Gudang Ilmu: Pengertian, Dasar Hukum, dan Landasan Filosofi Ekonomi Syariah

Friday, 14 April 2017

Pengertian, Dasar Hukum, dan Landasan Filosofi Ekonomi Syariah



Pengertian, Dasar Hukum, dan Landasan Filosofi Ekonomi Syariah


A.   Pengertian Ekonomi Syariah
Pada dasarnya, setiap manusia diperintahkan untuk bekerja dan berusaha dalam rangka memperoleh penghidupan yang layak. Kegiatan ekonomi dilakukan dengan prinsip-prinsip tertentu serta sejalan tujuan awal, yaitu mencapai kesejahteraan hidup.
Islam sebagai agama yang sempurna pun tidak hanya mengajarkan kepada umatnya untuk beribadah semata, melainkan juga bekerja untuk memperoleh rezeki dengan cara yang benar menurut aturan syariat.
Apa itu ekonomi?
Ekonomi adalah sebuah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran (mencukupi kebutuhannya).
Apa itu syariah?
Syariah (Asy-syari’ah) secara bahasa berarti sumber air minum (mawrid al-ma’li al-istisqa) atau jalan lurus (Ath-thariq al-mustaqim). Secara istilah, Syariah bermakna perundang-undangan (aturan) yang diturunkan Allah ‘azza wa jalla kepada Rasulullah SAW untuk seluruh umat manusia mulai dari masalah akidah, akhlak, makanan, minuman, pakaian, hingga muamalah guna meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Jadi, apa itu Ekonomi Syariah?
Ekonomi syariah atau disebut juga sebagai ekonomi Islam. Ekonomi syariah merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang diatur berdasarkan syariat Islam dan di dasari dengan keimanan.


B.   Dasar Hukum Ekonomi Syariah
Sebuah ilmu tentu memiliki landasan hukum agar bisa dinyatakan sebagai sebuah bagian dari konsep pengetahuan, demikian pula dengan ekonomi dalam Islam. Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pemikiran dan penentuan konsep ekonomi dalam Islam. Beberapa dasar hukum islam tersebut diantaranya adalah sebagai berikut,

1)    Al-Quran
Ini merupakan dasar hukum utama konsep ekonomi dalam Islam karena Al-Quran merupakan ilmu pengetahuan yang berasal langsung dari Allah. Beberapa ayat dalam Al-Quran merujuk pada perintah manusia untuk mengembangkan sistem ekonomi yang bersumber pada hukum Islam. Diantaranya terdapat pada QS. Fuskilat: 42, QS. AzZumar: 27, QS. Al-Hasy: 22.

2)    Hadist dan Sunnah
Pengertian Hadist dan Sunnah adalah sebuah perilaku Nabi yang tidak diwajibkan dilakukan manusia, namun apabila mengerjakan apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW, maka manusia akan mendapatkan pahala. Keduanya dijadikan dasar hukum ekonomi dalam Islam mengingat Nabi Muhammad SAW sendiri adalah seorang pedagang yang sangat layak untuk dijadikan panutan pelaku ekonomi modern.

3)    Ijma’
Ijma’ adalah sebuah prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat adanya perkembangan zaman. Ijma’ adalah konsensus baik dari masyarakat maupun cendekiawan agama, dengan berdasar pada Al-Quran sebagai sumber hukum utama.

4)    Ijtihad atau Qiyas
Merupakan sebuah aktivitas dari para ahli agama untuk memecahkan masalah yang muncul di masyarakat, di mana masalah tersebut tidak disebut secara rinci dalam hukum Islam. Dangan menunjuk beberapa ketentuan yang ada, maka ijtihad berperan untuk membuat sebuah hukum yang bersifat aplikatif, dengan dasar Al-Quran dan Hadist sebagai sumber hukum yang bersifat normatif.


