BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berbagai ragam permasalahan yang muncul ditengah-tengah
masyarakat, baik yang menyangkut masalah ibadah, aqidah, ekonomi, sosial,
sandang, pangan, kesehatan, dan sebagainya, seringkali meminta jawaban
kepastiannya dari sudut hukum. Dalam kondisi yang demikian, maka berkembanglah
salah satu disiplin ilmu yang dinamakan Masail Fiqhiyyah.
Pada zaman sekarang ini, telah
banyak ditemukan yang namanya Transplantasi Tubuh, Transfusi Darah, dan adanya
Bank ASI yang dilakukan oleh masyarakat sekitar dan tim medis pun melakukan hal
tersebut dengan tujuan tertentu. Transplantasi tubuh itu merupakan pemindahan
suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain
pada tubuhnya
sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Dan hal ini merupakan tindakan medik yang sangat
bermanfaat bagi pasien dengan gangguan fungsi organ tubuh yang berat.
Bahkan untuk praktek mengenai transplantasi organ, tranfusi darah, dan
BANK ASI, sudah menjadi hal yang lazim yang dikerjakan oleh tim medis, tetapi
dari semua praktek tersebut, banyak bermunculan pandangan para ulama menganai
transplantasi, transfusi darah, dan BANK ASI tersebut, karena mengingat,
banyaknya kerugian dan keuntungan yang diakibatkan dari tindakan tersebut.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian Transplantasi tubuh, transfusi darah,
dan Bank ASI?
2.
Apakah tujuan transplantasi tubuh dan transfusi darah
secara medis?
3.
Bagaimana hukum transplantasi berdasarkan kondisi si
donor dalam syariat Islam?
4.
Bagaimanakah hukum transfusi darah dan realitas fenomena
sosial hari ini?
5.
Bagaimanakah hukum Bank ASI dalam syariat Islam dikaitkan
dengan kemaslahatan dan implikasinya terhadap perkawinan?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Transplantasi tubuh, Transfusi darah, dan Bank
ASI
1. Pengertian Transplantasi Tubuh
Transplantasi tubuh
adalah pengantian atau pencangkokan organ tubuh seseorang yang fungsinya sudah
tidak dapat dipertahankan lagi dengan organ tubuh sehat dari orang lain. [1]
Menurut ahli ilmu kedokteran, transplantasi adalah pemindahan jaringan atau
organ dari tempat satu ke tempat lain. Yang dimaksud jaringan di sini adalah
kumpulan sel-sel (bagian terkecil dari individu) yang sama mempunyai fungsi
tertentu, atau transplantasi adalah pemindahan organ tubuh
yang mempunyai daya hidup yang sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak
sehat dan tidak berfungsi dengan baik, yang apabila diobati dengan prosedur
medis biasa, harapan penderita untuk bertahan hidup tidak ada lagi.
Dapat disimpulkan bahwa transplantasi tubuh adalah
suatu proses pemindahan salah satu jaringan atau organ tubuh seseorang kepada
orang lain yang tidak memiliki daya hidup secara optimal setelah menjalani
prosedur pengobatan secara medis maupun non medis.
Transplantasi
ditinjau dari hubungan genetic antara donor dan resipien ada tiga jenis
transplantasi, dapat dibedakan menjadi:
1) Autotransplantasi, yaitu pemindahan suatu
jaringan atau organ ke tempat lain
dalam tubuh orang itu sendiri.
2) Homotransplantasi, yaitu pemindahan suatu
jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
3) Heterotransplantasi,
yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari suatu spesies ke tubuh spesies
lainnya.
Transplantasi
ditinjau dari sudut si penerima, dapat dibedakan menjadi :
a.
Transplantasi
Autologus, yaitu perpindahan dari satu tempat ketempat lain dalam tubuh itu
sendiri,yang dikumpulkan sebelum pemberian kemoterapi,
b.
Transplantasi
Alogenik, yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang sama
spesiesnya,baik dengan hubungan keluarga atau tanpa hubungan keluarga,
c.
Transplantasi
Singenik, yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang identik,misalnya
pada gambar identik,
d.
