdagangan, perindustrian atau jasa.
Aktivitas ini tunduk kepada zakat industri sebagaimana yang telah ijelaskan pada bab sebelumnya dan yang teringkas adalah sebagi berikut.
1.      Tidak wajib zakat seperti asset tetap maknawi , Seperti : hak paten, hak istimewa, surat izin ussaha, dll. Karena semua itu tidak berkembang. Dan karena semuany dimiliki untuk membantu aktifitas utama yaitu pembangunan.
2.      Tidak wajib zakat atas asset tetap aini (barang/materil) seperti : mekanik, peralatan, alat transortasi, perlengkapan dan semua harta yang membantu dalam proses konstruksi bangunan.
3.      Wajib zakat atas aktifitas yang masih dalam operasional, uaitu yang telah dimulai pekerjaannya tetapi belum selwsai dan yang akan dijual setelah selesai, seperti : pembangunan perumahan, toko dan gudang. Dihargai dengan mengitung harga pasaar dari tanah dan bahan aku.
4.      Wajib zakat atas kavlingan pembangunan yang telah selesai dan sia dijual dan dihargai atas dasar hraga pasar yang mungkin dijual pada waktu masuknya  kewajiban membayar zakat dengn tak memandang sama sekali kepada harg penjualan yang diinginkan.
5.      Wajib zakat atas harta yang disimpn dalam gudang dn dihargai berdasar atas harga pasar (harga grosir).pada waktu masuk kewajiban zakat tanpa memandang harga belinya.
6.      Wajib zakat atas bahan baku baik yang ada ditempt maupun yang ada digudang dan dihargai sesuai denngan harga pasar (harga pasar pada waktu pembayaran zakat)
7.      Tidak wajib zakat dalam bagian-bagian pengganti  yang khusus untuk harta pokok tetap, tetapi jika diperuntukkan untuk perdagangan maka wajib zakat dan dihargai sesuai engan harga pasar (harga grosir)pada waktu datang kewaajiban zakat.
8.      Wajib zakat atas piutang baik dalam bentuk pelanggan, penghutang, perjanjian, akad salam, surat –surat perdagangan, tabungan deposito, dan lain-lain. Piutang ini dihargai berdasarkan atas yang baik dan bisa diterabkan perolehannya.
9.      Tidak wajib zakat atas amanat pada badan-badan pemerintah dan yang sejenisnya, karena ia dihukumi sebagai harta ang dibekukan untuk angka waktu tertentu dan berkaitan dengan pelaksanaan syarat-syarat yang ada dalam akad.  Dan ketika harta ersebut dikembalikan, ia dizakati bersama harta tunai lainnya.
10.  .Tidak wajib zakat atas premi leter of guarantee, karena ia dihukumi sebagai harta yang dibekukan untuk jangka waktu tertentu dan berkaitan denagn pelaksanaan syarat syarat yang ada  dalam akad. Dan ketika harta tersebut dikembalikan ia dizakati bersama harta tunai lainnya.
11.  Wajib zakat atas harta tunai dalam bank dan keuntungannya  yang sesuai dengan syari`at, sedang simpanan bank yang dibekukan tidak wajib zakat dan ketika dibebaskan/dibayarkan maka tunduk kepada zakat dalam tahun tersebut.
12.  Wajib zakat atas harta tunai dalam kas dan digabungkan dengan perjanjian keuangan dengan pihak pelanggan.
13.  Tidak wajib zakat dalam pembelanjaan pemasukkan yang diakhirkan atau biaya pendirian dan pembiayaan yang didahulukan serta yang sejenisnya. Yang mana tidak terpenuhi syarat-syarat pertumbuhan dan tidak diharapkan pengembaliannya.
14.  Harta yang wajib dizakati diatas dikurangi kewajiban-kewjiban pembayaran (tanggungan jangka Pendek) diantaranya adalah :
a.       Hutang, pemasok barang dan harta pembayaran
b.      Pembayaran dimuka dari pembeli untuk membeli rumah
c.       Cicilan pinjaman yang harus dilunasi dalam jangka satu tahun kedepan
d.      Bagian yang dikhususkan untuk pajak dan jaminan sosial
e.       Current deposit bagi orang lain
f.       Pembiayaan yang harus dikeluarkan
g.      Dana yang disediakan untuk menghadapi kewajiban pembayaran seperti dana untuk penggantian barang, untuk denda, untuk pajak dn untuk purna tugas.
h.      Harta yan wajib zakat tersebut tidak dipotong unsur-unsur hak milik, karenaa tidak dihitung tanggungan jangka pendek, diantaranya adalah :
a)      Modal yang dibayarkan
b)      Cadangan
c)      Dividen yang tidak dibagikan
d)     Dividen tahun ini
e)      Tempat zakat dihitung sebagai berikut :
Tempat zakat = harta zakat – tanggungan kontan dan jangka pendek.jika tempat zakat mencapai nisab maka dihitung sebesar 2,5% jika berdasar tahun hijriah. Sedangkan berdasar tahun masehi sebesar 2,575%
f)       Zakat dibayar sendiri oleh pemilik jika proyeknya pribadi, pada perusahaan syirkah asykhas zakat dibagikan kepada para serikat sesuai dengan persentase modal masing-masing dan pada perusahaan bersaham zakat dibagi atas jumlah saham untuk mengetahui bagian masing-masing sahamkemudian dihitung bagian masing-masing saham sesuai dengan saham yang dimilikinya.