C. Filosofi Ekonomi Islam
Adiwarman Karim (2001) mengemukakan ada empat landasan filosofis sistem ekonomi syariah yang menjadi pembeda utama dengan sistem ekonomi konvensional, yaitu:

1)    Tauhid
Dalam sistem ekonomi syariah tauhid merupakan landasan fundamental, dengan landasan ketauhidan ini segala sesutu yang ada merupakan ciptaan Allah swt . dan hanya Allah pula yang mengatur segala sesuatunya terhadap ciptan-Nya tersebut, termasuk mekanisme hubungan pengaturan rezeki terhadap hamba-hamba-Nya, seperti pemilikannya, cara perolehannya dan pembelanjaannnya (Tauhid rububiyyah). Untuk itu para pelaku ekonomi (manusia) harus mentaati segala kaidah yang telah ditetapkan oleh Allah secara kaffah, termasuk dalam bidang aktivitas perekonomian. Ketaatan tersebut bukan hanya dalam kehidupan sosial belaka, tetapi meliputi hal-hal yang bersifat etik dan moral (Tauhid uluhiyyah).

2)    Keadilan dan keseimbangan
Sistem ekonomi syariah memandang keadilan dan keseimbangan merupakan sesuatu hal yang mutlak untuk diamalkan olek pelaku ekonomi. Perlunya hal ini berulangkali ditegaskan dalam Al-Quran. Keadilan dan keseimbangan merupakan syarat mutlak untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. Keadilan dan keseimbangan ini harus teraplikasi sedemikian rupa antara anggota masyarakat yang melakukan hubungan ekonomi. Artinya keadilan dan keseimbangan tersebut bukan hanya pada tataran teoritis tetapi juga dalam tataran teknis. Misalnya dua orang melakukan hubungan ekonomi (contohnya penjual-pembeli, pengusaha-pekerja) berada pada tempat yang sejajar dan berkeadilan. Allah menegaskan bahwa Ia sangat mencintai orang-orang yang berlaku adil (QS, 60: 8).

3)    Kebebasan
Dalam sistem ekonomi syariah, kebebasan merupakan hal pokok. Kebebasan disini dimaksudkan bahwa manusia bebas untuk melakukan aktivitas ekonomi sepanjang tidak ada larangan dari Allah swt. Dengan demikian pelaku ekonomi dalam sistem ekonomi syariah diberikan keleluasaan untuk berkreatifitas dan berinovasi dalam mengembangkan kegiatan ekonomi.

4)    Pertanggungjawaban
Dalam sistem ekonomi syariah manusia sebagai khalifah pemegang amanah Allah di muka bumi. Dalam melakukan aktivitas (termasuk aktivitas ekonomi) diberikan keleluasaan untuk memilih apa yang terbaik untuk dirinya. Namun demikian sebagai hamba Allah kepadanya akan diminta pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukannya itu.

Dengan empat landasan filosofis tersebut menjadikan sistem ekonomi syariah memiliki keistimewaan dibanding dengan sistem ekonomi konvensional. Sistem ekonomi syariah tidak memandang manusia sebagai makhluk ekonomi yang mendewakan materi, akan tetapi memandang manusia memiliki fitrah sebagai makhluk yang memiliki kasih sayang. Dengan adanya rasa kasih sayang akan melahirkan perbuatan tolong menolong antar sesama (ta’awun dan takaful). Apalagi manusia memiliki sifat dasar yang senang memberi bantuan kepada orang lain. Allah mengemukakan bahwa orang yang berkasih sayang digolongkan kepada golongan kanan (QS, 90: 18).

