Gudang Ilmu: Pengertian dan pandangan islam terhadap operasi plastik

Saturday, 15 April 2017

Pengertian dan pandangan islam terhadap operasi plastik



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perkembangan teknologi yang semakin pesat memberi banyak dampak terhadap manusia saat ini, tidak terkecuali juga dalam hal gaya hidup. Canggihnya teknologi di bidang medis dan kecantikan bahkan juga mampu mengubah bentuk wajah seseorang sesuai dengan apa yang dikehendakinya, salah satu dengan cara operasi plastik. Operasi plastik sekarang sudah mendai suatu trend di kalangan masyarakat yang sudah tidak asing lagi kedengarannya. Dalam berhias dan mempercantik diri sesungguhnya juga telah diatur bagaimana ketentuannya dalam Islam.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan  uraian latar belakang diatas, maka terdapat beberapa rumusan masalah diantaranya:
1.      Apakah pengertian operasi plastik?
2.      Bagaimanakah bentuk-bentuk pelaksanaannya?
3.      Bagaimanakah pandangan/ tinjauan hukum Islam?

C.    Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, adapun tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan pengertian operasi plastik.
2.      Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan bentuk-bentuk pelaksanaannya.
3.      Mahasiswa dapat memahami dan menjelaskan pandangan/ tinjauan hukum Islam.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Operasi Plastik
Operasi Plastik atau plastic surgery atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota itu berkurang, hilang, lepas, atau rusak.
Menurut pakar kedokteran, oprasi plastik adalah operasi yang yang berlangsung untuk memperindah bentuk bagian tubuh ataumenambahnya jika terdapat kekurangan. Sedangkan yang lain tentang itu seperti pengklasifikasian operasi plastic kepada:
1.      Mengobati cara fisik, seperti disebabkan perang atau kecelakaan lainnya yang bertujuan untuk mengobati.
2.      Memperindah apa yang telah ada. Sebagai usaha mencari kepuasan tersendiri dan menambah apa yang telah dikodratkan dan tujuanya adalah agar nampak “keren”.[1]
Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak. Menurut pakar kedokteran, operasi plastik ialah operasi yang berlangsung untuk memperindah bentuk bagian tubuh atau menambahnya jika terdapat kekurangan.
Tindakan pembedahan ini dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran khususnya di bidang bedah plastik, sehingga pembedahan ini harus dilakukan oleh seorang dokter spesialis bedah plastik.
Islam membolehkan berhias atau mempercantik diri selama tidak berlebih-lebihan, sampai menjurus mengubah ciptaan Allah SWT. Mengubah ciptaan Allah SWT dipandang sebagai salah satu ajakan setan, sebagaimana terdapat dalam firman Allah :
Artinya :“Sungguh akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah) lalu benar-benar mereka mengubahnya ciptaan allah SWT.”(QS. An-Nisa’ : 119).
Dari uraian ayat tersebut, daat dipahami bahwa melakukan operasi plastik bertujuan hanya untuk mempercantik diri termasuk perbuatan yang dilaknat oleh Allah SWT, berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW antara lain :
Artinya : Dari Ibnu mas”ud ra. Ia berkata Rasulullah bersabda : “Allah melaknat perempuan yang melakukan tato dan yang meminta ditato, perempuan yang mencukur alis dan yang diminta mencukur alisnya, serta perempuan yang mengikir gigi untuk mempercantik diri dan perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah SWT.”(HR. Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, Al-Turmudzi, Abu Daud, Ibnu Majjah.[2]
Jadi dapat disimpulkan operasi plastik adalah operasi yang dilakukan untuk memperbaiki atau memperindah bagian tubuh yang tampak, dengan cara ditambah atau dibuangnya bagian tubuh tertentu.
B.     Bentuk-bentuk Operasi Plastik
Operasi Plastik atau dikenal dengan plastic surgery atau Jirahah Tajmil adalah bedah atau operasi yang dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang nampak maupun tidak nampak dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, yang bertujuan untuk memperbaiki fungsi dan estetika (seni) tubuh.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Operasi Plastik ada 2 cara, yaitu :
1.      Penambahan pada bagian anggota tubuh.
Contoh : Ketika operasi yang dilakukan pada orang sumbing. Pada kasus ini para dokter spesialis melakukan operasi dengan cara penambahan daging pada bibir pasien.
2.      Pengurangan atau pembuangan pada bagian anggota tubuh.
Contoh : Operasi plastik yang dilakukan oleh dokter spesialis terhadap pasien yang memiliki kelebihan jari tangan, yang otomatis mengurangi  percaya diri seorang pasien. Maka, seorang dokter membuang jari tangan yang menganggu percaya diri pasien tersebut.

Melihat keinginan dan tujuan untuk melakukannya:
a.       Operasi Ghairu Ikhtiyariyah( tidak dikehendaki)
Operasi jenis ini hanya bertujuan untuk mengobati penyakit dan pada nantinya akan menghasilkan keindahan pada orang yang telah diobati. Dan keindahan itu hanya sebagai efek dari operasi dan ini dibolehkan di dalam syariat.
b.      Operasi Ikhtiyariyah( yang sengaja dilakukan)
Yaitu operasi yang dilakukan bukan karena alasan medis, namun mutlak hanya hasrat seseorang dalam meperindah diri dan berlebih lebihan di dalam menafsirkan kata kata indah itu. Operasi model ini terbagi kepada dua bagian yaitu, bagian yang merobah bentuk dan bagian yang mengawetkan umur.[3]
Bagian yang merubah bentuk tersebut memiliki banyak jenis seperti:
1)      Memperindah bentuk hidung seperti membuatnya jadi lebih mancung
2)      Memperindah dagu dengan meruncingnya
3)      Memmperindah bentuk payudara dengan mengecilkannya jika terlalu besar atau membesarkannya jika terlalu kecil dengan suntik silicon atau dengan menambah hormon untuk mrmontokkan payudara dengan berbagai cara yang telah ditemukan.
4)      Memperindah kuping
5)      Memperindah perut dengan menghilangkan lemak atau bagian yang lebih dari tubuh

