BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan teknologi yang semakin pesat memberi
banyak dampak terhadap manusia saat ini, tidak terkecuali juga dalam hal gaya
hidup. Canggihnya teknologi di bidang medis dan kecantikan bahkan juga mampu
mengubah bentuk wajah seseorang sesuai dengan apa yang dikehendakinya, salah
satu dengan cara operasi plastik. Operasi plastik sekarang sudah mendai suatu
trend di kalangan masyarakat yang sudah tidak asing lagi kedengarannya. Dalam
berhias dan mempercantik diri sesungguhnya juga telah diatur bagaimana ketentuannya
dalam Islam.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian
latar belakang diatas, maka terdapat beberapa rumusan masalah diantaranya:
1. Apakah pengertian operasi plastik?
2. Bagaimanakah bentuk-bentuk pelaksanaannya?
3. Bagaimanakah pandangan/ tinjauan hukum Islam?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, adapun tujuan dari
makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa
dapat memahami dan menjelaskan pengertian operasi plastik.
2. Mahasiswa
dapat memahami dan menjelaskan bentuk-bentuk pelaksanaannya.
3. Mahasiswa
dapat memahami dan menjelaskan pandangan/ tinjauan hukum Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Operasi Plastik
Operasi Plastik atau plastic surgery atau dalam bahasa Arab
disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan
satu anggota tubuh yang nampak, untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota itu
berkurang, hilang, lepas, atau rusak.
Menurut pakar kedokteran, oprasi plastik adalah operasi yang
yang berlangsung untuk memperindah bentuk bagian tubuh ataumenambahnya jika
terdapat kekurangan. Sedangkan yang lain tentang itu seperti pengklasifikasian
operasi plastic kepada:
1.
Mengobati cara fisik, seperti disebabkan perang atau
kecelakaan lainnya yang bertujuan untuk mengobati.
2.
Memperindah apa yang telah ada. Sebagai usaha mencari
kepuasan tersendiri dan menambah apa yang telah dikodratkan dan tujuanya adalah
agar nampak “keren”.[1]
Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah
at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh
yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu
berkurang, hilang/lepas, atau rusak. Menurut pakar kedokteran, operasi plastik
ialah operasi yang berlangsung untuk memperindah bentuk bagian tubuh atau menambahnya
jika terdapat kekurangan.
Tindakan pembedahan ini dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran
khususnya di bidang bedah plastik, sehingga pembedahan ini harus dilakukan oleh
seorang dokter spesialis bedah plastik.
Islam membolehkan
berhias atau mempercantik diri selama tidak berlebih-lebihan, sampai menjurus
mengubah ciptaan Allah SWT. Mengubah ciptaan Allah SWT dipandang sebagai salah
satu ajakan setan, sebagaimana terdapat dalam firman Allah :
Artinya :“Sungguh akan
aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah) lalu benar-benar mereka mengubahnya
ciptaan allah SWT.”(QS. An-Nisa’ :
119).
Dari uraian ayat
tersebut, daat dipahami bahwa melakukan operasi plastik bertujuan hanya untuk
mempercantik diri termasuk perbuatan yang dilaknat oleh Allah SWT, berdasarkan
hadist Nabi Muhammad SAW antara lain :
Artinya : Dari Ibnu mas”ud ra. Ia berkata Rasulullah bersabda
: “Allah melaknat perempuan yang
melakukan tato dan yang meminta ditato, perempuan yang mencukur alis dan yang
diminta mencukur alisnya, serta perempuan yang mengikir gigi untuk mempercantik
diri dan perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah SWT.”(HR. Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, Al-Turmudzi,
Abu Daud, Ibnu Majjah.[2]
Jadi dapat
disimpulkan operasi plastik adalah operasi yang dilakukan untuk memperbaiki
atau memperindah bagian tubuh yang tampak, dengan cara ditambah atau dibuangnya
bagian tubuh tertentu.