DASAR - DASAR PENGERTIAN HUKUM ISLAM
A.    Pengertian dan Tujuan Hukum Islam
 1. Pengertian Hukum Islam
Adalah Ketetapan yang telah ditentukan oleh Allah SWT berupa aturan dan larangan bagi ummat muslim.
2. Tujuan Hukum Islam
Adalah aturan yang dijalankan untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat dengan mengambil segala manfaat dan mencegah mudarat atau keburukan yang tidak berguna bagi kehidupan.
B.     Dasar-Dasar Hukum Islam
1.  Al qur’an
Kitab suci yang diturunkan kepada ummat muslim sebagai petunjuk dasar utama dalam menjalankan perintah dan larangan dalam menjalani kehidupan.
2. Al hadis
Segala sesuatu yang bersandarkan dari perintah, perilaku dan persetujuan Nabi Muhammad saw, sebagai penyempurna dari hukum yang terdapat dari Al qur’an.
3. Ijma’ para ulama
Kesepakatan para ulama dalam menentukan kesimpulan dari suatu hukum yang berlandaskan dari Al Qur’an dan hadist.
4. Qiyas
menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama
5. Ijtihad
usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang
C.    Pengertian Dasar Dalam Hukum Islam :syari’ah, fiqih, tasyri, ijtihad
1.  Syari’ah
a. Syari’ah menurut etimologi berakar pada kata ش ر ع adalah:
مورد الماء الذي يقصد للشرب
            Artinya : “Sumber air yang dituju untuk minum”
b. Menurut terminologi adalah:
  “Kumpulan perintah dan hukum-hukum i’tiqadiyah dan ‘amaliyah yang diwajibkan oleh islam untuk diterapkan guna merealisasikan tujuannya yakni kebaikan dalam masyarakat.”2
Jadi, pembahasan syari’ah meliputi segala hukum, baik yang berhubungan dengan aqidah, akhlak, dan yang berhubungan dengan perilaku manusia yang berupa perkataan, perbuatan, dan tindakan-tindakan lainnya yang tidak termasuk dalam masalah aqidah dan akhlaq.
Hukum syara’ menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir).Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah.

        Syariat menurut bahasa berarti jalan. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah.

        Menurut Prof. Mahmud Syaltout, syariat adalah peraturan yang diciptakan oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepadaNya di dalam perhubungan dengan Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan.

        Menurut Muhammad ‘Ali At-Tahanawi dalam kitabnya Kisyaaf Ishthilaahaat al-Funun memberikan pengertian syari’ah mencakup seluruh ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlaq dan muamallah (kemasyarakatan). Syari’ah / syara’, millah dandiin.

        Hukum Islam berarti keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah Allah yang wajib diturut (ditaati) oleh seorang muslim.
Dari definisi tersebut syariat meliputi:
1. Ilmu Aqoid (keimanan)
2. Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah)
3. Ilmu Akhlaq (kesusilaan)
2.Fiqih
1.    Secara Etimologi berakar pada kata ف ق ه  adalahالفهم yang berarti pemahaman.
2.    Menurut terminologi adalah:
العلم بالاحكام الشرعية العملية المكتسب من ادلتها التفصيلية
Artinya : “Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang ‘amali (praktis) yang diusahakan dari dalil-dalilnya yang tafshil.”
3.  Tasyri’
Kata Tasyri’ diambil dari kata syari’ah. Tasyri’ berarti: menetapkan hukum. Sinonim dari tasyri’ adalah Taqnin yang berarti menetapkan peraturan atau mengadakan undang-undang.
Dalam penetapan syari’ah, yang menetapkannya adalah Allah swt semata.Sebab di dalam tasyri’ terdapat hal-hal yang bersangkut paut dengan masalah-masalah gaib yang tidak dapat dijangkau oleh manusia.

4.    Ijtihad
1.      Menurut etimologi adalah:
بذل غاية الجهد في الوصول الي امر من الامور او فعل من الافعال
Artinya : “Pencurahan segenap kesanggupan untuk mendapatkan sesuatu urusan atau sesuatu perbuatan.”
2.      Secara terminologi adalah:
استفراغ الجهد وبذل غاية الوسع في ادراك الاحكام الشرعية
  Artinya : “Pengerahan kesungguhan dengan usaha yang optimal dalam menggali hukum syara’.”
3. Ijtihad dalam arti luas meliputi:
1.  Pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ yang dikehendaki oleh nash yang zhanni dilalahnya.
2.Pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan hukum syara, yang amali dengan menetapkan Qaidah Syariah Kulliyah.
3.  Pencurahan segenap kesanggupan untuk mendapatkan hukum syara’ yang amali tentang masalah yang tidak ditunjuki hukumnya oleh suatu nash dengan menggunakan sarana-sarana yang direstui oleh syara’ untuk digunakan mengenai masalah tersebut untuk ditetapkan hukumnya.