Transplantasi
Xenograft, yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang tidak sama
spesiesnya.[2]
2. Transfusi darah
Transfusi Darah
yaitu memindahkan darah dari seseorang kepada orang lain untuk menyelamatkan
jiwanya. Asy-Syekh Husnain Muhammad Makhluf merumuskan definisinya sebagai
berikut : “Transfusi darah adalah memanfaatkan darah manusia dengan cara
memindahkannya dari tubuh orang yang sehat kepada tubuh yang orang yang
membutuhkannya, untuk mempertahankan hidupnya”. Dalam pasal 1 tentang peraturan
pemerintah tentang Transfusi Darah : Transfusi Darah adalah tindakan medis
memberikan darah kepada seorang penderita, yang darahnya telah tersedia dalam
botol atau kantung plastic.
Dapat disimpulkan bahwa Tranfusi darah
adalah tindakan medis yang dilakukan untuk menolong pasien yang mengalami kehilangan darah dalam jumlah
besar sehingga mengganggu kelangsungan
hidupnya. Yang dimasukkan
ke dalam tubuh manusia bermacam-macam tergantung kebutuhannya,
yakni tranfusi darah berupa sel-sel darah merah (eritrosit).
3. Bank ASI
Bank
ASI, yaitu suatu sarana yang dibuat untuk menolong bayi-bayi yang tak terpenuhi
kebutuhannya akan ASI. Di tempat ini, para ibu dapat menyumbangkan air susunya
untuk diberikan pada bayi-bayi yang membutuhkan. Bank Susu Dalam Pandangan Islam andai
kata ada diantara wanita yang rela menyerahkan susunya pada Bank Asi, maka air
susu itu sama saja seperti darah yang disumbangkan untuk kemaslahatan umat.[3]
Dapat disimpulkan bahwa Bank ASI adalah lembaga yang menghimpun
susu murni dari para ibu untuk memenuhi kebutuhan air susu ibu bagi bayi yang
tidak memperoleh ASI dari ibunya sendiri.
B. Tujuan Transplantasi Tubuh Dan Transfusi Darah Secara
Medis
1. Tujuan Transplantasi Organ Tubuh
Transplantasi
pada dasaranya bertujuan untuk:
a.
Kesembuhan
dari suatu penyakit, misalnya rusaknya jantung, ginjal, dll.
b.
Pemulihan
kembali fungsi suatu organ, jaringan atau sel yang telah rusak atau mengalami
kelainan, tapi sama sekali tidak terjadi kesakitan biologis, misalnya bibir
sumbing.
c.
UU
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 33 ayat (1)
“Dalam
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi
organ dan atau jaringan tubuh, transfusi darah, implan obat dan atau alat
kesehatan, serta bedah plastik dan rekonstruksi”
Transplantasi pada dasarnya bertujuan:
Kesembuhan dari suatu penyakit, misalnya kebutaan, rusaknya jantung dan ginjal,
dsb. Pemulihan kembali fungsi suatu
organ, jaringan atau sel yang telah rusak atau mengalami kelainan, tapi sama
sekali tidak terjadi kesakitan biologis. contohnya bibir sumbing
2.
Tujuan Transfusi Darah
a.
Memelihara dan
mempertahankan kesehatan donor.
b.
Memelihara
keadaan biologis darah atau komponen – komponennya agar tetap bermanfaat.
c.
Memelihara dan
mempertahankan volume darah yang normal pada peredaran darah (stabilitas
peredaran darah).
d.
Mengganti
kekurangan komponen seluler atau kimia darah.
e.
Meningkatkan
oksigenasi jaringan.
f.
Memperbaiki
fungsi Hemostatis.
g.
Tindakan terapi
kasus tertentu.[4]
3. Tujuan Bank ASI
Tujuan dari dirikannya bank ASi itu adalah untuk membantu bayi yang
amat membutuhkan ASI dan tidak bisa/terhalang mendapatkannya dari Ibu kandung
karena alasan medis atua non medis. Termasuk dalam hali ini, bayi adalah Bayi
yang lahir prematur, Bayi yang lahir
dengan berat badan di bawah normal, Dan bayi dengan kondisi medis tertentu.
