BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tabiat Aktivitas Kontruksi dan Bangunan, Serta
Sejauh Mana Ketundukannya Kepada Zakat
Aktifitas
konstruksi dan bangunan, investasi didalamnya berspesialisasi dalam melakukan
pembangunan gedung, jalan, jembatan dan fasilitas-fasiitas umum serta aktifitas
lainnya. Masuk dalam kategori aktivitas tersebut semua bentuk investasi
didalamnya seperti :
1. Pembelian tanah, mengkafling kemudian
menjual atau menyewakannya
2. Pembelian tanah, mempersiapkan dan
membangunnya kemuadian menjuainya
3. Penyeaan tanah dan bangunan
4. Perantara dalam perdagangan tnah dan
bangunan.
5.
Pembelian
gedung dan membiarkan samapai hrganya naik dan kemudian menjualnya
6.
Pembelia
bangunan untuk digunakan pada masa akan datang sebagai tempat tinggal anak
keturunannya
7.
Memperoleh
bangunan sebagai warisan kemudian membiarkan sebagaimana adanya karena sulitnya
bertasaruf dalam bangunan tersebut.
8.
Pembelian
bangunan dan meyeakanny kepada orang lain
9.
Memperoleh
bangunan sebagai hibah atau hadiah kemudian membiarkannya sebagaimana adanya karena
sulitnya bertasaruf dalam bangunan tersebut.
10.
Bangunan
yng diperuntukkan bagi tujuan sosial kebaikan.
Harta
yang diinvestasikan dalam aktifitas diasta tunduk kepada zakat. Diantara dalil
syara` terhadap hal tersebut adalah. :
1.
Keumuman
tunduknya harta yang berkembang tau
menerima perkembangan terhadap zakat . hal ini terpenenuhi pada harta pada
harta yang diinvestasikan dalam konstruksi dan bangunan.
2.
Aktifitas
diats merupkan salah satu sumber penghasilan
ynag baik an halal yang tunduk kpada zakat dan cocok untuk diterabkan
firman allah swt dal QS. Al-baqarah : 267
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB óOçFö;|¡2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( wur (#qßJ£Jus? y]Î7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îÏJym ÇËÏÐÈ
267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah
(di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari
apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah,
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
3.
Aktifitas
ini masuk dalam aktifitas industri , perdagangan, mustaghalat, atau investasi
sehingga sehingga diterabkan atasnya hukum-hukum aktifitas tersebut.
Berdasarkan
hal tersebut maka harta yang diinvestasikan alam aktifitas konstruksi dan
bangunan tunduk kepada zakat.
B. Dasar-dasar
perhitungan zakat aktifitas konstruksi dan bangunan serta investasi didalamnya
Telah
dijelaskan bahwa aktifitas
konstruksi bangunan dan investsi didalamnya bermacam-macam. Sehingga
masing-masing aktifitas tersebut tunduk kepada zakat tertentu.penjelasan atas
hal tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Aktifitas
konstruksi bangunan : ditetapkan baginya hukum zakat industri.
2.
Ktifitas
perdagangan tanah dan bangunan : diterabkan baginya hukum zakat perdagangan
3.
Aktifitas
penyewan tanah dan bangungan : ditetapkan baginy hukum zakat mustaghalat
(barang yang dimanfaatkn utntuk memperoleh pendapatan darinya.
4.
Aktifitas
pembelian tanah dan bangunan untuk tujuan keturunan : tidak wajib zakat
5.
Penjualan
tanah dan bangunan sebelum tertahan : diterabkan baginya hukum zakat harta
mustafad
6.
Bangunan
dan tanah yang diwariskan : jika
ditempati maka tidak wajib zakat
7.
Bangunan
dan tanah yang diwakafkan : tidak wajib zakat jika ditujukan untuk kebaikan.
8.
Bangunan
dan tanah milik lembaga sosial : tidak wajib zakat karena tujuannya yaitu untuk
kebaikan.
C. Penghitungan
zakat aktifitas konstruksi bangunan
Aktifitas
ini tercermin dalam pembangunan gedung dengan berbagai macamnya. Yang mana
terlaksana pengolahan tanah dengan menggunakan bahan baku, peralatan dan sumber
daya manusia menjadi perumahan, perkantoran, pusat perdagangan, perindustrian
atau jasa.
Aktivitas
ini tunduk kepada zakat industri sebagaimana yang telah ijelaskan pada bab
sebelumnya dan yang teringkas adalah sebagi berikut.
1.