D.    Fatwa-fatwa Kontemporer sekitar zakat aktivitas konstruksi dan investasi tanah serta pembangunan
     Aktifitas investasi tanah dan pembangunan merupakan salah satu aktifitas yang tersebar dan menyantuh setiap lapisan masyarakat. Ada keyakinan yang umum diyakini orang pada periode waktu tertentu yang mana aktifitas tersebut menurut sebagian maasyarakat tidak dikenai kewajiban zakat .
     Tanah yang dijadikan kebun tidak wajib untuk dizakati. Kecuali jika tanah tersebut ingin dibisniskan. Adapun jika di tanah tersebut ditanam sesuatu, maka zakatnya adalah dari tanaman tersebut atau dari penjualannya yang merupakan hasil dari tanah tersebut. Jadi, tanah itu sendiri tidak ada zakatnya. Baru ada zakat, jika tanah tersebut
dimanfaatkan. Jika pemanfaatn itu memiliki hasil, itulah yang dikenai zakat.  Jika tanah tersebut memiliki bangunan (misalnya), lalu ada keuntungan dari bangunan tersebut, maka zakat ditarik dari keuntungannya dan bukan ditarik dari tanah dan bukan pula ditarik dari kontruksi bangunan. Sekali lagi zakatnya ditarik dari hasil (keuntungan) tadi. Jika tanah tersebut terdapat tanaman, maka zakatnya ditarik dari hasil tanaman (yaitu buah, dll). Demikian seterusnya. Jika di atas tanah tersebut didirikan sesuatu yang diperdagangkan, maka zakatnya diambil dari hasil perdagangan barang tersebut. Sedangkan bangunannya tidak dikenai zakat apa-apa. Zakat hanya diambil dari keuntungan penjualan barang-barang dagangan yang ada. Ketika keuntungan tersebut telah bertahan satu tahun (haul), maka barulah dikeluarkan zakatnya

E.     Perhitungan zakat aktivitas investasi tanah dan bangunan
     Akrifitas investasi tanah dan bangunanberspesialisasi dalam pembelian tanah, bangunan atau lainnya untuk dijual kembai dengan tujuan meraih keuntungan yang diterabkan hkum zakat aktifitas perdagangan, yang teringkas dalam poin-poin berikut : 
1.      Penetapan waktu perhitungan zakat, yaitu akhir hul sesuai dengan penanggalan yang dipilih
2.      Penetapan dan penilaian harta zakat
a.       Barang : yang mencakup tanah, bangunan yang disimpan untuk perdagangan sesuai dengan harga pasar.
b.      Piutang paa pihak lain : yang mencakup pelanggan, penghutang,nota pembayaran an slam, perjanjian, piutng current deposit dan yang sejenisnya dan dihargai berdasar nilai yang bisa diharapkan perolehannya.
c.       Harta tunai di bank dan di kas sesuai dengan daftar.
3.      Penetapan dan penilaian tanggungan yang wajib dipotongkan dari harta zakat, yang unsur terpentingnya adalah :
a.       Penghutang, pemasok dan nota pembayaran
b.      Hutang current deposit
c.       Pembiayaan yang wajib dikeluarkan
d.      Dana yang dikhususkan untuk tanggungan-tanggungan yang diprediksi.
4.      Tempat zakat tercermin dalam selisih antara harta zakat dan tanggunag yang wajib dibayar.. jika tempat zakat mencapai nisab maka zakatnya dihitung.
5.      Nisab zakat : senilai 85 gram emas 21 karat diqiyaskan atas nisab zakat perdagangan dan industri.
6.      Harta zakat investasi tanah dan bangunan  2,5% jika berdasarkan tahun hijriah, sedangkan dalam tahun masehi  sebesar 2,575%



No comments:

Post a Comment

terimakasih telah mengunjungi blog saya.