B. Bentuk-bentuk Operasi Plastik
Operasi Plastik atau dikenal dengan plastic surgery
atau Jirahah Tajmil adalah bedah atau operasi yang dilakukan untuk mempercantik
atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang nampak maupun
tidak nampak dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, yang bertujuan untuk
memperbaiki fungsi dan estetika (seni) tubuh.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Operasi Plastik ada
2 cara, yaitu :
1. Penambahan pada bagian anggota tubuh.
Contoh : Ketika operasi yang dilakukan pada orang
sumbing. Pada kasus ini para dokter spesialis melakukan operasi dengan cara
penambahan daging pada bibir pasien.
2. Pengurangan atau pembuangan pada bagian anggota tubuh.
Contoh : Operasi plastik yang dilakukan oleh
dokter spesialis terhadap pasien yang memiliki kelebihan jari tangan, yang
otomatis mengurangi percaya diri seorang
pasien. Maka, seorang dokter membuang jari tangan yang menganggu percaya diri
pasien tersebut.
Melihat keinginan dan tujuan untuk melakukannya:
a. Operasi Ghairu Ikhtiyariyah( tidak dikehendaki)
Operasi jenis ini hanya bertujuan untuk mengobati
penyakit dan pada nantinya akan menghasilkan keindahan pada orang yang telah
diobati. Dan keindahan itu hanya sebagai efek dari operasi dan ini dibolehkan
di dalam syariat.
b. Operasi Ikhtiyariyah( yang sengaja dilakukan)
Yaitu operasi yang dilakukan bukan karena alasan
medis, namun mutlak hanya hasrat seseorang dalam meperindah diri dan berlebih
lebihan di dalam menafsirkan kata kata indah itu. Operasi model ini terbagi
kepada dua bagian yaitu, bagian yang merobah bentuk dan bagian yang mengawetkan
umur.[3]
Bagian yang merubah bentuk
tersebut memiliki banyak jenis seperti:
1)
Memperindah bentuk hidung seperti
membuatnya jadi lebih mancung
2)
Memperindah dagu dengan meruncingnya
3)
Memmperindah bentuk payudara dengan
mengecilkannya jika terlalu besar atau membesarkannya jika terlalu kecil dengan
suntik silicon atau dengan menambah hormon untuk mrmontokkan payudara dengan
berbagai cara yang telah ditemukan.
4)
Memperindah kuping
5)
Memperindah perut dengan
menghilangkan lemak atau bagian yang lebih dari tubuh
C. Pandangan/ Tinjauan Hukum Islam.
Operasi plastic atau apapun namanya boleh
dilakukan bila tujuanya untuk memberikan harapan hidup bagi orang yang
dioperasi, tetapi bila dilakukan untuk perhatian orang (orang) maka dilarang
oleh Islam. Secara umum operasi dikategorikan atas dua bagian, yakni:
1. Dibolehkan/ Mubah
Misalnya tidak bersalin secara normal atau Operasi Plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk
memperbaiki cacat sejak lahir seperti bibir sumbing atau cacat yang datang
kemudian akibat kecelakaan, kebakaran atau sejenisnya, seperti wajah yang rusak
akibat kebakaran atau kecelakaan.
Operasi plastik
untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan
keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat. Nabi SAW bersabda,“Tidaklah
Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.”
Nabi SAW
bersabda pula,”Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian,
karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali
menurunkan pula obatnya.”
Alasan
operasi ini dibolehkan adalah sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abi
Hurairah bahwasannya Nabi Saw bersabda,” Allah tidak menurunkan penyakit
kecuali meurunkan pula obatnya. Selain itu juga terdapat hadits dari Usamah bin
Syaiik berkata, seorang orang arab badui bertanya pada rasulullah,” wahai
rasulullah apakah kami harus berobat dari suatu penyakit?” rasulullah berkata,”
benar,wahai hamaba Allah berobatlah karena Allah tidak menciptakan suatu
penyakit melainkan ada obatnya, dan kecuali satu penyakit. Lalu orang badui itu
bertanya penyakit apa wahai rasulullah? Rasul berkata, “tua”.