C. Hukum Transplantasi
Berdasarkan Kondisi Si Donor Dalam Syariat Islam
Ada 3 tipe donor organ
tubuh :
1.
Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Sehat
Apabila transplantasi organ tubuh diambil dari orang
yang masih dalam keadaan hidup sehat, maka hukumnya ‘Haram’, dengan alasan Firman
Allah dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 195 :
وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إَلىَ
التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri dalam kebinasaan”.
Ayat tersebut mengingatkan manusia, agar tidak terlalu
gegabah dalam mengambil suatu tindakan, namun tetap menimbang akibatnya yang
kemungkinan bisa berakibat fatal bagi diri donor, walaupun perbuatan itu
mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur. Umpamanya seseorang
menyumbangkan sebuah ginjalnya atau matanya pada orang lain yang memerlukannya
karena hubungan keluarga, teman atau karena berharap adanya imbalan dari orang
yang memerlukan dengan alasan krisis ekonomi. Dalam masalah yang terakhir ini,
yaitu donor organ tubuh yang mengharap imbalan atau menjualnya, haram hukumnya,
disebabkan karena organ tubuh manusia itu adalah milik Allah (milk
ikhtishash), maka tidak boleh memperjual belikannya. Manusia hanya berhak
mempergunakannya, walaupun organ tubuh itu dari orang lain.
Orang yang mendonorkan organ tubuhnya pada waktu masih
hidup sehat kepada orang lain, ia akan menghadapi resiko ketidakwajaran, karena
mustahil Allah menciptakan mata atau ginjal secara berpasangan kalau tidak ada
hikmah dan manfaatnya bagi seorang manusia. Maka bila ginjal si donor tidak
berfungsi lagi, maka ia sulit untuk ditolong kembali. Maka sama halnya,
menghilangkan penyakit dari resipien dengan cara membuat penyakit baru bagi si
donor.
Hal ini tidak diperbolehkan karena dalam qaidah fiqh
disebutkan:
الضَّرَرُ لاَ يُزَالُ بِالضَّ
“Bahaya (kemudharatan) tidak boleh
dihilangkan dengan bahaya (kemudharatan)
lainnya”
Qaidah Fiqhiyyah
دَرْءُ اْلمَفاَسِدِ مُقَدَّمٌ عَلىَ جَلْبِ
اْلمَصَالِحِ
“Menghindari kerusakan/resiko, didahulukan dari/atas menarik kemaslahatan”.
Berkaitan transplantasi, seseorang harus lebih
mengutamakan menjaga dirinya dari kebinasaan, daripada menolong orang lain
dengan cara mengorbankan diri sendiri dan berakibat fatal, akhirnya ia tidak
mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya, terutama tugas kewajibannya dalam
melaksanakan ibadah.
2.
Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Koma
Melakukan transplantasi organ tubuh donor dalam
keadaan koma, hukumnya tetap haram, walaupun menurut dokter, bahwa si donor itu
akan segera meninggal, karena hal itu dapat mempercepat kematiannya dan
mendahului kehendak Allah, hal tersebut dapat dikatakan ‘euthanasia’
atau mempercepat kematian. Maka dari itu, mengambil organ tubuh donor dalam
keadaan koma, tidak boleh menurut Islam dengan alasan sebagai berikut:
Hadits Nabi, riwayat Malik dari ‘Amar bin Yahya,
riwayat al-Hakim, al-Baihaqi dan al-Daruquthni dari Abu Sa’id al-Khudri dan
riwayat Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Ubadah bin al-Shamit :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh membuat
madharat pada diri sendiri dan tidak boleh pula membuat madharat pada orang
lain”.
Berdasarkan hadits tersebut, mengambil organ tubuh
orang dalam keadaan koma/sekarat haram hukumnya, karena dapat membuat madharat
kepada donor tersebut yang berakibat mempercepat kematiannya, yang disebut
euthanasia.
Manusia wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya
demi mempertahankan hidupnya, karena hidup dan mati berada di tangan Allah.
