Pengertian, Dasar Hukum, dan Landasan Filosofi Ekonomi
Syariah
A. Pengertian Ekonomi Syariah
Pada dasarnya, setiap manusia diperintahkan untuk
bekerja dan berusaha dalam rangka memperoleh penghidupan yang layak. Kegiatan
ekonomi dilakukan dengan prinsip-prinsip tertentu serta sejalan tujuan awal,
yaitu mencapai kesejahteraan hidup.
Islam sebagai agama yang sempurna pun tidak hanya mengajarkan kepada umatnya untuk beribadah semata, melainkan juga bekerja untuk memperoleh rezeki dengan cara yang benar menurut aturan syariat.
Islam sebagai agama yang sempurna pun tidak hanya mengajarkan kepada umatnya untuk beribadah semata, melainkan juga bekerja untuk memperoleh rezeki dengan cara yang benar menurut aturan syariat.
Apa itu ekonomi?
Ekonomi adalah sebuah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih
dan menciptakan kemakmuran (mencukupi kebutuhannya).
Apa itu syariah?
Syariah (Asy-syari’ah) secara bahasa berarti sumber air minum (mawrid
al-ma’li al-istisqa) atau jalan lurus (Ath-thariq al-mustaqim). Secara istilah,
Syariah bermakna perundang-undangan (aturan) yang diturunkan Allah ‘azza wa
jalla kepada Rasulullah SAW untuk seluruh umat manusia mulai dari masalah
akidah, akhlak, makanan, minuman, pakaian, hingga muamalah guna meraih
kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Jadi, apa itu Ekonomi Syariah?
Ekonomi syariah atau disebut juga sebagai ekonomi Islam. Ekonomi syariah
merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang diatur
berdasarkan syariat Islam dan di dasari dengan keimanan.
B. Dasar Hukum Ekonomi Syariah
Sebuah ilmu tentu memiliki landasan hukum agar bisa
dinyatakan sebagai sebuah bagian dari konsep pengetahuan, demikian pula dengan
ekonomi dalam Islam. Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan pemikiran
dan penentuan konsep ekonomi dalam Islam. Beberapa dasar hukum islam tersebut
diantaranya adalah sebagai berikut,
1) Al-Quran
Ini merupakan dasar hukum utama konsep ekonomi dalam Islam karena Al-Quran merupakan
ilmu pengetahuan yang berasal langsung dari Allah. Beberapa ayat dalam Al-Quran
merujuk pada perintah manusia untuk mengembangkan sistem ekonomi yang bersumber
pada hukum Islam. Diantaranya terdapat pada QS. Fuskilat: 42, QS. AzZumar: 27,
QS. Al-Hasy: 22.
2) Hadist dan Sunnah
Pengertian Hadist dan Sunnah adalah sebuah perilaku Nabi yang tidak
diwajibkan dilakukan manusia, namun apabila mengerjakan apa yang dilakukan Nabi
Muhammad SAW, maka manusia akan mendapatkan pahala. Keduanya dijadikan dasar
hukum ekonomi dalam Islam mengingat Nabi Muhammad SAW sendiri adalah seorang
pedagang yang sangat layak untuk dijadikan panutan pelaku ekonomi modern.
3) Ijma’
Ijma’ adalah sebuah prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat adanya
perkembangan zaman. Ijma’ adalah konsensus baik dari masyarakat maupun
cendekiawan agama, dengan berdasar pada Al-Quran sebagai sumber hukum utama.
4) Ijtihad atau Qiyas
Merupakan sebuah aktivitas dari para ahli agama untuk memecahkan masalah
yang muncul di masyarakat, di mana masalah tersebut tidak disebut secara rinci
dalam hukum Islam. Dangan menunjuk beberapa ketentuan yang ada, maka ijtihad
berperan untuk membuat sebuah hukum yang bersifat aplikatif, dengan dasar
Al-Quran dan Hadist sebagai sumber hukum yang bersifat normatif.
C. Filosofi Ekonomi Islam
Adiwarman Karim (2001) mengemukakan ada empat landasan
filosofis sistem ekonomi syariah yang menjadi pembeda utama dengan sistem
ekonomi konvensional, yaitu:
1) Tauhid
Dalam sistem ekonomi syariah tauhid merupakan landasan fundamental, dengan
landasan ketauhidan ini segala sesutu yang ada merupakan ciptaan Allah swt .
dan hanya Allah pula yang mengatur segala sesuatunya terhadap ciptan-Nya
tersebut, termasuk mekanisme hubungan pengaturan rezeki terhadap hamba-hamba-Nya,
seperti pemilikannya, cara perolehannya dan pembelanjaannnya (Tauhid
rububiyyah). Untuk itu para pelaku ekonomi (manusia) harus mentaati segala
kaidah yang telah ditetapkan oleh Allah secara kaffah, termasuk dalam bidang
aktivitas perekonomian. Ketaatan tersebut bukan hanya dalam kehidupan sosial
belaka, tetapi meliputi hal-hal yang bersifat etik dan moral (Tauhid
uluhiyyah).