Tidak
wajib zakat seperti asset tetap maknawi , Seperti : hak paten, hak istimewa,
surat izin ussaha, dll. Karena semua itu tidak berkembang. Dan karena semuany
dimiliki untuk membantu aktifitas utama yaitu pembangunan.
2.
Tidak
wajib zakat atas asset tetap aini (barang/materil) seperti : mekanik,
peralatan, alat transortasi, perlengkapan dan semua harta yang membantu dalam
proses konstruksi bangunan.
3.
Wajib
zakat atas aktifitas yang masih dalam operasional, uaitu yang telah dimulai
pekerjaannya tetapi belum selwsai dan yang akan dijual setelah selesai, seperti
: pembangunan perumahan, toko dan gudang. Dihargai dengan mengitung harga
pasaar dari tanah dan bahan aku.
4. Wajib zakat atas kavlingan pembangunan
yang telah selesai dan sia dijual dan dihargai atas dasar hraga pasar yang
mungkin dijual pada waktu masuknya kewajiban membayar zakat dengn tak memandang
sama sekali kepada harg penjualan yang diinginkan.
5.
Wajib
zakat atas harta yang disimpn dalam gudang dn dihargai berdasar atas harga
pasar (harga grosir).pada waktu masuk kewajiban zakat tanpa memandang harga
belinya.
6.
Wajib
zakat atas bahan baku baik yang ada ditempt maupun yang ada digudang dan
dihargai sesuai denngan harga pasar (harga pasar pada waktu pembayaran zakat)
7.
Tidak
wajib zakat dalam bagian-bagian pengganti
yang khusus untuk harta pokok tetap, tetapi jika diperuntukkan untuk
perdagangan maka wajib zakat dan dihargai sesuai engan harga pasar (harga
grosir)pada waktu datang kewaajiban zakat.
8.
Wajib
zakat atas piutang baik dalam bentuk pelanggan, penghutang, perjanjian, akad
salam, surat –surat perdagangan, tabungan deposito, dan lain-lain. Piutang ini
dihargai berdasarkan atas yang baik dan bisa diterabkan perolehannya.
9.
Tidak
wajib zakat atas amanat pada badan-badan pemerintah dan yang sejenisnya, karena
ia dihukumi sebagai harta ang dibekukan untuk angka waktu tertentu dan
berkaitan dengan pelaksanaan syarat-syarat yang ada dalam akad. Dan ketika harta ersebut dikembalikan, ia
dizakati bersama harta tunai lainnya.
10.
.Tidak
wajib zakat atas premi leter of guarantee, karena ia dihukumi sebagai harta
yang dibekukan untuk jangka waktu tertentu dan berkaitan denagn pelaksanaan
syarat syarat yang ada dalam akad. Dan
ketika harta tersebut dikembalikan ia dizakati bersama harta tunai lainnya.
11.
Wajib
zakat atas harta tunai dalam bank dan keuntungannya yang sesuai dengan syari`at, sedang simpanan
bank yang dibekukan tidak wajib zakat dan ketika dibebaskan/dibayarkan maka
tunduk kepada zakat dalam tahun tersebut.
12.
Wajib
zakat atas harta tunai dalam kas dan digabungkan dengan perjanjian keuangan
dengan pihak pelanggan.
13.
Tidak
wajib zakat dalam pembelanjaan pemasukkan yang diakhirkan atau biaya pendirian
dan pembiayaan yang didahulukan serta yang sejenisnya. Yang mana tidak
terpenuhi syarat-syarat pertumbuhan dan tidak diharapkan pengembaliannya.
14.
Harta
yang wajib dizakati diatas dikurangi kewajiban-kewjiban pembayaran (tanggungan
jangka Pendek) diantaranya adalah :
a.
Hutang,
pemasok barang dan harta pembayaran
b.
Pembayaran
dimuka dari pembeli untuk membeli rumah
c.
Cicilan
pinjaman yang harus dilunasi dalam jangka satu tahun kedepan
d.
Bagian
yang dikhususkan untuk pajak dan jaminan sosial
e.
Current
deposit bagi orang lain
f.
Pembiayaan
yang harus dikeluarkan
g.
Dana
yang disediakan untuk menghadapi kewajiban pembayaran seperti dana untuk penggantian
barang, untuk denda, untuk pajak dn untuk purna tugas.
h.
Harta
yan wajib zakat tersebut tidak dipotong unsur-unsur hak milik, karenaa tidak
dihitung tanggungan jangka pendek, diantaranya adalah :
a)
Modal
yang dibayarkan
b)
Cadangan
c)
Dividen
yang tidak dibagikan
d)
Dividen
tahun ini
e)
Tempat
zakat dihitung sebagai berikut :
Tempat
zakat = harta zakat – tanggungan kontan dan jangka pendek.jika tempat zakat
mencapai nisab maka dihitung sebesar 2,5% jika berdasar tahun hijriah.