Oleh karena itu, manusia tidak boleh mencabut nyawanya sendiri atau mempercepat
kematian orang lain, meskipun hal itu dilakukan oleh dokter dengan maksud
mengurangi atau menghilangkan penderitaan pasien.
3.
Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Meninggal.
Mengambil organ tubuh donor (jantung, mata atau
ginjal) yang sudah meninggal secara yuridis dan medis, hukumnya mubah, yaitu
dibolehkan menurut pandangan Islam dengan syarat bahwa :
Resipien (penerima sumbangan organ tubuh) dalam
keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak dilakukan transplantasi itu,
sedangkan ia sudah berobat secara optimal baik medis maupun non medis, tetapi
tidak berhasil. Hal ini berdasarkan qaidah fiqhiyyah :
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ اْلمَحْظُوْرَاتِ
“Darurat akan membolehkan yang diharamkan”.
Juga berdasarkan qaidah fiqhiyyah :
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Bahaya itu harus dihilangkan”.
Juga pencangkokan cocok dengan organ resipien dan
tidak akan menimbulkan komplikasi
penyakit yang lebih gawat baginya dibandingkan dengan keadaan sebelumnya.
Disamping itu harus ada wasiat dari donor kepada ahli warisnya, untuk menyumbangkan organ tubuhnya bila ia
meninggal, atau ada izin dari ahli warisnya.
Demikian ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama
Indonesia tanggal 29 Juni 1987, bahwa dalam kondisi tidak ada pilihan lain yang
lebih baik, maka pengambilan katup jantung orang yang telah meninggal untuk
kepentingan orang yang masih hidup, dapat dibenarkan oleh hukum Islam dengan
syarat ada izin dari yang bersangkutan (lewat wasiat sewaktu masih hidup) dan
izin keluarga/ahli waris.
D. Hukum Transfusi Darah Dan Realitas Fenomena Sosial Hari
Ini
Pada dasarnya, darah
yang dikeluarkan dari tubuh manusia termasuk najis mutawasittah menurut hukum Islam. Maka agama Islam melarang
mempergunakannya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan keterangan tentang haramnya mempergunakan darah,
terdapat pada beberapa ayat yang dhalalahnya shahih. Antara lain
berbunyi:[5]
“Diharamkan bagimu
(mempergunakannay) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih
bukan atas nama Allah............
..........Maka barang siapa terpaksa
karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang”(Q.S. Al Maidah :3)
Tetapi bila
berhadapan dengan hajat manusia untuk mempergunakannya dalam keadaan darurat,
sedangkan sama sekali tidak ada bahan lagi yang dapat dipergunakaanya untuk
menyelamatkan nyawa seseorang maka najis itu boleh dipergunakannya hanya sekedar
kebutuhan untuk mempertahankan kehidupan. Misalnya, seseorang menderita
kekurangan darah karena kecelakaan, maka hal itu dibolehkan dalam hal Islam
untuk menerima darah dari orang lain, yang disebut dengan “Transfusi Darah”. Hal ini sangat dibutuhkan (dihajatkan) untuk
menolong seseorang dalam keadaan darurat.
Sedangkan menurut
Prof. Drs. H. Masyfuk Zuhdi dan Drs. H. Mahyudin, M.Pd.I. menurut pendapat
Prof. Drs. H. Masyfuk Zuhdi mengatakan bahwa jual beli darah manusia itu tidak
etis disamping bukan termasuk barang yang dibolehkan untuk diperjualbelikan
karena termasuk bagian manusia yang Allah muliakan dan tidak pantas untuk
diperjualbelikan, karena bertentangan dengan tujuan dan misi semula yang luhur,
yaitu amal kemanusiaan semata, guna menyelamatkan jiwa sesama manusia.[6]
E. Hukum Bank ASI Dalam Syariat Islam Dikaitkan Dengan
Kemaslahatan Dan Implikasinya Terhadap Perkawinan
Ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum berdirinya
Bank ASI. Setidaknya ada tiga pandangan mengenai hal ini:
Pendapat pertama:
Menyatakan bahwa mendirikian bank ASI hukumnya boleh.