2) Keadilan
dan keseimbangan
Sistem ekonomi syariah memandang keadilan dan keseimbangan merupakan
sesuatu hal yang mutlak untuk diamalkan olek pelaku ekonomi. Perlunya hal ini
berulangkali ditegaskan dalam Al-Quran. Keadilan dan keseimbangan merupakan
syarat mutlak untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. Keadilan dan
keseimbangan ini harus teraplikasi sedemikian rupa antara anggota masyarakat
yang melakukan hubungan ekonomi. Artinya keadilan dan keseimbangan tersebut
bukan hanya pada tataran teoritis tetapi juga dalam tataran teknis. Misalnya
dua orang melakukan hubungan ekonomi (contohnya penjual-pembeli, pengusaha-pekerja)
berada pada tempat yang sejajar dan berkeadilan. Allah menegaskan bahwa Ia
sangat mencintai orang-orang yang berlaku adil (QS, 60: 8).
3) Kebebasan
Dalam sistem ekonomi syariah, kebebasan merupakan hal pokok. Kebebasan
disini dimaksudkan bahwa manusia bebas untuk melakukan aktivitas ekonomi
sepanjang tidak ada larangan dari Allah swt. Dengan demikian pelaku ekonomi
dalam sistem ekonomi syariah diberikan keleluasaan untuk berkreatifitas dan
berinovasi dalam mengembangkan kegiatan ekonomi.
4) Pertanggungjawaban
Dalam sistem ekonomi syariah manusia sebagai khalifah pemegang amanah Allah
di muka bumi. Dalam melakukan aktivitas (termasuk aktivitas ekonomi) diberikan
keleluasaan untuk memilih apa yang terbaik untuk dirinya. Namun demikian
sebagai hamba Allah kepadanya akan diminta pertanggungjawaban atas segala
sesuatu yang dilakukannya itu.
Dengan empat landasan filosofis tersebut menjadikan
sistem ekonomi syariah memiliki keistimewaan dibanding dengan sistem ekonomi
konvensional. Sistem ekonomi syariah tidak memandang manusia sebagai makhluk
ekonomi yang mendewakan materi, akan tetapi memandang manusia memiliki fitrah
sebagai makhluk yang memiliki kasih sayang. Dengan adanya rasa kasih sayang
akan melahirkan perbuatan tolong menolong antar sesama (ta’awun dan takaful).
Apalagi manusia memiliki sifat dasar yang senang memberi bantuan kepada orang
lain. Allah mengemukakan bahwa orang yang berkasih sayang digolongkan kepada
golongan kanan (QS, 90: 18).
DASAR - DASAR PENGERTIAN HUKUM ISLAM
A.
Pengertian dan Tujuan Hukum Islam
1. Pengertian Hukum Islam
Adalah Ketetapan yang telah
ditentukan oleh Allah SWT berupa aturan dan larangan bagi ummat muslim.
2. Tujuan Hukum Islam
Adalah aturan yang dijalankan
untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat
dengan mengambil segala manfaat dan mencegah mudarat atau keburukan yang tidak
berguna bagi kehidupan.
B.
Dasar-Dasar Hukum Islam
1. Al qur’an
Kitab suci yang diturunkan kepada
ummat muslim sebagai petunjuk dasar utama dalam menjalankan perintah dan
larangan dalam menjalani kehidupan.
2. Al hadis
Segala sesuatu yang bersandarkan
dari perintah, perilaku dan persetujuan Nabi Muhammad saw, sebagai penyempurna
dari hukum yang terdapat dari Al qur’an.
3. Ijma’ para ulama
Kesepakatan para ulama dalam
menentukan kesimpulan dari suatu hukum yang berlandaskan dari Al Qur’an dan
hadist.
4. Qiyas
menetapkan suatu hukum suatu perkara
yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam
sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga
dihukumi sama
5. Ijtihad
usaha yang sungguh-sungguh, yang
sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu
untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis
dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang
C.