Sedangkan berdasar tahun masehi sebesar 2,575%
f)
Zakat
dibayar sendiri oleh pemilik jika proyeknya pribadi, pada perusahaan syirkah
asykhas zakat dibagikan kepada para serikat sesuai dengan persentase modal
masing-masing dan pada perusahaan bersaham zakat dibagi atas jumlah saham untuk
mengetahui bagian masing-masing sahamkemudian dihitung bagian masing-masing
saham sesuai dengan saham yang dimilikinya.
D.
Fatwa-fatwa Kontemporer sekitar zakat aktivitas
konstruksi dan investasi tanah serta pembangunan
Aktifitas
investasi tanah dan pembangunan merupakan salah satu aktifitas yang tersebar
dan menyantuh setiap lapisan masyarakat. Ada keyakinan yang umum diyakini orang
pada periode waktu tertentu yang mana aktifitas tersebut menurut sebagian
maasyarakat tidak dikenai kewajiban zakat .
Tanah
yang dijadikan kebun tidak wajib untuk dizakati. Kecuali jika tanah tersebut
ingin dibisniskan. Adapun jika di tanah tersebut ditanam sesuatu, maka zakatnya
adalah dari tanaman tersebut atau dari penjualannya yang merupakan hasil dari
tanah tersebut. Jadi, tanah itu sendiri tidak ada zakatnya. Baru ada zakat,
jika tanah tersebut
dimanfaatkan. Jika pemanfaatn itu memiliki hasil, itulah
yang dikenai zakat. Jika tanah tersebut memiliki bangunan (misalnya),
lalu ada keuntungan dari bangunan tersebut, maka zakat ditarik dari
keuntungannya dan bukan ditarik dari tanah dan bukan pula ditarik dari
kontruksi bangunan. Sekali lagi zakatnya ditarik dari hasil (keuntungan) tadi.
Jika tanah tersebut terdapat tanaman, maka zakatnya ditarik dari hasil tanaman
(yaitu buah, dll). Demikian seterusnya. Jika di atas tanah tersebut didirikan
sesuatu yang diperdagangkan, maka zakatnya diambil dari hasil perdagangan
barang tersebut. Sedangkan bangunannya tidak dikenai zakat apa-apa. Zakat hanya
diambil dari keuntungan penjualan barang-barang dagangan yang ada. Ketika
keuntungan tersebut telah bertahan satu tahun (haul), maka barulah dikeluarkan
zakatnya
E.
Perhitungan zakat aktivitas investasi tanah dan
bangunan
Akrifitas
investasi tanah dan bangunanberspesialisasi dalam pembelian tanah, bangunan
atau lainnya untuk dijual kembai dengan tujuan meraih keuntungan yang
diterabkan hkum zakat aktifitas perdagangan, yang teringkas dalam poin-poin
berikut :
1. Penetapan waktu perhitungan zakat, yaitu
akhir hul sesuai dengan penanggalan yang dipilih
2. Penetapan dan penilaian harta zakat
a. Barang : yang mencakup tanah, bangunan
yang disimpan untuk perdagangan sesuai dengan harga pasar.
b. Piutang paa pihak lain : yang mencakup
pelanggan, penghutang,nota pembayaran an slam, perjanjian, piutng current
deposit dan yang sejenisnya dan dihargai berdasar nilai yang bisa diharapkan
perolehannya.
c. Harta tunai di bank dan di kas sesuai
dengan daftar.
3. Penetapan dan penilaian tanggungan yang
wajib dipotongkan dari harta zakat, yang unsur terpentingnya adalah :
a. Penghutang, pemasok dan nota pembayaran
b. Hutang current deposit
c. Pembiayaan yang wajib dikeluarkan
d. Dana yang dikhususkan untuk
tanggungan-tanggungan yang diprediksi.
4. Tempat zakat tercermin dalam selisih
antara harta zakat dan tanggunag yang wajib dibayar.. jika tempat zakat
mencapai nisab maka zakatnya dihitung.
5. Nisab zakat : senilai 85 gram emas 21
karat diqiyaskan atas nisab zakat perdagangan dan industri.
6. Harta zakat investasi tanah dan
bangunan 2,5% jika berdasarkan tahun
hijriah, sedangkan dalam tahun masehi
sebesar 2,575%
No comments:
Post a Comment
terimakasih telah mengunjungi blog saya.