Diantara alasan mereka sebagai berikut: bayi yang mengambil air susu dari bank
ASI tidak bis mnjadi mahram bagi perempuan yang mempunyai ASI tersebut, karena
susuan yang menharamkan adalah jika dia menyusu langsung dengan cara menghisap
punting payudara perempuan yang mempunyai ASI, sebagaiman seorang bayi yang
menyusu ibunya. Sedangkan dalam Bank ASI, sang bayi hanya mengambil Asi yang
sudah dikemas.
Pendapat Kedua:
Menyatakan bahwa
mendirikan Bank ASI hukumnya haram. Alasan mereka bahwa Bank ASI ini akan
menyebabkan tercampurnya nasab, karena susuan yang mengaharamkan bisa terjadi
dengan sampainya susu ke perut bayi tersebut, walaupun tanpa harus dilakukan
penyusuan langsung, sebagaimana seorang ibu yang menyusui anaknya.
Di antara ulama
kontemporer yang tidak membenarkan adanya Bank ASI adalah Prof. Dr. Wahbah
Az-Zuhayli. Dalam kitab fatwa Mu’ashirah, beliau menyebutkan bahwa mewujudkan
institutusi bank susu tidak dibolehkan dari segi syariah.
Pendapat Ketiga:
Menyatakan bahwa pendirian Bank ASI dibolehkan jika telah
memenuhi beberapa syarat yang sangat ketat, di antaranya: setiap ASI yang
dikumpulkan di Bank ASI, harus disimpan di tempat khusus dengan menulis nama
pemiliknya dan dipisahkan dari ASI-ASI yang lain. Setiap bayi yang mengambil
ASI tersebut harus ditulis juga dan harus diberitahukan kepada pemilik ASI
tersebut supaya jelas nasabnya. Dengan demikian, pencampuran ansab yang
dikhawatirkan oleh para ulama yang melarang bisa dihindari.[7]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa transplantasi tubuh adalah
suatu proses pemindahan salah satu jaringan atau organ tubuh seseorang kepada
orang lain yang tidak memiliki daya hidup secara optimal setelah menjalani
prosedur pengobatan secara medis maupun non medis. Hukum melakukan trasplantasi
tubuh adalah jika dalam kondisi tidak ada
pilihan lain yang lebih baik, maka pengambilan orang yang telah meninggal untuk
kepentingan orang yang masih hidup, dapat dibenarkan oleh hukum Islam dengan
syarat ada izin dari yang bersangkutan (lewat wasiat sewaktu masih hidup) dan
izin keluarga/ahli waris.
Tranfusi
darah adalah tindakan medis yang dilakukan untuk menolong pasien yang mengalami kehilangan darah dalam jumlah
besar sehingga mengganggu kelangsungan
hidupnya. Yang dimasukkan
ke dalam tubuh manusia bermacam-macam tergantung kebutuhannya,
yakni tranfusi darah berupa sel-sel darah merah (eritrosit). Hukum melakukan transfusi darah adalah jika berhadapan dengan
hajat manusia untuk mempergunakannya dalam keadaan darurat, sedangkan sama
sekali tidak ada bahan lagi yang dapat dipergunakaanya untuk menyelamatkan
nyawa seseorang maka najis itu boleh dipergunakannya hanya sekedar kebutuhan
untuk mempertahankan kehidupan.
Sedangkan Bank ASI adalah lembaga yang menghimpun susu murni dari
para ibu untuk memenuhi kebutuhan air susu ibu bagi bayi yang tidak memperoleh
ASI dari ibunya sendiri. Hukum Bank ASI
adalah bahwa pendirian
Bank ASI dibolehkan jika telah memenuhi beberapa syarat yang sangat ketat, di
antaranya: setiap ASI yang dikumpulkan di Bank ASI, harus disimpan di tempat
khusus dengan menulis nama pemiliknya dan dipisahkan dari ASI-ASI yang lain.
Setiap bayi yang mengambil ASI tersebut harus ditulis juga dan harus
diberitahukan kepada pemilik ASI tersebut supaya jelas nasabnya. Dengan
demikian, pencampuran ansab yang dikhawatirkan oleh para ulama yang melarang
bisa dihindari
No comments:
Post a Comment
terimakasih telah mengunjungi blog saya.