Pengertian Dasar Dalam Hukum Islam :syari’ah, fiqih,
tasyri, ijtihad
1. Syari’ah
a. Syari’ah menurut etimologi berakar pada kata ش ر ع adalah:
مورد الماء الذي يقصد للشرب
Artinya : “Sumber air yang dituju untuk minum”
b. Menurut terminologi adalah:
“Kumpulan perintah dan
hukum-hukum i’tiqadiyah dan ‘amaliyah yang diwajibkan oleh islam untuk
diterapkan guna merealisasikan tujuannya yakni kebaikan dalam masyarakat.”2
Jadi, pembahasan syari’ah meliputi
segala hukum, baik yang berhubungan dengan aqidah, akhlak, dan yang berhubungan
dengan perilaku manusia yang berupa perkataan, perbuatan, dan tindakan-tindakan
lainnya yang tidak termasuk dalam masalah aqidah dan akhlaq.
Hukum syara’ menurut ulama ushul
ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang
mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara
perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir).Sedangkan
menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’
dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah.
Syariat menurut bahasa berarti jalan. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah.
Menurut Prof. Mahmud Syaltout, syariat adalah peraturan yang diciptakan oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepadaNya di dalam perhubungan dengan Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan.
Menurut Muhammad ‘Ali At-Tahanawi dalam kitabnya Kisyaaf Ishthilaahaat al-Funun memberikan pengertian syari’ah mencakup seluruh ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlaq dan muamallah (kemasyarakatan). Syari’ah / syara’, millah dandiin.
Hukum Islam berarti keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah Allah yang wajib diturut (ditaati) oleh seorang muslim.
Syariat menurut bahasa berarti jalan. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah.
Menurut Prof. Mahmud Syaltout, syariat adalah peraturan yang diciptakan oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepadaNya di dalam perhubungan dengan Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan.
Menurut Muhammad ‘Ali At-Tahanawi dalam kitabnya Kisyaaf Ishthilaahaat al-Funun memberikan pengertian syari’ah mencakup seluruh ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlaq dan muamallah (kemasyarakatan). Syari’ah / syara’, millah dandiin.
Hukum Islam berarti keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah Allah yang wajib diturut (ditaati) oleh seorang muslim.
Dari definisi tersebut syariat
meliputi:
1. Ilmu Aqoid (keimanan)
2. Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah)
3. Ilmu Akhlaq (kesusilaan)
2. Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah)
3. Ilmu Akhlaq (kesusilaan)
2.Fiqih
1.
Secara
Etimologi berakar pada kata ف ق ه
adalahالفهم yang berarti pemahaman.
2.
Menurut
terminologi adalah:
العلم بالاحكام الشرعية العملية
المكتسب من ادلتها التفصيلية
Artinya : “Fiqh adalah ilmu yang
menerangkan hukum-hukum syara’ yang ‘amali (praktis) yang diusahakan dari
dalil-dalilnya yang tafshil.”
3. Tasyri’
Kata Tasyri’ diambil dari kata
syari’ah. Tasyri’ berarti: menetapkan hukum. Sinonim dari tasyri’ adalah Taqnin
yang berarti menetapkan peraturan atau mengadakan undang-undang.
Dalam penetapan syari’ah, yang
menetapkannya adalah Allah swt semata.Sebab di dalam tasyri’ terdapat hal-hal
yang bersangkut paut dengan masalah-masalah gaib yang tidak dapat dijangkau
oleh manusia.
4. Ijtihad
1.
Menurut
etimologi adalah:
بذل غاية الجهد في الوصول الي امر من
الامور او فعل من الافعال
Artinya : “Pencurahan segenap
kesanggupan untuk mendapatkan sesuatu urusan atau sesuatu perbuatan.”
2.
Secara
terminologi adalah:
استفراغ الجهد وبذل غاية الوسع في
ادراك الاحكام الشرعية
Artinya : “Pengerahan
kesungguhan dengan usaha yang optimal dalam menggali hukum syara’.”
3. Ijtihad dalam arti luas meliputi:
1. Pencurahan segenap
kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ yang dikehendaki oleh nash yang zhanni
dilalahnya.
2.Pencurahan segenap kemampuan untuk
mendapatkan hukum syara, yang amali dengan menetapkan Qaidah Syariah Kulliyah.
3. Pencurahan segenap
kesanggupan untuk mendapatkan hukum syara’ yang amali tentang masalah yang
tidak ditunjuki hukumnya oleh suatu nash dengan menggunakan sarana-sarana yang
direstui oleh syara’ untuk digunakan mengenai masalah tersebut untuk ditetapkan
hukumnya.
D. Macam-macam Hukum Dalam Islam
1. Wajib (Fardlu)
Wajib adalah suatu perkara yang
harus dilakukan oleh seorang muslima yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di
mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Contoh : solat lima waktu, pergi
haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain.