D.    Macam-macam Hukum Dalam Islam
1. Wajib (Fardlu)
Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh seorang muslima yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Contoh : solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain.
Wajib terdiri atas dua jenis/macam :
1.      Wajib ‘ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
2.      Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslimmukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.
2. Sunnah/Sunnat
Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa.
Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.
Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
1. Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
2. Sunat Ghairu Mu’akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.
3. Haram
Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak.
Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
4. Makruh
Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT.
Contoh : posisi makan minum berdiri, merokok (mungkin haram).
5. Mubah
Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.
E.     Sumber-Sumber Hukum Yang Diperselisihkan
1. Qiyas
1.    Qiyas  secara Etimologi adalah:
تقديرالشيء باخر ليعلم المساواة بينهما
Artinya : “Mengukur sesuatu dengan yang lain agar diketahui perbedaan antara keduanya.”
2Secara Terminologiadalah:
الحاق واقعة لا نص علي حكمها بواقعة ورد نص بحكمها في الحكم الذي ورد النص لتساوي
 الواقعتين في علة هذا الحكم
Menyamakan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nash mengenai hukumnya, dengan suatu peristiwa yang telah ada nash hukumnya, karena adanya persamaan ‘illah.
2. Istihsan
1.    Secara Etimologi adalah:
عد الشيء حسنا  
            Artinya : “Menganggap Sesuatu itu baik.”
2.    Secara Terminologi:
 العدول عن حكم اقتضاه دليل شرعية في واقعة الي حكم اخر فيها لداليل شرعي اقتضي هذا العدول
            Artinya : “Beralih dari satu hukum mengenai satu maalah yang ditetapkan oleh dalil syara’ kepada hukum lain (dalam masalah itu), karena adanya dalil syara’ yang menghendaki demikian.”
3. Ishtislah
1.    Secara Etimologi: Mencari Kemashlahatan
2.    Secara Terminologi:
المصلحة التي لم يشرع الشارع حكما لتحفيفها و لم يدل دليل شرعي علي اعتبارها
 او الغاءها وسميت مطلقة لانها لم تقيد بدليل اعتبار او دليل الغاء
            Artinya : “Istislah adalah kemashlahatan yang tidak disyari’atkan oleh syari’ dalam wujud hukum, di dalam rangka menciptakan kemashlahatan di samping tidak ada dalil yang membenarkan dan yang menyalahkan. Karenanya, istislah (maslahah mursalah ) itu disebut mutlaq lantaran tidak terdapat dalil yang menyatakan benar dan salah.”
4.  Istishab
1.    Secara Etimologi:
اعتبار المصاحبة
                        Artinya : “Pengakuan terhadap hubungan pernikahan.”
2.    Secara Terminologi:
استبقاء الحكم الذي ثبت بدليل في الماضي قاءما في الحال حتي يوجد دليل يغيره
       Artinya : “Membiarkan berlangsungnya suatu hukum yang sudah ditetapkan pada masa lampau dan masih diperlukan ketentuannya sampai sekarang kecuali jika ada dalil yang merubahnya.”
5. ‘Urf
1.    Secara Etimologi:
العرف لغة المعروف
                        Artinya : “Sesuatu yang diketahui.”
2.    Secara Terminologi:
ما تعارفه الناس وا ساروا عليه من قول او فعل او ترك و يسمي العادة
         Artinya : “Sesuatu yang telah saling dikenal ileh manusia dan mereka menjadikannya sebagai tradisi, baik berupa perkataan, perbuatan ataupun sikap meninggalkan sesuatu ‘Urf disebut juga adat kebiasaan.”
6. Syar’un Man Qoblana
1.    Secara Etimologis
ما شرع الله لمن قبلنا من الامم
            Artinya : “Hukum yang disyari’atkan oleh Allah bagi orang-orang sebelum kita”
2.    Secara Teminologi:
syari’at yang dibawa para rasul dahulu, sebelum diutus nabi Muhammad S.A.W. yang menjadi petunjuk bagi kaum mereka , seperti syari’at nabi Ibrahim, syari’at nabi Musa, syari’at nabi Daud.

No comments:

Post a Comment

terimakasih telah mengunjungi blog saya.