C.    Pandangan/ Tinjauan Hukum Islam.
Operasi plastic atau apapun namanya boleh dilakukan bila tujuanya untuk memberikan harapan hidup bagi orang yang dioperasi, tetapi bila dilakukan untuk perhatian orang (orang) maka dilarang oleh Islam. Secara umum operasi dikategorikan atas dua bagian, yakni:
1.      Dibolehkan/ Mubah
Misalnya tidak bersalin secara normal atau Operasi Plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir seperti bibir sumbing atau cacat yang datang kemudian akibat kecelakaan, kebakaran atau sejenisnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran atau kecelakaan.
Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat. Nabi SAW bersabda,“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.”
Nabi SAW bersabda pula,”Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.”
Alasan operasi ini dibolehkan adalah sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah bahwasannya Nabi Saw bersabda,” Allah tidak menurunkan penyakit kecuali meurunkan pula obatnya. Selain itu juga terdapat hadits dari Usamah bin Syaiik berkata, seorang orang arab badui bertanya pada rasulullah,” wahai rasulullah apakah kami harus berobat dari suatu penyakit?” rasulullah berkata,” benar,wahai hamaba Allah berobatlah karena Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan ada obatnya, dan kecuali satu penyakit. Lalu orang badui itu bertanya penyakit apa wahai rasulullah? Rasul berkata, “tua”.
Dua hadits diatas menunjuki bahwa setiap penyakit yang diberikan Allah memiliki obatnya maka hendaknya seorang yang sakit berobat dari segala penyakit yang menimpa agar bisa sehat seperti sedia kala dan dapat melakukan berbagai aktivitas. Dan agar tidak menular kepada orang lain.
2.      Yang dilarang/ Haram
Misalnya opreasi plastik dan sejenisnya, bukan untuk kepentingan agar suaminya betah dalam rumah. Di samping itu, agar yang bersangkutan tidak dipanggil dengan laqab tetentu karena ada cacat, misalnya sipesek dan lain-lain.[4]
Contoh :
Operasi untuk memperbaiki bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua diwajah.
Dalil keharamannya terdapat dalam firman Allah SWT dalam QS. An-Nissa’ : 119

Larangan Islam terhadap pelaksanaan operasi plastik ini didasarkan pada hadist Nabi sebagai berikut:
Dari Sa’id al-Khudri ra. Rasulullah SAW bersabda: Allah mengutuk wanita yang tukang tato, yang minta ditato, yang menghilangkan bulu mata, dan para wanita yang memotong giginya yang semua itu dikerjakan dengan maksud untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.
Kutukan Allah yang diberikan kepada pelaku operasi plastik ini meliputi: Yang meminta dioperasi plastik dan yang melakukan operasi plastik dikarenakan yang bersangkutan telah menghina ciptaan Allah, yang dipandang tidak indah/cantik sebagaimana diharapkan. Melakukan operasi plastic untuk menjadi indah/cantik berarti ciptaan manusia dipandang lebih sempurna dibandingkan ciptaan Allah. Ini berarti suatu penghinaan yang sangat besar kepada Allah sehingga mereka itu patut diberikan kutukan. Kemudian, secara pasti yang bersangkutan tingkat keimanan dan ketakwaannya kepada Allah telah berada pada titik nol, sebab jika ia beriman dan bertaqwa maka yang bersangkutan dapat memahami bahwa ukuran kemuliaan di sisi Allah hanyalah takwa maka ia tidak mungkin melakukan perbuatan yang seolah-olah menyatakan ciptaan Allah tidak baik, meskipun hanyadiwujudkan melalui perbuatan operasi plastik. Dalam hubungan ini Allah berfirman: (QS. 49:13)
Substansi ayat tersebut tidak membedakan manusia di sisi Allah karena kecantikan, keturunan, laki-laki atau perempuan, tetapi yang membedakan hanyalah pada takwanya seseorang di sisi-Nya. Ini berarti bahwa manusia yang paling takwalah lebih dekat kepada Allah SWT. Apalagi ketakwaan itu diintegrasikan dengan amal saleh.[5]










BAB III
PENUTUP
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa operasi plastik adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak.jika operasi plastik dilakukan bertujuan untuk mengobati sakit akibat luka bakar atau sejenisnya, maka operasi plastik hukumnya mubah. Tapi, jika operasi plastik dilakukan semata-mata bertujuan untuk memperindah diri atau kecantikan maka hukum operasi plastik adalah haram



[1] Chandra Yuliasman, Fiqih Kontemporer, http://chandrayuliasman. Blogspot.co.id/2013/06/fiqh-kontemporer-operasi plastik_26.html/
[2] Tihami,Masail Fiqiyah, (Jakarta:2007) Hlm. 236
[3] Zahrul Bawady M. Daud, Operasi Plastik dalam Kacamata Islam, 2009, p.3, From http://mybloglenterahati.blogspot.com
[4] Hamid Laonso, Hukum Islam Alternatif Solusi Terhadap Masalah Fiqih Kontemporer, (Jakarta: Restu Ilahi, 2005), Hlm. 242-243
[5] Hamid Laonso, Hukum Islam Alternatif Solusi Terhadap Masalah Fiqih Kontemporer,…Hlm. 243-244

No comments:

Post a Comment

terimakasih telah mengunjungi blog saya.