Wajib terdiri atas dua jenis/macam :
1.
Wajib ‘ain
adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti
sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
2.
Wajib
Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslimmukallaff namun jika
sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain
seperti mengurus jenazah.
2. Sunnah/Sunnat
Sunnat adalah suatu perkara yang
bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan
tidak berdosa.
Contoh : sholat sunnat, puasa senin
kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.
Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
1. Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
2. Sunat Ghairu Mu’akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.
1. Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
2. Sunat Ghairu Mu’akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.
3. Haram
Haram adalah suatu perkara yang mana
tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada
karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak.
Contohnya : main judi, minum minuman
keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
4. Makruh
Makruh adalah suatu perkara yang
dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan
jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT.
Contoh : posisi makan minum berdiri,
merokok (mungkin haram).
5. Mubah
Mubah adalah suatu perkara yang jika
dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat
pahala. Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain
sebagainya.
E. Sumber-Sumber Hukum Yang Diperselisihkan
1. Qiyas
1.
Qiyas
secara Etimologi adalah:
تقديرالشيء باخر ليعلم المساواة
بينهما
Artinya : “Mengukur sesuatu dengan
yang lain agar diketahui perbedaan antara keduanya.”
2. Secara Terminologiadalah:
الحاق واقعة لا نص علي حكمها بواقعة
ورد نص بحكمها في الحكم الذي ورد النص لتساوي
الواقعتين في علة هذا الحكم
Menyamakan hukum suatu peristiwa
yang tidak ada nash mengenai hukumnya, dengan suatu peristiwa yang telah ada
nash hukumnya, karena adanya persamaan ‘illah.
2. Istihsan
1.
Secara
Etimologi adalah:
عد الشيء حسنا
Artinya : “Menganggap Sesuatu itu baik.”
2.
Secara
Terminologi:
العدول عن
حكم اقتضاه دليل شرعية في واقعة الي حكم اخر فيها لداليل شرعي اقتضي هذا العدول
Artinya : “Beralih dari satu hukum mengenai satu maalah yang ditetapkan oleh
dalil syara’ kepada hukum lain (dalam masalah itu), karena adanya dalil syara’
yang menghendaki demikian.”
3. Ishtislah
1.
Secara
Etimologi: Mencari Kemashlahatan
2.
Secara
Terminologi:
المصلحة التي لم يشرع الشارع حكما
لتحفيفها و لم يدل دليل شرعي علي اعتبارها
او الغاءها وسميت مطلقة لانها لم تقيد
بدليل اعتبار او دليل الغاء
Artinya : “Istislah adalah kemashlahatan yang tidak disyari’atkan oleh syari’
dalam wujud hukum, di dalam rangka menciptakan kemashlahatan di samping tidak
ada dalil yang membenarkan dan yang menyalahkan. Karenanya, istislah (maslahah
mursalah ) itu disebut mutlaq lantaran tidak terdapat dalil yang menyatakan
benar dan salah.”
4. Istishab
1.
Secara
Etimologi:
اعتبار المصاحبة
Artinya : “Pengakuan terhadap hubungan pernikahan.”
2.
Secara
Terminologi:
استبقاء الحكم الذي ثبت بدليل في
الماضي قاءما في الحال حتي يوجد دليل يغيره
Artinya :
“Membiarkan berlangsungnya suatu hukum yang sudah ditetapkan pada masa lampau
dan masih diperlukan ketentuannya sampai sekarang kecuali jika ada dalil yang
merubahnya.”
5. ‘Urf
1.
Secara
Etimologi:
العرف لغة المعروف
Artinya : “Sesuatu yang diketahui.”
2.
Secara
Terminologi:
ما تعارفه الناس وا ساروا عليه من قول
او فعل او ترك و يسمي العادة
Artinya
: “Sesuatu yang telah saling dikenal ileh manusia dan mereka menjadikannya
sebagai tradisi, baik berupa perkataan, perbuatan ataupun sikap meninggalkan
sesuatu ‘Urf disebut juga adat kebiasaan.”
6. Syar’un Man Qoblana
1.
Secara
Etimologis
ما شرع الله لمن قبلنا من الامم
Artinya : “Hukum yang disyari’atkan oleh Allah bagi orang-orang sebelum kita”
2.
Secara
Teminologi:
syari’at yang dibawa para rasul
dahulu, sebelum diutus nabi Muhammad S.A.W. yang menjadi petunjuk bagi kaum
mereka , seperti syari’at nabi Ibrahim, syari’at nabi Musa, syari’at nabi Daud.
No comments:
Post a Comment
terimakasih telah mengunjungi blog saya.