Dua
hadits diatas menunjuki bahwa setiap penyakit yang diberikan Allah memiliki
obatnya maka hendaknya seorang yang sakit berobat dari segala penyakit yang
menimpa agar bisa sehat seperti sedia kala dan dapat melakukan berbagai
aktivitas. Dan agar tidak menular kepada orang lain.
2. Yang dilarang/ Haram
Misalnya opreasi plastik dan sejenisnya, bukan untuk kepentingan agar
suaminya betah dalam rumah. Di samping itu, agar yang bersangkutan tidak
dipanggil dengan laqab tetentu karena ada cacat, misalnya sipesek dan
lain-lain.[4]
Contoh :
Operasi untuk memperbaiki bentuk hidung, dagu, buah dada,
atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua diwajah.
Dalil keharamannya terdapat dalam firman Allah SWT
dalam QS. An-Nissa’ : 119
Larangan Islam terhadap pelaksanaan operasi plastik ini didasarkan pada hadist Nabi sebagai berikut:
Dari Sa’id al-Khudri ra. Rasulullah SAW bersabda:
Allah mengutuk wanita yang tukang tato, yang minta ditato, yang menghilangkan
bulu mata, dan para wanita yang memotong giginya yang semua itu dikerjakan
dengan maksud untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.
Kutukan Allah yang diberikan kepada pelaku operasi plastik ini meliputi:
Yang meminta dioperasi plastik dan yang melakukan operasi plastik dikarenakan
yang bersangkutan telah menghina ciptaan Allah, yang dipandang tidak
indah/cantik sebagaimana diharapkan. Melakukan operasi plastic untuk menjadi
indah/cantik berarti ciptaan manusia dipandang lebih sempurna dibandingkan
ciptaan Allah. Ini berarti suatu penghinaan yang sangat besar kepada Allah
sehingga mereka itu patut diberikan kutukan. Kemudian, secara pasti yang
bersangkutan tingkat keimanan dan ketakwaannya kepada Allah telah berada pada
titik nol, sebab jika ia beriman dan bertaqwa maka yang bersangkutan dapat
memahami bahwa ukuran kemuliaan di sisi Allah hanyalah takwa maka ia tidak
mungkin melakukan perbuatan yang seolah-olah menyatakan ciptaan Allah tidak
baik, meskipun hanyadiwujudkan melalui perbuatan operasi plastik. Dalam
hubungan ini Allah berfirman: (QS. 49:13)
Substansi ayat tersebut tidak membedakan manusia di sisi Allah karena
kecantikan, keturunan, laki-laki atau perempuan, tetapi yang membedakan
hanyalah pada takwanya seseorang di sisi-Nya. Ini berarti bahwa manusia yang paling
takwalah lebih dekat kepada Allah SWT. Apalagi ketakwaan itu diintegrasikan
dengan amal saleh.[5]
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan penjelasan diatas,
dapat disimpulkan bahwa operasi plastik adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh
yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu
berkurang, hilang/lepas, atau rusak.jika operasi plastik dilakukan bertujuan
untuk mengobati sakit akibat luka bakar atau sejenisnya, maka operasi plastik
hukumnya mubah. Tapi, jika operasi plastik dilakukan semata-mata bertujuan
untuk memperindah diri atau kecantikan maka hukum operasi plastik adalah haram
[1] Chandra Yuliasman, Fiqih Kontemporer, http://chandrayuliasman.
Blogspot.co.id/2013/06/fiqh-kontemporer-operasi plastik_26.html/
[2] Tihami,Masail Fiqiyah, (Jakarta:2007) Hlm. 236
[3] Zahrul Bawady M. Daud, Operasi Plastik dalam Kacamata Islam, 2009,
p.3, From http://mybloglenterahati.blogspot.com
[4] Hamid Laonso, Hukum Islam Alternatif Solusi Terhadap Masalah Fiqih
Kontemporer, (Jakarta: Restu Ilahi, 2005), Hlm. 242-243
[5] Hamid Laonso, Hukum Islam Alternatif Solusi Terhadap
Masalah Fiqih Kontemporer,…Hlm. 243-244
No comments:
Post a Comment
terimakasih telah mengunjungi blog saya.